Saat berkendara di jalan, pernahkah kamu melihat kendaraan berseliweran dengan plat nomor putih? Ya, plat nomor putih memang sudah cukup banyak digunakan untuk kendaraan pribadi saat ini, meskipun jumlahnya masih kalah dibandingkan dengan plat hitam. Jika dulunya plat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan kedutaan besar asing saja, kini sejak ada aturan plat nomor putih baru, kendaraan pribadi juga bisa menggunakan jenis plat nomor ini dengan sesuai dengan ketentuan.

Lantas bagaimana aturan plat nomor putih di Indonesia? Kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakannya dan sejak kapan aturan tersebut berlaku? Yuk, simak ulasan Qoala berikut ini!

Mengapa Plat Nomor Diganti Putih?

Mengapa Plat Nomor Diganti Putih
Sumber Foto: Andri wahyudi Via Shutterstock

Sejalan dengan adanya aturan baru mengenai tilang elektronik, aturan plat nomor putih juga dijalankan. Perubahan plat nomor dari hitam menjadi putih bertujuan untuk memudahkan polisi lalu lintas dalam mengidentifikasi plat nomor pengendara. Pasalnya, mereka masih kesulitan untuk melihat plat nomor kendaraan dengan akurat.

Plat nomor hitam akan sulit terekam oleh kamera dengan jelas. Harapannya, dengan penggantian aturan plat nomor putih, nomor identitas kendaraan akan terekam dengan jelas melalui kamera tilang. Kesalahan dalam mengidentifikasi nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas pun bisa dihindari.

Aturan Plat Nomor Putih Tahun 2023

Mulai pertengahan tahun 2022 lalu, aturan plat nomor putih yang baru sudah mulai diluncurkan. Perubahan plat nomor putih merujuk pada Peraturan POLRI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1a. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa TNKB kendaraan bermotor perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional menggunakan plat warna putih dengan tulisan warna hitam.

Jadi aturan plat nomor putih ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun demikian, perubahan plat nomor putih harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak semua kendaraan dapat langsung mengubah sendiri plat nomornya menjadi putih. Justru jika hak tersebut terjadi, akan menjadi sebuah pelanggaran.

Saat ini pemberlakuan plat putih masih difokuskan pada pembelian kendaraan baru. Selain itu, plat putih juga digunakan untuk kendaraan yang telah habis masa berlakunya. Jadi belum semua kendaraan diwajibkan untuk menggunakan plat nomor putih. Namun pemerintah telah menargetkan di tahun 2027 nanti seluruh kendaraan sudah menggunakan plat nomor putih.

Kendaraan Mana Saja yang Bisa Mendapatkan Plat Nomor Putih?

Seperti dijelaskan di atas, belum semua kendaraan diwajibkan menggunakan plat nomor putih. Saat ini perubahan plat nomor putih masih dilakukan secara bertahap. Lantas kendaraan mana saja yang bisa mendapatkan plat nomor putih? Berikut daftarnya. Nah, sebelum ke pembahasan lanjutan, pastikan lihat juga artikel Qoala lainnya terkait plat nomor seperti plat nomor RFS.

1. Pembelian Kendaraan Baru

Penggunaan plat nomor putih saat ini dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. Jadi ketika kamu membeli kendaraan baru, maka kamu akan langsung mendapatkan plat nomor warna putih. Jangan sampai salah dalam menggunakan plat nomor karena aturan tersebut sudah berlaku bagi pembelian kendaraan baru.

2. Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis

Selain kendaraan baru, plat nomor putih juga diberikan pada kendaraan yang telah habis masa berlaku platnya. Setiap 5 tahun, plat kendaraan akan habis masa berlakunya. Nah, pada saat ini, kamu harus segera mengurus penggantian plat nomor putih untuk kendaraan kamu.

3. Ketika Perpanjang STNK

Kamu juga harus mengganti plat nomor putih ketika melakukan perpanjangan STNK kendaraan. Masa berlaku STNK akan habis bersamaan dengan habisnya masa berlaku plat nomor. Oleh karena itu, ketika perpanjangan STNK, kamu dapat langsung mengurus perubahan plat nomor hitam menjadi putih.

4. Perubahan Pemilik Kendaraan

Saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan atau proses balik nama, maka plat nomor juga harus diganti. Nah, pada saat ini kamu harus segera mengurus perubahan plat nomor menjadi putih pada saat balik nama kendaraan. Jadi tak hanya kepemilikan saja yang berganti, warna plat nomor juga harus diganti.

Pertanyaan Umum Seputar Aturan Plat Nomor Putih

Pertanyaan Umum Seputar Aturan Plat Nomor Putih
Sumber Foto: Andri wahyudi Via Shutterstock

Apakah kamu sudah paham mengenai aturan plat nomor putih yang baru? Jika belum, yuk jajal pahami jawaban dari beberapa pertanyaan umum yang kerap diajukan seputar aturan plat nomor putih berikut ini.

1. Kapan aturan plat nomor putih mulai berlaku?

Peraturan plat nomor putih merujuk pada Peraturan POLRI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1a yang sudah diluncurkan dan mulai berlaku sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Itulah mengapa saat ini di jalanan sudah banyak kendaraan yang menggunakan plat nomor berwarna putih. Selain kendaraan baru, kendaraan yang sudah habis masa berlaku plat dan STNK-nya juga sudah menggunakan plat nomor berwarna putih.

2. Apakah plat nomor putih bisa dipakai?

Plat nomor putih sudah dapat dipakai sejak aturan penggantian plat nomor putih berlaku. Meskipun demikian, belum semua kendaraan bisa menggunakan plat nomor ini. Penggunaan plat nomor putih harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Saat ini hanya kendaraan baru dan kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK-nya yang bisa menggunakan plat nomor ini.

3. Apa perbedaan plat putih dan hitam?

Perbedaan plat putih dan hitam terletak pada warna dasarnya. Untuk plat nomor putih, warna dasar yang digunakan adalah warna putih dengan tulisan hitam. Sedangkan plat nomor hitam menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Plat nomor putih digunakan pada kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis masa berlaku STNK dan platnya, serta kendaraan yang berganti kepemilikan. Sedangkan plat hitam digunakan pada kendaraan lama yang belum mengikuti aturan plat nomor putih terbaru. Nantinya di tahun 2027 semua kendaraan akan berganti menggunakan plat nomor putih.

Nah, sekarang sudah paham kan tentang peraturan plat nomor putih? Jadi, belum semua kendaraan menggunakan plat nomor putih ini namun nantinya seluruh kendaraan pribadi yang beroperasi di wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengganti plat nomornya menjadi warna putih. Jika kendaraan kamu sudah tiba waktunya untuk diganti plat nomornya, segera urus dan jangan sampai lupa ya! Oh ya, jangan lupa lihat artikel administrasi lainnya seperti cek pemilik plat nomor kendaraan online hanya di blog Qoala.