Plat nomor kendaraan di Indonesia menjadi salah satu tanda pengenal atau identitas yang tersemat di bagian luar kendaraan. Dari plat nomor, kita bisa mengetahui berbagai macam informasi seperti siapa yang menjadi pemilik kendaraan tersebut. Sehingga hal tersebut sangat berguna apabila terjadi kecelakaan, kriminal, ataupun untuk urusan tilang. Sebelumnya, cara cek pemilik plat nomor kendaraan hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor SAMSAT, tapi kini semuanya bisa dilakukan secara online, bahkan bermodal ponsel saja. Bagaimana caranya? Qoala sudah merangkum cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk melacak plat nomor kendaraan secara online berikut ini.

Sekilas Tentang Plat Nomor Kendaraan Bermotor

cek pemilik plat nomer kendaraan online dengan mudah
Sumber foto: findracadabra via Shutterstock

Plat nomor kendaraan merupakan salah satu jenis identifikasi pada kendaraan bermotor, seperti mobil, truk, ataupun motor. Selain identifikasi, plat nomor juga bisa berfungsi sebagai plat registrasi kendaraan. Bentuknya berupa potongan logam atau plastik yang dipasang di bagian luar kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi, biasanya ada sepasang untuk dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu plat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang kendaraan.

Secara umum, plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yang terdiri dari susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Di Indonesia, susunan huruf dan angka itu disebut nomor polisi. Biasanya dipadukan dengan informasi lain seperti warna, merek, model, tahun pembuatan nomor identifikasi kendaraan (VIN), dan tentu saja nama serta alamat pemiliknya. Semua data ini juga bisa kamu temukan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebagai surat bukti bahwa nomor polisi tersebut memang ditetapkan bagi kendaraan yang dimaksud.

Plat nomor juga digunakan sebagai identifikasi untuk banyak lembaga, contohnya seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkit, dan juga armada kendaraan umum. Di beberapa wilayah jurisdiksi, plat nomor juga digunakan sebagai bukti otentik bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki ‘izin’ untuk beroperasi di jalan raya umum atau sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Fungsi Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Fungsi utama plat nomor adalah sebagai identifikasi kendaraan, jadi kamu bisa membedakan suatu kendaraan dengan tipe yang sama. Baik itu kepemilikan secara individu atau lembaga. Maka dari itu, adanya plat nomor juga sangat berguna jika kendaraan hilang atau tertimpa masalah.

Di Indonesia, plat nomor umumnya terdiri dari dua baris cetakan. Baris pertama merujuk pada kode seri wilayah dan nomor polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, huruf awal yang ada di plat nomor menunjukkan kode seri wilayah yang diikuti rangkaian 4 nomor yang merupakan nomor polisi, yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran kendaraan di SAMSAT. Selanjutnya adalah dua atau tiga huruf terakhir pada plat menunjukkan kode kota.

Khusus untuk plat nomor kendaraan pemerintahan, biasanya huruf yang berada di belakang nomor polisi memiliki arti berbeda. Misalnya, RFS digunakan untuk kendaraan pejabat Sekretariat Negara, CD dan CC untuk mobil Kedutaan Besar, RFP untuk Kepolisian, dan RFD, RFU, serta RFL untuk kendaraan TNI.

Untuk nomor polisi juga bisa menjadi identifikasi sendiri lho. Contohnya di DKI Jakarta, penggunaan plat nomor kendaraan dari angka 1-2999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk bus, dan 9000-9999 untuk truk atau kendaraan pengangkut beban. Sementara, baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa plat berlaku, contohnya 02.25 yang berarti masa berlaku plat nomor berlaku sampai bulan Februari tahun 2025.

Beberapa orang ada yang memilih memesan nomor plat khusus, yang bisa dilakukan secara legal melalui kepolisian dan disebut dengan Nomor Register Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKBP). Tentunya, biayanya cukup mahal tergantung seberapa unik plat nomor yang diinginkan. NRKBP sendiri tercantum pada pada PP No 60/2016 yang berlaku sejak bulan Januari tahun 2016 lalu, di mana tertulis pendaftaran NRKBP diatur senilai minimal 5 hingga 20 juta rupiah.

Peraturan Tentang Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Tidak bisa sembarangan memodifikasi plat nomor kendaraan, sebab semuanya sudah ada regulasinya. Nekat memodifikasinya bisa dianggap pelanggaran atau kena tilang. Plat nomor yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah.

Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68, plat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku. Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya juga harus memenuhi aturan yang berlaku. Kemudian, plat nomor juga harus bisa dibaca dari jarak kurang lebih 50 meter, ini alasan mengapa seringkali kita melihat ada lampu tambahan di sekitar plat sebagai penerangan. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Selanjutnya adalah posisi plat nomor, sebaiknya dipasang di tempat yang telah disediakan. Jika harus dipindahkan (misalnya untuk motor yang dimodifikasi sehingga tempat plat nomor di belakang dihilangkan), pastikan letaknya tidak berpindah jauh dari lokasi aslinya agar tetap mudah terlihat. Hindari meletakkan plat nomor di area mesin atau di depan radiator karena berisiko menghambat proses pendinginan mesin. Plat nomor bagian belakang juga sebaiknya tidak dipasang di area kolong (untuk motor). Selain sulit dibaca, plat nomor pada posisi tersebut juga rawan terkena debu sehingga membuatnya makin sulit dibaca.

Kemudian, jenis plat kendaraan berdasarkan warna dan fungsinya juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3. Ada beberapa warna yang bisa digunakan sebagai identifikasi kendaraan, antara lain:

  1. Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
  2. Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
  3. Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
  4. Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dan tulisan biru, digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
  5. Plat nomor kendaraan dengan dasar hijau dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan jenis plat ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
  6. Plat nomor kendaraan dengan logo bintang dan memiliki warna tertentu, digunakan untuk kendaraan bermotor milik anggota TNI.
  7. Plat nomor kendaraan berwarna merah di bagian logo instansi dan tdi bagian nomor, digunakan untuk kendaraan bermotor milik Markas Besar TNI.
  8. Plat nomor kendaraan berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, digunakan untuk kendaraan bermotor milik TNI – AD.
  9. Plat nomor kendaraan berwarna merah di bagian logo instansi dan biru tua di bagian nomor, digunakan untuk kendaraan bermotor milik TNI – AU.
  10. Plat nomor kendaraan berwarna merah di bagian logo instansi dan biru muda di bagian nomor, digunakan untuk kendaraan bermotor milik TNI – AL.

Agar menjadi pengendara yang baik, sebaiknya kamu mematuhi peraturan plat nomor kendaraan yang berlaku supaya tidak kena tilang. Berikut ini adalah jenis plat nomor yang berisiko kena tilang yang perlu kamu hindari:

  • Warna plat diubah atau ditutup mika sehingga warnanya berubah
  • Ukuran plat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar atau kecil)
  • Memasang stiker atau logo seolah-olah pejabat instansi tertentu
  • Huruf dan angkanya diubah seperti huruf digital
  • Huruf atau angka diubah agar berbentuk na,a
  • Menggunakan huruf miring
  • Menyamarkan sebagian angka atau huruf sehingga sulit dibaca (misal menggunakan piloks atau cat).

Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online

Setelah mengenali jenis dan fungsi plat nomor kendaraan bermotor yang berlaku, kamu bisa melakukan cara untuk cek siapa pemilik plat nomor kendaraan tersebut secara online. Dengan sistem online pastinya bisa mempersingkat waktu dan biaya yang harus kamu keluarkan.

Cara ini sangat praktis jika kamu ingin cek atas nama pemilik dari plat mobil seseorang, atau jika kamu ingin melihat berapa pajak kendaraan sebelum membayarkannya. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai cara-caranya.

1. Melalui Website Melalui E-Samsat

Cara yang pertama adalah melalui website e-SAMSAT. Dengan kemajuan teknologi, kini SAMSAT sudah menghadirkan layanan berbasis online, termasuk untuk cek pemilik plat nomor kendaraan online. Mengaksesnya pun sangat mudah, kamu hanya perlu mengunjungi situs tertentu dari ponsel atau komputer dengan koneksi internet lalu memasukkan nomor polisi ke kolom yang tersedia.

Selain nama pemilik, kamu juga bisa tahu informasi lainnya terkait kendaraan bermotor tersebut, seperti warna, tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, dan bahan besaran pajak serta tanggal jatuh tempo pajak. Hanya saja, situs yang tersedia baru beberapa wilayah saja. Beberapa daerah yang belum menyediakan layanan ini antara lain wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Papua, Maluku, serta beberapa daerah lainnya.

Berikut adalah wilayah-wilayah di Indonesia yang sudah memiliki layanan online e-SAMSAT:

  1. Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
  2. Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  3. Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
  4. Banten: http://dppkd.bantenprov.go.id/
  5. DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  6. Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  7. Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  8. Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
  9. DI Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
  10. Sulawesi Tengah: http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb

Apabila di daerah kamu belum tersedia situs resmi e-SAMSAT, kamu bisa memanfaatkan cara lainnya yang sama mudahnya, seperti melalui layanan SMS maupun menggunakan aplikasi resmi.

2. Instal Aplikasi Cek Plat Nomor Kendaraan

Yang kedua adalah dengan cara mengunduh aplikasi untuk cek nama pemilik plat nomor kendaraan dengan mudah. Sebenarnya, belum ada aplikasi yang dikhususkan untuk mengecek siapa pemilik plat nomor kendaraan. Meskipun demikian, kamu tetap bisa melakukan pengecekan pemilik plat nomor kendaraan dengan menggunakan aplikasi untuk layanan pajak kendaraan.

Tiap daerah memiliki aplikasinya masing-masing, akan tetapi pastikan kamu mengunduh dari pengembang resmi e-SAMSAT. Setelah mengunduh aplikasi, kamu bisa memasukkan nomor polisi ingin kamu cek, setelah itu akan muncul informasi terkait nomor plat kendaraan tersebut. Untuk sementara, aplikasi-aplikasi tersebut hanya baru bisa diunduh untuk perangkat Android saja. Ini nama-nama aplikasi yang bisa kamu gunakan sesuai daerahmu atau daerah plat nomor yang ingin kamu cek.

  1. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  2. Riau: e-Samsat Kepri
  3. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  4. DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  5. Jawa Barat: SAMBARA
  6. Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
  7. Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  8. Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
  9. Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  10. Nusa Tenggara Barat: Samsat Delivery
  11. Kalimantan Utara: eSamsat Kalimantan Utara
  12. Kalimantan Barat: RC Polda Kalimantan Tengah
  13. Pontianak: Samsat Pontianak
  14. Kalimantan Tengah: RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
  15. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  16. Sulawesi Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel

Cara Cek Plat Nomor Pemilik Motor dan Mobil Via SMS

Terakhir, kamu bisa menggunakan layanan SMS yang tersedia. Tiap wilayah memiliki aturan yang berbeda-beda untuk bisa cek siapa pemilik plat nomor kendaraan secara online, baik itu di Jawa Barat atau di Jawa Timur. Layanan SMS bisa kamu manfaatkan jika kamu tidak memiliki jaringan internet, belum tersedia layanan website, tidak bisa unduh aplikasi karena menggunakan perangkat iOS, atau spesifikasi ponsel yang tidak mumpuni untuk mengunduh aplikasi.

Layanan SMS hanya butuh biaya sebesar tarif SMS reguler yang ditetapkan oleh masing-masing operator jaringan seluler. Kamu cukup mengirimkan pesan teks dengan format tertentu ke nomor tujuan yang sudah disediakan oleh tiap-tiap wilayah. Format tersebut perlu diperhatikan, seperti pemakaian huruf besar dan kecil. Karena jika kamu salah menuliskannya, kamu tidak akan mendapatkan informasi terkait keterangan pemilik kendaraan.

Seperti layanan online lainnya, layanan SMS belum tersedia di semua daerah di Indonesia. Cara ini hanya bisa digunakan untuk cek plat nomor di wilayah seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, atau Jatim. Berikut langkah-langkahnya:

1. DKI Jakarta

Untuk cek pemilik plat nomor kendaraan online di DKI Jakarta, kirim SMS dengan format berikut:

METRO<spasi>Nomor Polisi, lalu kirim ke nomor 1717. Contoh: METRO B2033SXD.

2. Jawa Barat

Untuk mengecek plat nomor kendaraan di wilayah Jawa Barat bisa mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut:

INFO<spasi>Nomor Polisi<spasi>Warna Kendaraan, lalu kirim ke nomor 0811-211-9211. Contoh: INFO D1451WR Hijau.

3. Jawa Tengah

Untuk plat nomor kendaraan yang berada di wilayah Jawa Tengah, bisa kirim SMS dengan format seperti:

JATENG<spasi>Nomor Polisi, lalu kirim ke 9600. Contoh: JATENG H2634SS

4. Jawa Timur

Untuk pengecekan plat nomor bagi kendaraan dengan kode wilayah Jawa Timur, format SMS yang diketik adalah:

JATIM<spasi>Nomor Polisi, lalu kirim ke 7070. Contoh: JATIM W2777AE

5. Kepulauan Riau

Bagi plat nomor yang berada di wilayah Kepulauan Riau, seperti kota Batam, cek plat nomor bisa menggunakan format berikut ini:

KEPRI<spasi>Nomor Polisi, lalu kirim ke 9969. Contoh: KEPRI BP1298AP

6. Yogyakarta

Untuk warga atau kendaraan dengan kode wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, lakukan pengecekan plat nomor kendaraan melalui format:

DIY<spasi>Nomor Polisi, lalu kirim ke 9600. Contoh: AB3367JK

Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Bermotor Secara Offline

cek pemilik plat nomer kendaraan online dari hp
Sumber foto: Ismail Rajovia Shutterstock

Apabila kamu memiliki waktu luang atau sedikit kesulitan untuk menggunakan layanan online, kamu juga bisa melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara offline. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni langsung datang ke kantor SAMSAT dan membuat laporan ke kantor polisi setempat.

Sebenarnya cara ini memang sudah lama ditinggalkan sejak kemunculan layanan online. Pasalnya, untuk mengurus pengecekan secara online cukup menyita waktu dan mungkin memakan biaya yang lebih banyak. Selain itu, bisa jadi lokasi SAMSAT jauh dari tempat tinggal. Kamu juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengantre terlebih dahulu.

Langsung Datang ke Kantor Samsat

Mengecek pemilik plat nomor kendaraan secara offline bisa kamu lakukan dengan cara mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Sebelumnya, persiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotokopi, BPKP asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi. Setelah itu, kamu bisa mendatangi bagian registrasi dan melakukan pengecekan plat nomor secara manual. Biasanya kamu akan dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan di wilayah masing-masing.

Cara ini umumnya dilakukan jika pengecekan terkait kendaraan yang kamu miliki, atau mencari informasi dokumen kendaraan saat membeli mobil bekas. Namun cara ini sangat tidak direkomendasikan untuk pengecekan plat nomor terkait keadaan darurat seperti kecelakaan atau kriminal seperti pencurian.

Membuat Laporan Kepada Polres/Polda Setempat

Mengecek plat nomor kendaraan dengan cara ini bisa dilakukan dengan berbagai alasan mendesak seperti kriminalitas, dugaan kriminalitas, penemuan kendaraan tanpa pemilik, ataupun lokasi SAMSAT terlalu jauh. Polres/Polda setempat juga memiliki data tentang kendaraan dan memiliki wewenang untuk mengusut hal ini secara hukum bila memang dibutuhkan.

Langkah-langkah untuk membuat laporannya adalah sebagai berikut:

  • Langsung datang ke Polres/Polda setempat
  • Datangi loket SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
  • Laporkan Perihal Kendaraan atau Plat Nomor Kendaraan yang dimaksud
  • Setelah itu pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan dan akan mencari tahu pemilik kendaraan bermotor tersebut, selanjutnya akan memprosesnya dengan prosedur hukum yang berlaku.

Daftar Plat Nomor dan Wilayah Samsat Seluruh Indonesia

Indonesia memiliki banyak kode plat nomor kendaraan bermotor yang berguna untuk mempermudah identifikasi asal dari kendaraan bermotor tersebut, baik milik perorangan maupun instansi pemerintah atau lembaga tertentu. Berikut adalah info plat nomor yang terdaftar di seluruh Indonesia:

1. Wilayah Pulau Sumatera

Wilayah Pulau Sumatera meliputi DI Aceh hingga Lampung. Tiap daerah memiliki layanan SAMSAT masing-masing. Berikut daftar plat nomor yang ada di wilayah Sumatera:

BL Nanggroe Aceh Darussalam/DI Aceh

BB Sumatera Utara bagian Barat (Kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, Dairi, Nias)

BK Sumatera Utara bagian Timur (Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Tebing Tinggi, Langkat, Binjai, Simalungun, Pematang Siantar, Tanah Karo, Asahan Labuhan Batu)

BA Sumatera Barat (Bukittinggi, Padang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Sijunjung, Solok, dan sekitarnya)

BM Riau

BH Jambi

BD Bengkulu

BP Kepulauan Riau

BG Sumatera Selatan (Palembang dan Kabupaten)

BN Kepulauan Bangka Belitung

BE Lampung

2. Wilayah Pulau Jawa

Wilayah Pulau Jawa meliputi provinsi Banten hingga Madura. Ada satu kode wilayah yang digunakan untuk beberapa kota maupun kabupaten sekitar. Layanan SAMSAT tersedia di berbagai daerah mulai kota hingga kabupaten. Berikut daftar plat nomor yang ada di wilayah Jawa:

A Banten (Serang, Pandeglang, Cilegon)

B Jakarta dan sekitarnya (Tangerang, Depok, Bekasi)

D Kota Bandung

E Cirebon dan sekitarnya (Indramayu, Majalengka, Kuningan)

F Bogor dan sekitarnya (Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur)

G Pekalongan, Batang, Pemalang, Tegal

H Semarang, Salatiga, Kendal, Demak

K Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu

L Kota Surabaya

M Madura

N Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang

P Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi

R Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara

S Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Mojokerto, Jombang

T Karawang, Purwakarta, Subang

W Gresik, Sidoarjo

Z Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Banjar

AA Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo

AB DI Yogyakarta

AD Surakarta (Solo), Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri

AE Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan

AG Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek

3. Wilayah Pulau Bali, NTB, dan NTT

Wilayah ini mencakup pulau Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Umumnya layanan SAMSAT tersedia di wilayah kota. Tiap pulau memiliki kode platnya sendiri. Berikut daftar plat nomor yang ada di wilayah Bali, NTB, dan NTT:

DH Kupang, Pulau Timor

DK Bali

DR Mataram, Pulau Lombok

EA Pulau Sumbawa

EB Pulau Flores

ED Pulau Sumba

4. Wilayah Pulau Kalimantan

Wilayah Kalimantan meliputi Kalimantan Utara hingga Kalimantan Selatan. Beberapa kode wilayah digunakan untuk lebih dari satu daerah di satu provinsi. Berikut daftar plat nomor yang ada di wilayah Kalimantan:

DA Banjarmasin

KB Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Singkawang)

KH Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya, Barito, Kotawaringin)

KT Kalimantan Timur (Kota Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai, Bontang)

KU Kalimantan Utara

5. Wilayah Sulawesi

Wilayah Sulawesi mencakup mulai Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan. Beberapa kode wilayah digunakan dalam satu provinsi. Berikut daftar plat nomor yang ada di wilayah Sulawesi:

DB Sulawesi Utara (Kota Manado, Minahasa, Bitung, Bolaang Mongondow)

DC Sulawesi Barat (Kota Mamuju, Majene, Polewali Mandar)

DD Sulawesi Selatan (Kota Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng)

DL Kepulauan Sangihe, Talaud, Sitaro

DM Gorontalo, Bone Bolango

DN Sulawesi Tengah (Kota Palu, Donggala, Poso)

DP Sulawesi Selatan (Parepare, Pinrang, Palopo, Luwu)

DT Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Kolaka, Konawe, Wakatobi, Buton)

DW Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng, Sinjai

6. Wilayah Pulau Maluku dan Papua

Wilayah terakhir mencakup pulau Maluku, Maluku Utara, dan pulau Papua. Layanan SAMSAT biasanya hanya terdapat di wilayah kota. Berikut daftar plat nomor yang ada di wilayah Maluku dan Papua:

DE Maluku (Kota Ambon, Seram, Tual)

DG Maluku Utara (Ternate, Tidore, Halmahera, Morotai)

PA Papua (Kota Jayapura, Timika, Merauke, Paniai)

PB Papua Barat

Demikian cara untuk cek pemilik plat nomor kendaraan online yang semakin mudah untuk dilakukan di mana saja dan kapan saja. Layanan sistem online juga akan memudahkan saat berada dalam keadaan darurat, misalnya seperti membantu seseorang yang menjadi korban kecelakaan tabrak lari atau terlibat pencurian kendaraan. Agar kendaraan bermotor yang kamu miliki tetap bisa mendapatkan perlindungan, ini saatnya untuk mendaftarkan diri membeli asuransi motor atau mobil. Dengan asuransi tersebut, kamu akan terhindar dari risiko mengeluarkan biaya yang besar jika terjadi masalah pada kendaraanmu. Kamu bisa membeli asuransi mobil di Qoala.app dengan mudah dan cepat. Cukup unduh dan install aplikasi Qoala di ponselmu dan pilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu.