Pernahkah kamu bertanya-tanya, bagaimana cara balik nama sertifikat rumah? Ya, pertanyaan ini penting bagi kamu yang hendak membeli rumah dalam keadaan bekas atau second. Setelah membelinya, kamu perlu melakukan balik nama guna menjaga keabsahan kepemilikan dari rumah tersebut.

Selain itu, balik nama sertifikat juga diperlukan jika kamu menerima warisan berupa rumah atau tanah dari orang tua. Pasalnya, jika nama yang tercantum dalam sertifikat masih atas nama orang lain, maka status kepemilikan atas rumah itu masih kurang kuat.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu cara balik nama sertifikat rumah dan juga biayanya. Nah, untuk kamu yang penasaran bagaimana caranya, yuk simak ulasan lengkap Qoala berikut ini!

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sumber Foto: Abm p.poed Via Shutterstock

Banyak orang yang mengira bahwa proses balik nama sertifikat rumah atau tanah adalah sesuatu yang sulit dan rumit. Padahal jika dikulik lebih jauh, prosesnya tidak serumit itu. Jika semua syarat balik nama sertifikat sudah terpenuhi, maka prosesnya cukup mudah.

Berikut syarat balik nama sertifikat rumah atau tanah yang perlu kamu catat:

1. Formulir Permohonan

Syarat balik nama sertifikat rumah yang pertama adalah berkas permohonan. Kemu perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut disertai dengan materai untuk proses pengajuan. Jangan lupa untuk tanda tangan di atas materai agar tidak perlu bolak-balik.

2. Fotokopi Identitas Pembeli

Syarat yang kedua adalah fotokopi identitas, berupa KTP atau KK. Dalam hal ini, jika proses balik nama tidak diurus sendiri melainkan diurus orang lain, maka dibutuhkan surat kuasa beserta fotokopi identitas penerima kuasa.

3. Surat Kuasa

Seperti yang telah dibahas, jika kamu tidak mengurus sendiri proses balik nama rumah tersebut, maka buatlah surat kuasa kepada orang yang hendak memproses balik nama sertifikat rumah tersebut. Surat kuasa tersebut harus ditandatangani di atas materi.

4. Sertifikat Asli

Syarat balik nama sertifikat rumah berikutnya adalah sertifikat asli. Sertifikat tersebut harus dibawa untuk proses peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru.

5. Akta Pendirian

Selanjutnya, untuk badan hukum, siapkan akta pendirian serta pengesahan badan hukum. Bwa juga dokumen terkait badan hukum lainnya untuk berjaga-jaga.

6. Akta Jual Beli

Jika kamu membeli rumah atau tanah di hadapan notaris, maka kamu akan mendapatkan akta jual beli atau AJB dari PPAT. Namun jika pembelian rumah tidak di hadapan notaris atau di bawah tangan, maka kamu perlu membuat AJB terlebih dahulu sebagai syarat balik nama sertifikat rumah.

7. Fotokopi Identitas Penjual

Syarat balik nama sertifikat rumah atau tanah berikutnya adalah fotokopi identitas penjual jika rumah tersebut didapat dari hasil jual beli. Untuk rumah warisan dan hibah, tetap memerlukan fotokopi identitas milik pembeli warisan atau hibah.

8. Izin Pemindahan Hak

Berikutnya, kamu membutuhkan izin pemindahan hak jika dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah terdapat keterangan bahwa pemindahan hak bisa dilakukan hanya jika mendapatkan izin khusus dari instansi terkait.

9. Fotokopi SPPT dan PBB

Terakhir, siapkan persyaratan berupa fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokkan atau diperiksa oleh petugas. Gunakan SPPT dan PBB tahun terakhir atau tahun berjalan dalam pengurusan dokumen ini.

Sebagai pembeli, kamu perlu tahu syarat-syarat di atas dan segera melengkapinya supaya cara balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan mudah. Jika semua syarat terpenuhi, maka proses akan menjadi lebih cepat. Oh ya, sebelum ke pembahasan selanjutnya, baca juga syarat KPR rumah.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Prosedur atau cara balik nama sertifikat rumah atau tanah dapat dilakukan dengan 2 opsi, yaitu dengan bantuan notaris/PPAT atau diurus secara mandiri tanpa notaris. Nah, berikut merupakan prosedur atau cara balik nama sertifikat rumah yang dilakukan dengan bantuan notaris dan mandiri.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Bagi kamu yang meminta bantuan notaris/ PPAT untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah, maka alurnya adalah sebagai berikut:

1. Mengurus AJB ke PPAT

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendatangi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengurus dokumen AJB atau Akta Jual Beli. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang aman setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah/rumah harus dilakukan melalui PPAT.

Nah, agar transaksi jual beli legal, maka uruslah AJB terlebih dahulu. AJB merupakan bukti peralihan hak atas tanah yang sah dari penjual ke pembeli. Kamu perlu membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah untuk mengurus AJB ini. Tujuan dibuatnya AJB adalah untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari akibat jual beli yang tidak sah.

Nantinya setelah dokumen lengkap, PPAT akan mengecek legalitas dari tanah tersebut, apakah data yuridis dan teknisnya sesuai atau tidak dengan dokumen pertanahan yang ada di Kantor BPN. Jika sesuai, maka proses pembuatan AJB bisa dilakukan.

2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah proses pengurusan AJB selesai, maka kamu bisa menyerahkan pengurusan balik nama ke BPN melalui PPAT. Nantinya PPAT yang akan mendatangi kantor BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tersebut. Dalam hal ini, terdapat biaya pengurusan yang perlu kamu bayarkan kepada PPAT atas jasanya mengurus peralihan hak ke kantor BPN.

Keunggulan jika kamu menyerahkan proses balik nama ini ke notaris adalah kamu tidak perlu bolak balik dan menghabiskan waktu serta tenaga untuk mengurus ke BPN. Semua hal terkait kepengurusan akan dilakukan oleh PPAT. Selanjutnya, tunggu informasi dari PPAT hingga proses balik nama sertifikat kamu telah selesai dilakukan.

Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris

Proses balik nama sertifikat tanah atau rumah juga bisa dilakukan sendiri, tanpa bantuan notaris. Jika kamu sudah memiliki syarat pengurusan balik nama secara lengkap, maka kamu tidak perlu mengurus balik nama melalui notaris. Kamu bisa menguruskan secara mandiri, terlebih jika kamu sudah memiliki AJB sebelumnya.

Kamu cukup mendatangi kantor BPN untuk mengurus sendiri. Namun sebelum itu, carilah informasi mengenai tata cara pengurusan balik nama sertifikat terlebih dahulu di website kantor pertanahan terkait. Pasalnya, setiap wilayah memiliki prosedur balik nama yang bisa berbeda-beda. Ada BPN di wilayah tertentu yang mengharuskan pendaftar untuk mendaftar secara online terlebih dahulu, namun ada juga yang tidak.

Cara balik nama sertifikat rumah secara mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Bawalah seluruh syarat dokumen balik nama sertifikat ke BPN yang ada di wilayahmu
  2. BPN akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama
  3. BPN akan mencoret nama pemilik tanah sebelumnya dengan tinta warna hitam, kemudian mengubahnya dengan nama pemilik hak baru pada sertifikat dan buku tanah

Itu dia cara balik nama sertifikat rumah yang mudah. Sebelum masuk ke pembahasan selanjutnya, baca juga cara membeli rumah terbaik dari Qoala.

Biaya Nama Sertifikat Tanah

Biaya Nama Sertifikat Tanah
Sumber Foto: Tiko Aramyan Via Shutterstock

Melihat syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah di atas, tampak mudah bukan? Pertanyaan berikutnya adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Untuk menghitung berapa biaya balik nama sertifikat, kamu perlu tahu komponen apa saja yang diperlukan untuk tahu besaran biayanya, yaitu:

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Biaya yang timbul dari proses balik nama sertifikat salah satunya adalah biaya AJB. Biaya pembuatan AJB bisa berbeda-beda dalam tiap wilayah, yaitu tergantung dari harga yang ditetapkan kantor PPAT. Namun secara umum, biaya penerbitan AJB adalah berkisar 0,5-1% dari nilai transaksi.

2. Biaya pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah

Selanjutnya ada juga biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah. Dalam hal ini, dokumen yang masuk ke BPN akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanahnya terlebih dahulu agar bebas dari masalah di kemudian hari. Biaya pengecekan ini adalah sebesar Rp50 ribu.

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran biaya BPHTB yang perlu kamu siapkan adalah sebesar 5% dari harga tanah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOP.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menggunakan rumus:

Nilai jual tanah : 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000)

Secara keseluruhan biaya balik nama sertifikat diperoleh dari total atau keseluruhan dari biaya yang telah disebutkan di atas, yaitu:

Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan Sertifikat Tanah + Biaya Balik Nama

Jadi dapat disimpulkan bahwa biaya balik nama sertifikat akan berbeda-beda tergantung luas lahan serta dimana pengurusan tanah dilakukan, Namun khusus untuk biaya pengecekan keaslian sertifikat, biayanya flat di semua wilayah yaitu Rp50 ribu.

Nah, itulah ulasan lengkap tentang artikel managemen aset mengenai cara balik nama sertifikat rumah yang perlu kamu tahu. Balik nama sertifikat rumah penting dilakukan sebagai tanda kepemilikan sah atas tanah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, segeralah urus balik nama sertifikat jika kamu membeli properti baik rumah atau tanah, ya! Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk tahu informasi lainnya tentang keuangan, manajemen aset, dan lainnya!