Pemilik kendaraan harus tahu cara klaim asuransi mobil jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan di Indonesia masih cukup tinggi. Tingginya tingkat kecelakaan ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya tingkat kedisiplinan aturan lalu lintas yang masih cukup rendah. Hal ini membuat masyarakat harus memiliki perlindungan untuk meminimalisasi resiko akibat kecelakaan di jalan salah satunya dengan daftar polis asuransi mobil.

Asuransi bisa menjadi perlindungan jika sewaktu-waktu kendaraan kamu mengalami kerusakan atau kecelakaan. Dengan adanya polis asuransi, kamu tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi. Akan tetapi untuk bisa mendapatkan klaim atas asuransi, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan. Dalam artikel ini, Qoala akan bahas tuntas tentang bagaimana cara dan proses klaim asuransi mobil. Simak, yuk!

Jenis Asuransi Mobil

jenis asuransi mobil
Sumber foto: Jakub Krechowicz via Shutterstock

Mendaftarkan asuransi bagi pemilik mobil merupakan hal penting karena menawarkan banyak keuntungan jika terjadi kerusakan atau bahkan kehilangan kendaraan. Dengan adanya asuransi, pemilik mobil tidak perlu khawatir soal biaya klaim asuransi mobil jika kendaraan mengalami kerusakan. Bahkan jika terjadi kehilangan sekalipun, kendaraan bisa diganti oleh pihak asuransi dengan cara klaim asuransi mobil jika syarat klaim bisa dipenuhi.

Kamu juga tidak perlu khawatir perihal berapa kali bisa klaim asuransi mobil bisa dilakukan. Sebab, untuk beberapa produk dan kasus, klaim asuransi mobil bisa dilakukan berkali-kali. Misalnya, setiap kali mobil mengalami kerusakan atau lecet. Namun, pastikan kamu juga sudah memahami klausul dan poin-poin yang telah disepakati dalam polis asuransi mobil yang kamu miliki juga, ya.

Saat ini ada beberapa jenis asuransi mobil yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Tak hanya asuransi mobil konvensional, kini pilihannya juga ada asuransi mobil syariah. Cek di sini untuk tahu apa itu asuransi mobil syariah dan pilihan produknya yang bebas riba?

Nah, untuk kamu yang ingin membeli polis asuransi mobil, ada dua jenis asuransi yang bisa kamu pilih yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Untuk lebih jelasnya tentang kedua jenis asuransi mobil yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, simak ulasan berikut ini.

1. TLO (Total Loss Only)

TLO atau Total Loss Only memiliki arti harfiah “ hanya (jika) kehilangan total”. Hal ini berarti klaim asuransi hanya bisa diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total adalah jika kerusakan kendaraan terjadi di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau perampasan. Jika kerusakan yang dialami kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka cara klaim asuransi mobil ini tidak bisa dilakukan. Patokan 75% digunakan karena mobil dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali.

Kelebihan Asuransi TLO

Kelebihan asuransi mobil total loss only adalah sebagai berikut.

  • Biaya premi bulanan murah
  • Bisa melakukan perluasan tanggungan

Kekurangan Asuransi TLO

Kekurangan asuransi mobil total loss only adalah sebagai berikut.

  • Tidak bisa klaim untuk kerusakan kecil
  • Tidak bisa klaim saat terjadi kecelakaan ringan
  • Tidak bisa klaim saat ada pencurian
  • Jika terjadi kehilangan, uang tidak diganti 100%

2. All Risk

All Risk memiliki arti harfiah “segala risiko”. Ini merupakan cara klaim asuransi mobil yang mana pihak asuransi akan membayar segala jenis klaim kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan sekalipun. Dengan membayar premi rutin yang telah ditetapkan pihak asuransi, kamu sudah bisa mendapatkan proteksi penuh terhadap mobil kesayangan.

Jenis asuransi ini sangat cocok untuk mobil atau kendaraan yang memiliki nilai tinggi. Pasalnya jika terjadi kerusakan lecet saja, kamu bisa mengajukan klaim jika memilih jenis asuransi All Risk ini. Tentunya, kamu tidak perlu khawatir untuk melakukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri karena manfaat perlindungan asuransi mobil yang kini terbilang sangat lengkap untuk berbagai risiko. Terlebih, jenis asuransi ini juga meng-cover cara klaim asuransi mobil pihak ketiga. Lalu, asuransi mobil all risk apa saja yang ditanggung?

Kelebihan Asuransi All Risk

Kelebihan asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut.

  • Menanggung resiko kerusakan kecil hingga besar
  • Menanggung kehilangan mobil
  • Melindungi saat terjadi kecelakaan
  • Bisa melakukan perluasan tanggungan

Kekurangan Asuransi All Risk

Kekurangan asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut.

  • Biaya premi bulanan cukup mahal

Pada dasarnya asuransi TLO maupun All Risk sama-sama penting untuk melindungi kendaraan dari resiko kerusakan maupun kehilangan. Namun pastikan pilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Pasalnya ada premi setiap bulan yang harus dibayar sebagai jaminan jika sewaktu-waktu kendaraan membutuhkan klaim asuransi. Jangan lupa juga pilih polis asuransi terpercaya agar terhindar dari hal-hal merugikan dan memudahkan saat ingin cara klaim asuransi mobil.

Mau mencari beragam pilihan produk asuransi mobil terbaik dan terpercaya di Indonesia? Cek selengkapnya di Qoala App dan Qoala Blog.

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Tangan Staff Perusahaan Asuransi yang Sedang Memeriksa Goresan Cat Sebagai Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet
Sumber foto: PixieMe via Shutterstock

Mendapati mobil kesayangan mengalami kerusakan walaupun hanya lecet sedikit pasti membuat pemilik menjadi tidak nyaman. Lalu, apakah mobil lecet bisa klaim asuransi? Bagi pemilik mobil yang memiliki asuransi All Risk, mobil lecet sedikit saja bisa mengajukan klaim asuransi untuk biaya perbaikan. Cara klaim asuransi mobil lecet atau baret ini sebenarnya cukup mudah jika dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan bisa kamu siapkan. Lalu, apa saja syarat klaim asuransi mobil lecet? Untuk lebih jelasnya tentang cara mengajukan klaim mobil lecet, simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Laporkan ke Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan jika ingin mengajukan klaim terhadap mobil yang lecet adalah laporkan dulu ke pihak asuransi. Saat mobil mengalami lecet, langsung hubungi pihak asuransi melalui telepon atau pesan untuk membuat laporan. Selanjutnya dokumentasikan bagian mobil yang lecet untuk dilampirkan dalam proses pengajuan klaim. Setelah mendapat laporan, pihak asuransi akan menyiapkan laporan pengajuan dan menunggu kamu untuk membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat cara klaim asuransi mobil ini.

2. Lampirkan Bukti Foto Bagian yang Lecet

Saat ingin mengajukan klaim, jangan lupa foto bagian mobil yang lecet atau rusak. Foto ini akan menjadi bukti pada saat pelaporan sekaligus harus dilampirkan pada berkas persyaratan pengajuan. Jangan lupa berikan informasi yang jujur terkait kronologi kejadian sehingga mobil bisa mengalami kerusakan tersebut agar klaim asuransi bisa diterima.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah membuat laporan dan mendokumentasikan kondisi mobil yang lecet, cara klaim asuransi mobil selanjutnya adalah siapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil lecet ini antara lain seperti fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi mobil, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi yang menyatakan mobil mengalami lecet karena kecelakaan. Siapkan semua dokumen dalam satu map berkas yang nantinya akan dibawa ke kantor asuransi untuk proses pengajuan klaim asuransi kerusakan.

4. Isi Form untuk Pengajuan Klaim Mobil Lecet

Setelah dokumen yang diperlukan siap, selanjutnya kamu bisa langsung mengajukan klaim asuransi. Cara klaim asuransi mobil selanjutnya yaitu dengan mengisi formulir pengajuan yang telah disiapkan oleh pihak asuransi. Kamu bisa mengisi formulir asuransi secara online atau dengan datang langsung ke kantor asuransi. Saat ini telah banyak polis asuransi yang menyediakan fasilitas klaim asuransi secara digital untuk mempermudah proses pengajuan. Setelah formulir siap, maka pihak asuransi akan melakukan pengecekan terhadap kondisi kerusakan mobil.

5. Sampaikan Informasi dan Kronologi Kejadian

Untuk memastikan apakah kamu bisa mendapatkan klaim mobil lecet atau tidak, pihak asuransi akan bertanya mengenai kronologi kejadian. Sampaikan informasi mengenai kronologi kejadian dengan jujur dan runtut agar klaim mobil bisa diterima. Jika diperlukan pihak asuransi akan melakukan pengecekan kerusakan secara langsung di bengkel rekanan.

6. Pantau Progress Pengajuan Klaim

Umumnya pihak asuransi tidak akan langsung memberikan keputusan apakah pengajuan klaim kamu ditolak atau tidak. Oleh sebab itulah kamu harus selalu memantau progress pengajuan klaim baik melalui aplikasi resmi atau menghubungi costumer service untuk melakukan pengecekan status. Jika cara klaim asuransi mobil diterima, segera datangi bengkel rekanan untuk dilakukan perbaikan terhadap mobil yang mengalami kerusakan tersebut.

7. Gunakan Jasa Bengkel Rekanan

Klaim asuransi kendaraan hanya bisa digunakan di bengkel rekanan pihak asuransi. Jika asuransi sudah disetujui, segera datangi bengkel rekanan terdekat untuk mendapatkan perbaikan. Bengkel akan melakukan perbaikan sesuai dengan klaim yang disetujui oleh pihak asuransi. Jika ada bagian yang tidak disetujui, maka kamu akan dikenakan biaya tambahan.

Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua cara klaim asuransi mobil yang diajukan saat kendaraan mengalami kerusakan diterima oleh pihak asuransi. Asuransi hanya akan menerima klaim jika pemohon melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Jika kerusakan mobil akibat kelalaian pengemudi seperti menyetir saat mabuk atau dan tidak memiliki SIM, maka klaim asuransi pasti akan ditolak.

Miliki asuransi mobil terbaik untuk lindungi mobil dan keuanganmu dengan cara paling tepat dan efektif sekarang juga!

Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit

cara klaim asuransi mobil kredit
Sumber foto: Indypendenz via Shutterstock

Kebutuhan mobilitas yang tinggi, kadang membuat orang rela untuk mengambil kredit mobil demi memenuhi kebutuhannya. Pertanyaannya, Apakah mobil kredit ada asuransi? Walaupun masih dalam masa kredit, mobil tetap bisa mendapatkan klaim asuransi jika mengalami kerusakan. Cara klaim asuransi mobil walaupun masih kredit adalah sebagai berikut.

1. Segera Lapor Jika Terjadi Kerusakan

Meskipun masih dalam masa kredit, tidak menutup kemungkinan mobil mengalami lecet atau kerusakan. Disinilah manfaat asuransi mobil bagi para pemiliknya. Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, segera laporkan jika terjadi kerusakan kepada pihak asuransi. Ceritakan juga kronologi kejadian sehingga mobil bisa mengalami kerusakan tersebut. Jangan lupa foto bagian mobil yang mengalami kerusakan untuk dijadikan bukti pengajuan.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Selanjutnya siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dan aturan klaim asuransi mobil dari perusahaan yang menerbitkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil kredit antara lain seperti fotokopi STNK, polis asuransi kendaraan, fotokopi SIM dan surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan di atas 70%. Masukkan semua dokumen ke dalam sebuah map yang nantinya akan dibawa saat pemeriksaan persyaratan dokumen klaim di kantor asuransi. Pastikan masa klaim sesuai dengan berapa lama kontrak pada polis asuransi mobil tersebut berlaku.

3. Ajukan Klaim Secara Digital

Di zaman yang semakin canggih ini, trik klaim asuransi mobil pun bisa dilakukan dengan lebih mudah yakni melalui proses pengajuan klaim perlindungan untuk mobil secara online. Saat ini telah banyak polis asuransi yang menyediakan cara klaim asuransi mobil melalui aplikasi untuk mempermudah proses pengajuan ganti rugi kerusakan kendaraan. Untuk mengajukannya, kamu hanya perlu login ke aplikasi yang telah disediakan kemudian isi formulir klaim yang telah tersedia. Jangan lupa upload foto kerusakan pada kendaraan sebagai bukti untuk mengajukan klaim ganti rugi. Akan tetapi jika klaim secara digital ditolak, tidak ada salahnya mencoba datang langsung ke kantor asuransi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

4. Pantau Progress Pengajuan Klaim Menggunakan Aplikasi

Setelah proses pengajuan berhasil, selanjutnya pantau terus progress pengajuan klaim. kamu bisa melakukan pengecekan progress pengajuan melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak asuransi. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi bolak balik ke kantor asuransi untuk mengetahui progress dari pengajuan klaim yang dilakukan. Di masa pandemi seperti saat ini, cara klaim asuransi mobil menggunakan aplikasi ini sangat membantu untuk menghindari kontak dengan banyak orang. Akan tetapi progress klaim digital biasanya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan datang langsung ke kantor asuransi.

5. Datangi Langsung Kantor Asuransi

Tidak semua orang yang melakukan cara klaim asuransi mobil melalui aplikasi berhasil dan diterima. Jika pengajuan klaim di aplikasi tidak kunjung diproses atau bahkan gagal, maka jalan satu-satunya adalah dengan datangi langsung kantor asuransi. Jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan termasuk dokumentasi kerusakan kendaraan. Proses pengajuan klaim yang dilakukan di kantor asuransi secara langsung akan diproses pada hari itu juga sehingga kamu tidak perlu menunggu. Jika klaim diterima, maka akan segera dilakukan proses penjemputan mobil untuk dilakukan perbaikan.

Perlu digaris bawahi bahwa cara klaim asuransi mobil kredit ini hanya bisa dilakukan untuk pembelian mobil baru saja. Pada saat proses pengajuan kredit mobil, biasanya pihak kreditur akan langsung mendaftarkan asuransi untuk melindungi kendaraan kamu walaupun masih dalam masa kredit. Dengan begitu kamu tidak perlu khawatir jika mobil mengalami kerusakan saat masa kredit karena tetap bisa mengajukan klaim asuransi.

Untuk catatan juga, berapa lama proses klaim asuransi mobil? Umumnya, proses klaim asuransi dan pengerjaan bengkel hanya membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari. Hanya saja, proses klaim bisa menjadi lebih lama apabila jumlah klaim yang masuk dari nasabah perusahaan asuransi sudah banyak sampai menimbulkan antrean.

Temukan berbagai pilihan asuransi mobil terbaik, mulai dari asuransi mobil All Risk hingga Total Loss Only (TLO) sekarang juga!

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Tangan Wanita Memegang Smartphone dan Ambil Foto Kecelakaan Mobil Sebagai Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Sumber foto: Piyawat Nandeenopparit via Shutterstock

Asuransi mobil all risk merupakan salah satu jenis asuransi yang paling banyak digunakan khususnya bagi pemilik mobil dengan harga tinggi. Dengan menggunakan asuransi jenis ini, semua jenis kerusakan mulai dari kerusakan kecil, besar bahkan sampai kehilangan bisa diklaim kepada pihak asuransi. Cara klaim asuransi mobil all risk ini juga tidak sulit, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Lampirkan Foto Klaim Kerusakan Mobil

Hal pertama yang perlu dilakukan jika kamu ingin klaim asuransi mobil all risk adalah mendokumentasikan kerusakan sekecil apapun. Segera buat laporan kepada pihak asuransi dengan memberikan foto bukti klaim kerusakan. Jangan lupa juga siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK, SIM, polis asuransi hingga surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

2. Jika Sedang di Luar Kota, Hubungi Agen Asuransi

Cara klaim asuransi mobil all risk tidak harus dilakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Akan tetapi jika sedang berada di luar kota, kamu tetap bisa mengajukan klaim asuransi ketika mobil mengalami kerusakan. Caranya, hubungi agen asuransi dan ceritakan kronologi sampai mobil bisa mengalami kerusakan. Jika klaim asuransi diterima, agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan tertentu di kota tersebut.

3. Isi Formulir Klaim Asuransi yang Tersedia di Bengkel

Setelah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk klaim asuransi, selanjutnya isi formulir klaim yang tersedia di bengkel tersebut. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan klaim mobil all risk yang nantinya akan dibutuhkan. Selanjutnya pihak bengkel yang akan melanjutkan proses pengajuan klaim kepada agen asuransi. Jika cara (claim) klaim asuransi mobil diterima, bengkel akan langsung melakukan proses perbaikan terhadap mobil yang mengalami kerusakan.

4. Ajukan Konfirmasi Klaim Kepada Pihak Asuransi

Jika formulir dan persyaratan klaim telah dipenuhi, selanjutnya bengkel akan mengajukan konfirmasi kepada pihak agen asuransi. Pihak bengkel akan langsung melakukan proses perbaikan terhadap mobil yang mengalami kerusakan. Dengan cara klaim asuransi mobil seperti ini, akan mempermudah pemilik asuransi untuk mengajukan klaim dimanapun dan kapanpun bahkan saat di luar kota sekalipun.

Cara Klaim Asuransi Mobil dari Beberapa Perusahaan Asuransi

Cara Klaim Asuransi Kendaraan dari Berbagai Perusahaan Asuransi Salah Satunya Garda Oto
Sumber foto: Blog Garda Oto

Secara lebih detail, kamu mungkin ingin mencari tahu juga tentang bagaimana cara klaim asuransi kendaraan dari berbagai perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Berikut ini beberapa di antaranya yang bisa kamu aplikasikan sebagai cara klaim asuransi mobil Honda, Toyota, Daihatsu, maupun merek mobil lainnya.

a. Cara Klaim Asuransi Mobil BCA Finance

BCA Multi Finance menawarkan tiga pilihan produk asuransi kendaraan, yaitu asuransi mobil gabungan (comprehensive) yang menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan karena dicuri, asuransi mobil TLO (total loss only) yang menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan ≥75% dari harga pertanggungan atau kehilangan karena dicuri, serta asuransi credit protection yang memberikan jaminan perlindungan terhadap kredit apabila tertanggung (debitur) meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan dalam masa kredit. Prosedur klaimnya adalah sebagai berikut.

  1. Konsumen melaporkan Klaim ke Cabang BCA Multi Finance atau Claim Center Maskapai Asuransi, maksimal dalam waktu 5 x 24 jam (5 hari kalender) sejak terjadinya kecelakaan atau kehilangan
  2. Tertanggung melengkapi dokumen klaim: fotokopi KTP debitur, fotokopi KTP pengendara terakhir, fotokopi KTP pelapor selain debitur atau pengendara terakhir, fotokopi SIM A/SIM C pengendara yang masih berlaku, STNK asli, fotokopi STNK, kunci kontak, form klaim asuransi kendaraan, STPL dari Kepolisian (jika ada perbuatan kejahatan, pencurian, kecelakaan berat, dan bila diperlukan oleh pihak asuransi), estimasi dari bengkel resmi untuk kasus klaim kecelakaan, foto unit kendaraan tampak empat sisi untuk kasus klaim kecelakaan, dokumen pendukung yang dilengkapi ahli waris debitur (fotokopi akta kematian debitur, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi KK/buku nikah, surat keterangan waris/surat pernyataan ahli waris, dan surat kuasa untuk ahli waris lebih dari satu), serta surat blokir STNK dari Kaditlantas Polda & Surat Keterangan Kehilangan dari Kaditreskrim Polda/SKEP Polda (untuk kasus kehilangan)
  3. Asuransi akan mengirimkan surveyor maksimal 2 hari kerja untuk melakukan survey di rumah atau tempat kerja tertanggung (tidak diperkenankan survey di bengkel)
  4. Tertanggung dapat memilih sendiri bengkel yang diinginkan, tetapi pihak bengkel yang ditunjuk perlu memberikan estimasi total biaya perbaikan terlebih dahulu, dan setelah maskapai asuransi menyetujui estimasi biaya tersebut maka diterbitkan SPK untuk segera dilakukan perbaikan
  5. Resiko sendiri (OR) dibayarkan oleh tertanggung kepada pihak bengkel sebelum kendaraan diserahkan oleh pihak bengkel

b. Cara Klaim Asuransi Mobil Astra Buana Garda Oto

Asuransi kendaraan roda empat dari Astra Buana Garda Oto tersedia dalam 2 pilihan perlindungan, yakni perlindungan secara comprehensive/all risk serta perlindungan TLO (total lost only). Berikut adalah tata cara klaimnya.

  1. Hubungi Call Center Garda di nomor 1 500 112 yang tersedia selama 24 jam
  2. Kamu juga bisa mengisi aplikasi form kerugian di https://www.asuransiastra.com/garda-oto/new-claim
  3. Untuk klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil dibaret: sertakan laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung, fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan keterangan dari kepolisian setempat
  4. Untuk klaim kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kendaraan bermotor: sertakan laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung, fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, keterangan dari kepolisian setempat, Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat,surat blokir STNK, dan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen (jika diperlukan)
  5. Sementara, untuk klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan: sertakan laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung, fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, keterangan dari kepolisian setempat, dan urat tuntutan dari pihak III (jika ada)

c. Cara Klaim Asuransi Mobil ACA

Asuransi ACA juga meng-cover berbagai risiko, mulai dari partial loss atau kerugian sebagian, heavy loss, hingga kehilangan kendaraan. Berikut adalah tata cara klaimnya.

  1. Lakukan klaim secara online melalui situs resmi di https://aca.co.id/Klaim dan segera lapor ke Layanan Nasabah Asuransi ACA melalui sambungan telepon (021) 319 99100 maksimal 72 jam setelah kejadian agar klaim dapat segera diproses
  2. Siapkan dokumen yang terkait dengan pelaporan, seperti SIM, STNK asli, polis asuransi, KTP, BPKB asli, STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan, BAL LAPJU atau Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kemajuan, Surat Kaditserse, kunci kendaraan, dan lain sebagainya
  3. Jika pengajuan klaim diterima, maka pihak asuransi akan menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja pada bengkel rekanan untuk memperbaiki kerusakan mobil kamu

d. Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Kamu bisa melakukan klaim asuransi kendaraan Sinarmas dengan mudah, baik melalui telepon maupun secara online dengan catatan kamu perlu segera lapor paling lambat 5 (lima) hari setelah kejadian. Beberapa caranya adalah sebagai berikut.

  1. Hubungi Customer Care Sinarmas di 021 23567888 atau 5050 7888, atau
  2. Kirim mail ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
  3. Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id pada menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau
  4. Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat
  5. Untuk pengajuan klaim kecelakaan (partial loss): surveyor akan melakukan survei kendaraan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung, nasabah menyertakan kelengkapan dokumen (formulir klaim yang sudah terisi lengkap, STNK, SIM pengemudi, KTP asli, formulir klaim dengan stempel perusahaan khusus polis dengan nama perusahaan, Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL) khusus untuk kendaraan yang mengalami kerusakan parah/kehilangan spare parts kendaraan/lecet akibat perbuatan orang lain), setelah itu perusahaan asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
  6. Untuk pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah: kamu perlu melengkapi dokumen BPKB asli, STNK asli, Surat Blokir STNK asli, kunci kendaraan asli dan cadangan, buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up), 2 lembar kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh tertanggung (salah satunya bermaterai), faktur asli, surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditandatangani di atas materai, dan surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
  7. Untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (stolen): nasabah perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen, seperti formulir klaim yang sudah terisi lengkap, STNK asli, Surat Penyitaan dari pihak kepolisian (khusus untuk STNK yang disita), kunci kendaraan asli dan cadangan, KTP asli (jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung, formulir klaim berstempel perusahaan (khusus polis asuransi atas nama perusahaan), Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat, BPKB asli, faktur asli, Surat Blokir STNK asli, dan Surat Keterangan Hilang asli dari Polda

e. Cara Klaim Asuransi Mobil Cakrawala Proteksi

Untuk melakukan klaim asuransi kendaraan di perusahaan asuransi ini, kamu wajib melaporkan klaim awal selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah kejadian. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Hubungi 24H Hotline Claim di 021 – 5313 2777, atau
  2. Kunjungi kantor cabang ACPI terdekat, atau
  3. Ajukan Klaim ACP Digital melalui website resmi untuk layanan klaim kendaraan bermotor di www.cakrawalaproteksionline.com, atau
  4. Langsung download aplikasi CakrawalaProteksiOnline untuk pengguna telepon seluler dengan sistem Android
  5. Segera bawa kendaraan ke Kantor Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia atau Service Point untuk segera dilakukan pengecekan oleh petugas survey atas kerusakan kendaraan yang diajukan sebagai klaim
  6. Isi formulir klaim secara lengkap dan jelas dan serahkan kembali kepada petugas survey dengan melampirkan dokumen pendukung klaim
  7. Setelah persyaratan dipenuhi, petugas survey akan mengarahkan ke bengkel rekanan untuk melakukan perbaikan
  8. Untuk klaim secara digital, isi laporan klaim beserta upload foto dokumen yang diperlukan dan selanjutnya, staff asuransi akan menghubungi kamu kembali dengan detail mengenai jadwal survey
  9. Untuk kelengkapan dokumen pendukung klaim kerugian sebagian, klaim kendaraan hilang, hingga klaim rusak berat, cek daftarnya di https://www.cakrawalaproteksi.com/Layanan/KlaimMotor

f. Cara Klaim Asuransi Mobil Allianz

Berikut ini adalah tata cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan klaim asuransi kendaraanmu melalui Allianz.

  1. Segera laporkan kepada pihak Allianz dalam jangka waktu 72 jam, terhitung sejak kejadian, baik untuk kerugian akibat kecelakaan maupun kehilangan
  2. Dapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi dengan memberikan data-data via telepon/fax/telex/surat, seperti nomor polis asuransi, nama pemilik polis, merek kendaraan, nomor polis kendaraan, tanggal kejadian, tempat kejadian, kerugian benda, hingga uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
  3. Lengkapi dan serahkan dokumen-dokumen pendukung klaim, seperti formulir klaim, fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard/non-standard maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan kamu mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga
  4. Khusus klaim kehilangan kendaraan maupun kerusakan total, dokumen yang perlu dilengkapi adalah STNK asli, kunci kontak kendaraan min. 2, surat keterangan KADIT RESERSE POLDA, BPKB asli dan faktur, blanko kwitansi kosong rangkap tiga, dan pemblokiran STNK
  5. Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum pihak ketiga (bila dituntut untuk mengganti kerugiannya), dokumen-dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan), fotokopi STNK dan SIM dari pihak ketiga, surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai, foto kerugian materi dari pihak ketiga, dan surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
  6. Tunggu keputusan atas tanggung jawab pihak asuransi mengenai tindakan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan yang terjadi
  7. Untuk detail lebih lengkapnya, cek informasi pada website Allianz di https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kendaraan.html# atau hubungi call center maupun kunjungi Divisi Klaim PT Asuransi Allianz Utama Indonesia secara langsung

g. Cara Klaim Asuransi Mobil Mandiri Tunas Finance

Untuk klaim asuransi kendaraan dari MTF atau Mandiri Tunas Finance, tata cara dan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

  1. Isi formulir klaim asuransi
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim kerusakan, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM, fotokopi STNK, dan fotokopi polis
  3. Sedangkan untuk pengajuan klaim kehilangan, siapkan dokumen-dokumen, seperti fotokopi KTP, laporan kehilangan dari kepolisian setempat, surat blokir STNK, dan Surat Kadit Serse Polisi (wajib)
  4. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi customer service Hallo Mandiri Tunas Finance di nomor layanan pelanggan 1500-059 pada hari dan jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.30 hingga 17.30, atau kirim email ke customer.service@mtf.co.id, atau hubungi customer service MTF melalui chat Whatsapp resmi di nomor 081113705740 (chatbot MARSHA), atau kunjungi halaman website MTF di https://www.mtf.co.id

Biaya Klaim Asuransi Kendaraan

Apakah klaim asuransi mobil bayar? Jika ya, klaim asuransi mobil bayar berapa? Nah, sebenarnya, hal ini juga tergantung kondisi dan kasus apa yang membuat kamu memerlukan pengajuan klaim. Sebab, ada beberapa kondisi klaim di mana kamu memerlukan biaya own risk atau yang juga dikenal sebagai deductible. Own risk atau deductible adalah biaya risiko yang ditanggung atau dikeluarkan sendiri oleh pemilik asuransi mobil saat mengajukan klaim.

Besaran nominal deductible atau risiko sendiri ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Namun, secara umum, rata-rata biaya deductible untuk polis asuransi all risk adalah sebesar Rp300.000 per kejadian. Sementara untuk kasus huru-hara, besarannya adalah 10% dari nilai klaim, yakni minimal sebesar Rp500.000.

Di masa sekarang ini, melindungi aset seperti mobil dengan asuransi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Resiko kecelakaan di jalan yang cukup tinggi membuat kamu harus memiliki perlindungan jika terjadi hal tak diinginkan. Dengan adanya asuransi, kamu tidak perlu khawatir jika mobil mengalami kerusakan karena bisa mengajukan ganti rugi dengan cara klaim asuransi mobil. Namun pastikan pilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan agar lebih aman. Yuk, kunjungi Qoala App untuk melihat berbagai produk asuransi menarik dengan premi yang terjangkau!