Selain gaji pokok, umumnya karyawan mendapatkan keuntungan yang lain dari perusahaan yang mempekerjakannya, yakni berupa bonus tahunan. Meski tak semua karyawan mendapatkan bonus tahunan ini, namun bonus tahunan yang diterima oleh para karyawan yang menerimanya juga dibebani pajak bonus tahunan. Seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan itu?

Secara umum, bonus tahunan diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya target kinerja seorang karyawan. Pemberian bonus tahunan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan serta besarannya bisa dihitung dari persentase pembagian hasil dan kebijakan perusahaan saat pertama kali diterima kerja.

Dalam penerapannya, pajak bonus karyawan ini akan dihitung bersamaan dengan pengenaan PPh 21 penghasilan utama. Cara menghitung besaran dari pajak bonus tahunan ini adalah dengan menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Jenis Bonus Untuk Karyawan

Jenis Bonus Untuk Karyawan
Sumber Foto: giggsy25 Via Shutterstock

Sebenarnya ada beberapa jenis bonus untuk karyawan yang diberikan oleh perusahaan untuk menunjang kinerja karyawan serta bentuk apresiasi loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Berikut ini pembahasan dari Qoala:

1. Bonus Kinerja

Bonus Kinerja diberikan kepada karyawan yang dinilai berdasarkan kinerjanya. Bonus kinerja, atau biasa disebut Performance bonus ini mengacu pada penilaian kinerja yang skalanya sudah ditentukan masing-masing oleh perusahaan dengan besaran bonus yang akan diterima. Pemberian bonus kinerja umumnya dilakukan setahun sekali atau bahkan dua tahun sekali tergantung kesepakatan perusahaan dengan karyawan. Jika kamu mendapatkan skor 4 atau memenuhi ekspektasi perusahaan, maka kamu berhak mendapatkan bonus kinerja.

2. Bonus Tahunan

Berbeda dengan bonus kinerja, bonus tahunan merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun fiskal sesuai dengan hasil kinerja perusahaan. Jadi setiap tahun, setiap perusahaan memiliki target capaian keuntungan yang berbeda-beda. Jika profit perusahaan melebihi target capaian, maka biasanya karyawan akan mendapatkan bonus tahunan ini. Jadi bonus tahunan diberikan jika perusahaan memenuhi target profit yang rencanakan, sedangkan bonus kinerja diberikan secara spesifik bagi karyawan berdasarkan skala kinerjanya.

3. Bonus Referral

Bonus referral umumnya diberikan kepada karyawan atas rekomendasi yang diberikan kepada pihak lain sehingga perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan. Umumnya bonus referral ini diberikan kepada karyawan di bidang jasa karena telah berhasil merekomendasikan jasa tersebut, atau bahkan merekomendasikan seseorang yang memberikan efek positif bagi kemajuan perusahaan.

4. Bonus Penghargaan

Bonus penghargaan diberikan kepada karyawan berprestasi karena pencapaian khusus yang tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perusahaan atau skala nilai kinerja tahunan. Misalnya kamu menciptakan inovasi baru untuk kemajuan perusahaan yang tidak dimiliki oleh perusahaan kompetitor.

5. Bonus Hari Raya

Bonus hari raya sering dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya, yaitu bonus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan karyawan. Biasanya karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, akan mendapatkan Bonus Hari Raya sebesar satu kali gaji bulanan.

6. Bonus Retensi

Bonus retensi adalah bonus yang diberikan kepada karyawan karena pengabdian pada perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Biasanya bonus retensi diberikan kepada karyawan senior untuk mengapresiasi loyalitas kepada perusahaan.

7. Bonus Tantiem

Bonus tantiem biasanya diberikan kepada pegawai dengan level direksi atau komisaris atas keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dalam hal ini, bonus tantiem berbeda dengan dividen. Besaran bonus tantiem dihitung berdasarkan ketentuan perusahaan yang berbeda di tiap kebijakan, sedangkan dividen adalah bagi hasil yang dihitung berdasarkan kepemilikan saham.

Kapan Bonus Tahunan Dikeluarkan?

Memberikan bonus tahunan pada karyawan ini bersifat tidak wajib. Artinya bonus bisa ada atau tidak ada sesuai dengan ketentuan perusahaan masing-masing dimana kamu bekerja. Meski begitu, peraturan tentang bonus ini diatur dalam PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan. Jadi jangan bingung jika kamu tidak mendapatkan bonus tahunan, tapi temanmu yang bekerja di perusahaan lain mendapatkan bonus tahunan.

Waktu pemberian bonus tahunan juga berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan karyawannya. Ada perusahaan yang memberikan bonus setiap akhir tahun dan ini umumnya disebut dengan bonus akhir tahun karena mempertimbangkan kinerja karyawan selama satu tahun ke belakang. Namun ada juga kebijakan perusahaan yang memberikan bonus tahunan di awal tahun atau di bulan tertentu, misalnya saat peringatan perusahaan didirikan.

Aturan Pajak Mengenai Bonus Karyawan

Jika Tunjangan Hari Raya dihitung berdasarkan satu bulan gaji, maka variabel mengenai besaran bonus karyawan ini cukup beragam seperti masa kerja, level jabatan, divisi kerja, dan surat peringatan. Rumus yang digunakan untuk menghitung besaran bonus tahunan ini bisa dilihat seperti berikut:

Bonus Tahunan= (Pon masa kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Perhitungan bonus berdasarkan masa kerja:

  • 1< tahun: prorata (gaji/12 x masa kerja dalam bulan)
  • 1 tahun ≤ 2 tahun: 90%
  • 2 tahun ≤ 4 tahun: 100%
  • 4 tahun ≤ 6 tahun: 110%
  • 6 tahun ≤ 8 tahun: 120%
  • 8 tahun ≤ 10 tahun: 130%
  • >10 tahun: 140%

Perhitungan bonus berdasarkan level jabatan:

  • Operator pelaksana: 80%
  • Foreman: 90%
  • Supervisor: 100%
  • Superintendent: 110%
  • Manajer: 120%

Perhitungan bonus berdasarkan departemen:

  • Departemen produksi: 120%
  • Departemen non-produksi: 110%
  • Departemen supporting: 100%

Perhitungan bonus berdasarkan surat peringatan (surat sanksi):

  • Tanpa sanksi: 100%
    Pernah maupun sedang menjalani:
  • SP I: 90%
  • SP II: 80%
  • SP III: 70%
  • Skorsing 3 bulan: 60%
  • Skorsing 6 bulan: 50%

Perhitungan diatas bersifat dinamis karena tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan dalam kontrak kerja.

Cara Perhitungan Pajak Bonus Tahunan Karyawan

Dikarenakan bonus tahunan merupakan pendapatan tambahan yang tidak rutin ada setiap bulan, maka tentu saja bonus tahunan ini tidak akan mempengaruhi besaran gaji bulanan dan umumnya diberikan terpisah dari gaji pokok. Untuk itu, bonus tahunan ini masuk ke dalam objek yang terkena pajak penghasilan atau PPh 21 yang merujuk pada Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009. Besaran persen pajak bonus tahunan berbeda-beda karena potongannya disesuaikan dengan jumlah bonus yang diterima serta berkaitan dengan tunjangan lain, dan gaji yang diterima dalam setahun.

Berikut ini adalah cara sederhana dalam menghitung pajak bonus tahunan:

  1. Hitung Pendapatan 1 tahun: gaji setahun + bonus + tunjangan + insentif lainnya;
  2. Kurangi Pendapatan 1 tahun dengan penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp.54.000.000;
  3. Kalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan 5%, maka hasilnya merupakan besaran potongan pajak PPh 21.

Perbedaan Pajak Bonus Tahunan dengan Pajak Natura

Perbedaan Pajak Bonus Tahunan dengan Pajak Natura
Sumber Foto: CalypsoArt Via Shutterstock

Perlu dipahami jika pajak bonus tahunan karyawan berbeda dengan pajak natura. Dari asal katanya, natura diartikan sebagai kenikmatan, yaitu benefit yang diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak setiap pegawai. Umumnya pemberian natura ini tidak dalam bentuk tunai, melainkan sesuatu yang memiliki keuntungan atau manfaat tersendiri seperti barang, fasilitas, atau kenikmatan sejenis.

Natura dikenakan pajak karena dalam penerapannya berbentuk pendapatan yang bisa menjadi objek dalam perhitungan perpajakan. Sebelumnya natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018, dimana dalam aturan tersebut mengatur penyediaan makan dan minum yang ditujukan kepada setiap pegawai yang menjadi imbalan dalam bentuk kenikmatan kepada seluruh pegawai. Namun seiring perkembangannya, natura ini kembali diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa disebut dengan UUHPP. Inilah yang mendasari pemberlakukan pajak natura hingga saat ini.

Dari penjelasan singkat tentang natura di atas, jelas objek pajak penghasilan dan besarannya berbeda dengan pajak bonus tahunan karyawan yang dibahas sebelumnya sehingga dalam penerapannya pun besaran pajak yang dibebankan antara pajak bonus tahunan karyawan dan pajak natura disesuaikan dengan ketentuan dari perusahaan masing-masing.

Setelah memahami cara menghitung pajak bonus tahunan, sekarang kamu sudah bisa mengira berapa besaran pajak yang akan dikenakan dari bonus tahunan yang kamu dapatkan di perusahaan tempat kamu bekerja sekarang.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai pajak bonus tahunan serta cara penghitungannya yang akan mempermudah kamu dalam memahaminya. Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk tahu berbagai informasi menarik lainnya.