Cabut berkas mobil terkadang dibutuhkan saat pemilik mobil harus pindah domisili, atau kendaraan roda empat itu harus berpindah kepemilikan. Namun sayangnya, proses yang dilalui untuk cabut berkas mobil cukup membingungkan bagi orang awam yang memang belum punya pengalaman cabut berkas mobil.

Qoala akan coba membantu dengan menjelaskan berbagai hal terkait cabut berkas mobil, mulai dari persyaratannya, prosedur yang harus dilakukan hingga berapa biaya yang perlu dikeluarkan. Yuk simak!

Syarat Cabut Berkas Mobil

Syarat Cabut Berkas Mobil
Sumber Foto: wisely Via Shutterstock

Saat kamu berniat hendak mengurus cabut berkas kendaraan roda empat, maka ada beberapa persyaratan dalam bentuk dokumen yang wajib untuk disiapkan, antara lain:

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang asli dan fotokopi
  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli dan fotokopi
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang asli dan juga fotokopi
  4. Kuitansi transaksi pembelian yang akan menjadi bukti, dan harus dilengkapi materai Rp10 ribu
  5. KK (Kartu Keluarga) fotokopi

Cara Cabut Berkas Mobil untuk Mutasi

Setelah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan cabut berkas mobil, lantas bagaimana cara cabut berkas mobil? Prosedur yang harus dilalui saat pengajuan mutasi otomotif ini sama untuk seluruh Samsat di Indonesia. Artinya, kamu tidak usah mengkhawatirkan adanya perbedaan prosedur ketika melakukan pencabutan berkas alias mutasi di luar Jabodetabek.

Ada dua tahapan yang perlu dilalui sebagai bagian dari cara cabut berkas kendaraan roda empat alias mutasi. Tahap pertama adalah memasukan pengajuan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah menyelesaikan tahap pertama tersebut, kamu dapat melanjutkan ke tahap kedua di kantor Samsat domisili baru.

Agar lebih jelas lagi, berikut kami akan memaparkan langkah-langkah dari setiap tahap yang perlu kamu lakukan untuk proses cabut berkas kendaraan roda empat.

Tahapan Mutasi Mobil Pertama

Untuk tahap pertama yang kamu lakukan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar, kamu harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan
  2. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertulis pada STNK mobil
  3. Kunjungi bagian loket cek fisik kendaraan, kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya
  4. Isi formulir cek fisik yang diberikan oleh petugas dengan lengkap lalu serahkan kembali pada petugas
  5. Petugas akan mengarahkan untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka
  6. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas
  7. Serahkan berkas yang telah difotokopi ke petugas loket cek fisik
  8. Kunjungi bagian fiskal untuk mengisi formulir di sana dan membayar biaya.
  9. Setelah pembayaran berhasil, ambil berkas kartu induk
  10. Serahkan berkas kartu induk ke petugas di loket mutasi
  11. Petugas akan memberikan surat jalan yang bisa digunakan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahap Mutasi Mobil Kedua

Setelah melewati tahap pertama, pengurusan cabut berkas mobil di domisili asal telah selesai kamu lakukan. Selanjutnya kamu harus melanjutkan proses mutasi di kantor Samsat yang ada di domisili baru. Proses yang perlu kamu lalui adalah sebagai berikut:

  1. Datangi kantor Samsat domisili baru
  2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan, kemudian serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan dari Samsat domisili asal kepada petugas loket
  3. Gesek nomor mesin dan rangka
  4. Serahkan semua dokumen serta isi formulir yang tersedia
  5. Bayar biaya cabut berkas mobil sesuai ketentuan
  6. Nantinya BPKB asli kendaraan sementara akan ditahan, kamu bisa mengambilnya kembali di Polres setempat dengan menunjukkan surat pengantar yang diberikan pihak Samsat.
  7. Ambil STNK serta plat nomor mobil baru

Cara Cabut Berkas Mobil Atas Nama PT

Salah satu cara untuk bisa memiliki mobil dengan harga yang murah adalah dengan membeli kendaraan bekas operasional suatu perusahaan. Tentu saja, setelah meminangnya kamu perlu melakukan balik nama agar statusnya sebagai mobil perusahaan menjadi milik pribadi.

Syarat-syarat umumnya tak jauh berbeda dengan yang sudah dijelaskan di atas. Namun ada tambahan persyaratan berupa surat pelepasan hak milik dari pihak perusahaan tempatmu membeli. Agar lebih jelas, berikut syarat-syarat untuk cabut berkas mobil atas nama perusahaan.

  1. BPKP (asli)
  2. Kuitansi sebagai bukti surat jual beli
  3. STNK
  4. Fotokopi KTP pemilik perusahaan dan pemilik yang baru
  5. Fotokopi tanda daftar perusahaan
  6. Surat pelepasan hak dari perusahaan pemilik kendaraan.

Cara Cabut Berkas KIR Mobil

Jika kamu sedang melakukan pengalihan kepemilikan dan mutasi kendaraan pengangkut barang atau orang yang digunakan untuk transportasi umum, maka kamu juga perlu untuk mengurus mutasi KIR-nya di Dinas Perhubungan dengan segera.

Untuk cabut berkas KIR mobil sendiri kamu memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Buku uji KIR
  2. Photo copy STNK
  3. Surat keterangan fiskal yang didapat dari Samsat

Jadi, ketika kamu sudah ada di tempat domisili baru kendaraan, ada dua tempat yang perlu dikunjungi untuk menjalani prosedur pencabutan berkas mobil dan KIR seperti yang sudah dijelaskan. Tempat tersebut adalah Samsat dan juga Dinas Perhubungan setempat.

Cara Cabut Berkas Mobil yang Sudah Dijual

Cabut berkas mobil mobil yang sudah dijual atau istilahnya blokir STNK penting untuk dilakukan. Pasalnya, jika tidak diblokir, bisa berisiko menimbulkan masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berikut alasan untuk cabut berkas mobil yang sudah dijual:

  1. Menghindari masalah yang ditimbulkan terkait legalitas dan pajak kendaraan. Untuk lebih memahami pajak kendaraan, baca juga cara menghitung pajak kendaraan yang telah Qoala sediakan.
  2. Menghindari agar kamu tidak terkena pajak progresif yang harusnya sudah tidak harus kamu bayar lagi akibat berkas mobil yang masih aktif walaupun mobil sudah dijual.
  3. Mengantisipasi terjadinya kesalahan sistem tilang elektronik.

Lalu bagaimana cara mencabut berkas mobil yang sudah dijual?

Beruntung, bagi kamu yang berdomisili di Jakarta, saat ini cabut STNK mobil yang sudah dijual bisa dilakukan lebih praktis secara online. Kamu bisa cabut berkas mobil online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Siapkan syarat cabut STNK online

Jika ingin mencabut berkas mobil yang sudah dijual secara online, kamu harus menyiapkan berbagai persyaratan dokumen yang akan diminta. Berkas-berkas yang menjadi syarat diantaranya adalah:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kuitansi, sebagai tanda bukti jual beli kendaraan
  3. STNK
  4. BPKB mobil
  5. Surat pernyataan pemblokiran yang ditandatangani di atas materai. Untuk isi surat pernyataannya bisa mengikuti template yang tersedia di situs pajak online Jakarta.

Silakan kamu foto atau scan menggunakan aplikasi scanner yang ada di smartphone-mu. Nantinya kamu tinggal mengupload semua dokumen hasil foto/scan tersebut saat diminta.

2. Mendaftar di website Pajak Online Jakarta

Langkah selanjutnya untuk cabut berkas mobil online adalah mendaftar di situs pajakonline.jakarta.go.id. Untuk mendaftar kamu akan diminta untuk mengisi berbagai data, seperti nama lengkap, NIK, NPWP, nomor telepon dan juga email aktif. Nomor telepon dan juga email akan dibutuhkan untuk nantinya kamu melakukan aktivasi akun di situs Pajak Online Jakarta.

3. Mulai lakukan pemblokiran STNK mobil

Setelah berhasil membuat dan memverifikasi akun di situs Pajak Online Jakarta, kamu pun sudah bisa memulai langkah memblokir STNK mobil yang sudah dijual lewat situs tersebut. Nah untuk caranya, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih menu Pelayanan
  2. Klik pada opsi Permohonan Lapor Jual
  3. Isi berbagai data kendaraan yang akan diblokir STNKnya pada kolom yang disediakan.
  4. Jika semua sudah terisi dengan benar, lanjutkan dengan Klik Ajukan Lapor Jual
  5. Permohonan blokir STNK secara online pun sudah berhasil kamu lakukan.

Selanjutnya kamu tinggal mengupload berbagai dokumen persyaratan seperti yang sudah kami sebutkan di atas. Terakhir, tinggal tunggu konfirmasi blokir STNK online selesai dilakukan (biasanya 2 x 24 jam).

Biaya Cabut Berkas Mobil

Selain persyaratan dokumen serta prosedurnya, kamu juga harus mengetahui berapa biaya kendaraan terkait cabut berkas mobil 2022 ini. Hal ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mulai melakukan prosedur mutasi.

Telah ditetapkan untuk setiap pembelian satu unitnya perhitungan biaya mutasi mobil adalah sebesar 1%. Jadi, misalkan kamu membeli satu unit mobil dengan harga Rp200 juta, karena biaya mutasinya adalah 1%, maka perhitungannya adalah 1% x 200 juta = Rp2 juta.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat dan biaya lainnya. Untuk lebih jelas, berikut adalah rincian biaya cabut berkas mobil:

  • Mutasi mobil masuk (1%) = Rp2 juta
  • Biaya Fiskal, sebesar Rp250 ribu
  • Biaya Administrasi gudang kartu induk, sebesar Rp10 ribu
  • Biaya Administrasi mutasi keluar, sebesar Rp50 ribu
  • Biaya Administratsi mutasi masuk, sebesar Rp375 ribu
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, sebesar Rp400 ribu
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB, sebesar Rp100 ribu

Jadi jika ditotalkan biaya cabut berkas mobil untuk harga mobil Rp200 juta adalah Rp 3.185.000.

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama
Sumber Foto: wisely Via Shutterstock

Setelah membeli mobil dari tangan kedua, kamu tentu ingin melakukan cabut berkas mobil sekaligus balik nama. Nah, untuk biaya balik nama mobil atau motor, besaran pokok bea-nya dihitung dengan mengalikan antara tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama.

Perlu diingat bahwa nilai dari BBNKB bisa berbeda-beda di setiap daerah. Untuk tulisan ini kami ambil contoh di Jakarta, mobil Xenia yang tahun produksinya tahun 2013 memiliki NJKB sebesar Rp81 Juta, maka BBNKB kendaraan tersebut di Jakarta sebesar 1% dikalikan nilai NJKB, yaitu Rp810 Ribu.

Namun besaran tersebut termasuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta pajak kendaraan atau tunggakannya (jika ada). Mengacu pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif PNBP Polri kendaraan beroda empat atau lebih, maka rincian biaya tambahan untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Biaya Penerbitan BPKB, sebesar Rp375 ribu
  • Biaya Penerbitan STNK, sebesar Rp200 ribu
  • Biaya Penerbitan TNKB, sebesar Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan Surat Mutasi, sebesar Rp250 ribu

Kita kembali ke contoh mobil Xenia tahun 2013 sebelumnya, maka dengan ditambah biaya tambahan tersebut, total biaya mutasi dan balik namanya adalah Rp1.735.000.

Pertanyaan Umum Seputar Cabut Berkas Mobil

Ada beberapa pertanyaan umum yang seringkali masih ditanyakan mengenai cabut berkas mobil ini, antara lain:

Berapa lama proses cabut berkas mobil?

Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk memproses mutasi mobil adalah sekitar satu bulan. Waktu tersebut mungkin bisa jadi lebih cepat jika pemilik kendaraan membayar sejumlah uang tambahan kepada oknum petugas yang mengurus pencabutan berkas mobil. Pengambilan berkas pun akan maju jadi hanya 5-7 hari kemudian.

Berapa lama proses mutasi dan balik nama mobil?

Jika sesuai dengan SOP yang berlaku, proses balik nama atau BBN 2 hanya membutuhkan waktu selama 180 menit. Dengan catatan, kamu sudah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta.

Apakah cabut berkas mobil bisa online?

Bisa, kamu dapat melakukan cabut berkas mobil online. Untuk wilayah domisili Jakarta, kamu dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas.

Apakah cabut berkas mobil bisa lewat biro jasa?

Ya, kamu bisa menggunakan biro jasa untuk dibantu memproses cabut berkas mobil ini dengan biaya tambahan. Hal ini bisa kamu lakukan jika tidak memiliki waktu banyak di hari kerja.

Tips memilih biro jasa untuk cabut berkas mobil

  • Cari biro jasa yang sudah banyak testimoni dari pelanggannya. Terlebih apabila orang terdekat mu sudah pernah menggunakan jasanya.
  • Cari biro jasa yang bisa memproses cabut berkas dengan cepat sesuai waktu yang ditentukan.
  • Cari biro jasa yang bisa menjaga keamanan data pribadi kamu sehingga tidak disalahgunakan.

Apa perbedaan mutasi dan balik nama?

Mutasi merupakan proses pemindahan pencatatan kendaraan bermotor, sehingga dalam proses mutasi pasti dilakukan cabut berkas. Sementara balik nama merupakan proses pemindahan nama kepemilikan suatu kendaraan bermotor.

Jadi untuk melakukan mutasi pasti adanya proses cabut berkas mobil, baik itu nantinya masih dengan nama kepemilikan yang lama namun secara domisili berpindah, atau diiringi dengan balik nama sehingga mutasi menjadikan kendaraan pindah domisili dan juga pindah nama kepemilikan baru.

Berapa biaya cabut berkas kendaraan bermotor?

Seperti dijelaskan diatas, perhitungan biaya cabut berkas adalah 1% dari harga beli kendaraan tersebut. Namun besaran itu belum termasuk berbagai biaya administrasi lainnya yang sudah kami rincikan di atas.

Apa saja syarat balik nama mobil?

Ada 4 dokumen utama yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama mobil, yaitu:

  1. Photo copy STNK yang telah berganti nama atas nama sendiri.
  2. Photo copy KTP.
  3. Photo Copy BPKB.
  4. Photo copy kuitansi atau bukti pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.

Itulah beberapa hal tentang cabut berkas kendaraan, dari mulai syarat, prosedur hingga penjelasan terkait biaya yang harus dibayarkan. Pastikan seluruh dokumen dan syarat telah kamu penuhi sebelum datang ke kantor Samsat ya, agar proses cabut berkas berjalan dengan lancar. Jangan lupa cek asuransi mobil terbaik di Qoala ya!