Berbicara tentang investasi memang selalu menarik. Terlebih saat ini isu mengenai investasi sedang naik daun, artinya banyak orang yang mulai melek investasi dengan harapan memiliki kebebasan finansial di masa depan. Tentunya setiap orang ingin berinvestasi secara aman serta memberikan return atau imbal hasil yang menguntungkan dan stabil di masa depan. Tapi, jangan asal investasi, pasalnya ada oknum yang menawarkan investasi bodong demi keuntungannya sendiri. Umumnya investasi bodong memberikan iming-iming berupa return yang sangat besar dan instan. Investasi bodong tersebut jelas merugikan investor karena modal utama berisiko hilang dan ujungnya buntung. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui ciri-ciri investasi bodong agar tidak mudah tertipu.

Nah, melalui artikel ini, akan Qoala jabarkan mengenai ciri-ciri investasi bodong menurut OJK serta cara menghindari penipuan berkedok investasi. Simak ya!

Apa Itu Investasi Bodong

apa itu investasi bodong
Sumber Foto: Valerii Evlakhov Via Shutterstock

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai ciri-ciri investasi bodong, kamu perlu tahu terlebih dahulu mengenai apa itu investasi bodong. Investasi bodong merupakan investasi yang meminta sejumlah uang kepada investor untuk menanamkan modal pada bisnis atau kegiatan tertentu yang sebenarnya tidak pernah ada. Nantinya uang dari investor akan dibawa kabur oleh oknum tersebut. Umumnya investasi bodong memberikan iming-iming bahkan paksaan agar calon investor mau menanamkan modal. Investasi bodong memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap investasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

Jenis Investasi Bodong

Melihat dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong, tentunya mengetahui ciri-ciri investasi bodong merupakan cara paling tepat untuk menghindarinya. Sebelumnya, kamu juga perlu tahu jenis investasi bodong yang banyak beredar di masyarakat. Jenis investasi bodong ini bisa bermutasi menjadi bentuk atau program apapun, namun jenisnya tetap sama.

Berikut jenis investasi bodong yang ada di Indonesia.

1. Investasi Online Tidak Berizin

Jenis investasi bodong yang pertama adalah investasi online yang tidak memiliki izin OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Memang saat ini investasi secara online banyak diburu, terlebih jika melihat kemudahannya dalam bertransaksi. Investasi online dapat berupa saham, reksadana, emas, valuta asing, hingga P2P lending. Namun kamu harus berhati-hati, investasi online tersebut harus dilakukan dalam wadah yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Jika tidak memiliki izin, maka investasi online tersebut merupakan investasi bodong yang patut dicurigai. Investasi online yang tidak berizin biasanya dilakukan oleh broker yang tidak bertanggung jawab. Kamu perlu mengecek investasi online yang akan kamu jajal, apakah sudah berizin atau belum. Jika belum, hindari terlibat lebih jauh.

2. Arisan Bodong

Arisan bodong merupakan jenis investasi bodong berikutnya. Investasi bodong dikemas dalam bentuk arisan yang melibatkan sejumlah orang dalam sebuah kelompok, dimana setiap orang menyetorkan uang dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Pada waktu yang ditentukan, arisan akan dikocok kemudian ditentukan siapa yang akan mendapatkan arisan. Namun sebelum arisan dikocok dan uang dibagikan kepada pemenang arisan, oknum arisan bodong sudah membawa kabur uang dari anggota kelompok terlebih dahulu. Inilah yang dinamakan arisan bodong.

Arisan bodong mirip dengan arisan ibu-ibu komplek pada umumnya, namun jumlah arisan besar dan terdapat iming-iming yang menguntungkan. Arisan bodong bisa berupa arisan uang, arisan emas, arisan mobil, atau arisan barang lainnya. Arisan seharusnya dapat mempererat silaturahmi antar anggota, namun arisan bodong justru merugikan anggota. Arisan bodong merupakan contoh investasi bodong yang nyata dan beredar di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri investasi yang perlu diwaspadai agar tidak terjebak investasi bodong.

3. Koperasi Bodong

Ada juga jenis penipuan investasi berupa koperasi bodong. Koperasi bodong merupakan penipuan berkedok koperasi yang dilakukan oleh oknum dengan tujuan membawa kabur uang yang disimpan di koperasi. Pelaku koperasi bodong umumnya bukanlah pihak koperasi yang sebenarnya, ia memanfaatkan nama koperasi untuk menarik minat masyarakat agar percaya dan mau menyimpan uangnya di koperasi. Nantinya anggota koperasi akan diberikan penawaran atau iming-iming yang menggiurkan agar menambah dana di koperasi. Padahal ujung dari penawaran tersebut tidak jelas. Inilah yang disebut dengan koperasi bodong.

Ciri-ciri Investasi Bodong

ciri ciri investasi bodong di Indonesia
Sumber Foto: Slladkaya Via Shutterstock

Setelah paham apa saja jenis investasi bodong, kamu perlu tahu apa saja ciri-ciri investasi yang tidak aman alias bodong. Hal ini diperlukan untuk mengamankan aset dan uangmu. Jangan sampai hasil kerja kerasmu selama ini lenyap begitu saja hanya karena mengikuti investasi yang tidak jelas. Berikut ini beberapa ciri-ciri investasi bodong yang perlu kamu tahu.

1. Menawarkan Keuntungan Terlampau Tinggi

Ciri-ciri investasi bodong yang pertama adalah menawarkan keuntungan atau return yang terlalu tinggi. Memang tujuan dari investasi adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, namun keuntungan tersebut harus logis. Umumnya, keuntungan dari investasi jangka panjang adalah sekitar 15 hingga 20%. Jika keuntungan yang ditawarkan dari investasi lebih dari itu, maka kamu patut curiga. Terlebih jika jangka waktunya sangat singkat.

Untuk membedakan ciri-ciri investasi yang baik dengan investasi bodong, kamu perlu membandingkan return atau keuntungan yang ditawarkan dengan suku bunga bank atau deposito. Jika keuntungan investasi jauh melebihi bunga serta deposito, maka bisa jadi penawaran tersebut merupakan investasi bodong. Ingat, investasi yang wajar tidak menawarkan keuntungan yang terlampau tinggi.

2. Keuntungan Dalam Waktu Singkat

Ciri-ciri investasi bodong berikutnya adalah adanya iming-iming keuntungan dalam waktu singkat. Prinsip dasar investasi adalah semakin pendek jangka waktu investasi dan semakin kecil risiko, maka kemungkinan return atau keuntungan yang didapat akan semakin rendah. Sebaliknya, semakin panjang jangka waktu investasi dan semakin besar risiko, maka kemungkinan untuk untung semakin besar.

Nah, pada investasi bodong, kamu akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan risiko yang minim. Waspadai jika kamu mendapatkan penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan instan tersebut.

3. Perizinan Bermasalah

Perizinan merupakan syarat mutlak dari investasi legal. Perizinan yang dimaksud didapat dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Pada investasi bodong, tidak terdapat izin resmi dari OJK. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi, kamu perlu mengecek terlebih dahulu apakah investasi tersebut sudah mendapatkan izin dari OJK atau belum. Jika perizinan  bermasalah, maka jangan sia-siakan waktu dan uangmu untuk menyimpan uang pada investasi tersebut.

4. Cara Penjualan Tidak Resmi

Berikutnya, investasi bodong juga memiliki ciri-ciri berupa penjualan yang tidak resmi. Investasi legal akan melakukan penjualan baik berupa saham, reksadana, emas, dan lain sebagainya secara resmi. Baik melalui website resmi atau cara penjualan resmi lainnya. Saat kamu berhadapan dengan investasi bodong, kamu akan melihat cara penjualan investasi tersebut yang terkesan abal-abal dan tidak resmi.

5. Diminta Mencari Nasabah Baru

Diminta mencari nasabah baru juga merupakan ciri-ciri investasi bodong berikutnya. Investasi bodong biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru. Jadi kamu akan dijebak dan didesak untuk merekrut anggota atau nasabah baru. Jika perekrutan nasabah baru sifatnya wajib dan memaksa, maka bisa dipastikan investasi yang ditawarkan tersebut sifatnya bodong. Segera hindari dan putus kontak dengan agen agar kamu tidak terjebak di dalamnya.

6. Perusahaan dan Produk Tidak Jelas

Berinvestasilah pada perusahaan atau produk yang jelas, karena ciri-ciri investasi bodong berikutnya adalah adanya ketidakjelasan produk dan perusahaan. Produk yang ditawarkan serta perusahaan investasi tidak bisa kamu temukan infonya secara valid dan jelas melalui website resmi. Bahkan ketika kamu meminta penjelasan produk dan pengelolaan dana secara detail, mereka akan memberikan jawaban yang tidak jelas dan berputar-putar. Intinya, kamu akan didesak untuk segera menyerahkan dana dan setelah itu tidak ada kabarnya. Untuk menghindarinya, kamu bisa mengakses website OJK untuk mengetahui apakah produk dan perusahaan investasi tersebut terdaftar atau tidak.

7. Pengelolaan Sumber Dana Tidak Transparan

Investasi yang sehat dikelola oleh manajer investasi yang terpercaya dengan pengelolaan sumber dana yang jelas dan transparan. Sebaliknya, investasi bodong memiliki pengelolaan dana yang tidak jelas dan saat dipertanyakan, mereka tidak memiliki jawaban. Kamu wajib curiga jika investasi yang ditawarkan tidak jelas cara pengelolaan dananya, karena ini adalah ciri-ciri investasi bodong.

8. Keuntungan Macet

Ciri-ciri investasi bodong yang lain adalah keuntungan yang macet. Ada investasi bodong yang memberikan return di awal sesuai dengan penawaran (bahkan lebih tinggi) dengan harapan calon investor akan menambahkan dana yang lebih besar. Namun setelah dana kembali disetor, keuntungan yang seharusnya dibagi mendadak macet. Uang kamu dibawa kabur tanpa bara yang jelas.

Daftar Perusahaan Investasi Bodong atau Investasi Ilegal Menurut OJK

Jika berada di jalur yang benar, investasi merupakan salah satu cara meraih tujuan keuangan yang tergolong aman. Untungnya, saat ini kamu bisa dengan mudah mengecek apakah sebuah produk serta perusahaan investasi legal atau tidak dengan mengakses website resmi OJK. OJK juga merilis daftar perusahaan yang masuk dalam investasi bodong atau illegal. Apa saja?

1. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Smart in Pays merupakan investasi bodong dengan sistem pembayaran yang tidak berizin. Smart in Pays rilis pada tahun 2018 dan saat ini sudah dinyatakan ilegal oleh OJK.

2. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) merupakan perusahaan ilegal yang menjalankan equity crowdfunding tanpa izin.

3. PT Tiara Global Propertindo

Perusahaan ilegal menurut OJK selanjutnya adalah PT Tiara Global Propertindo. Perusahaan ini memberikan penawaran investasi kepada masyarakat tanpa izin dari OJK.

4. Antares

Antares merupakan perusahaan yang melakukan penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa memperoleh izin dari OJK.

5. SMARTXBOT

Sama seperti Antares, SMARTXBOX juga merupakan penjualan robot forex dengan skema ponzi tanpa izin.

6. Indonesia Binary Trader

Berdasarkan rilis dari OJK, Indonesia Binary Trader merupakan broker forex yang menjalankan kegiatannya tanpa izin.

7. Auto Sultan Community

Masih ada lagi perusahaan ilegal menurut OJK yaitu Auto Sultan Community, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan software perdagangan dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin.

8. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

PT Sukses Indonetwork Digital merupakan perusahaan penjualan produk (ecommerce) tanpa izin.

9. Totole (mytotole.com)

Berdasarkan keterangan dari OJK, Totole termasuk dalam daftar perusahaan ilegal karena melakukan penjualan langsung dengan melampirkan logo OJK tanpa izin.

10. Smartplan Community

Smartplan Community dianggap ilegal karena melakukan perdagangan aset kripto tanpa mendapatkan izin dari OJK.

11. Forsage

Forsage merupakan perusahaan ilegal yang memperdagangkan kripto dengan skema berjenjang (ponzi) tanpa izin.

12. PT Tiara Global Propertindo

Berdasarkan rilis OJK, PT Tiara Global Propertindo menawarkan skema investasi tanpa melalui izin OJK.

13. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Koperasi simpan pinjam ini juga termasuk salah satu perusahaan yang memenuhi ciri-ciri investasi bodong dengan melakukan money game.

14. PT Exadana Visindo

PT Exadana Visindo melakukan money game dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% setiap minggu. Kegiatan yang dilakukannya tidak mendapatkan izin dari OJK.

15. Go-Champion

Sama seperti Exadana Visindo, Go-Champion juga melakukan money game dengan sistem atau skema berjenjang.

16. Tiktok Cash

Tiktok Cash juga melakukan money game dengan sistem berjenjang melalui modus pemberian komisi untuk setiap like dan views video.

17. Gamebot.group

Gamebout.group termasuk dalam daftar perusahaan ilegal menurut OJK karena melakukan money game dengan modus trading, emas, forex, dan kripto.

18. Komunitas Berbagi Rizki

Dengan modus saling membantu antar sesama, Komunitas Berbagi Rizki melakukan money game yang ilegal dan tanpa izin.

19. Share Results

Share Results merupakan perusahaan ilegal yang melakukan money game dengan sistem berjenjang.

20. Love Money

Perusahaan ini menerapkan sistem money game dengan skema berjenjang yang berjalan tanpa izin OJK.

Setelah mengetahui jenis, contoh, serta ciri-ciri investasi bodong diatas, tentunya saat ini kamu akan lebih waspada terhadap tawaran investasi di depan mata. Uang yang kamu gunakan untuk berinvestasi akan terbuang sia-sia jika kamu gunakan untuk berinvestasi di jalan yang tidak benar. Ingat, pilih produk investasi yang jelas, nyata, dan terdaftar di OJK agar kamu lebih tenang dan nyaman saat berinvestasi. Yuk, temukan artikel keuangan menarik lainnya di Qoala Blog!