Cara menghitung pajak kendaraan kadang luput dari perhatian. Hal tersebut karena repetisi dari rutinitas ini yang berjangka cukup lama. Padahal pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara yang baik. Jika kamu termasuk salah satu yang merasa awam dengan cara menghitung pajak kendaraan, maka kamu dapat menyimak ulasan di bawah ini. Qoala akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung pajak kendaraan.

Jenis-jenis Pajak Kendaraan Bermotor

cara menghitung pajak kendaraan dengan mudah
Sumber Foto: sukarman S.T Via Shutterstock

Dilihat dari waktu pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasa digolongkan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

Cara menghitung pajak kendaraan tahunan dengan lima tahunan pun berbeda. Namun sebelum membahas hal tersebut, ada baiknya kamu tahu apa perbedaan dari kedua jenis pajak ini.

Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan secara rutin setiap tahun. Fungsinya untuk mengetahui masa aktif dari kendaraan bermotor milikmu. Selain itu, pajak tahunan juga sering digunakan juga sebagai acuan untuk mencocokkan data pengguna tahun sebelumnya.

Pajak tahunan sering dianggap tidak ada kaitannya dengan tilang atau operasi kepolisian. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, namun jika melihat pada keputusan Kantor Badan Pajak dan Retribusi, operasi khusus untuk keterlambatan pajak jenis ini bisa saja dilakukan.

Dalam operasi khusus tersebut pihak otoritas perpajakan akan ikut serta. Jadi meski pada operasi biasa pihak kepolisian tidak melakukan tilang pada pelanggar pajak tahunan, namun jika diadakan operasi khusus tersebut, sanksi tilang akan berlaku pada mereka.

Pajak Lima Tahunan

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali. Pajak ini merupakan biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.

Selain itu, pajak ini berguna untuk mencocokkan data kendaraan milikmu dengan mesin dan nomor rangka. Sebab, biasanya kendaraan curian atau yang sudah mengalami mutasi dan lain sebagainya, dalam lima tahun pertama masih belum memenuhi persyaratannya.

Berbeda dengan pajak tahunan, keterlambatan perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahunan ini secara Undang Undang Republik Indonesia (UU) no 22 tentang Lalu Lintas, harus dikenakan hukuman tilang.

Jadi tidak perlu operasi khusus, karena di operasi biasa yang kamu temui sehari-hari pun, pelanggar pajak jenis ini akan ditilang oleh pihak kepolisian.

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor

Jika kamu tidak tahu cara menghitung pajak kendaraan bermotor, kamu juga dapat mengetahui estimasi pajak yang harus dibayar dengan menggunakan cara lain. Apalagi di zaman serba digital seperti sekarang, cara yang bisa kamu gunakan pun sangat praktis dan beragam. Dapat melalui aplikasi cek ranmor Polda, pajak online, website, Layanan USSD dan bahkan melalui SMS.

1. Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda

Cara pertama adalah menggunakan aplikasi resmi dari Polda yaitu cek Ranmor.  Aplikasi ini bisa diunduh di HP melalui Google Play Store secara gratis. Setelah aplikasi terpasang, bisa langsung login dengan akun Google, masukan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan, lalu klik tombol CARI. Untuk data lebih detail, kamu diharuskan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi Pajak Online

Kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui berbagai aplikasi pajak online yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Kamu tinggal pilih aplikasi yang menurutmu paling nyaman untuk digunakan.

3. Cek Pajak Mobil Melalui Website

Selanjutnya, mengecek pajak mobil juga dapat dilakukan melalui website. Kamu dapat melakukannya di website Samsat resmi tiap provinsi. Atau, kamu dapat mengunjungi https://cekpajak.com/  yang merupakan fitur cek pajak yang dapat dipakai untuk berbagai provinsi.

4. Cek Pajak Mobil Melalui Layanan USSD

USSD (Unstructured Supplementary Service Data) adalah suatu protokol operator seluler GSM yang digunakan untuk komunikasi singkat dari ponsel ke pihak operator, biasanya dengan menelepon dengan format diawali bintang (*) dan diakhiri pagar (#).

Caranya tekan *368#, pilih menu Ditlantas Polri, lalu pilih antara Polda Metro Jaya atau Polda kota asal, pilih menu Pajak Ranmor, masukkan nomor kendaraan tanpa spasi, nanti akan kamu tinggal tunggu jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak.

5. Cek Pajak Mobil Melalui SMS

Mengecek pajak mobil dapat dilakukan dengan SMS dengan biaya Rp. 1000/ pesan. Namun, untuk cara ini baru dapat dilakukan di beberapa daerah seperti:

  • Jawa Barat

Kirim SMS dengan format: Info(spasi)nopol kendaraan(spasi)warna plat kendaraan ke Dispenda Jabar (0811 211 9211)

  • Jawa Tengah

Kirim SMS dengan format: JATENG(spasi)nopol kendaraan ke nomor 9600

  • DKI Jakarta

Kirim SMS dengan format: Metro(spasi)nopol kendaraan ke 1717

  • Jawa Timur

Kirim SMS dengan format: JATIM(spasi)nopol kendaraan ke 7070

  • Yogyakarta

Kirim SMS dengan format: DIY(spasi)nopol kendaraan ke 9600

Cara Menghitung Pajak Mobil

cara menghitung pajak mobil
Sumber Foto: Muh.Imron Via Shutterstock

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak kendaraan, kamu perlu tahu bahwa ada perbedaan antara cara menghitung pajak kendaraan mobil dengan cara menghitung pajak kendaraan motor.

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Cara menghitung pajak mobil tahunan ini berbeda untuk pajak mobil di tahun pertama, biasanya akan lebih mahal. Karena adanya biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Variabel lainnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut rincian dan cara menghitung pajak kendaraan untuk tahun pertama.

  • BBN KB : 10% harga jual mobil
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Setelah tahun pertama, penghitungan lebih sederhana karena BBN KB, STNK, dan TNKB tidak dimasukan. Kira-kira seperti ini rinciannya:

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Namun perlu diingat, NJKB bukanlah harga jual mobil di pasaran, nilainya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Agar lebih terbayang, mari kita lihat simulasi pajak mobil berikut ini:

Misal, mobilmu adalah Toyota Avanza 1.3 G AT tahun 2009. Jika melihat pada tautan yang sudah diberikan di atas, NJKB mobil jenis tersebut adalah Rp96.000.000. Maka perhitungan PKB-nya adalah 2% x Rp96.000.000 = Rp1.920.000. Sekarang tinggal ditambah dengan variabel lainnya:

  • Tahun Pertama:

Untuk tahun pertama, kita harus cari dulu biaya BBN KB, yaitu 10% x NJKB Rp96.000.000 = Rp 9.600.000.

Maka, pajak mobil tahun pertama adalah PKB Rp1.920.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + BBN KB Rp9.600.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya admin Rp50.000 = Rp 12.013.000

  • Setelah Tahun Pertama:

Cara menghitung pajak kendaraan mobil yang berumur diatas 1 tahun jauh lebih sederhana, yaitu:

PKB Rp1.920.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya admin Rp50.000 = Rp 2.113.000

Seharusnya, nilai PKB akan semakin murah seiring semakin bertambahnya tahun karena harga jual mobil selalu mengalami penyusutan tiap tahunnya. Jadi, meski persentasenya sama-sama 2% akan ada perbedaan pajak antara mobil berumur setahun dengan yang umurnya lebih lama.

Cara Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan

Pajak 5 tahunan mobil memiliki cara menghitung pajak kendaraannya sendiri. Pajak untuk siklus lima tahun ini mengharuskan kamu membayarkan pajak tahunan ditambah biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir tiap 5 tahun. Jadi, rinciannya sebagai berikut:

  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi : Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Cara menghitung pajak kendaraan lima tahunan ini lebih sederhana jika kamu sudah tahu nilai pajak tahunannya. Jika kita memakai contoh sebelumnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Pajak tahunan Rp 2.113.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp 2.513.000

Khusus cara menghitung pajak kendaraan mewah, selain tinggi akibat NJKB-nya yang tinggi, pajak mobil mewah juga luar biasa mahal akibat dibebani pajak khusus, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau (PPnBM).

Cara Menghitung Pajak Motor

Cara menghitung pajak kendaraan berupa motor tidak terlalu jauh berbeda dengan mobil. Perbedaannya terletak di nilai SWDKLLJ, seperti yang tertera di Perda No.8 Th 2010 serta Perda No. 2 Th 2015.

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

Sama seperti cara menghitung pajak mobil, untuk tahun pertama ada biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menambah beban pajak. Biaya penerbitan STNK untuk motor jauh lebih murah daripada mobil, yaitu Rp 100.000.

Variabel lainnya juga sama dengan mobil, kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 35.000. Jadi cara menghitung pajak kendaraan tahun pertama untuk motor sebagai berikut.

  • BBN KB : 10% harga jual mobil
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ : Rp 35.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 100.000

Sedangkan untuk tahun selanjutnya, cara menghitung pajak kendaraan motor sebagai berikut:

  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Simulasinya dilakukan kurang lebih seperti cara menghitung pajak kendaraan mobil.

Cara Menghitung Pajak Motor Lima Tahunan

Pajak 5 tahunan motor juga tak jauh berbeda dengan mobil, terdapat biaya tambahan berupa biaya pengesahan dan penerbitan STNK dan biaya administrasi untuk TNKB. Rinciannya sebagai berikut:

  • SWDKLLJ : Rp 35.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi : Rp 50.000
  • Biaya pengesahan STNK : Rp 25.000
  • Biaya penerbitan STNK : Rp 100.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000

Umumnya, salah satu syarat untuk perpanjangan STNK 5 tahunan ini baik mobil atau motor adalah menyertakan BPKB dan KTP. Namun jika kamu bukan pemilik pertama kendaraan, terkadang kedua dokumen tersebut agak sulit didapat, karena si pemilik aslinya tidak diketahui keberadaannya.

Nah, bisakah membayar pajak 5 tahunan ini tanpa adanya BPKB atau KTP? Jawabannya adalah bisa.

Jika kamu ingin bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya, kamu bisa melakukan balik nama terlebih dahulu. Proses balik nama ini tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Dengan melakukan balik nama, kendaraan akan terdaftar jadi milikmu. Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan ini akan menggunakan KTP-mu sendiri. Sedangkan jika masalahnya adalah BPKB, pembayaran pajak 5 tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan jika membayar secara online melalui aplikasi resmi Samsat. Hanya saja, kendaraan tersebut tidak ada riwayat blokir secara otomatis dan harus sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor bersifat progresif adalah pengenaan pajak yang menyesuaikan tingkat kepemilikan. Nilai pajaknya akan berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Setiap daerah dapat berbeda dalam menerapkan besar tarif kepemilikannya. Karena wewenang untuk nilai tarif kepemilikan memang adanya di tingkat daerah dengan tidak melanggar Pasal 6 UU PDRD, yang mengatakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:

  • Kepemilikan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, paling besar 2%
  • Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%

Contoh yang diterapkan di ibu kota DKI Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yaitu:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 2,5% untuk kendaraan kedua
  • 3% untuk kendaraan ketiga
  • 3.5% untuk kendaraan keempat
  • 4% untuk kendaraan kelima
  • 4,5% untuk kendaraan keenam
  • 5% untuk kendaraan ketujuh
  • 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17

Setelah mengetahui dasar dari pajak progresif, berikutnya adalah bagaimana cara menghitung pajak progresif. Caranya bisa menggunakan rumus;

NJKB x koefisien x tarif pajak

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKP merupakan harga atau nilai jual suatu kendaraan yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) hasil data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).

  • Koefisien

NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini dapat dilihat pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  • Tarif pajak progresif

Tarif ini adalah nilai yang ditetapkan pemerintah daerah untuk kepemilikan kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ juga nilainya ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan jenis kendaraannya.

Contoh cara menghitung pajak kendaraan progresif:

Misal, kamu tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 5 buah kendaraan bermotor, yaitu 3 mobil 2400 cc dan 2 motor 250 cc. Kepemilikan dari kelima kendaraan tersebut berbeda-beda, 1  mobil kepemilikan pertama, 1 mobil kepemilikan kedua , 1 mobil kepemilikan ketiga ada 1, 1 motor  kepemilikan pertama dan 1 motor kepemilikan kedua.

Artinya untuk mobil, ketiganya memiliki tarif kepemilikan berbeda-beda, yakni 2%, 2,5%, dan 3%. Begitu juga dengan motor, tarifnya masing-masing 2% dan 2,5%.

Dari STNK 3 mobil PKB yang tertulis sama sebesar Rp5.000.000 dan SWDKLLJ-nya sebesar Rp140.000. Untuk motor, tertulis PKB yang sama pula di STNK, yaitu sebesar Rp300.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp80.000.

Mobil: NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp5.000.000/2) x 100 = Rp250.000.000

Motor: NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp300.000/2) x 100 = Rp15.000.000

Mobil Pertama

PKB: Rp Rp250.000.000 x 2% = Rp 5.000.000

SWDKLLJ: Rp140.000

Pajak: Rp 5.000.000 + Rp140.000= Rp 5.140.000

Mobil Kedua

PKB: Rp250.000.000 x 2,5% = Rp 6.250.000

SWDKLLJ: Rp140.000

Pajak: Rp 6.250.000+ Rp140.000= Rp 6.390.000

Mobil Ketiga

PKB: Rp250.000.000 x 3% = Rp 7.500.000

SWDKLLJ: Rp140.000

Pajak: Rp 7.500.000 + Rp140.000= Rp 7.640.000

Motor Pertama

PKB: Rp15.000.000 x 2% = Rp 300.000

SWDKLLJ: Rp80.000

Pajak: Rp 300.000 + Rp80.000= Rp 380.000

Motor Kedua

PKB: Rp15.000.000 x 2.5% = Rp 375.000

SWDKLLJ: Rp80.000

Pajak: Rp 375.000+ Rp80.000= Rp 455.000

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cara menghitung pajak kendaraan yang mati disebabkan keterlambatan pembayaran, terdapat penghitungan denda khusus yang diberlakukan. Kamu diharuskan untuk tahu cara menghitung denda pajak mobil atau motor yang telat bayar tersebut. Perhitungannya tidak terlalu jauh berbeda antara telat bulanan dengan tahunan.

  • Terlambat Membayar dalam Hitungan Bulan

Cara menghitung pajak kendaraan yang telat dapat dihitung dendanya dengan rumus:

PKB x 25 persen x jumlah bulan menunggak/12 + SWDKLLJ

  • Terlambat Membayar dalam Hitungan Tahun

Sementara, perhitungan denda pajak motor dan mobil yang telat dalam hitungan tahun, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Jumlah tahun x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Jadi, cara menghitung pajak kendaraan yang mati adalah dengan menjumlahkan semua variabel termasuk denda. Rumusnya:

PKB + SWDKLLJ + Denda

Supaya lebih terbayang, kita lihat cara menghitung pajak mobil telat 3 bulan dan cara menghitung pajak kendaraan bermotor mati 2 tahun dengan PKB mobil tersebut Rp1.905.600 dan SWDKLLJ-nya Rp143.000

  • Denda Tiga Bulan

Rp1.905.600 x 25 persen x 3/12 + Rp143.000 = Rp262.100

Total Pembayaran:

Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700

  • Denda Dua Tahun

2 x Rp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp952.800

Total Pembayaran:

Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp952.800 = Rp3.001.400

Nah, sekarang sudah paham kan bagaimana penghitungan pajak kendaraan beserta dendanya? Cara menghitung pajak kendaraan sebetulnya mudah asalkan tahu rumus pastinya. Sebagai warga negara yang baik, kamu harus taat pajak dan hindari terlambat membayar pajak. Untuk kamu yang ingin membaca artikel menarik lainnya tentang keuangan, jangan lupa kunjungi Qoala Blog, ya!