Apakah kamu sedang berencana membeli atau mungkin baru membeli mobil bekas? Kira-kira apa yang perlu kamu lakukan pertama kali? Benar, ketika membeli mobil bekas adalah melakukan proses mutasi dan balik nama. Banyak yang mengira proses ini akan memerlukan waktu yang panjang dan menghabiskan banyak uang. Hingga akhirnya, malas mengurus menjadi salah satu hal yang kerap terjadi. Padahal, proses mutasi dan balik nama mobil ternyata tidak serumit itu.

Balik nama mobil merupakan salah satu urusan administrasi untuk mengganti data kepemilikan mobil secara hukum. Biasanya urusan balik nama mobil ini perlu dilakukan jika membeli mobil bekas atau second.  Mengapa? Karena jika membeli mobil second, mobil tersebut tentu sudah didaftarkan atas nama pemilik sebelumnya. Kamu tentu tidak ingin bukan mobil tersebut selamanya atas nama dia? Oleh karena itu, balik nama mobil perlu dilakukan.  Lantas, berapakah biaya balik nama mobil di tahun 2023? Berikut informasi lengkapnya yang telah dirangkum oleh Qoala.

Syarat Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil
Sumber Foto: wisely Via Shutterstock

Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu. Balik nama mobil juga akan membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Sebagai informasi, peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif. Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Jangan lupa juga untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi. Lantas bagaimana syarat balik nama mobil dari perusahaan ke pribadi? Berikut syarat bea balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, sebaiknya kamu tahu:

  1. BPKP asli
  2. Bukti surat jual beli
  3. Kwitansi
  4. STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan
  5. Fotokopi KTP pemilik yang baru
  6. Fotokopi tanda daftar perusahaan
  7. KTP pemilik perusahaan

Itu dia beberapa syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Misalnya perusahaan kamu ingin membeli mobil dari seseorang. Apa saja syarat balik nama mobil dari pribadi ke perusahaan? Berikut ulasannya.

  1. STNK asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
  2. BPKB asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan, dan fotokopinya
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) milik perusahaan, dan fotokopinya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) miliki perusahaan, dan fotokopinya
  5. Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotocopy juga
  6. Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT tempat mengurus berkas
  7. Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada kamu yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru

Setelah selesai mengurus berbagai persyaratan balik nama mobil atas nama PT (perusahaan), yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung melakukan proses balik nama STNK dengan cara berikut ini.

  1. Pertama-tama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Satu untuk pihak SAMSAT dan lainnya untuk mengurus pajak
  2. Kemudian isi formulir yang sudah disediakan lengkap dan sesuai data yang ada
  3. Kumpulkan berkas administrasi yang sudah kamu siapkan sebelumnya dengan formulir yang sudah kamu isikan data
  4. Serahkan berkas kamu di atas ke loket pendaftaran dan kamu akan mengantri untuk mendapatkan slip setoran
  5. Setelah itu kamu dapat membayarnya di kasir sesuai dengan nominal yang ada pada slip setoran yang sudah kamu dapatkan sebelumnya
  6. Terakhir, kamu dapat menunggu antrean sampai nama kamu dipanggil dan STNK bisa langsung kamu dapatkan saat pengurusan itu juga

Sedangkan untuk cara balik nama BPKB mobil atas nama PT (perusahaan), bisa kamu lakukan di Polda. Jangan lupa untuk membawa syarat administrasi secara lengkap, beserta dengan STNK yang sudah dibalik nama atas nama perusahaan.

Cara Balik Nama Mobil

Setelah tahu dan mempersiapkan syarat balik nama kendaraan mobil, sebaiknya kamu juga mempelajari cara mengurus ganti nama STNK dan BPKB mobil. Biasanya akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti “berapa lama proses balik nama mobil?” atau “berapa lama BPKB mobil keluar setelah balik nama?”. Simak dan pelajari cara balik nama kendaraan mobil di bawah ini.

Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar (Mutasi)

Tentunya, jika membeli mobil bekas, mobil tersebut sudah terdaftar secara hukum sesuai dengan domisili pemilik awalnya. Oleh karena itu, data awal tersebut harus diubah dengan cara mendatangi kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar.  Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sendiri merupakan wadah bagi kepolisian RI untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan bidang lalu lintas. Karena balik nama mobil berkaitan dengan bidang kendaraan bermotor dan lalu lintas, kamu bisa mengurusnya di sini.

Secara umum, cara balik nama mobil dan mutasi mobil cukup mudah. Namun lumayan panjang alur balik nama mobil untuk kamu jalani. Hal pertama dari cara urus balik nama mobil adalah balik nama STNK mobil. Setelah balik nama STNK selesai diurus, baru kamu bisa mengurus balik nama BPKB. Berikut ini cara mengurus balik nama STNK mobil dan balik nama BPKB mobil yang dijelaskan dalam beberapa langkah berikut ini:

1. Datangi ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Serahkan dokumen persyaratan bea balik nama (BBN) mobil, seperti BPKB dan KTP, kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Kemudian kendaraan akan melalui proses cek fisik.

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.

4. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

5. Lalu kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas mobil dan balik nama mobil, serta melunasi pajak balik nama mobil yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.

7. Selanjutnya, menuju ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

8. Datangi bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.

9. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

10. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan.

11. Menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru. Serahkan semua berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas.

12. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80 ribu. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

13. BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT sesuai Domisili KTP Pemilik Baru (Balik Nama Mobil)

Setelah mengurus balik nama STNK langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB mobil yang harus dilakukan di tempat berbeda, yaitu di kantor Polda sesuai dengan domisili kendaraan ataupun domisili di pemilik kendaraan yang baru.

  • Bawalah dokumen-dokumen pendukung beserta dengan STNK yang telah diubah namanya ke pemilik yang baru. Untuk warga DKI Jakarta bisa mendatangi ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
  • Ambil nomor antrean kemudian isi nama BPKB dengan lengkap.
  • Kemudian mengisi dokumen dengan lengkap kemudian bayar biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia. Pastikan mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan di formulir BBN BPKB.
  • Setelah lengkap serahkan formulir tersebut kepada petugas kemudian petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru.
  • Datanglah kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pengambilan BPKB mobil tidak bisa diwakilkan kecuali dengan menyertakan surat kuasa.

Proses Balik Nama Mobil

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

1. Tahap Pertama: Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

  • Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
  • Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
  • Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
  • Di sini kamu perlu membayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama kamu pun akan diberikan.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
  • Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan namamu.

Mungkin kamu juga bertanya-tanya mengapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Perlu diingat, kamu tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.

2. Tahap Kedua: Kantor Polda

Setelah kamu mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan namama.  Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
  5. Fotokopi kuitansi pembelian
  6. BPKB asli

Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :

  • Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
  • Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
  • Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
  • Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
  • Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.

Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya Balik Nama Mobil
Sumber Foto: wisely Via Shutterstock

Ada sejumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk balik nama mobil. Biaya balik nama mobil ini tiap daerahnya berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Meskipun begitu, besaran biaya balik nama mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Agar memudahkanmu dalam menentukan biaya balik nama mobil, kamu bisa menjadikan besaran biaya mobil yang berlaku di Jakarta sebagai referensi. Adapun rinciannya antara lain:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Untuk wilayah Jakarta, BBNKB ini dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas dengan biaya yang perlu dibayarkan sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain membayar BBN-KB, kamu juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000 kategori kendaraan non-angkutan umum.

3. Biaya Pendaftaran

Berikutnya kamu diwajibkan untuk melunasi biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Samsat terdekat. Umumnya, biaya pendaftaran ini berkisar antara Rp75.000 sampai dengan Rp100.000.

4. Biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, Cek Fisik

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya.

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
  • Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
  • Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
  • Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000

Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000. Bagaimana? Apakah kamu sudah mempersiapkan biaya balik nama tersebut?

Seperti yang dilansir dari beberapa sumber, Ada dua jenis tarif balik nama mobil yang dikenakan saat kita ingin memerinci cara menghitung biaya balik nama mobil di wilayah DKI Jakarta.

  • Biaya BBN mobil baru yang dipatok sebesar 12,5%
  • Bea BBN KB mobil bekas yang dipatok sebesar 1%

Contoh simulasi biaya BBN mobil adalah sebagai berikut, kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp 70 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp 700 ribu. Nantinya kamu akan dikenakan pula biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli, yaitu sebesar Rp 1.400.000. Dan ditambah juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribuan.

Menghitung berapa biaya BBN mobil

Bea balik nama mobil Rp 70 juta x 1% Rp 700.000
Pajak kendaraan bermotor Rp 70 juta x 2% Rp 1.400.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Biaya administrasi STNK Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan BPKB Rp 350.000
Pendaftaran Rp 100.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total biaya Rp 3.143.000

Simulasi diatas juga bisa digunakan untuk menghitung biaya balik nama (BBN) mobil baru kamu. Lalu untuk biaya balik nama mobil ex taxi menjadi mobil pribadi tiap daerah punya besaran yang berbeda-beda. Bea balik nama mobil Jakarta untuk mobil ex taxi adalah sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan untuk wilayah Depok, bea balik nama mobil mobil ex taxi sebesar Rp 8,5 juta. Di wilayah Tangerang, biaya balik nama mobil dan ganti plat hitam mobil ex taxi adalah Rp 8,8 juta. Kemudian di Bekasi, harga BBN mobil ex taxi dihargai Rp 9 juta. Jika tadi adalah cara menghitung biaya balik nama (BBN) dan besaran ongkos balik nama mobil ex taxi, maka ada pula biaya balik nama mobil form B yang prosesnya berbeda.

Form B sendiri adalah sejenis surat jalan yang dikeluarkan sebagai izin jalan bagi mobil-mobil dinas kantor kedutaan negara-negara sahabat. Umumnya mobil ini hanya menjadi sarana transportasi duta besar, atau wakil duta besar, beserta staf ahlinya. Mobil kedutaan ini juga tidak dipakai sebagai mobil harian. Hal itu membuat masa pakai mobil kedutaan cukup pendek, karena sesuai dengan masa tugas dari duta besar tersebut. Oleh karena itu, biasanya jarak tempuh mobil-mobil kedutaan masih rendah.

Jika mobil-mobil kedutaan dengan Form B ini akan dijual, maka harus diurus perubahan Form B menjadi Form C ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri. Sebab dua instansi negara inilah yang memberi izin mobil kedutaan untuk bisa dioperasikan di tanah air. ​​Berikut beberapa langkah untuk mengubah Form B menjadi Form C:

  1. Membuat pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri
  2. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Pabean (SKP) dan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  3. Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain
  4. Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Saat mobil kedutaan sudah memiliki Form C, maka statusnya akan berubah menjadi mobil biasa. Sehingga bisa mengikuti proses jual beli mobil yang umum dilakukan. Menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tidak ada biaya balik nama mobil Form B ke Form C. Proses perubahan Form ini pun dijanjikan bisa selesai dalam waktu 5 hari kerja saja, sejak berkas diterima lengkap dan benar sampai dengan dokumen siap diserahkan ke pemohon.

Biaya balik nama mobil di beberapa wilayah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama (BBN) mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Sebab daerah lain memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Lalu berapa besaran biaya balik nama mobil di daerah lainnya?

  • Tiga kelompok besar

Secara umum, besarnya biaya balik nama mobil di semua provinsi di Indonesia bisa dibagi menjadi 3 kelompok besar. Kelompok pertama adalah beberapa provinsi yang masih menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

Kelompok kedua adalah beberapa provinsi yang sudah meningkatkan biaya balik nama mobil menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Sedangkan kelompok ketiga adalah beberapa provinsi yang memberlakukan biaya balik nama mobil paling tinggi di Indonesia sebesar 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil lama.

  • Tarif balik nama mobil terkecil se Indonesia

Provinsi Aceh menerapkan biaya balik nama terendah di Indonesia yaitu 9% untuk mobil baru. Angka tersebut diterapkan untuk menurunkan jumlah konsumen Aceh yang membeli kendaraan bermotor di provinsi tetangganya, Sumatera Utara. Biaya balik nama mobil Jawa Timur pun sebesar 10% untuk mobil baru. Biaya bea balik nama mobil ini secara otomatis juga berlaku untuk biaya balik nama mobil Surabaya. Besaran tarif yang sama pun diterapkan dalam biaya balik nama mobil Jogja atau Yogyakarta, yaitu 10% untuk mobil baru.

Biaya balik nama (BBN) mobil di Medan, Sumatera Utara pun menerapkan besaran yang sama, 10% untuk mobil baru. Mengikuti Medan, biaya balik nama mobil Pekanbaru, Riau juga sama besarnya 10% untuk mobil baru. Beberapa provinsi lain yang menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru yaitu Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

  • Berapa biaya balik nama mobil di ibukota

Sebagaimana DKI Jakarta, biaya balik nama mobil Jawa Barat ditetapkan sebesar 12,5% untuk mobil baru. Tentu saja biaya balik nama (BBN) mobil di Bandung, Bogor, Bekasi, Depak, mengikuti aturan di provinsi Jawa Barat. Biaya balik nama mobil Tangerang juga mengikuti aturan provinsi Banten, yaitu sebesar 12,5% untuk mobil baru. Hal yang sama juga terjadi pada biaya balik nama mobil Semarang, yang mengikuti aturan biaya balik nama mobil Jawa Tengah dengan besaran sama 12,5% untuk mobil baru.

Selain daerah-daerah diatas, biaya bea balik nama mobil sebesar 12,5% juga berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

  • Biaya balik nama tertinggi se Indonesia

Biaya balik nama mobil di Bali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 15% untuk mobil baru. Daerah lain yang menerapkan bea balik nama mobil tertinggi ini adalah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

Biaya balik nama mobil antar wilayah

Transaksi jual beli otomotif jenis mobil lintas wilayah provinsi tentu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, seorang warga Surabaya membeli mobil dari Jakarta. Tentu warga DKI Jakarta ini perlu menjalani proses mutasi kendaraan bermotor dan membayar biaya balik nama mobil dari Jakarta ke Surabaya. Beberapa syarat balik nama dan mutasi mobil adalah membawa dokumen sebagai berikut.

  1. BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  2. STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
  3. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  4. Faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
  5. Kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
  6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
  7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

Berikut alur mutasi dan balik nama mobil yang sebaiknya kamu ikuti:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila kamu melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
  5. Jika sudah selesai, kamu bisa kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju

Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya mutasinya adalah Rp 150.000. Bisa dibilang kedua tarif tersebut adalah biaya balik nama mobil antar propinsi.

Jika kamu tidak bisa meluangkan waktu untuk mengurus dan mengikuti proses balik nama mobil, maka tersedia pula biro jasa balik nama mobil. Biro jasa tersebut akan melakukan pengurusan balik nama mobil hingga tuntas. Tentu saja ada biaya biro jasa balik nama mobil yang harus kamu bayarkan.

Biaya jasa balik nama mobil Jakarta Rp. 180.000
Biaya jasa balik nama mobil Banten Rp. 170.000
Biaya jasa balik nama mobil Jawa Barat Rp. 170.000
Biaya jasa balik nama mobil Jawa Timur Rp. 150.000
Biaya jasa balik nama mobil Jawa Tengah Rp. 150.000

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan cek secara online. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen dan surat-surat, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  • Kwitansi Pembelian mobil
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik)

Setelah melengkapi persyaratan yang diminta, cara cek biaya balik nama mobil online bisa kamu lakukan melalui laman resmi Bappeda masing-masing daerah, seperti bapenda.jabarprov.go.id. Pada laman tersebut, nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan data penting terkait kendaraan yang akan dilakukan balik nama. Supaya tidak salah, berikut tata caranya:

  • Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi) dalam kolom yang tersedia;
  • Sebutkan jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil milikmu;
  • Input teks Captcha sesuai yang tertera pada layer; serta
  • Klik tombol ‘Cari’ untuk melanjutkan perintah.
  • Setelah semua informasi berhasil dimasukkan, detail data kendaraanmu akan muncul pada layar beserta jenis-jenis pajak dan total jumlah yang harus dibayarkan.
  • Setelah mengetahui informasi tersebut, maka kamu sudah bisa membayar pajak mobil sesuai jumlah yang tertera. Pembayaran sendiri bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat atau melalui bank.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diakumulasikan bahwa biaya balik nama mobil berada di kisaran Rp1.193.000 di luar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Semakin tinggi harga jual mobil, maka semakin besar juga biaya Bea BBN-KB yang perlu dipersiapkan.

Perlu diketahui, balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama. Hal ini akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan. Namun tentu saja proses balik nama BPKB kendaraan memerlukan biaya, yang biasanya bisa kita sebut resmi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Besaran biaya balik nama kendaraan tentu saja berbeda-beda. Banyak orang yang masih belum mengetahui besaran BBN mobil bahkan tidak tahu apa itu BBN mobil.

Itu dia beberapa informasi penting terkait biaya balik nama mobil. Pastinya, selain biaya balik nama mobil, biaya perbaikan dan perawatan mobil tentu tidak murah. Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu ta perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian. Untuk informasi lengkap terkait asuransi mobil dan managemen aset, bisa kamu lihat di Qoala Apps atau Blog Qoala.