Wajib bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan mereka. Namun kebanyakan orang merasa malas untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan karena birokrasi yang sedikit berbelit-belit dan memakan banyak waktu. Tapi tidak perlu khawatir, kini dengan perkembangan teknologi, kamu sudah bisa melakukan pembayaran secara online. Cukup dengan cara mengecek pajak kendaraan secara online, kamu bisa tahu berapa jumlah tagihan pajak dan juga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dari kendaraan yang kamu miliki.

Dengan begitu, kamu bisa menghindari keterlambatan membayar pajak dan juga kewajiban membayar denda. Untuk lebih lengkapnya, Qoala sudah merangkum berbagai macam cara mudah untuk membayar dan juga mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

cara mengecek pajak kendaraan bermotor
Sumber foto: PHOTOBUAY via Shutterstock

Semua pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB adalah pajak yang nantinya akan dikenakan langsung kepada pemilik kendaraan bermotor. Secara umum, kendaraan bermotor yang dimaksud ialah jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga motor.

Berapa besaran biaya pajak kendaraan bermotor? Biayanya bisa berbeda-beda yang nantinya akan ditentukan oleh dua faktor, yakni faktor nilai dan bobot potensi pencemaran serta kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan oleh pengguna kendaraan tersebut. Cara paling mudah untuk melihat besaran pajak motor adalah yang tercantum di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Jika kamu memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, maka pajak yang ditetapkan akan berbeda. Sebab ada pajak kendaraan bermotor progresif di mana dalam perhitungannya akan didasarkan melalui urutan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti kendaraan pertama, kedua, hingga seterusnya. Berikut adalah jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak:

Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  2. Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”:

– Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.

– Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Kendaraan yang dikecualikan:

  1. Kereta api.
  2. Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
  4. Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yakni PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan. Berikut penjelasannya:

Pajak Tahunan

PKB Tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya, seperti layaknya membayar Pajak Penghasilan (PPh). Untuk mengurus pajak tahunan kendaraan, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP dan STNK asli. Pastikan dokumen informasi seperti nama KTP dan STNK sesuai, karena jika tidak kamu tidak akan bisa mengurusnya.

Pajak Lima Tahunan

PKB Lima Tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk PKB jenis ini, setiap tanggal jatuh tempo wajib pajak, pemilik kendaraan harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran. Dan penting untuk diketahui untuk membayar PKB Lima Tahunan belum bisa dilakukan secara online.

Perhitungan Pajak Progresif

PKB Progresif adalah tarif PKB dengan persentase yang naik seiring dengan semakin banyaknya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Atau sederhananya, kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, serta atas nama dan alamat yang sama, berarti perhitungan dan persentase pajaknya akan berbeda. Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang kamu miliki akan masuk ke dalam tarif pajak progresif.

Tarif PKB kepemilikan pribadi atas kendaraan bermotor pertama dikenai sebesar 2%, untuk kendaraan selanjutnya akan dikenai tambahan 0,5%. Lebih jelasnya seperti ini:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%, dan seterusnya.
  • Perhitungan yang dipakai dalam PKB Progresif adalah nilai jual kendaraan dikali persentase tarif.

PKB Progresif tidak berlaku jika kendaraan bermotor berikutnya yang dibeli berbeda jenis. Misalnya kamu membeli mobil di tahun 2020, lalu membeli motor di tahun 2021, maka motor tersebut tidak akan dikenai PKB Progresif.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online Melalui Website

Tidak perlu lagi ke SAMSAT, kini kamu bisa cek pajak kendaraan secara online, salah satunya dengan menggunakan situs resmi SAMSAT sesuai dengan daerah tinggal. Cara ini tentu bisa kamu lakukan untuk mengecek berapa jumlah pajak kendaraan bermotor yang kamu miliki, baik itu mobil maupun motor, atau jenis kendaraan bermotor yang berlaku lainnya.

Melalui situs resmi yang bisa diakses online, kamu juga bisa bayar pajak motor atau mobil milikmu dengan mudah. Terdapat informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan dan juga tanggal jatuh tempo pajak. Namun untuk saat ini belum semua wilayah di Indonesia memiliki layanan online, hanya terbatas di beberapa provinsi saja, seperti berikut ini:

1. DKI Jakarta

Untuk cek berapa jumlah pajak kendaraan secara online bagi kamu yang tinggal di provinsi DKI Jakarta bisa dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya melalui situs resmi SAMSAT DKI Jakarta, dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Masukkan nomor polis atau nomor plat, angka di kolom angka, dan dua/tiga huruf belakang di kolom huruf. Pastikan data yang dimasukkan tidak salah atau berbeda.
  • Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP
  • Klik Cari

Setelah itu akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dan juga pilihan pembayaran yang tersedia dalam website tersebut. JIka informasi yang keluar menunjukkan kata DENDA, tandanya kamu sudah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

2. Jawa Barat

Bagi kamu yang berdomisili di provinsi Jawa Barat, kamu juga bisa ikuti panduan cara mengecek pajak kendaraan monbil ataupun motor melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Lalu masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor atau nomor plat
  • Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Lalu masukkan kode pengaman
  • Klik Cari

Setelah itu akan muncul informasi tentang berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar serta maksimal tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Jawa Tengah

Berikutnya adalah cara mengecek pajak kendaraan bermotor di provinsi Jawa Tengah. Tersedia situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Ini langkah-langkah cek pajak kendaran bermotor di Jateng secara online:

  • Kunjungi situs resmi https://bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
  • Kemudian isi nomor kendaraan Anda
  • Kemudian klik Submit

Nanti akan muncul informasi jumlah pajak kendaraan bermotor tersebut yang berupa nominal pajak normal. Akan tetapi, informasi ini tidak termasuk tarif pajak progresif kendaraan bermotor maupun denda.

4. Yogyakarta

Penduduk provinsi DI Yogyakarta juga sudah bisa mencicipi pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online. Kamu bisa mengakses situs https://infonjkbdiy.com/, akan tetapi sementara situs tersebut sedang diperbaiki dan tidak bisa diakses, sehingga kamu bisa memanfaatkan website ketiga, dengan langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://pajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta/
  • Pilih huruf plat kendaraan, Yogyakarta menggunakan huruf plat AB
  • Lalu masukkan nomor plat dan nomor seri kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir rangka
  • Pilih provinsi DI Yogyakarta
  • Klik Cek
  • Kamu akan mendapatkan informasi tentang jumlah pembayaran pajak dan juga tanggal jatuh tempo

5. Jawa Timur

Warga Jawa Timur juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah. Langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Kunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Pilih Samsat asal kendaraan
  • Lalu ketikkan nomor polisi sesuai STNK
  • Masukkan kode keamanan
  • Lanjut klik tombol Cek Data Kendaraan
  • Akan muncul jumlah informasi tagihan pajak kendaraan

6. Aceh

Provinsi DI Aceh menjadi salah satu provinsi di Sumatera yang sudah menerapkan sistem online untuk cara mengecek pajak kendaraan motor ataupun mobil. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi situs https://esamsat.acehprov.go.id/
  • Ketik angka pada nomor polisi kendaraan dan juga huruf belakang
  • Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang sesuai dengan nomor KTP pemilik kendaraan
  • Setelah itu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Secara otomatis, informasi tagihan kendaraan akan muncul. Jika kamu ingin membayar, nanti kamu akan mendapatkan kode bayar dan lakukan pembayaran ke Bank Aceh Syariah.

7. Riau

Bagi kamu yang bertempat tinggal di Provinsi Riau, pihak pemerintah daerah sudah menyediakan sistem online untuk pengecekan dan juga pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah-langkahnya pun mudah, seperti berikut ini:

  • Kunjungi situs https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Masukkan nomor polisi lengkap sesuai yang tertera di STNK
  • Kemudian ketik 5 digit terakhir nomor rangka motor
  • Pilih tombol Pajak 1 tahunan/Pajak 5 tahunan
  • Setelah itu akan muncul informasi pembayaran pajak kendaraan

8. Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau juga sudah memberlakukan sistem online untuk membantu masyarakat yang ingin mengetahui total pajak kendaraan bermotor. Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan bagi kamu yang bertempat tinggal di Batam dan sekitarnya. Begini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
  • Kemudian ketikkan nomor polisi yang tertera di STNK pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol Proses

Akan muncul informasi pembayaran yang berisi total nilai pembayaran dan tanggal masa laku pajak kendaraan. Perlu diketahui bahwa total nilai pembayaran akan berubah bila melewati tanggal masa laku pajak kendaraan.

9. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah menjadi provinsi di bagian timur Indonesia yang sudah menerapkan sistem online untuk mengecek jumlah pajak kendaraan bermotor. Sangat mudah untuk dilakukan, ikuti langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Kemudian isi nomor polisi (tanpa huruf depan) dan huruf belakang pada kolom yang tersedia
  • Lalu 5 digit terakhir nomor rangka
  • Klik Kirim
  • Akan tampil jumlah pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo pembayaran kendaraan

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat HP

cara mengecek pajak kendaraan bermotor lewat hp
Sumber foto: Kristina Ismulyani via Shutterstock

Kemajuan teknologi semakin mempermudah kita untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Termasuk cara mengecek pajak kendaraan, yang kini bisa dilakukan lewat HP atau ponsel kesayanganmu. Ada dua metode yang bisa kamu lakukan melalui ponsel, yakni melalui SMS dan juga mengunduh aplikasi resmi milik SAMSAT atau pemerintah daerah.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Mengecek biaya pajak kendaraan dan masa berlaku juga bisa dilakukan melalui SMS atau pesan teks. Pengecekan melalui SMS ini hanya untuk jenis PKB Tahunan, bukan PKB Lima Tahunan. Format SMS yang perlu kamu ketik adalah info<spasi>jenis ranmor<spasi>nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, contoh info mobil D1234SS. Tapi ada beberapa wilayah yang memiliki format SMS yang berbeda-beda, seperti:

  1. DKI Jakarta, ketik: METRO<spasi>nomor polisi tanpa spasi, lalu kirim ke 1717
  2. Jawa Barat, ketik: poldajbr<spasi>nomor polisi tanpa spasi, lalu kirim ke 3977
  3. Jawa Timur, ketik: JATIM<spasi>nomor polisi tanpa spasi, lalu kirim ke 7070

Ada cara lain yang bisa kamu lakukan yakni menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Cukup ketik USSD *368*1# dari menu Dial lalu ikuti panduan, pilih info pajak ranmor dan masukkan nomor plat kendaraanmu. Setelah itu, informasi pajak dan masa berlakunya akan ditampilkan.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi

Semakin mudah, kini kamu bisa cek pajak kendaran melalui aplikasi online resmi dari SAMSAT. Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui ponsel, dan tiap daerah memiliki nama aplikasi yang berbeda-beda, tapi pastikan kamu mengunduh dari pengembang resmi e-SAMSAT. Sementara kebanyakan aplikasi hanya baru bisa diunduh untuk perangkat Android saja, mungkin sebentar lagi akan dikembangkan untuk perangkat iOS. Berikut adalah beberapa nama aplikasi e-SAMSAT:

  1. DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Sambara
  3. Jawa Tengah Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online)
  4. Jawa Timur: e-Smart SAMSAT Jatim
  5. DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta / INFOPKBDIY
  6. Lampung: Info Pajak Bapenda Lampung
  7. Sumatera Selatan: eDempo
  8. Riau: eSAMSAT Kepri
  9. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  10. Nusa Tenggara Barat: SAMSAT Delivery
  11. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

Sebagai catatan, tidak semua aplikasi di atas bisa digunakan untuk membayar PKB, namun kamu bisa dengan mudah mengecek nominal pajak kendaraan milikmu. Setelah mengunduhnya di ponselmu, cukup ikuti instruksi yang tertera dan mengisi data yang diperlukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan.

Keuntungan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Sistem online memberi kita kemudahan untuk mengecek dan juga membayar pajak kendaraan bermotor. Selain kemudahan, ternyata membayar pajak kendaraan bermotor secara online juga memberikan banyak keuntungan, seperti:

  1. Fitur yang sederhana dan mudah digunakan
  2. Prosedur dan pelayanan bisa diakses kapanpun dan di manapun
  3. Metode pembayaran rata-rata sudah didukung transfer Bank yang bekerjasama dengan aplikasi e-SAMSAT melalui ATM, m-Banking, maupun i-Banking
  4. Pembayaran jadi lebih cepat dan tepat waktu
  5. Lebih aman karena memberikan perlindungan keamanan dan kepastian hukum
  6. Lebih efisien karena tidak perlu mengantre dan mempersiapkan banyak dokumen, serta meluangkan waktu untuk datang ke kantor SAMSAT.

Dengan mengetahui cara mengecek pajak kendaraan lewat HP secara online bisa mencegahmu terlambat membayar pajak dan terkena denda. Denda yang dikenakan juga umumnya sangat mahal, tentunya akan membuatmu lebih merugi. Kemudian, perlu dicatat juga bahwa belum tersedia sistem online untuk mengecek PKB Lima Tahunan, jadi cara-cara di atas hanya berlaku untuk PKB Tahunan.

Sesudah memahami cara mengecek pajak kendaraan, segera bayar pajak kendaraanmu sebelum jatuh tempo, ya! Nah, selain membayar pajak yang juga menjadi pengeluaran wajib, kamu sebagai pemilik kendaraan motor juga perlu memiliki perlindungan bagi kendaraanmu. Salah satu caranya adalah dengan membeli asuransi mobil atau asuransi kendaran bermotor lainnya yang akan membantu mengurangi beban finansial yang diakibatkan kerusakan atau kehilangan. Kamu bisa membeli asuransi mobil lewat Qoala.app yang bisa langsung kamu unduh di ponsel kamu, lho. Banyak pilihan asuransi kendaraan yang bisa kamu beli sesuai dengan kebutuhan, dan juga beragam fitur-fitur menarik yang akan memudahkan kamu saat membeli asuransi.