Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga di antaranya para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha. Pajak sendiri dianggap sebagai sumber utama pendapatan suatu negara, sehingga peran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak menjadi sangat penting sebagai salah satu langkah membantu perkembangan negaranya. Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah.

Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online). Dengan demikian, kamu tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Sebagai informasi, Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP. e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Lantas bagaimana cara membayar pajak secara online? Dan apa saja kelebihannya? Berikat ini akan dibahas lengkap oleh Tim Qoala.

Jenis-jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online

Jenis-jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online
Sumber Foto: Miha Creative Via Shutterstock

Bayar pajak online merupakan solusi terbaik bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak dari mana saja dan kapan saja. Dengan bayar pajak online, kewajiban menyetor pajak bisa lebih mudah, hemat waktu dan aman. Kira-kira jenis-jenis pajak apa saja yang bisa dibayar online? Berikut penjelasan detailnya.

Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak. PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, pajak otomotif atau Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Yang termasuk dalam kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda, termasuk alat berat dan mesin yang pengoperasiannya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang lebih sering dikenal dengan PPh pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang, perusahaan, atau suatu badan atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang kemudian diubah beberapa kali, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, hingga akhirnya menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang tidak menanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ia tanggung

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak dari penjualan barang mewah dengan banyak kriteria. Berikut beberapa kriteria barang mewah yang diwajibkan membayar PPnBM.

  • Barang mewah yang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang mewah untuk kebutuhan eksistensi atau menunjukkan status.
  • Barang mewah yang beresiko merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
  • Kendaraan Mewah.
  • Hunian atau properti, dan masih banyak lagi.

Cara Bayar Pajak Online

Sebelumnya untuk mulai menggunakan sistem bayar pajak online, kamu harus memasuki layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Namun, sejak 1 Januari 2020 sistem ini berhenti beroperasi sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga bisa dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.

Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut kamu harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN ini kamu masih harus melakukannya secara manual karena belum bisa secara online.

Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kotamu dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika kamu belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempatmu bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email milikmu. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara Membuat Akun DJP Online:

  • Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser dan pilih menu ‘Registrasi’.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki.
  • Pastikan juga kode e-FIN milikmu telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akunmu dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Kamu akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akunmu telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

1. Bayar Pajak Online Menggunakan e-Billing

Cara babar pajak online pertama, kamu bisa memanfaatkan e-Billing. Untuk langkah dan cara-caranya, kamu bisa simak ulasan berikut ini.

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akunmu.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian kamu akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang digunakan. Bisa juga melalui internet banking jika kamu menggunakan fasilitas tersebut.

2. Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi Pajak

Jika kamu ingin membayar pajak dengan mudah, maka aplikasi SIGNAL siap membantumu. Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi keluaran Korlantas Polri yang menjadi generasi lanjut dari aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Sebelum melakukan pembayaran pajak, sebelumnya kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Perlu digarisbawahi, pajak yang dilayani pada aplikasi ini adalah pajak kendaraan bermotor. Cara pembayarannya cukup mudah, untuk lebih mudah kamu bisa mengikuti langkah dibawah ini.

  • Buka dan login pada aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh dan dipasang pada HP-mu.
  • Pilih NRKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor milikmu, untuk melihat informasi pembayaran yang harus dibayarkan.
  • Lalu kamu bisa scroll hingga muncul tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, dimana dokumen ini adalah bukti pelunasan atas pajak yang dibayarkan.
  • Isi form pengiriman sesuai informasi yang dibutuhkan.
  • Kemudian klik “Lanjut” dan pilih “Pembayaran”.
  • Sistem akan membaca kode pembayaran, nominal bayar, dan informasi lain secara otomatis.
  • Langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran. Kamu bisa memilih bank sesuai dengan nama pada KTP yang didaftarkan pada SIGNAL.
  • Setelah langkah selesai tunggu hingga proses pembayaran selesai.
  • Simpan bukti pembayaran dengan tangkap layar, simpan invoice maupun cetak bukti pembayaran.

3. Bayar Pajak Online via Internet Banking

Saat ini terdapat bank umum yang telah menjadi bank persepsi. Sebagaimana dikutip dari laman kementerian keuangan, terdapat sebanyak 83 bank/pos persepsi yang berpartisipasi dalam memproses setoran penerimaan negara pada tahun 2019. Namun tidak semua bank persepsi tersebut menyediakan fasilitas pembayaran pajak melalui teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan Electronic Data Capture. Berikut terdapat beberapa bank dan mekanisme cara pembayaran pajaknya.

  1. Bank Central Asia (BCA)
    • Cara bayar pajak melalui ATM
      • Pilih menu Transaksi Lainnya
      • Pilih menu Pembayaran
      • Pilih menu MPN/Pajak
      • Pilih menu Penerimaan Negara
      • Masukkan 15 digit kode billing
      • Setelah konfirmasi, kamu akan mendapatkan struk BPN (Bukti Penerimaan Negara)
    • Cara bayar pajak personal melalui Internet Banking Pilih menu Pembayaran
      • Pilih menu Pajak
      • Pilih menu Penerimaan Negara
      • Masukkan 15 digit kode billing
      • Pilih Sumber Dana
      • Tekan tombol Cetak untuk mencetak BPN
    • Cara bayar pajak melalui badan Internet Banking 
      • Pilih menu Pembayaran Tagihan
      • Pilih menu Daftar Pembayaran
      • Pilih Tambah, Jenis Pembayaran Pajak dan PNBP-Penerimaan Negara
      • Pilih sub menu Status Transaksi untuk mencetak BPN
    • Cara bayar pajak melalui Electronic Data Capture (EDC)
      • Pilih menu Pembayaran
      • Pilih menu MPN
      • Pilih Payment
      • Swipe/Insert Customer Card
      • Pilih Ya jika data sudah benar
      • Masukkan 15 digit kode billing
      • Verifikasi lembar konfirmasi data,
      • Pilih Ya jika data sudah benar, kamu akan mendapatkan struk BPN
  2. Bank Negara Indonesia (BNI)
    • Cara bayar pajak melalui ATM 
      • Setelah input PIN, nasabah pilih “MENU LAIN”
      • Selanjutnya pilih menu “PEMBAYARAN”
      • Kemudian pilih menu “PAJAK/PENERIMAAN NEGARA”
      • Pilih “PAJAK/PNBP/BEA & CUKAI”
      • Nasabah input NOMOR BILLING yang akan dibayar
      • Setelah dipastikan kebenarannya nasabah dapat melakukan proses pembayaran dengan pilih tombol “TEKAN JIKA YA”
    • Membuat ID Billing untuk pajak final dan pajak bulanan melalui ATM 
      • Setelah input PIN, nasabah pilih “MENU LAIN”
      • Selanjutnya pilih menu “PEMBAYARAN”
      • Kemudian pilih menu “PAJAK/PENERIMAAN NEGARA”
      • Pilih “PAJAK MASA TERTENTU”
      • Nasabah input NPWP, selanjutnya pilih jenis PPH yang akan dibayar.  Layar ATM akan menampilkan data nasabah, nasabah harus lakukan verifikasi
      • Tekan “YA” jika ingin lanjutkan pembayaran
      • Nasabah input masa pajak, selanjutnya input nominal pajak yang akan dibayar
      • Jika sudah sesuai pilih menu “TEKAN JIKA BENAR”  Layar ATM akan menampilkan data pajak beserta nomor billingnya
      • Nasabah dapat memproses pembayaran dengan pilih menu “YA”
    • Cara bayar pajak personal melalui Internet Banking Setelah login, nasabah harus memastikan saldo efektif di rekening harus lebih besar dari nominal billing  
      • Pilih menu “TRANSAKSI”
      • Pilih menu “PEMBELIAN/PEMBAYARAN” kemudian pilih “PEMBAYARAN TAGIHAN”
      • Pilih list opsi “PENERIMAAN NEGARA” kemudian pilih “PAJAK/PNBP/CUKAI
      • Selanjutnya nasabah pilih nama biller sesuai billing yang akan dibayar (DITJEN PAJAK/DITJEN ANGGARAN/DITJEN BEA CUKAI), input nomor “KODE BILLING”, pilih “MATA UANG” dan pilih “REKENING DEBET”
      • Layar akan menampilkan data billing untuk diverifikasi, jika sudah sesuai lanjutkan proses “BAYAR” dengan input password yang dihasilkan dari token
      • Nasabah dapat download bukti pembayaran sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN)
    • Cara bayar pajak badan melalui Internet Banking
      • User maker login di BNI Direct, selanjutnya pilih menu “BILL PAYMENT”
      • Pilih “REKENING” yang akan didebet, pilih institusi “PENERIMAAN NEGARA” dan input “NOMOR KODE BILLING”
      • Selanjutnya muncul detail data billing, dan lakukan verifikasi. Jika sudah sesuai tekan tombol “CONFIRM”
      • Data transaksi dikirim ke user approval dan akan muncul pesan “This transaction is waiting for approval”
      • Selanjutnya user approval login di BNIDirect, pilih menu “MY TASK” dan pilih “PENDING TASK” kemudian cari file transaksi yang akan di approve
      • Setelah diverifikasi, user approval “REMARK” pada file yang akan diapprove, selanjutnya klik “CONFIRM”
      • User approval input nomor verifikasi pada token, angka yang keluar di token diinput pada field “RESPONSE NO”
      • Selanjutnya klik “APPROVE”  Data transaksi dikirim ke user releaser dan akan muncul message “This transaction is waiting for release”
      • Selanjutnya user releaser login di BNIDirect, pilih menu “MY TASK” dan pilih “PENDING TASK” kemudian cari file transaksi yang akan di release.
      • Setelah diverifikasi, user releaser “REMARK” pada file yang akan direlease, selanjutnya klik “CONFIRM”
      • User releaser input nomor verifikasi pada token, angka yang keluar di token diinput pada field “RESPONSE NO”
      • Selanjutnya klik “RELEASE”  Nasabah akan menerima Bukti Penerimaan Negara melalui email yang didaftarkan pada saat transaksi
    • Cara bayar pajak melalui Mobile Banking
      • Setelah login, nasabah harus memastikan saldo efektif di rekening harus lebih besar dari nominal billing
      • Nasabah pilih menu “PEMBAYARAN”
      • Selanjutnya pilih menu “MPN G2”
      • Pilih “REKENING DEBET” dan input “NOMOR TAGIHAN” dengan nomor kode billing
      • Akan muncul data billing untuk dilakukan verifikasi, jika sudah sesuai input “PASSWORD” dan klik “LANJUT”
      • Layar akan menampilkan “Transaksi Berhasil”
      • Bukti Penerimaan Negara (BPN) dikirim melalui email
    •  Cara bayar pajak melalui EDC
      • Pastikan dulu saldo rekening pada kartu yang akan digunakan lebih besar dari nominal billing yang akan dibayar
      • Pilih tombol “F1” pada mesin EDC yang digunakan untuk pembayaran penerimaan negara  Lakukan gesek kartu yang akan digunakan  Akan muncul nomor kartu, lakukan verifikasi
      • Jika sudah benar pilih tombol “YES”
      • Input nomor “KODE BILLING” yang akan dibayar
      • Layar EDC akan minta “NOMOR PIN KARTU”
      • Setelah input “NOMOR PIN KARTU” pilih tombol “ENTER”  Di layar EDC akan muncul data billing
      • Setelah diverifikasi kebenarannya pilih tombol “ENTER”
      • Layar EDC akan minta “NOMOR PIN KARTU” kembali sebagai pengamanan
      • Setelah input “NOMOR PIN KARTU” pilih tombol “ENTER”
      • Mesin EDC akan memproses pembayaran dan mengeluarkan receipt pembayaran yang bisa digunakan sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    • Cara bayar pajak melalui ATM
      • Pilih menu TRANSAKSI LAIN
      • Pilih PEMBAYARAN  Pilih menu LAINNYA
      • Pilih menu MPN
      • Masukkan 15 digit kode billing
      • Konfirmasi pembayaran
      • Cetak bukti Penerimaan Negara
    • Cara bayar pajak melalui Internet Banking
      • Pilih menu pembayaran tagihan
      • Cari dan Pilih menu pembayaran MPN di menu sebelah kiri
      • Pilih rekening yang akan dipakai untuk pembayaran kemudian masukkan ID Billing pembayaran MPN
      • Kemudian tekan Kirim
      • Review pembayaran MPN, bila sudah benar silahkan tekan permintaan token
      • Token akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan
      • Masukkan Password internet banking milikmu dan Token yang telah dikirimkan
      • Kemudian Tekan tombol kirim
      • Jika telah dikirim maka ID Billing MPN telah terbayarkan
    • Cara bayar pajak melalui EDC
      • Pilih menu ATM dengan menekan tombol Navigasi
      • Pilih menu MPN
      • Swipe Kartu Debit BRI pada Track Card
      • Input PIN Kartu debit BRI
      • Input Kode Billing transaksi Penerimaan Negara
      • Tekan tombol hijau/enter
      • Jika sudah benar pilih Lanjut
      • Ambil struk yang keluar dari EDC sebagai bukti pembayaran yang sah
  4. Bank Cimb Niaga
    • Cara bayar pajak melalui ATM
      • Saat di layar pertama, pilih menu PEMBAYARAN
      • Pilih menu LANJUT
      • Pilih menu FASILITAS UMUM (PAJAK, PERUSAHAAN AIR)
      • Pilih menu PENERIMAAN NEGARA
      • Pilih Jenis Layanan PENERIMAAN NEGARA
      • Masukkan kode Billing yang terdiri dari 15 digit  Pilih Rekening Sumber Dana
      • Klik OK pada tampilan layar konfirmasi pembayaran

4. Bayar Pajak Online Melalui Tokopedia

Kini, kamu tidak perlu lagi khawatir terlambat bayar pajak atau tidak sempat bayar pajak langsung di kantor pajak, karena sekarang Tokopedia menyediakan fasilitas bayar pajak online hanya dengan ponsel atau komputer yang memiliki koneksi internet. Berikut cara bayar pajak di Tokopedia:

  1. Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
  2. Masukan nomor objek pajak.
  3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang dimasukkan sudah benar.
  4. Klik opsi Bayar.
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  6. Sistem akan segera memproses pembayaran pajakmu dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Cara Bayar Pajak Online dengan Pembayaran di Indomaret

  1. Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
  2. Masukan nomor objek pajak milikmu.
  3. Rincian tagihan pajak yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  4. Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
  5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret. Klik Bayar Sekarang.
  6. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  7. Tunjukkan kode tersebut ke kasir Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
  8. Kamu akan mendapatkan struk pembayaran setelah pembayaran berhasil. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Perlu diingat, batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan pajakmu akan dianggap batal.

Cara Bayar Pajak Online dengan Pembayaran di Alfamart

  1. Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
  2. Masukan nomor objek pajak milikmu.
  3. Rincian tagihan pajak yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  4. Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
  5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Alfamart. Klik Bayar Sekarang.
  6. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  7. Tunjukkan kode tersebut ke kasir Alfamart/Alfamidi/Lawson terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
  8. Kamu akan mendapatkan struk pembayaran setelah pembayaran berhasil. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Perlu diingat, batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan pajakmu akan dianggap batal.

5. Bayar Pajak Online Melalui Shopee

Selain Tokopedia, beberapa aplikasi belanja online atau lebih dikenal dengan e-commerce lainnya juga dapat membantumu membayarkan pajak, misalnya Shopee. Untuk lebih jelasnya kamu bisa ikuti cara bayar pbb online dibawah ini:

  • Pastikan aplikasi shopee milikmu telah terverifikasi dan aktif, jika kamu akan memilih pembayaran via shopeepay, maka ada baiknya untuk mengisi saldo terlebih dahulu.
  • Buka aplikasi Shopee, dan pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan (ikon HP).
  • Pilih tagihan dan klik “PBB”
  • Masukkan No. Objek PBB yang ingin dibayarkan.
  • Kamu bisa memilih lihat tagihan untuk memeriksa tagihan yang harus dibayarkan.
  • Jika kamu ingin lanjut membayar maka klik “Checkout” dan pilih metode yang ingin digunakan.
  • Ikuti rangkaian metode pembayaran hingga langkah memasukkan pin verifikasi transaksi.
  • Pilih “Bayar Sekarang” dan tunggu hingga proses pembayaran selesai.
  • Setelah selesai akan muncul pop up invoice pembayaran, kamu bisa membuka kembali invoice pada menu “Pesanan” (pojok kanan atas di halaman Pulsa, Tagihan & Hiburan).
  • Jika status selesai, kamu bisa mencetak struk pembayaran sebagai bukti telah membayarkan PBB melalui aplikasi Shopee.
  • Untuk aplikasi lain seperti Traveloka, Bukalapak dan e-commerce lain caranya hampir sama, namun letak fitur sedikit berbeda.
  • Kamu bisa mencari menu pembayaran PBB pada masing-masing aplikasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan aplikasi yang sesuai.

Kelebihan Bayar Pajak Online

Bagi kamu yang tidak bisa meninggalkan kantor untuk mengurus kewajiban perpajakan, layanan pajak elektronik tentu sangat membantu. Apalagi, jika kamu memilih untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing OnlinePajak. Kelebihan bayar pajak online yang dapat kamu rasakan adalah sebagai berikut.

1. Perhitungan Otomatis

Tidak perlu lagi kebingungan dalam memasukkan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu dibayar. OnlinePajak memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil akurat. Kamu dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT Masa PPh dengan mudah. Selain itu, fitur perhitungan otomatis juga memudahkanmu untuk menghitung pajak penghasilan karyawan (PPh). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR, dan lainnya dengan mempertimbangkan status karyawan perusahaanmu.

2. Setor dan Lapor Online

OnlinePajak memiliki sistem e-Billing dan e-Filing resmi yang saling terintegrasi sehingga kamu dapat melakukan proses penyetoran dan pelaporan pajak dalam satu langkah mudah di satu aplikasi terpusat. Dengan begitu, kamu tidak perlu kesulitan mengakses berbagai aplikasi hanya untuk membayar satu jenis pajak.

3. Bayar Tepat Waktu

Tidak hanya mempermudah perhitungan pajak, membayar pajak secara online dapat membantumu untuk menyetor dan melapor pajak tepat waktu dengan sistem email pengingat. Email tersebut secara otomatis akan dikirimkan ke akunmu sebelum tanggal jatuh pembayaran.

4. Hemat Waktu dan Efisien

Tidak perlu lagi antre di bank maupun di kantor pelayanan pajak. Tidak perlu lagi membuka berbagai aplikasi untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak milikmu. Tidak perlu lagi berlama-lama untuk menyelesaikan urusan perpajakan setiap periode. Dengan membayar pajak secara online, semua hanya perlu dilakukan dalam satu aplikasi sehingga menghemat waktumu dan menjadikan pekerjaan lebih efisien.

5. Akurat dan Aman

Dalam setiap pengisian formulir SPT pajak akan dilakukan validasi untuk menjamin ketepatan data yang dimasukan. Kamu tidak perlu khawatir jika ada yang keliru saat pengisian karena sistem online tersebut sudah akurat. Data SPT yang disampaikan secara online juga akan sampai secara langsung tanpa perantara. Hal ini dapat menjamin bahwa kerahasiaan data akan tetap aman.

5. Transaksi bersifat realtime

Data pembayaran pajak yang dilakukan bersifat realtime. Sehingga, wajib pajak tidak perlu khawatir pembayarannya belum tercatat. Semua pembayaran yang dilakukan secara otomatis sudah terekam dalam sistem.

6. Mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan

Layanan e-Billing bersifat online sehingga wajib tidak perlu menggunakan dokumen fisik dalam melakukan pembayaran pajak online.

Tips Sebelum Bayar Pajak Online

Tips Sebelum Bayar Pajak Online
Sumber Foto: create jobs 51 Via Shutterstock

Jangan anggap remeh terkait pembayaran pajak. Sekalipun kamu adalah seorang pemilik bisnis yang tidak langsung mengelola pajak, melainkan mendelegasikan pekerjaan tersebut kepada tax executive atau konsultan pajak, kamu juga wajib mengetahui hal-hal penting yang berkaitan dengan cara bayar pajak online. Berikut ini hal penting yang wajib kamu ketahui sebelum bayar pajak online.

Buat ID-Billing Sebelum Bayar Pajak Online

ID-Billing adalah kode unik pembayaran pajak yang harus dibuat terlebih dahulu sesuai dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kamu dapat membuat ID-Billing melalui aplikasi e-Billing OnlinePajak. Setelah ID Billing diperoleh, kamu dapat melakukan pembayaran pajak online.

Sebelum ada e-billing, wajib pajak mau tidak mau harus membayar pajak di bank. Saat itu, wajib pajak rentan melakukan kesalahan pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir SSP (Surat Setoran Pajak). Namun setelah sistem e-billing diberlakukan oleh DJP, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan lebih mudah dan akurat, serta bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.Ada beragam kanal resmi untuk membuat ID-Billing pajak.

Kamu juga bisa membuatnya melalui SMS dengan menggunakan provider telepon seluler tertentu, melalui ATM atau Internet Banking pada bank-bank yang ditunjuk DJP. Selain itu, kamu bisa membuat ID billing di laman situs SSE pajak.go.id atau di aplikasi e-Billing OnlinePajak. Untuk pembuatan satu atau ebilling pajak dengan beragam KAP/KJS dan NPWP sekaligus di satu waktu, kamu dapat menggunakan aplikasi e-Billing OnlinePajak.

Bayar Pajak di Bank Persepsi atau Aplikasi yang Bekerja Sama Bank Persepsi

Tahukah kamu bahwa tidak semua bank di Indonesia dapat menerima pembayaran pajak? Untuk menerima pembayaran pajak, bank harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia agar dapat menyalurkan dana pajak ke kas negara. Bank yang telah mendapatkan izin menyalurkan dana ke kas negara disebut Bank Persepsi.

Bank Persepsi biasanya akan menerbitkan bukti pembayaran yang bernama BPN (Bukti Penerimaan Negara) berikut Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bagi wajib pajak yang telah melakukan setoran pajak online. Pada pembayaran pajak offline, BPN tersebut dikenal sebagai Bukti Penerimaan Setoran (BPS) atau populer disebut bukti kuning, karena kertasnya berwarna kuning. Sama halnya dengan BPS, BPN merupakan bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh DJP. Jadi, ketika kamu menggunakan aplikasi pembayaran pajak online yang terintegrasi dengan bank persepsi, seperti PajakPay dari OnlinePajak, maka dapat dipastikan pembayaran pajak diteruskan ke rekening kas negara dan bukti pembayaran pajak sah dari negara.

Pilih Saluran Pembayaran Pajak yang Aman

Biasanya kekhawatiran wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak online adalah keamanan sistemnya. Dari berbagai saluran bayar pajak online seperti ATM, internet banking, mobile banking dan aplikasi setoran pajak online, ketahui dahulu sistem keamanan yang diterapkan pada sistem mereka. Saluran pembayaran pajak yang aman biasanya menerapkan sistem SSL, firewall berlapis atau mendapatkan sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan data dan informasi dari lembaga sertifikasi independen.

Pastikan Bayar Pajak Tepat Waktu

Ketahui kapan batas akhir pembayaran pajakmu. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, silakan lihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang didapatkan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ketika mendaftarkan NPWP. Pastikan kamu membayar pajak-pajak tepat waktu. Jika tidak, kamu akan mendapatkan penalti alias denda pajak sebesar 5-10% dari nilai pajak.Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) misalnya adalah tanggal 10 setiap bulannya. Sedangkan, batas waktu pembayaran PPh Final 0,5% untuk pengusaha atau perusahaan non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan PPh 25 adalah tanggal 15 setiap bulannya. Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dibayarkan paling lambat pada akhir bulan. Ada juga pembayaran pajak tahunan badan yang harus dibayarkan setiap tahun, paling lambat tanggal 30 April.

Simpan Bukti Pembayaran Pajak Sekurangnya Selama 10 Tahun

Simpan bukti pembayaran pajak milikmu (BPS/BPN) dengan baik, sekurangnya selama 10 tahun. Mengapa demikian? Karena audit pajak bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh fiskus atau petugas pajak. Bila dalam pemeriksaan pelaporan pajakmu, mereka menemukan keganjilan, biasanya mereka akan menghubungimu untuk meminta bukti pembayaran pajak, SPT (Surat Pemberitahuan) pajak dan bukti pelaporan pajak. Karena itu, penting bagi suatu perusahaan untuk menyimpan BPS/BPN, termasuk BPE/NTTE  sekurangnya selama 10 tahun.

Pajak sendiri bisa dibilang adalah biaya yang ditanggungkan pada wajib pajak, dengan sifat memaksa dan terangkum dalam undang undang. Adapun dana yang dibayarkan wajib pajak, akan diperuntukkan untuk sarana dan fasilitas dan kebutuhan atau penunjang kemakmuran rakyat. Pada dasarnya pajak terbagi dalam dua jenis yaitu pajak pusat dimana mencakup PPh, PPN, PPnBM, BM dan PBB. Ada juga jenis pajak daerah yang mencakup segala pajak daerah.

Itu dia informasi penting terkait cara membayar pajak online yang bisa kamu terapkan. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan informasi penting lainnya, terutama soal asuransi, managemen aset, dan beragam manfaatnya hanya di Qoala Apps atau Blog Qoala.