Lebaran identik dengan aktivitas muslim yang membayar zakat. Meski idul adha bukan menjadi hari raya dimana muslim membayar zakat tetapi kita bisa memanfaatkan masa lebaran ini dengan mempelajari zakat yang mungkin nanti akan berguna ketika kita harus membayar zakat yang tidak berhubungan dengan lebaran, melainkan dengan kepemilikan harta benda. Ada banyak jenis zakat, salah satunya adalah zakat emas. Zakat emas ini mungkin kurang diketahui oleh masyarakat Indonesia dan kalau kamu ingin tahu cara menghitung zakat emas maka kamu bisa melihat informasi Qoala di bawah ini.

Aturan Mengenai Zakat Emas atau Perak

Aturan Mengenai Zakat Emas atau Perak
Sumber Foto Fadhli Adnan Via Shutterstock

Sebelum membahas cara menghitung zakat emas dan perak, pertama-tama Qoala akan menjelaskan aturan zakat emas dan perak.

Zakat berlaku pula untuk emas, perak, uang, dan barang lainnya yang kewajarannya sudah mencapai haul dan nisabnya. Jika sudah mencapai 85 gram emas maka pemilik wajib zakat sebesar 2,5%. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Kita juga dapat menemukan kewajiban membayar zakat emas dan perak bukan hanya pada ayat al quran tapi juga hadist.

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Harus diingat kalau batasan nishab emas dan perak ini adalah untuk emas murni 24 karat dan perak murni. Misalnya, seseorang tidak memiliki emas 24 karat, melainkan 18 karat maka hal ini harus disesuaikan lagi sesuai dengan nishab emas murni 24 karat.

Dari informasi yang dapat kami kumpulkan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat emas merupakan jumlah zakat yang terjadi karena kepemilikan emas, perak, dan logam lain karena sudah mencapai nisab dan haulnya. Ada beberapa syarat emas yang perlu dibayar zakatnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Milik sendiri yang merupakan miliki sendiri atas emasnya secara sempurna dan sah. Hal ini tidak berlaku apabila emas adalah pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai haulnya. Maksud dari perkataan ini adalah emas sudah disimpan selama setidaknya 1 tahun.
  3. Sampai nisabnya. Ini artinya adalah emas sudah mencapai batas untuk dikategorikan sebagai harta yang harus dizakati. Nisab ini jumlahnya adalah sebesar 85 gram.

Pemilik dari zakat harus membayarkan zakat sebesar 2,5 persen dari emas yang dimilikinya. Cara untuk menghitungnya adalah dengan 2,5% dikalikan dengan jumlah emas yang sudah disimpan selama 1 tahun. Nah, itulah penjelasan aturan zakat emas dan perak yang perlu diketahui sebelum pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Syarat Zakat Emas atau Perak

Sebelum membahas cara menghitung zakat emas dan perak, pertama-tama Qoala akan menjelaskan syarat zakat emas dan perak.

Syarat wajib zakat dan perak adalah hal yang harus diketahui muslim yang ingin melaksanakan kewajiban tersebut. Berhubungan dengan hal ini, topik yang berhubungan dengan zakat emas dan perak merupakan informasi yang harus diperhatikan.

Karena mungkin beberapa orang tidak tahu apakah pembayaran zakat ini harus dilakukan setiap tahun. Untuk bisa menjawabnya maka pemilik emas harus mengetahui tentang haul dan nisab. Zakat emas ini perlu dihitung dengan memperhatikan ketentuan zakat mal.

Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya adalah kebaikan dari membayarkan zakat mal. Kalau dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal merupakan zakat yang harus diberikan karena orang tersebut memiliki harta seperti emas, hasil pertanian, hewan ternak dan uang.

Kalau dari baznas.go.id, zakat mal ini merupakan zakat yang dikenakan atas semua jenis harta yang zat atau substansi perolehannya masih sesuai dengan apa yang sudah ditentukan agama. Zakat emas, perak, atau logam mulai merupakan zakat yang perlu dibayar karena emas, perak, dan logam mulia yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Surah yang membahas terkait dengan kewajiban membayar zakat ini adalah surah At-Taubah ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Ada juga hadist yang membahas tentang kewajiban membayar emas dan perak ini, seperti hadist di bawah.

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat wajib yang dimiliki dari zakat emas dan perak ini adalah sebagai berikut.

  • Merupakan milik sendiri yang dimiliki secara sempurna dan bukanlah merupakan pinjaman ataupun milik orang lain.
  • Sudah mencapai haulnya yang berarti emas dan perak sudah disimpan selama setidaknya satu tahun.
  • Sudah mencapai nisabnya yang artinya emas dan perak yang dimiliki masuk ke dalam batasnya dan dapat dikategorikan sebagai harta yang harus diberikan zakat.

Nah, itulah penjelasan syarat zakat emas dan perak yang perlu diketahui sebelum pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Emas?

Berikut ini pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Zakat emas merupakan zakat wajib jika memiliki emas sesuai dengan persyaratan yang sudah kami sampaikan di atas. Supaya kamu perlu membayar zakat emas, maka kamu harus memiliki emas yang nisabnya sudah mencapai 85 gram. Hal ini akan mengikuti harga buy back emas ketika zakat nantinya ditunaikan.

Berhubungan dengan hal ini, ketentuan yang berhubungan dengan kadar zakat emas merupakan hal yang berbeda. Kadar dari zakat emas ini adalah 2,5 persen. Zakat perak perlu ditunaikan kalau perak sudah mencapai atau lebih dari 595 gram.

Zakat yang perlu dibayarkan terkait dengan zakat perak ini adalah 2,5 persen dari jumlah perak yang dimiliki. Kalau kamu ingin menghitung zakat emas dan perak maka kamu harus mengalikan 2,5 persen dengan jumlah emas atau perak yang sudah kamu miliki selama waktu 1 tahun lamanya.

Nah, itulah penjelasan umum tentang cara menghitung zakat emas dan perak. Di bawah ini adalah contoh cara menghitung zakat emas.

Contoh cara menghitung zakat emas

Berikut ini adalah contoh cara menghitung zakat emas. Bapak anton merupakan pemilik dari emas yang jumlahnya sudah mencapai sebesar 100 gram. Hal ini menunjukkan bahwa emas bapak anton sudah melebihi nisab dan emasnya perlu dizakatkan.

Kalau kamu ingin menunaikan zakat emas menjadi uang maka kamu harus mengkonversikan nilai emas ini dengan harga emas ketika kamu ingin menunaikan zakat. Misalnya harga emas adalah sebesar Rp1 juta per gram.

Kalau bapak anton memiliki emas sebanyak 100 gram maka nilai dari emas ini adalah Rp100 juta. Sehingga, pak anton perlu membayar sebesar Rp2,5 juta (sesuai dengan perhitungan 2,5% dikalikan dengan Rp80 juta).

Dari informasi ini, terdapat banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa membayarkan zakat ini. Kamu bisa memilih untuk membayarkannya langsung dalam bentuk emas atau kamu bisa mengkonversikannya dalam bentuk uang. Nah, itulah penjelasan contoh cara menghitung zakat emas dan perak.

Hukum Zakat Emas dan Perak yang Digunakan Sebagai Perhiasan

Setelah membahas cara menghitung zakat emas dan perak, Qoala akan menjelaskan hukum zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan.

Terdapat ulama yang mengatakan kalau hukum zakat emas yang hanya digunakan untuk perhiasan atau sebagai investasi tidak perlu dibayarkan zakatnya. Pendapat yang satu ini didapatkan dari pendapat ulama syafi’iah dan juga beberapa ulama madzhab hambali.

Ada juga pendapat lainnya yang menyebutkan bahwa emas perhiasan tetap membuat pemiliknya wajib untuk membayar zakat, sama seperti mereka yang memiliki emas simpanan atau emas untuk invest.

Pendapat yang satu ini didapatkan dari ulama hanafiah dan juga beberapa ulama yang masuk ke dalam kalangan hanabilah.

Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan untuk mereka yang memiliki emas sebagai perhiasan tapi hanya akan dilakukan satu kali saja. Pendapat yang satu ini merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh beberapa kalangan ulama yang berasal dari madzhab maliki. Nah, itulah penjelasan hukum zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan yang perlu diketahui setelah pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Cara Menyalurkan Zakat Emas

Setelah membahas cara menghitung zakat emas dan perak, Qoala akan menjelaskan cara menyalurkan zakat emas dan perak.

Kalau dilihat dari al-quran surat at-taubah ayat 60, Allah SWT sudah mengatakan secara tersurat kalau ibadah zakat dilengkapi dengan pengurus zakat atau petugas zakat yang dapat disebut sebagai amil.

Hal ini juga berhubungan dengan surah At-Taubah ayat 103 yang berisikan perintah Allah SWT yang memerintah Nabi Muhammad SAW selaku pemimpin umat untuk menagih sebagian harta yang dimiliki aghniya.

Aghniya ini adalah sebutan untuk orang kaya atau mereka yang kemampuan dalam mencukupi kebutuhannya terbilang baik.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Sebagian harta yang dimaksud dalam ayat ini adalah zakat. Ahli tafsir Al-Maraghi mengatakan kalau zakat ini akan membantu aghniya untuk membersihkan diri mereka dari dosa yang muncul akibat kurangnya partisipasi mereka dalam peperangan dan digunakan untuk menyucikan diri dari rasa cinta mereka akan harta.

Bukan hanya itu, zakat ini juga akan berguna untuk menghilangkan sifat buruk yang mereka miliki akibat harta benda, seperti sifat tamak, kikir, dan lain sebagainya. Itulah kenapa Rasulullah meminta bantuan dari sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum muslim yang ada.

Penarikan dan pengelolaan macam-macam zakat yang dilakukan pada zaman Rasulullah SAW diselenggarakan oleh panitia khusus yang bisa disebut sebagai amil zakat.

Amil zakat ini memiliki wewenang penuh yang didapatkan dari Nabi Muhammad SAW untuk mencari tahu data kaum muslimin yang perlu membayarkan zakat.

Setelah itu, zakat yang diterima akan didistribusikan kepada delapan golongan orang yang memang sudah ditentukan untuk bisa menerima zakat tersebut. Panitia zakat akan dibentuk khusus untuk mengerjakan pekerjaan yang juga khusus.

Mereka akan melakukan pendataan kepada muzaki dan mustahik supaya data yang dikumpulkan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan nantinya. Hal ini dilakukan supaya kesalahan seperti kurang tepat sasaran pada kegiatan pendistribusian zakat tidak akan terjadi.

Kisah penting yang menceritakan tentang petugas zakat atau amil yang cukup terkenal adalah kisah dari Muadz bin Jabal. Hadist yang tercatat pada riwayat Bukhari dan Muslim nomor 1308 menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW meminta Muadz bin Jabal pergi ke Yaman untuk berperan sebagai petugas zakat.

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim)

Bukan hanya itu, tapi juga ada hadist lainnya yang mengatakan kalau Rasulullah SAW akan selalu mengirimkan amilnya untuk mengumpulkan zakat yang berasal dari kaum aghniya.

Pembayaran zakat yang dilakukan oleh muzakki ini langsung diawasi oleh Rasulullah sendiri dan juga dibantu oleh Umar bin Khattab, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas’ud, Abu Jahm, Uqbah bin Amir, Dhahaq, Ibnu Qais dan Ubadah bin al-Shamit yang nantinya akan diangkat menjadi amil oleh Nabi Muhammad SAW.

Informasi tersebut dapat disimpulkan kalau penyaluran zakat bisa dan lebih baik diberikan kepada amil zakat yang mampu menjalankan tugasnya, dapat dipercaya dan juga profesional. Hal itu lebih baik daripada langsung memberikannya kepada mustahik.

Sebenarnya kamu bisa menyalurkan zakat kepada mustahik secara langsung tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada mustahik apabila pada wilayah tersebut tidak ada lagi amil. Hal ini juga dapat dijadikan alternatif kalau amil yang ada disana ternyata terbukti tidak amanah.

Nah, itulah penjelasan cara menyalurkan zakat emas dan perak yang perlu diketahui setelah pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Golongan Penerima Zakat

Golongan Penerima Zakat
Sumber Foto: Odua Images Via Shutterstock

Setelah membahas cara menghitung zakat emas dan perak, Qoala akan menjelaskan golongan penerima zakat emas dan perak.

Ada beberapa golongan yang masuk ke dalam kategori golongan penerima zakat. Ada pun golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Fakir

Golongan pertama adalah fakir yang didefinisikan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mana harta dan tenaga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehingga mereka tidak dapat memiliki penghasilan yang tetap dan tidak bisa juga untuk bekerja.

Miskin

Golongan lain yang masuk ke dalam penerima zakat adalah orang miskin yang mana mereka bisa mendapatkan dana untuk hidup tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Mirip dengan fakir, miskin juga tidak bisa memenuhi kebutuhannya tapi memiliki penghasilan.

Amil

Amil juga masuk ke dalam penerima zakat karena amil merupakan orang yang bisa mengumpulkan dan mendistribusikan zakat ke orang yang mau menerimanya. Orang yang menjadi amil harus memenuhi hal-hal berikut, yaitu al-su’ah, al-kitabah, al-hasanah, dan al-qasamah. Karena mereka mau memberikan tenaga mereka maka mereka berhak mendapatkan dana zakat sebagai hadiah.

Muallaf

Golongan muallaf juga masuk karena mereka adalah orang yang sudah dijinakkan hatinya akibat mau masuk ke agama islam.

Riqab

Golongan riqab adalah mereka yang merupakan budak tapi mendapat kesempatan untuk menebus kembali dirinya. Istilah lain dari hal ini adalah mukatab yang mana budak bisa merdeka ketika sudah membayar jumlah uang tertentu. Zakat diberikan untuk membantu mereka bebas dari perbudakan yang tidak memanusiakan mereka. Namun, zakatnya tidak boleh diterima dari tuannya karena akan terjadi perputaran orang.

Gharimin

Kategori lainnya adalah orang yang berutang untuk hal baik dan memang tidak bisa membayar. Kalau utang dapat dibayar maka orang tersebut tidak masuk ke dalam kategori ini.

Fi sabilillah

Fi sabilillah bisa menerima zakat fitrah karena artinya jalan menuju jalan Allah. Cakupan dari hal ini terbilang luas karena meliputi semua hal baik yang menjadi favorit Allah. Dulu mungkin artinya meliputi orang-orang yang berperang di jalan Allah tapi ada pendapat lain yang mengatakan bahwa mendirikan sekolah dan rumah sakit juga termasuk.

Ibnu sabil

Golongan terakhir memiliki sebutan ibnu sabil yang memiliki arti anak dan jalan. Sehingga ibnu sabil dapat dikatakan sebagai anak jalan, yang mana artinya adalah orang yang berada dalam perjalanan, seperti musafir. Musafir adalah sebutan untuk orang yang melakukan perjalanan jauh untuk kebaikan, seperti pergi ke pesantren atau mengunjungi makam wali. Golongan ini perlu membaca doa ketika menerima zakat supaya pemberi zakat bisa mendapatkan balasan dari Allah SWT dengan doa:

ﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Latin : jarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran,

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Nah, itulah penjelasan golongan penerima zakat emas dan perak yang perlu diketahui setelah pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Manfaat Membayar Zakat Emas dan Perak

Setelah membahas cara menghitung zakat emas dan perak, Qoala akan menjelaskan manfaat membayar zakat emas dan perak.

Membayar zakat emas dan perak memiliki beberapa manfaat. Ada pun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Menyempurnakan Iman

Zakat kepada mereka yang membutuhkan adalah salah satu pilar agama Islam yang mana semua muslim akan berusaha menjalankan amalan ini supaya kewajibannya bisa terlengkapi.

Bukti Keimanan dan Ketaatan

Manusia membutuhkan dan menyukai uang sebagai hal yang bisa dimilikinya. Itulah kenapa, banyak orang yang sulit untuk memberikan uang mereka ke orang lain. Zakat akan menunjukkan keimanan kita kepada Allah SWT karena kita tidak akan mengharapkan imbalan duniawi saat membayar zakat.

Membersihkan Hati dan Diri

Membayar zakat akan membuat kita masuk ke dalam kelompok orang yang dermawan dan terpisah dari orang kikir. Kalau kita sudah terbiasa memberi maka kita akan merasa lebih lengkap setelah memberikan sesuatu kepada orang lain.

Menenangkan Hati

Zakat akan membantu muslim untuk lebih ikhlas karena zakat dilakukan dengan ikhlas dan tidak dipaksa. Hal ini akan membuat kita jadi lebih tulus ketika membantu orang lain.

Mencapai Keimanan yang Sempurna

Rasulullah SAW bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari: 13). Zakat bisa menyempurnakan iman karena kamu tidak hanya akan mementingkan diri sendiri tapi orang lain yang juga butuh.

Tiket ke Surga

Muslim pasti percaya kalau surga ada dan kita akan berusaha untuk masuk ke sana. Dengan berzakat, maka pahala kita akan bertambah dan hal ini menjadi tiket untuk masuk ke surga. Dalam hadis at-tirmidzi dijelaskan bahwa, “mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.”

Pelindung di Hari Akhir

Saat hari kiamat, kita akan dikumpulkan di Padang Mahsyar dimana semua hal yang sudah kita perbuat akan dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat diverifikasi pada hadist “orang-orang yang beramal dan menyembunyikannya sedemikian rupa sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kanannya.”

Mempelajari Agama Lebih Dalam

Kita juga akan jadi lebih paham akan ajaran Allah SWT karena dengan berzakat, kita akan lebih tahu banyak hal seperti jenisnya. Aturan dan persyaratan yang dimilikinya juga kita jadi lebih tahu.

Membawa Kebajikan

Zakat akan mendatangkan kebaikan dalam hidup seperti rezeki yang lancar sehingga kualitas hidup lebih baik. Hal ini akan membuat hati jadi tenang dan kehidupan lebih baik.

Meninggal dengan Tenang

Zakat akan membuat muslim meninggal dengan wajar karena pahala yang lebih banyak. Dosa juga jadi lebih ringan sehingga kematian akan menjemput dengan lebih tidak menyakitkan.

Membentengi Diri dari Bencana

Zakat bisa membantu mengurangi bencana karena meredakan kemurkaan Allah SWT.

Menghapus Dosa

Menjadi baik akan menambah pahala dan bisa mengurangi dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaa’i).

Terbiasa Membantu Sesama

Manfaat lainnya adalah untuk membantu satu sama lain karena empati ketika berzakat akan membuat kita menyayangi satu sama lain.

Menghilangkan Rasa Iri dan Prasangka Buruk

Ada orang yang memang bernasib kurang baik sehingga alangkah lebih baik jika kita bisa membantu mereka. Hal ini akan membantu untuk mengurangi rasa iri dan prasangka buruk yang ada di diri mereka.

Mencegah Kriminalitas

Manfaat lain adalah untuk mencegah kejahatan karena kejahatan muncul akibat ketidak mampuan orang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Zakat akan mengurangi hal itu.

Merendahkan Hati

Zakat perlu dilakukan tanpa diumbar-umbar dan hal ini akan membuat kita jadi lebih rendah hati, seperti pada hadist

Meningkatkan Rezeki

Zakat dapat meningkatkan dan membuat kekayaan jadi suci karena orang yang kikir akan membuat dirinya jadi merugi. Hal ini bisa dilihat dari hadits: “Kekayaan tidak akan berkurang karena amal.“Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban)

Membersihkan Harta

Zakat dapat membersihkan harta dengan memberikannya kepada mereka yang berhak.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah ayat 60).

Meningkatkan Keberkahan Harta

Zakat akan membuat harta menjadi berkah sehingga kita bisa selalu tenang.

“Rasul SAW bersabda: Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidak lah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya (HR. Muslim)

Memperluas Peredaran Harta

Kalau kamu ingin lebih banyak harta maka kamu bisa mendapatkan lewat cara yang halal dan menggunakannya untuk zakat.

Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah : 261).

Nah, itulah penjelasan manfaat membayar zakat emas dan perak yang perlu diketahui setelah pembahasan cara menghitung zakat emas dan perak.

Itulah informasi perencanaan keuangan yang dapat kami berikan terkait dengan cara menghitung zakat emas. Informasi cara menghitung zakat emas tersebut akan sangat penting bagi kamu yang memang baru pertama kali harus membayar zakat dan jika kamu baru pertama kali memiliki emas. Kamu bisa melihat informasi cara menghitung zakat emas di atas sebagai panduan bagi kamu kalau misal kamu memang harus membayar zakat emas untuk pertama kalinya. Semoga informasi cara menghitung zakat emas di atas membantu kamu.