Di zaman yang kian canggih ini, bayar pajak kendaraan online sudah bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk  taat membayar pajak atas kepemilikannya setiap tahun. Zaman dulu mungkin membayar pajak motor hanya bisa dilakukan dengan datang ke kantor samsat secara langsung. Akan tetapi saat ini telah tersedia aplikasi pajak kendaraan online yang mempermudah pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya. Dengan cara ini diharapkan masyarakat semakin taat untuk membayar pajak tepat waktu.

Cara membayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi samsat online. Yuk, ketahui seluk beluk pajak kendaraan online yang akan Qoala bahas berikut ini.

Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

sekilas tentang pajak kendaraan online
Sumber foto: muk woothimanop via Shutterstock

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.

Definisi kendaraan bermotor meliputi alat berat yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Alat berat sebelumnya termasuk dalam objek PKB akan tetapi sejak keluar Putusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU PDRD, alat berat tidak lagi diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang wajib pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dengan tarif 5%. Pemungutan PKB ini berdasarkan pada UU No.28/2009 (UU PDRD) pasal 3 sampai dengan pasal 8. Setelah UU No.34/2000 diundangkan, pengertian kendaraan bermotor diperluas.. Kini kendaraan bermotor dan kendaraan air pun masuk ke dalam PKB.

Dasar pemungutan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. NJKB didapat dari harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat.

Tarif pajak kendaraan online PKB tersegmentasi menjadi dua yaitu kepemilikan pertama dikenakan tarif rendah 1% dan paling tinggi 2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tarif ditetapkan progresif dengan persentase terendah 2% dan yang paling tinggi 10%. Hasil dari penerimaan PKB ini nantinya akan menjadi pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah provinsi. Nantinya hasil dari pajak kendaraan diberikan kepada kabupaten/kota tempat pemungutan pajak.

Pembagian hasil penerimaan PKB telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) provinsi, dengan jumlah 70% masuk ke provinsi dan sisanya diberikan kepada kabupaten/kota. Tentunya pembagian tersebut perlu dikurangi biaya pemungutan sejumlah 5% terlebih dahulu.

Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, saat ini membayar pajak bisa dilakukan secara online. Pajak kendaraan online dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Samolnas menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan yaitu:

  • Kendaraan bermotor keadaan pengesahan STNK 1 Tahun
  • Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK
  • Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun
  • Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK
  • Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK
  • Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 tahun
  • Keadaan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan dan kriminal

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi

Membayar pajak kendaraan online Jakarta maupun kota lain bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini sebenarnya tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak saja, akan tetapi juga bisa digunakan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan, PNBP Pengesahan STNK, dan juga SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, berikut langkah-langkahnya :

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Play Store. Untuk saat ini aplikasi Salmonas masih tersedia untuk versi android saja.
  • Buka aplikasi dan akan muncul berbagai menu pilihan seperti pendaftaran, info proses, info pajak, e-TBPKB, e-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan dan panduan.
  • Jika ingin membayar pajak, pilih menu pendaftaran.
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan “Perhatian, TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK”.
  • Selanjutnya pilih setuju jika ingin melanjutkan ke pembayaran.
  • Isi formulir pendaftaran yang wajib diisi oleh wajib pajak, yang terdiri dari nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  • Jika formulir telah terisi semua, selanjutnya tekan tombol ‘lanjutkan’. Proses akan dilakukan selama kurang lebih 1 menit.
  • Selanjutnya akan ditampilkan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
  • Tekan tombol ‘setuju’ untuk mendapatkan kode bayar.
  • Wajib pajak akan mendapatkan SKPP elektronik serta kode bayar. Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan Samolnas seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga dan Permata Bank. Kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
  • Jika proses pembayaran pajak kendaraan online telah dilakukan, wajib pajak akan dikirimkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email sesuai akun yang terdaftar di Samolnas. Kedua dokumen itu berlaku selama 30 hari sejak pertama kali dikirim.
  • TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK dalam beberapa waktu mendatang. Proses pengiriman biasanya memakan waktu kurang lebih 7 hari.

Saat ini belum semua provinsi di Indonesia yang sudah menyediakan layanan samsat online. Akan tetapi baru beberapa provinsi saja yang melayani pembayaran pajak kendaraan online ini antara lain seperti berikut ini:

Jawa Tengah (http://dppad.jatengprov.go.id/)

Untuk membayar pajak secara online, Samsat Jawa tengah menyediakan aplikasi yang bernama Sakpole atau singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Pembayaran pajak kendaraan online Jateng ini dilakukan di ATM Samsat Bank Jateng dan Bank BNI. Langkah-langkah cara melakukan pembayaran pajak adalah seperti berikut ini :

  • Unduh aplikasi Sakpole di playstore.
  • Selanjutnya lakukan registrasi untuk pembayaran pajak kendaraan online dan ikuti langkah selanjutnya yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut.
  • Lakukan lakukan transfer pembayaran menggunakan mobile banking.
  • Jika pembayaran pajak kendaraan online berhasil, datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP tanpa perlu antri. Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja.

Perlu digaris bawahi, bahwa pembayaran pajak kendaraan online Jawa Tengah hanya bisa dilakukan melalui ATM Samsat Bank Jateng atau Bank BNI. Jadi untuk wajib pajak yang tidak memiliki rekening bank tersebut, harus datang langsung ke kantor samsat Jateng terdekat untuk melakukan pembayaran.

Jawa Barat (http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/)

Pembayaran pajak kendaraan online wilayah Jawa Barat bisa dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat. Walaupun prosesnya bisa dilakukan secara online, akan tetapi wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat. Untuk bisa menggunakan fasilitas e-Samsat ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain seperti berikut ini :

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan.
  • Wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif dan dapat dihubungi.
  • Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan serta kartu ATM di salah satu bank seperti BJB, BNI, BCA, atau BRI dengan nama dan identitas yang sama dengan kendaraan.
  • Melakukan daftar ulang dengan NIK/KTP yang sesuai dengan yang terdaftar di server samsat dan rekening Bank.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan online tahunan.
  • Tahapan pembayaran Pajak melalui e-Samsat Jawa Barat.
  • Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : esamsat(spasi)no.rangka(spasi)NIK/KTP.
  • Nantinya akan ada SMS balasan yang berisi kode bayar, data kendaraan, serta jumlah tagihan.
  • Jika data kendaraan telah sesuai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran di ATM Bank yang telah bekerjasama.

DKI Jakarta (http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB)

Pembayaran pajak kendaraan online di wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer bank yang telah bekerjasama dengan samsat online. Namun sebelumnya, wajib pajak harus melakukan pendaftaran di melalui website Samsat resmi yang telah disediakan. Jika pendaftaran dan verifikasi berhasil, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran melalui transfer ATM yang bekerjasama dengan samsat online wilayah DKI Jakarta seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Bukopin.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki rekening bank tersebut, bisa melakukan pembayaran melalui gerai samsat Drive Thru seperti :

  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur ( Jl. DI Panjaitan No.55 Jakarta Timur 13340)
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan (Jl. Gatot Subroto No.2 Jakarta Selatan 12190)
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara ( Jl. Gunung Sahari Raya No.13 Jakarta Utara 14420)
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat (Jl. Daan Mogot KM.13 Jakarta Barat 11730)

Jawa Timur (http://www.esamsat.jatimprov.go.id/)

Polda Jawa Timur memiliki aplikasi pembayaran pajak kendaraan online dengan fitur yang lebih bagus dan lengkap jika dibandingkan dengan Polda Jawa Barat. Salah satu kelebihannya adalah menawarkan proses pembayaran tagihan pajak tidak hanya melalui ATM akan tetapi juga bisa dilakukan melalui teller Bank Jawa Timur. Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui mobile banking dan internet banking.

Untuk tahapan pembayaran pajak online Jawa Timur ini, langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Buka website http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
  • Pilih lokasi kendaraan terdaftar
  • Pilih samsat awal kendaraan terdaftar
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar
  • Selanjutnya akan muncul besaran biaya tagihan pajak yang harus dibayar
  • Masukkan nomor rangka dan nomor BPKB
  • Pilih samsat untuk pengesahan STNK dan pilih Bank untuk melakukan pembayaran
  • Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar
  • Lakukan pembayaran di ATM yang telah ditentukan

Selesai membayar pajak kendaraan online, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar yang bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK dan pencetakan Notice PKB di lokasi samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP asli maksimal 7 hari setelah transaksi pembayaran dilakukan.

Selain empat provinsi di atas, masih ada dua wilayah lainnya yang juga telah menggunakan layanan e-samsat atau pembayaran pajak online ini. Daerah tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam di website http://esamsat.acehprov.go.id dan Banten di laman http://dppkd.bantenprov.go.id. Masing-masing provinsi biasanya memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri untuk bisa melakukan pembayaran e-samsat ini seperti contohnya pembayaran pajak kendaraan online bekasi dan Jakarta yang memiliki persyaratan berbeda.

Menu-menu yang Ada di Aplikasi Samsat Online Nasional

aplikasi tentang pajak kendaraan online
Sumber foto: Adi purnatama via Shutterstock

Dalam aplikasi pajak kendaraan online Samolnas, terdapat beberapa pilihan menu yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Setidaknya ada 8 pilihan menu yang memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing. Agar tidak bingung dan salah pilih menu, berikut beberapa menu yang ada di aplikasi Samsat Online Nasional dan fungsinya :

1.  Pendaftaran

Layanan menu untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak SWDKLLJ, PKB, STNK, serta untuk mendapatkan kode bayar.

2.  Info Proses

Untuk untuk mendapatkan dan mengecek informasi sudah sampai mana proses yang  dilakukan di dalam aplikasi pajak kendaraan online.

3.  Info Pajak

Menu yang berguna untuk memberikan informasi besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.

4.  e-TBPKB

Menu untuk menampilkan bukti pelunasan pembayaran yang telah dilakukan.

5.  e-Pengesahan STNK

Menu ini menampilkan pengesahan STNK secara elektronik.

6.  Pindah Bukti

Menu yang berguna untuk memindahkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dari satu smartphone ke smartphone lainnya.

7.  Pengaduan

Menu yang bisa digunakan untuk melakukan pengaduan, kritik, saran dan keluhan dalam proses pembayaran pajak kendaraan online ini.

8.  Panduan

Berisi informasi lengkap tentang tata cara menggunakan aplikasi Samolnas.

Bagi kamu yang ingin melakukan pembayaran pajak secara online, ada baiknya ketahui fungsi setiap menu yang ada di aplikasi samsat online. Dengan cara ini, proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lancar. Jika masih bingung, jangan lupa baca instruksi tata cara melakukan pembayaran pajak kendaraan online yang benar di menu Panduan.

Daftar Bank yang Bekerjasama dengan Samsat Online Nasional

Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban membayar pajak, pemerintah telah menunjuk secara resmi 14 bank sebagai penyelenggara e-samsat nasional. Penunjukkan ini masih dalam tahap awal, dan rencananya akan terus bertambah di masa mendatang. Keempat belas bank ini terdiri dari tujuh bank umum dan tujuh bank daerah. Dari tujuh bank umum ini, terdapat empat bank berasal dari BUMN dan tiga bank berasal dari swasta.

Empat bank yang menandatangani kerja sama untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan online tersebut antara Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Tiga bank swasta di antaranya adalah BCA, Bank CIMB Niaga dan Bank Permata. Sedangkan 7 BPD yang termasuk sebagai penyelenggara e-samsat nasional di antaranya adalah BPD Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur dan Bali.

Secara umum, samsat online atau cara bayar pajak kendaraan online ini mempunyai 2 manfaat, yaitu :

  • Bagi Samsat : Samsat online menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimaannya per UPT PPD maupun secara keseluruhan.
  • Bagi Wajib Pajak : Memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena dapat membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun selama 1 provinsi.

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun sayangnya, beberapa orang masih acuh dengan kewajibannya tersebut. Dengan dihadirkannya e-samsat untuk pembayaran pajak kendaraan online ini, diharapkan masyarakat lebih taat untuk melakukan wajib pajak. Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk mendapatkan informasi lainnya tentang keuangan dan asuransi!