Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat sangatlah istimewa hingga banyak sekali disebutkan dalam Al-Quran dan bergandengan dengan salat. Penggandengan kedua kewajiban ini menunjukkan ada hubungan yang erat antara salat dengan zakat, maka keduanya harus dilakukan secara seimbang. Setiap ibadah hakikatnya merupakan bentuk pendekatan setiap hamba kepada Allah, begitu pula dengan zakat. Mencari keridhaan dan keikhlasan menjadi kunci dalam berzakat.

Lantas apa saja jenis-jenis zakat itu? Dan bagaimana cara menghitungnya jika kamu akan menunaikannya? Simak ulasan lengkap dari Qoala berikut ini.

Jenis-jenis Zakat

Jenis-jenis Zakat
Sumber Foto: Ekahardiwito Via Shutterstock

Secara umum, ada dua jenis zakat yang secara hukum, wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Keduanya adalah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.
Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Kedua, Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Zakat mal terdiri dari beberapa macam-macam zakat, di antaranya:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya;
  • Zakat perniagaan;
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  • Zakat peternakan dan perikanan;
  • Zakat pertambangan;
  • Zakat perindustrian;
  • Zakat pendapatan dan jasa;
  • Zakat rikaz (barang temuan).

Adapun, ketentuan pembayaran zakat mal telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. Peraturan ini telah diperbarui untuk kedua kalinya melalui Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2019.

Ada juga zakat penghasilan, jika kamu mempunyai penghasilan perbulannya, sebaiknya kamu mulai memikirkan berapa banyak zakat penghasilanmu. Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

Kemudian, zakat pertanian tentunya identik dengan hasil pertanian. Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.

Terakhir, zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi:

1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
2. Motivasi mendapatkan keuntungan

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

(Q.S Al Baqarah: 267)

Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Artinya:

“Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.”

(HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147)

Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang dia miliki selama 1 tahun atau 12 bulan. Ukuran nisab zakat mal tahun ini adalah 85 gram atau sebesar Rp86,5 juta apabila dikalikan dengan nilai harga emas per hari ini sebesar Rp 1.017.663.

Apabila jumlah harta kamu dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp 86,5 juta, maka kamu sudah wajib mengeluarkan zakat mal. Besar yang harus kamu keluarkan adalah 2,5% dari total nilai aset kamu.

Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. 

Untuk lebih lengkapnya kamu bisa menyimak ulasan berikut ini.

1. Cara Menghitung Zakat Mal Uang

Pertama ada zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang dan surat berharga lain yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat uang wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas. Untuk besaran kadar zakat atas uang adalah 2,5 persen. Jika uang yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan atas uang.

2. Cara Menghitung Zakat Mal Emas

Selanjutnya, ada zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Kita diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Untuk nisab uang tunainya setara 85 gram emas = Rp 91.205.000. Kemudian, kadar zakat uang tunai yaitu 2,5 persen. Misalnya, Ricky mempunyai uang Rp 95.000.000, maka Zakat Mal yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.375.000.

3. Cara Menghitung Zakat Mal Perak

Sama halnya dengan emas, kamu diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan sudah berumur satu tahun. Bedanya, zakat Mal Perak wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 595 gram dengan kadar zakat perak adalah 2,5 persen. Jika perak yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan.

4. Cara Menghitung Zakat Mal Logam Mulia Lainnya

Selanjutnya, untuk zakat mal logam Mulia lainnya, ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas. Besaran kadar zakat logam mulia lainnya adalah 2,5 persen. Jika logam mulia lainnya yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan.

5. Cara Menghitung Zakat Mal Surat Berharga

Zakat Mal Surat Berharga juga sama presis dengan zakat mal uang. Bedanya, zakat surat berharga harus ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram. Untuk kadar zakat surat berharga adalah 2,5 persen. Jika surat berharga melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari nilai kepemilikan surat berharga.

6. Cara Menghitung Zakat Mal Pertanian, Perkebunan, Perhutanan

Zakat yang satu ini adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen sesuai dengan cara mengolah pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut. Contoh, biji makanan dan buah-buahan. Biji makanan sebagai hal pokok pada suatu wilayah dan dapat disimpan serta mengeyangkan seperti padi, jagung, gandum dan sebaginya. Sedangkan untuk buah-buahan yang wajib dizakati adalah anggur dan kurma.

Nisab zakat pertanian dan buah-buahan ialah 300 sha’ yang dalam ukuran zaman sekarang sekitar 652 kg dalam bentuk gabah atau 524 kg dalam bentuk beras. Sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan ialah 10% apabila tanaman diari dengan air sungai atau air hujan. Apabila tanaman disiram dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau dengan alat yang memerlukan biaya maka zakatnya 5%.

7. Cara Menghitung Zakat Mal Peternakan dan Perikanan

Zakat mal peternakan dan perikanan merupakan zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Dalam riwayat H. R Bukhari, para ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, sapi, dan sejenisnya.

Ketentuan Zakat Hasil Ternak

  • Harta/ hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil hutang atau ada hak orang lain di dalamnya,
  • Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya apabila masa kepemilikan sudah mencapai haul/ satu tahun.
  • Dirawat dan digembalakan, yaitu sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging dan hasil pengembangbiakannya.
  • Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Dud dan Daruqutni).

Nishab dan Kadar

Untuk kambing, biri – biri dan domba:

  1. Nisab 40 – 120, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun.
  2. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.
  3. Selanjutnya, setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

8. Cara Menghitung Zakat Mal Perniagaan

Zakat yang satu ini merupakan zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan harta niaga sebagai harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dalam harta niaga harus ada 2 motivasi, yakni:

  1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
  2. Motivasi mendapat keuntungan

Sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141–147).

Azas Pendekatan Perniagaan, antara lain:

  1. Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%.
  2. Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis.
  3. Komoditas yang diperdagangkan halal
  4. Diperhitungkan “before tax”.
  5. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.
  6. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.
  7. Apabila tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantikannya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  8. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Rumus Perhitungan Zakat Mal Perniagaan

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = zakat.

9. Cara Menghitung Zakat Mal Perindustrian

Hasil perindustrian yang dimaksudkan di sini adalah hasil usaha yang menghasilkan produk barang maupun jasa. Zakat dari hasil perindustrian baru diwajibkan apabila sudah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan bayar hutang, serta biaya operasional. Jadi jika sebuah perusahaan industri yang sudah memiliki hasil industrinya selama satu tahun dan hasil tersebut sudah mencapai nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari total hasil.

Sebagai informasi, nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas dan untuk nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah.

10. Cara Menghitung Zakat Mal Pertambangan

Merupakan zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Misalnya seperti emas, besi, minyak bumi, timah dan sebagainya. Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat ini adalah sebesar 2,5% setelah diperhitungkan pendapatannya dikurangi biaya – biaya yang dipergunakan untuk mengeksplor dan mendapatkan hasilnya. Zakat hasil tambang ini karena niat awalnya untuk diperjualbelikan maka dianalogikan pada zakat perdagangan. Apabila hasil tambang itu mencapai satu nisab yaitu sebesar 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya.

11. Cara Menghitung Zakat Mal Pendapatan dan Jasa

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. Apabila jumlah yang diterima tidak mencapai nisabnya maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya apabila sudah cukup nisabnya. Kadar zakatnya adalah 2,5%.

12. Cara Menghitung Zakat Rikaz

Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Rikaz sendiri sebagai harta seperti emas, perak dan harta lainnya yang terpendam sejak zaman dahulu (harta karun) yang ditemukan di dasar laut. Apabila harta seperti ini ditemukan maka orang yang menemukan wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari harta tersebut. Zakat barang ini tidak disyaratkan harus satu tahun kepemilikan terlebih dahulu.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan juga dikenal dengan sebutan zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat penghasilan sendiri sebenarnya bagian dari zakat mal. Menurut fatwa MUI, penghasilan yang dimaksud adalah semua pendapatan sejenis gaji, upah, tunjangan, honorarium, jasa dan lain sebagainya. Dan semua penghasilan ini diperoleh dari pekerjaan yang halal baik itu rutin seperti pejabat, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan lain-lain.

Setelah memahami arti dari zakat penghasilan, maka selanjutnya adalah soal nishab dari zakat penghasilan itu sendiri. Tentu saja zakat penghasilan ini sama dengan zakat harta jenis lain yang punya batasan nishab sehingga seseorang bisa dikategorikan wajib zakat atau tidak. Zakat penghasilan memiliki nishab yang setara dengan harga 85 gram emas. Hal ini juga disesuaikan dengan SK terbaru BAZNAS tahun 2022 nomor 22. Selain itu dalil nishab ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Zakat penghasilan ini bisa dibayarkan baik tiap bulan atau tiap tahun. Kemudian, timbul pertanyaan tentang zakat mengenai bagaimana dengan kadar zakat penghasilan? Berapa persen zakat penghasilan per bulan atau per tahun? Berdasarkan berbagai dalil yang menjelaskan terkait zakat harta, zakat penghasilan ini juga dibayarkan 2,5% dari penghasilan tersebut.

Terkait nishab ini, zakat penghasilan dikeluarkan saat sudah didapatkan harta bersih, artinya penghasilan tersebut harus sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok dan membayar hutang apabila punya hutang. Sama seperti zakat harta lain, zakat penghasilan juga harus sudah mencapai satu haul lebih dulu.

Sehingga syarat nishab zakat penghasilan ada dua yaitu sudah dipotong untuk kebutuhan pokok dan tanggungan wajib terlebih dulu, dan kedua adalah harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun. Hal ini dikuatkan dengan dalil berikut:

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219).

Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat penghasilan berdasarkan nishab dan kadarnya ini adalah 2,5% x total penghasilan dalam satu bulan. Jika gaji bersih kamu sudah melebihi jumlah harga emas 85 gram, maka disitulah kamu sudah diwajibkan membayar zakat dengan rumus tersebut.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Cara Menghitung Zakat Fitrah
Sumber Foto: Ekahardiwito Via Shutterstock

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan selama bulan Ramadan, sebagaimana hadis yang dikutip dari laman Muhammadiyah:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum,” (H.R. Muslim).

Ketentuan zakat fitrah yang dibayarkan yaitu makanan pokok dengan bobot satu sha’. Sedangkan di Indonesia menurut pendapat Imam asy-Syafi’i, zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras setara ukuran 2,7 kg atau 3,0 liter. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat fitrah yang benar sesuai ketentuan syariah?

Cara menghitung zakat fitrah tidaklah rumit. Adapun bentuk zakat yang dikeluarkan adalah makanan pokok. Misalnya berupa beras, terigu, gandum, dan sebagainya. Cara menghitung zakat fitrah berdasarkan hadis adalah mengeluarkan makanan pokok sebanyak satu sha.

Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, kamu bisa membayarkan zakat fitrah dengan beras. Apabila dikonversikan menurut berbagai pendapat ulama di Indonesia, ketentuan satu sha berarti 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Dengan catatan, beras yang digunakan untuk zakat harus dalam kualitas layak konsumsi oleh orang-orang yang menerima zakat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Uang

Selain membayarkan zakat berupa makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat, zakat fitrah juga dapat disalurkan dalam bentuk uang tunai. Menurut Imam asy-Syafi’i dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa membayar zakat dengan uang tidak diperbolehkan. Namun dikutip dari laman NU Online, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan dengan mempertimbangkan kepraktisan.

Untuk cara menghitung zakat fitrah dengan uang, maka kamu harus menyesuaikannya dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Berikut contoh cara menghitung zakat fitrah berupa uang tunai:

Jika dihitung berdasarkan liter dan harga 1 liter beras sekitar Rp12.500, maka kalikan dengan 3,5 liter. Jadi, kamu wajib membayar uang tunai sebesar Rp43.750 ribu untuk zakat fitrah. Cara menghitung zakat fitrah sesuai contoh tersebut tidaklah mutlak. Mengingat harga beras di berbagai daerah Indonesia dapat berbeda-beda. Karena itu, untuk memudahkannya lagi, besaran zakat fitrah 2023 berupa uang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per orang. Jadi, apabila dalam suatu rumah tangga terdiri dari 3 orang, uang tunai untuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah Rp135 ribu begitu juga seterusnya sesuai jumlah orang yang ingin dibayarkan zakatnya.

Itu dia informasi lengkap perencanaan keuangan terkait zakat, jenis-jenisnya dan cara perhitungannya. Tak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan informasi terkait asuransi lengkap dan cara menghitung zakat emas melalui Blog Qoala atau Qoala Apps. Jadi, Tahun Ini kamu menunaikan zakat yang mana?