BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan yakni berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program-programnya. Apakah kamu sudah memilikinya? Sudah tahukah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, bahas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bareng Qoala!

Sebagai pekerja, penting bagimu untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sebab dengan memilikinya, para pekerja bisa merasa lebih aman dan tidak mengkhawatirkan hal yang tidak diinginkan dari risiko pekerjaan. Risiko yang terjadi saat bekerja bisa seperti pemutusan hubungan kerja, sakit, kecelakaan kerja, pensiun, sampai kematian bisa menjadi lebih ringan bila memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS juga memberikan perlindungan kepada orang asing yang bekerja di Indonesia, setidaknya sudah bekerja 6 bulan. Berbagai perlindungan yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK).

Cara cek saldo BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan patut diketahui dan dilakukan oleh para pemegang kartunya. Sebab, perusahaan atau kamu akan membayar premi tiap bulan layaknya asuransi untuk bisa mendapatkan manfaat santunan tunai saat pensiun nanti. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020 hingga 2021 bisa dilakukan secara online maupun offline melalui lima cara sebagai berikut.

1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi BPJSTKU Mobile

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi BPJSTKU Mobile
Sumber foto: RANAD12 via Shutterstock

Pertama, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online 2020 hingga 2021 terbaru dan terlengkap bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile. Tata cara ini pun berlaku untuk cara cek saldo BPJS 2 KPJ. Langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Install aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi BPJSTKU Mobile setelah terpasang di smartphone
  3. Pilih menu Pendaftaran Pengguna BPJSTKU
  4. Pilih jenis kepesertaan: PMI, PU, atau BPU
  5. Isi nama lengkap sesuai yang tercantum di e-KTP lalu pilih “Lanjut”
  6. Isi tanggal, bulan, dan tahun kelahiran sesuai e-KTP lalu pilih “Lanjut”
  7. Isi nomor KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu pilih “Lanjut”
  8. Masukkan nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ yang terdiri dari 11 digit yang ada di kartu peserta BPJSTK lalu pilih Lanjut
  9. Masukkan alamat email aktif lalu pilih “Lanjut”
  10. Cek email dan masukkan “Kode Verifikasi” yang sudah dikirim sistem lalu pilih “Lanjut”
  11. Masukkan nomor handphone aktif lalu pilih “Lanjut”
  12. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim lalu pilih “Lanjut”
  13. Masukkan kata sandi atau password yang ingin digunakan lalu pilih “Kirim
  14. Peserta BPJS bisa login dan langsung cek saldo JHT di menu “Lihat Saldo”

Langkah-langkah di atas tak hanya bisa kamu lakukan untuk pengecekan satu kartu saja, tetapi juga bisa menjadi cara cek saldo BPJS 2 kartu di aplikasi BPJSTKU.

2. Cek Saldo BPJSTK via Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile

Selain aplikasi BPJSTKU, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang tersedia baik pada ponsel Android maupun iOS.

Aplikasi JMO adalah layanan digital alternatif penggangi aplikasi BPJSTKU. Nah, kalau kamu sudah memiliki akun BPJSTKU sebelumnya, kamu hanya tinggal login dengan email dan password yang sama tanpa perlu registrasi ulang.

Cara cek saldo BPJS lewat aplikasi JMO adalah sebagai berikut.

  1. Install aplikasi JMO di smartphone, buka aplikasi, lalu selesaikan tahap registrasi
  2. Masukkan alamat email aktif dan kata sandi
  3. Setelah masuk ke laman menu utama, pilih opsi Jaminan Hari Tua yang ada di sebelah atas
  4. Berikutnya, kik “Cek Saldo”
  5. Total saldo BPJS Ketenagakerjaan akan tampil di layar secara otomatis

Tidak hanya nominal saldo BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO juga akan menunjukkan informasi lainnya, mulai dari nomor kartu peserta (KPJ), status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, tanggal pembayaran iuran terakhir, hingga jenis program yang diikuti.

3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online di Website

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online di Website BPJAMSOSTEK
Sumber foto: BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK

Cara melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya dapat dilakukan dengan opsi mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Kunjungi website resmi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih menu “Daftar Pengguna” buat pengguna baru
  3. Pilih salah satu segmen: PMI, PU, atau BPU
  4. Pilih PU atau Penerima Upah untuk pekerja yang digaji
  5. Pilih BPU atau Bukan Penerima Upah untuk individu yang punya penghasilan dari usaha sendiri (pedagang, petani, pengendara ojek online)
  6. Pilih PMI atau Pekerja Migran Indonesia untuk warga negara Indonesia yang menerima upah di luar negeri
  7. Isi alamat email setelah memilih segmen dan tekan “Kirim”
  8. Periksa pesan masuk di email dan salin Kode Verifikasi ke halaman situs BPJS
  9. Isi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Kata Sandi atau Password, KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan lalu Konfirmasi Kata Sandi
  10. Login menggunakan email dan password yang telah kamu daftarkan
  11. Pilih “Saya Bukan Robot” dan Login
  12. Pilih “Lihat Saldo JHT” dan muncullah nominal saldo JHT yang terkumpul

Jadi, mudah bukan cara cek saldo BPJS tenaga kerja secara daring lewat website resmi ini?

4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
Sumber foto: jannoon028 via freepik

Lalu, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi? Pengguna bisa mendaftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (bila ada). Selanjutnya kirim ke 2757.

Bila sudah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan format SMS-nya: SALDO<spasi>Nomor Peserta lalu kirim text pesan cara cek saldo BPJS via SMS ini ke 2757.

5. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via ATM

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui ATM. Ikuti langkanya di bawah ini.

  1. Pertama, masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih “Transaksi Lain”
  3. Pilih “Lainnya”
  4. Pilih Info “Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan”

Tapi ada ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila ingin cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di mesin ATM BRI, yakni:

  • Peserta harus punya akun BRI Mobile
  • Nomor rekening BRI dimasukkan ke data profil akun BPJSTK yang bisa dicek melalui aplikasi BPJSTKU dengan log in terlebih dahulu
  • Nomor handphone untuk BRI Mobile sama dengan nomor yang didaftarkan buat akun BPJSTK

6. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Sumber foto: Tirta Ajie Irawan via Shutterstock

Langkah ini terbilang konvensional dan kerap jadi andalan banyak orang sebagai cara cek saldo BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kamu cukup mencari kantor BPJSTK dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Nanti petugas BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kamu pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Silakan cari tahu di mana kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengeceknya pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek saldo BPJS pensiun ini juga relatif sama dengan cara cek saldo Jamsostek maupun cara cek saldo BPJS 2 kartu. Selanjutnya, kamu bisa melakukan screenshot atau download cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengetahui besaran jumlahnya.

7. Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Sumber foto: CAHYADI SUGI via Shutterstock

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untu mengecek nomor maupun saldo BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan NIK KTP.

a. Call Center BPJS

Cara pertama adalah dengan melakukan panggilan telepon ke call center BPJS di nomor 175. Panggilan ini akan dikenakan tarif telepon yang memerlukan pulsa.

b. Website dan Media Sosial Resmi BPJS

Selain itu, kamu juga bisa menghubungi kontak layanan BPJS melalui media sosial resminya dengan mengunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html

c. Kontak via Nomor WA

Layanan BPJS juga tersedia melalui WhatsApp dengan di nomor +628119115910 dan +628551500910. Namun, cara cek nomor dan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat WA ini hanya terbatas untuk Pekerja Migran Indonesia (TKI) di luar negeri saja.

d. Kantor Cabang BPJS

Yang terakhir, kamu bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar yang terdekat di daerah sekitar tempat tinggal dengan membawa Kartu Keluarga, e-KTP, dan surat paklaring (bukti bahwa sedang atau pernah bekerja di suatu perusahaan) jika diperlukan.

8. Ketahui Tentang BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat, Cara Daftar, Klaim, dan Panduan Lengkap Lainnya

Ketahui Tentang BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat, Cara Daftar, Klaim, dan Panduan Lengkap Lainnya
Sumber foto: 69 Studio via Shutterstock

Ingin mengetahui secara lengkap manfaat, cara daftar, syarat, hingga cara klaim? Simak rangkuman berikut ini!

a. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu manfaat yang bisa dinikmati dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan. Peserta bisa mendapat nilai manfaat besaran uang sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangan iuran itu.

Pihak BPJS akan membayarkan manfaat sekaligus bila pekerja yang bersangkutan dalam kondisi:

  • Sudah mencapai usia 56 tahun (pensiun)
  • Peserta mengalami cacat total
  • Peserta meninggal dunia

Namun, ada beberapa kondisi di mana peserta bisa dikategorikan termasuk dalam usia pensiun yaitu:

  • Peserta berhenti bekerja atau mengundurkan diri
  • Peserta tidak lagi bekerja di manapun atau mengalami PHK
  • Peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya
  • Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja, kemudian bekerja lagi di perusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan JHT kamu
  • Manfaat JHT ini bisa saja diambil sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pensiun. Hal ini bisa dilakukan selama kamu telah menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Sebagai catatan, bila kamu ingin mencairkan dana, kini bisa kamu lakukan dengan pencairan BPJS online yang mudah dan praktis.

b. Program-program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program dengan manfaatnya masing-masing. Program ini tentu memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulan layaknya BPJS Kesehatan dan besaran iurannya pun berbeda. Berikut adalah penjelasan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan mengalami cacat total tetap. Manfaat dari JHT berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Peserta harus membayar iuran untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangkan 2% ditanggung oleh pekerja.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bertujuan menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai bila menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK senilai 0,24 % sampai 1,74 % tergantung tingginya resiko kerja. Iuran JKK sepenuhnya tanggungan perusahaan.

3. Program Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian (JKM) berfungsi memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukna karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sementara untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800.

4. Program Jaminan Pensiun

Terakhir, ada Program Jaminan Pensiun yang bertujuan mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap.

Besaran iurannya sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya yakni 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

c. Tata Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Tata cara pendaftaran dan syarat BPJS Ketenagakerjaan harus diketahui oleh setiap pihak yang hendak mendaftarkan BPJS. Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahan), tapi bila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri atas tanggungan perusahaan. Ada dua jenis BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan pendaftarannya:

• Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja

Jenis Keanggotaan pertama ada pekerja sektor formal non-mandiri seperti BUMN, PNS, TNI, POLRI, swasta, yayasan, veteran, sampai pensiunan PNS, TNI, POLRI. Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini keanggotaannya didaftarkan oleh perusahaan terkait atai pemberi kerja.

Persyaratannya sebagai berikut.

  • Fotokopi dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan perusahaan
  • Fotokopi dan dokumen asli NPWP perusahaan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan
  • Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar

• Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Keanggotaan yang kedua yakni pekerja berasal dari sektor informal dan juga pekerja mandiri seperti pengusaha yang belum memiliki badan usaha maupun pekerja lepas (freelance). Supaya bisa mendaftar, maka pekerja harus membentuk sebuah organisasi dengan jumlah anggota minimal 10 orang. Syarat dokumen yang harus diperlukan yakni:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing pekerja berjumlah 1 lembar

Keanggotaan dua BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didaftarkan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya pilih berkas yang telah lengkap lalu diserahkan langsung ke kantor BPJS terdekat.

d. Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak

Ada dua metode untuk cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa pilih cara yang paling mudah di bawah ini:

• Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi BPJSTK Mobile

Ingin mengetahui cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi BPJSTK Mobile? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry
  2. Melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN
  3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile yakni) NIK e-KTP, Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan dan tanggal lahir, dan nama
  4. Peserta dapat mengetahui status kepesertaan JAMSOSTEK setelah terdaftar dan login
  5. Kemudian pilih di “Kartu Digital”
  6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan itu di bagian bawah nanti akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif)

• Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Website

Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Bila belum terdaftar di laman itu, registrasinya dengan cara:

  1. Kunjungi ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih menu registrasi
  3. Isi formulir sesuai dengan data: nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
  4. Kamu akan mendapatkan PIN bila berhasil
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

e. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum tahu cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan, kamu juga harus mengetahui cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran bisa dilakukan selama 5 menit. Yuk, simak panduan cara daftar BPJS online berikut.

Biasanya perusahaan yang akan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara untuk pekerja non karyawan seperti freelance bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

Sebagai catatan, sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa dalam aplikasi BPJSTKU terdapat 3 jenis kepesertaan, yaitu PU, BPU, dan PMI. Tiga jenis ini maksudnya adalah Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

• Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Berikut ini adalah tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan pemberi kerja.

  1. Pertama, masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website
  3. Bila muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
  4. Selanjutnya masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha. Kamu bisa tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email itu
  5. Kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota kamu bila setelah menyelesaikan semua instruksi

• Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Lepas atau Freelancer

Berikut ini adalah tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer atau pekerja lepas.

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih menu “Daftarkan Saya” pada pojok kanan atas. Akan ada tiga pilihan, kamu pilih “Individu (Pekerja BPU)
  3. Kamu bisa mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran
  4. Proses pendaftaran online selesai bila registrasi selesai. Selanjutnya kamu tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota kamu.

f. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan, syarat-syaratnya sampai langkah-langkah klaim saldo JHT. Simak caranya di bawah ini.

• Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Kamu bisa mendapatkan antrian secara online sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS untuk mengantri. Berikut caranya:

  1. Buka website Antrian Online BPJS Online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Registrasi Antrian Online Bpjs Ketenagakerjaan dan masukkan nomor e-KTP, nama lengkap, nomor peserta KPJ, nomor handphone, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal kedatangan, dan jam kedatangan
  3. Pilih jawaban untuk pertanyaan “Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?”
  4. Pilih Simpan
  5. Kode Booking Antrian muncul lalu bisa dicetak langsung atau meminta dikirim ke email dengan memasukkan alamat email peserta

• Lengkapi Syarat Dokumen Buat Klaim JHT

Bagaimana cara melengkapi syarat dokumen untuk membuat klaim JHT?

  • Kartu Peserta yang asli
  • Surat paklaring dari perusahaan yang asli dan satu lembar fotokopian
  • KTP yang asli dan satu lembar fotokopian
  • KK yang asli dan satu lembar fotokopian
  • NPWP asli dan fotokopinya
  • Buku rekening tabungan asli dan satu lembar fotokopiannya

• Langkah-langkah Klaim JHT Secara Online

Berikut ini adalah tata cara melakukan klaim pencairan dana BPJS JHT secara online.

  1. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Ada email konfirmasi BPJSTK yang berisi data diri, alamat email kantor cabang pengajuan, syarat dokumen pencairan, formulir pencairan dana JHT yang harus diisi, dan barcode setelah registrasi Antrian Online BPJS
  2. Kirim dokumen yang menjadi syarat (bentuk digital atau hasil scan atau foto), barcode antrian online, dan foto diri ke email kantor cabang dengan subjek email: ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ
  3. Data diri peserta dilampirkan di badan email berupa: Nama, NIK, email, nomor handphone, tanggal kedatangan (booking)
  4. Kantor cabang akan melakukan verifikasi data
  5. Kantor cabang akan menghubungi peserta maksimal H-1 setelah lolos verifikasi. Petugas menghubungi sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan melalui video call WhastApp (peserta wajib mempunyai aplikasi WA), email, atau SMS

Sebagai catatan, bagaimana jika peserta memiliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan? Kamu tetap bisa melakukan pencairan dana. Syaratnya, setiap kartu harus memiliki surat paklaring. Surat paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan kalau kamu pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jabatan, serta jangka watunya.

g. Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Lapak Asik BPJS

BPJS Ketenagakerjaan sudah merilis Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

• Kriteria Pengajuan Klaim

Kriteria pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut.

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Berhenti bekerja seperti mengundurkan diri atau PHK (khusus untuk PHK, definisinya mencakup berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, maupun berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana)
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

• Tata Cara Klaim Online Melalui Lapak Asik BPJS

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

  1. Kunjungi portal layanan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Upload atau unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir

h. Solusi Bila Kartu BPJS Hilang dan Lupa Nomor

Terdapat tiga solusi bila kartu BPJS hilang dan lupa nomornya, simak caranya di bawah ini:

1. Hubungi HRD

Kamu bisa koordinasikan dengan HRD perusahaan kamu guna dibantu untuk pengecekan nomor kepesertaan bila kartu BPJS hilang dan lupa nomor

2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana perusahaan mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jangan lupa lampirkan dokumen di bawah ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat Paklaring (Surat keterangan pengunduran diri)

Kamu bisa cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan secara online di website atau aplikasi BPJSTKU setelah tahu nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengetahui Momor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain cara offline, kamu juga bisa tahu cara mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut cara yang bisa kamu coba.

  1. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan
  3. Pilih “Saya bukan robot” atau recaptcha
  4. Klik login
  5. Pilih cek kartu digital.
  6. Selanjutnya akan tertera nomor BPJS Ketenagakerjaan kamu

i. Informasi Seputar Call Center BPJS

Bagi kamu yang membutuhkan informasi lanjutan lengkap lainnya, kamu bisa menghubungi call center BPJS dengan detail sebagai berikut.

• Nomor Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam

Layanan telepon 24 jam BPJS Ketenagakerjaan di nomor (021) 5207797 bebas pulsa alias gratis

• Call Center BPJS Ketenagakerjaan Via WhatsApp

Kamu juga bisa menghubungi call center melalui sambungan WhatsApp atau WA BPJS Ketenagakerjaan resmi di 081380070175

• Call Center BPJS Ketenagakerjaan Via Email

Kamu juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan melalui email di alamat care@bpjsketenagakerjaan.go.id

• Akun Sosial Media BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa akun sosial media resmi yang bisa kamu akses secara online:

  • Facebook resmi: BPJS Ketenagakerjaan
  • Twitter BPJS Ketenagakerjaan: @bpjstkinfo
  • Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan: @bpjs.ketenagakerjaan

• Alamat Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

Alamat kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan berada di Jl. Gatot Subroto No.79 8, RT.8/RW.2, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930

j. Informasi Terbaru Seputar Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id di Tahun 2021

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional berupa kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan untuk BLT atau BSU ini diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan atau sekaligus sebesar Rp1 juta. Dana ini disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

• Cara Cek Penerima Subsidi Gaji di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek bantuan subsidi gaji lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
  3. Klik “I’m not a robot”
  4. Klik Lanjutkan
  5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji

Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.

• Cara Cek BLT Subsidi Gaji di Laman bsu.kemnaker.go.id

Sementara, cara cek bantuan subsidi gaji lewat bsu.kemnaker.go.id adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
  4. Log in setelah memiliki akun
  5. Kemudian, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi)
  6. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi “Anda telah terdaftar”

• Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU

Syarat dan kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Sementara, untuk pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Merupakan pekerja atau buruh sebagai penerima upah
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kabupaten atau kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

• Tahap Penyaluran BSU Tahun 2021

Tahap penyaluran BSU yang dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut.

  1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021
  2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
  3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara
  4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria

k. Apa Itu SIPP BJPS Ketenagakerjaan?

SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini, perusahaan dapat mengakses kanal Pelaporan Data Perusahaan secara online, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah berbagai cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu coba. Langkah di atas tidak berbeda jauh dengan cara cek iuran saldo BPJS Kesehatan, cara cek tagihan BPJS Kesehatan, hingga cara membuat BPJS Kesehatan. Selain membayar BPJS, jangan lupa sisakan uang dengan perencanaan finansial termasuk untuk asuransi dan investasi. Kunjungi terus Qoala Blog untuk mendapatkan berbagai informasi keuangan yang komprehensif.