Mengetahui cara klaim JHT merupakan hal yang penting mengingat JHT merupakan salah satu jaminan yang memudahkan kamu di masa tua. Pada dasarnya tidak pernah ada yang tahu apakah seseorang akan memiliki uang yang cukup untuk menjalani hari tua esok di saat usia sudah tidak produktif lagi. Salah satu cara untuk meminimalisir risiko tidak lagi bisa menghasilkan uang di masa tua adalah dengan mengikuti program JHT.

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang bisa diikuti guna memastikan bahwa nantinya di masa tua kamu memiliki cukup uang untuk menghidupi diri sendiri. Nah, lantas bagaimana cara klaim JHT yang mudah agar tidak berbelit? Untuk tahu lebih lengkapnya mengenai apa itu JHT, bagaimana cara pengajuan dan klaimnya, yuk simak ulasan Qoala berikut ini!

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Apa Itu Jaminan Hari Tua
Sumber Foto: YAKOBCHUK VIACHESLAV Via Shutterstock

Sebelum tahu cara klaim JHT baik secara online maupun offline, sebaiknya kamu pahami dulu apa itu JHT. JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah yang menjamin hari tua nasabahnya. Berdasarkan PP No 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Singkatnya, ketika peserta JHT mengalami salah satu kondisi di atas, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan uang tunai yang dibayarkan sekaligus. Uang santunan tersebut berasal dari iuran para peserta setiap bulannya. JHT mewajibkan peserta untuk membayar iuran setiap bulan dalam bentuk tabungan pensiun. Umumnya uang iuran ini dipotong secara otomatis oleh perusahaan tempat kamu bekerja dari gaji bulanan.

JHT merupakan program hari tua atau pensiun, namun manfaat tunai dari program ini dapat diambil sebelum memasuki usia pensiun jika peserta mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia. Untuk besaran iurannya adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Nantinya peserta akan mendapatkan nilai tunai JHT sebesar iuran tersebut dan pengembangannya.

Perlu kamu ketahui bahwa program JHT ini tidak hanya bisa diikuti oleh peserta yang bekerja di perusahaan saja. Artinya, jika peserta bukan tergolong penerima upah, tetap bisa mendaftarkan diri sebagai peserta JHT. Untuk pembayaran iuran setiap bulannya didasarkan pada nominal yang telah ditetapkan dalam aturan JHT sesuai dengan penghasilan peserta.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

Nah, setelah tahu apa itu JHT, apakah kamu tertarik untuk mengikuti programnya? Atau jika kamu sudah mengikutinya, apakah kamu tahu kriteria apa sajakah yang dapat mengajukan klaim JHT? Nah, berikut merupakan beberapa kriteria yang perlu dipenuhi sebagai syarat pengajuan klaim JHT:

1. Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun

Usia pensiun menurut JHT adalah 56 tahun. Artinya ketika seseorang telah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun, ia berhak untuk mengajukan klaim JHT. Jumlah nilai tunai saldo JHT yang dapat dicairkan adalah sebesar 100%.

2. Memasuki Usia Pensiun Berdasarkan PKB Perusahaan

Usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan bisa saja berbeda dari ketentuan JHT. Bisa saja usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan lebih rendah dari 56 tahun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama. Jadi ketika usia seseorang telah memasuki masa pensiun berdasarkan PKB yang dibuat oleh perusahaan, tetap dapat mengajukan klaim JHT meskipun belum berusia 56 tahun dengan nilai 100% dari saldo yang ada..

3. Berakhir masa kontrak PKWT

Seseorang yang telah berakhir masa kontraknya atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, diperbolehkan untuk mengajukan klaim JHT. Setelah PKWT berakhir, peserta dapat segera mengurus klaim JHT-nya. Nilai tunai JHT yang dapat dicairkan adalah sebesar 100%.

4. Mengundurkan Diri

Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan juga bisa mengajukan klaim JHT atau mencairkan tabungan pensiunnya sebelum masuk usia pensiun. Besaran nilai klaimnya adalah 100% dari saldo tergantung dari seberapa besar iuran pensiun serta berapa lama iuran bulanan dilakukan.

5. PHK

Kriteria orang yang dapat mengajukan klaim JHT berikutnya adalah pekerja yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja yang di-PHK dapat mengajukan klaim JHT tanpa menunggu usia pensiun. Jumlah nilai tunai yang dapat dicairkan adalah sebesar 100%.

6. Meninggalkan Indonesia Selamanya

Seseorang yang meninggalkan negara Indonesia (pindah ke luar negeri) untuk selamanya dan tidak berencana untuk pulang kembali dapat mengajukan klaim JHT. Tanpa menunggu usia pensiun atau di-PHK, uang tunai dari JHT bisa dicairkan sebesar 100% dalam kondisi ini.

7. Cacat Total Tetap

Kriteria pengajuan klaim JHT berikutnya adalah seseorang yang mengalami cacat total tetap. Dalam kondisi ini, umumnya seseorang sudah tidak dapat produktif untuk menghasilkan uang lagi sehingga dapat mengajukan klaim santunan tunai dari program JHT. Nilai tunai yang dapat dicairkan adalah sebesar 100%.

8. Meninggal Dunia

Jika terdapat peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat melakukan klaim JHT untuk mendapatkan nilai tunai sebesar 100% dari program JHT yang diikuti oleh peserta. Tata cara klaim JHT yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

9. Klaim Sebagian JHT 10%

Peserta program JHT dapat mengajukan klaim uang tunai dari program JHT sebesar 10% saja dari saldo JHT yang dimiliki. Meskipun demikian, tidak semua peserta program JHT dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10%. Terdapat kriteria tertentu bagi peserta yang ingin mencairkan JHT sebagian 10%, yaitu peserta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan. Klaim sebagian JHT 10% ini ditujukan bagi peserta sebagai persiapan masa pensiun.

10. Klaim Sebagian JHT 30%

Selain klaim sebagian JHT 10%, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian JHT 30%. Tujuan dari program klaim JHT 30% bukan untuk persiapan masa pensiun, melainkan untuk pembelian perumahan. Syarat untuk pengajuan klaim sebagian JHT 30% adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan aktif bekerja di perusahaan.

Dokumen untuk Pengajuan Klaim JHT

Setelah tahu syarat atau kriteria apa saja yang dapat mengajukan klaim JHT, selanjutnya kamu juga perlu tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim. Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JHT:

Klaim Saldo JHT 10%

Bagi peserta yang akan melakukan klaim saldo JHT 10% memerlukan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Asli dan fotokopi KTP atau paspor
  3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Asli dan fotokopi surat keterangan pensiun yang diterbitkan oleh perusahaan
  5. Buku rekening tabungan yang statusnya aktif

Klaim Saldo JHT 30%

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT 30% adalah sebagai berikut:

  1. Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Asli dan fotokopi KTP atau paspor
  3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Asli dan fotokopi surat keterangan pensiun yang diterbitkan oleh perusahaan
  5. Buku rekening tabungan yang statusnya aktif

Klaim Saldo JHT 100%

Untuk peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT 100%, dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Asli dan fotokopi KTP atau paspor
  3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  1. Asli dan fotokopi surat keterangan pensiun yang diterbitkan oleh perusahaan
  2. Buku rekening tabungan yang statusnya aktif

Dapat disimpulkan bahwa secara umum dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan cara klaim JHT antara lain:

  1. Kartu Keluarga atau KK
  2. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  3. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  4. Nomor rekening dan buku rekening aktif
  5. Foto diri
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi yang mencairkan saldo JHT di atas Rp50 juta

Cara Klaim JHT Online

Cara klaim JHT sangat mudah untuk dilakukan jika seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Kamu dapat melakukan klaim secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi. Berikut cara klaim JHT online yang perlu kamu tahu:

Cara Klaim JHT Melalui Situs Resmi

Cara klaim JHT online bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut langkah yang dapat kamu ikuti:

  1. Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi seluruh data dengan isian yang valid, seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, dan lainnya
  3. Tunggu sampai sistem melakukan verifikasi data
  4. Lengkapi seluruh data sesuai dengan petunjuk
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
  6. Sistem akan menampilkan informasi jadwal verifikasi
  7. Siapkan berkas asli untuk verifikasi melalui video call dengan call center BPJS sesuai jadwal
  8. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung masuk ke rekening

Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi

Selain melalui situs resmi, cara klaim JHT online juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui App Store atau Google Play Store
  2. Buka aplikasi lalu pilih menu Jaminan Hari Tua
  3. Pilih menu Klaim JHT
  4. Pastikan seluruh syarat telah terpenuhi untuk mendapatkan tanda centang hijau
  5. Klik selanjutnya
  6. Pilih Sebab Klaim, pilihlah sesuai dengan penyebab klaim saldo dilakukan
  7. Lakukan pengecekan data kepesertaan
  8. Ambil swafoto lalu lengkapi seluruh data yang ada, termasuk NPWP dan nomor rekening aktif
  9. Rincian saldo akan muncul di layar, lalu lakukan pengecekan data
  10. Tunggu klaim JHT diproses hingga saldo masuk ke rekening

Cara Klaim JHT Offline

Cara Klaim JHT Offline
Sumber Foto: fizkes Via Shutterstock

Selain secara online, cara klaim JHT juga dapat dilakukan secara offline ke kantor cabang terdekat. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT dengan data yang sesuai
  3. Ambil nomor antrian
  4. Wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nomor urut
  5. Verifikasi selesai, ditandai dengan pemberian tanda terima
  6. Tunggu saldo JHT cair dan masuk ke rekening yang didaftarkan

Nah, itulah cara klaim JHT lengkap baik secara online maupun offline beserta dokumen persyaratannya yang perlu kamu tahu. Dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan tersebut secara lengkap, kamu akan mudah dalam mencairkan saldo JHT. Tentunya saldo JHT tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pensiun, mempersiapkan pensiun, atau membantu dalam pembelian perumahan. Semoga ulasan managemen aset Qoala di atas membantu, ya!