Sudah bekerja dan memiliki penghasilan? Nah, itu artinya informasi seputar SPT Tahunan ini cocok bagi kamu, terlebih jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kamu juga bisa mengetahui apakah kamu termasuk wajib pajak atau bukan dengan menghitung penghasilan per tahun dan kemudian membandingkannya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kali ini, Qoala akan bersama memberikan kesempatan bagi kamu untuk mengetahui lebih jauh tentang SPT Tahunan yang juga bisa dilaporkan secara online.

Apa Itu SPT Tahunan

Apa Itu SPT Tahunan
Sumber Foto: Peace-loving Via Shutterstock

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, baik objek pajak ataupun bukan pajak. Detail dari surat itu biasanya tentang penghasilan, pemotongan pajak, serta kewajiban pajak lain kepada lembaga pajak setempat di akhir tahun pajak. Tentunya laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

Adapun informasi yang biasanya terdapat dalam SPT tahunan adalah informasi pribadi, penghasilan, pengurangan pajak, pajak yang sudah dipotong, dan kewajiban pajak.

SPT tahunan merupakan bentuk kepatuhan pajak sekaligus memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai dengan undang-undang. Tidak hanya itu, SPT tahunan juga memungkinkan otoritas pajak melakukan monitoring dan pengelolaan pajak.

Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan

Selain cara lapor SPT tahunan, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diketahui, yaitu cara mendapatkan formulirnya. Formulir tersebut nantinya harus diisi agar bisa diproses lebih lanjut.

Cara mendapatkan formulir SPT Tahunan dapat bervariasi tergantung pada negara tempat kamu wajib pajak. Terdapat sejumlah cara mendapatkan formulir SPT tahunan bagi kamu warga negara Indonesia, yaitu:

1. Pusat Pajak atau Kantor Pajak

Banyak negara memiliki pusat pajak atau kantor pajak dimana wajib pajak dapat mengambil formulir SPT Tahunan secara langsung. Kantor pajak biasanya menyediakan formulir tersebut secara gratis.

2. Situs Web Pajak Resmi

Lembaga pajak biasanya memiliki situs web resmi yang memudahkan warga untuk mendapatkan formulir SPT tahunan. Caranya juga mudah yaitu dengan mendownload formulir melalui situs tersebut baik dalam bentuk PDF atau dokumen lain.

3. Aplikasi Pajak Elektronik

Beberapa lembaga pajak menyediakan layanan pajak elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengajukan SPT secara online. Di mana, formulir mungkin tidak perlu diunduh secara terpisah.

4. Kantor Pos atau Loket Pelayanan Pajak

Formulir SPT Tahunan juga mungkin tersedia di kantor pos atau loket pelayanan pajak. Jadi, kamu bisa langsung mengunjungi tempat tersebut untuk mendapatkan formulir atau informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkannya.

5. Dokumen Pendukung Pajak

Formulir SPT Tahunan juga tidak jarang disertakan dalam buku panduan atau dokumen panduan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak setempat. Dokumen ini juga dapat memberikan panduan tentang cara mengisi formulir dengan benar. Jadi, wajib pajak bisa membaca petunjuk cara pengisian SPT agar tidak ada yang terlewatkan.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Saat ini, kamu bisa mengisi SPT Tahunan dengan melihat tutorial lapor SPT Tahunan, jadi tidak ada alasan untuk melewatkan kewajiban tersebut sebagai warga negara yang baik, terlebih jika sudah menjadi wajib pajak.

Atau kamu bisa mencari contoh SPT Tahunan agar mendapatkan gambaran seperti apa isi dari laporan tersebut.

Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia merupakan suatu kewajiban untuk setiap wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengisi SPT Tahunan:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Bagi yang sedang bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan yang harus kamu laporkan, pastikan terlebih dahulu kamu sudah mempersiapkan dokumen pendukungnya yang merupakan persyaratan penting dalam laporan tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut termasuk slip Gaji, bukti potong PPh 21, laporan keuangan (untuk pengusaha), dan dokumen lain yang relevan.

2. Akses e-Filing

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kini kamu bisa langsung mengakses e-filing apabila kamu ingin melaporkannya secara online. Yang merupakan pilihan lain dari pengisian SPT Tahunan secara manual.

Nah, e-Filing adalah layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik.

3. Login ke e-Filing

Karena memutuskan untuk mengirim laporan SPT Tahunan online, artinya kamu harus masuk ke akun e-filling dengan mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang belum punya akun, bisa terlebih dahulu membuat akun agar bisa melakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

4. Pilih Jenis SPT

Lanjutkan langkah dari cara lapor SPT Tahunan dengan memilih jenis SPT. Di mana kamu harus memilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisi keuangan dan sumber penghasilan Anda. Misalnya, SPT Tahunan PPh 21 untuk karyawan, atau SPT Tahunan PPh 23 untuk pengusaha.

5. Isi Informasi Pribadi

Informasi nama pribadi menjadi informasi penting yang harus kamu isi dengan baik dan benar. Pastikan semua informasi sesuai dengan data kartu identitas termasuk KTP dan NPWP.

Biasanya informasi tersebut berisi nama, NPWP, alamat, dan data pribadi lainnya sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

6. Isi Bagian Penghasilan

Isi rinci penghasilan yang kamu peroleh selama tahun pajak yang bersangkutan. Juga termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber penghasilan lainnya.

7. Isi Bagian Pengurang Pajak

Bagi yang memiliki pengurang pajak, seperti pengurang pajak untuk biaya pendidikan atau kredit pajak, isilah informasi yang relevan. Pastikan memberikan informasi yang benar dan sesuai.

8. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Sistem e-Filing biasanya akan menghitung pajak yang harus kamu bayar berdasarkan informasi yang kamu masukkan. Itulah mengapa sebaiknya cek kembali semua informasi guna memastikan semuanya sudah benar dan sesuai.

9. Verifikasi dan Simpan

Verifikasi kembali semua informasi yang tadi sudah kamu masukkan dan pastikan tidak ada kesalahan. Kemudian, jangan lupa untuk menyimpan formulir yang telah diisi.

10. Kirim SPT

Jika menggunakan e-Filing, kirimkan SPT secara elektronik. Namun bagi yang mengisi secara manual, cetak formulir yang telah diisi dan serahkan ke kantor pajak terdekat.

Apakah Semua Pemilik NPWP Harus Lapor SPT Tahunan?

Bagi yang belum terbiasa melaporkan SPT Tahunan, wajar apabila masih bertanya apakah mereka wajib lapor SPT Tahunan atau tidak. Jawabannya adalah tergantung dari apakah sudah memiliki NPWP atau belum.

Apabila kamu adalah warga negara Indonesia yang juga merupakan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya kamu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT Tahunan PPh ini mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan pekerja lepas, penghasilan dari usaha, dan lain sebagainya.

Wajib lapor SPT Tahunan tidak hanya berlaku untuk individu yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi juga untuk mereka yang memiliki penghasilan lain di luar gaji atau upah tetap, misalnya penghasilan dari investasi, sewa, atau usaha, atau lainnya.

Akan tetapi, beberapa orang-orang dengan penghasilan di bawah batas tertentu atau memenuhi kriteria tertentu mungkin dikecualikan dari kewajiban ini. Ada batasan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apabila penghasilan kamu dalam setahun tidak lebih dari PTKP, artinya kamu tidak wajib membayar pajak. Namun, tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi yang bisa dilakukan secara online.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang kewajiban lapor SPT Tahunan dan apakah ada pengecualian tertentu, disarankan untuk merujuk pada peraturan perpajakan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi langsung dengan petugas pajak.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Meski saat ini tersedia pilihan lapor SPT Tahunan online, tidak lantas semua orang harus melaporkan SPT Tahunan, bukan? Mengapa? Tidak semua orang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ada beberapa pengecualian dan ketentuan tertentu yang membebaskan sejumlah individu dari kewajiban ini.

Pengecualian tersebut dapat berubah sesuai dengan perubahan regulasi perpajakan. Oleh sebab itu, pastikan kamu selalu merujuk pada peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi dengan petugas pajak setempat.

Ada beberapa contoh situasi seseorang mungkin tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, antara lain:

1. Penghasilan di Bawah Ambang Batas

Jika penghasilan tahunan seseorang berada di bawah ambang batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan atau yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Kriteria Khusus

Terdapat kriteria khusus yang menyatakan bahwa seseorang tidak wajib melaporkan SPT, misalnya kriteria berdasarkan jenis penghasilan atau status tertentu.

3. Pensiun atau Tunjangan

Beberapa pensiunan atau penerima tunjangan tertentu mungkin dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

4. Wajib Pajak yang Mendapat Pembebasan

Wajib pajak yang mendapatkan pembebasan khusus sesuai dengan peraturan perpajakan juga merupakan bagian dari pengecualian sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya.

Apabila kamu tidak dalam salah satu kondisi dan pengecualian di atas, artinya kamu mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan SPT Tahunan. Dengan tata acara lapor SPT Tahunan yang berlaku dan sudah ditetapkan.

Konsekuensi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Sudah tahu cara lapor SPT tahunan gabungan suami istri tapi masih enggan melaporkannya?

Laporan SPT Tahunan adalah suatu kewajiban bagi setiap wajib pajak sehingga harus dipenuhi. Bukan hanya merupakan kewajiban, SPT tahunan juga hadir dengan sanksi yang signifikan, baik berupa denda maupun pidana bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Dengan kata lain, apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan, tidak menutup kemungkinan mereka akan terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan berlaku bagi individu dan badan usaha yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) (menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan membuat wajib pajak, mereka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang tersebut. Besaran denda berbeda tergantung pada jenis wajib pajak, apakah individu atau badan usaha.

Misalnya, apabila wajib pajak adalah orang pribadi, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sementara wajib pajak badan akan menghadapi denda yang lebih besar, yakni sebesar Rp 1 juta.

Selain keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan, ada juga denda atas keterlambatan bayar pajak. Denda tersebut sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Akan tetapi, sanksi tersebut bisa dihapuskan apabila:

  • Wajib pajak perorangan meninggal dunia atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lain
  • Wajib pajak perorangan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia atau menjadi Warga Negara Asing (WNA)
  • Bendahara sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Terjadi risiko bencana pada wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Jenis-jenis SPT Tahunan

Jenis-jenis SPT Tahunan
Sumber Foto: Peace-loving Via Shutterstock

Sudah siap dan yakin apakah akan memilih mengisi SPT Tahunan secara online atau manual? Terlepas dari apapun pilihannya, tahukah kamu? Ternyata ada beberapa jenis SPT Tahunan. Ini menjadi sangat penting agar kamu tidak salah memilih formulir sesuai dengan jenis wajib pajak, apakah orang pribadi atau badan usaha (korporasi).

Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan, di antaranya adalah:

1. Formulir 1770 SS

Jenis formulir yang pertama adalah formulir 1770 SS yang berisi satu lembar formulir saja. Di mana formulir tersebut digunakan oleh mereka yang berpenghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas. Penghasilan per tahun tidak lebih dari Rp 60 juta.

Sebelum mengisi formulir 1770 SS, karyawan atau pegawai harus terlebih dahulu meminta bukti potong 1721-A1 apabila mereka adalah karyawan swasta. Sedangkan bukti potong pegawai negeri adalah 1721-A2.

Di dalam bukti kedua bukti potong tersebut tertera penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun, termasuk daftar harta dan kewajiban hingga akhir tahun.

2. Formulir 1770 S

Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan dengan mengisi formulir 1770 S? Apabila kamu adalah orang dengan kriteria di bawah ini, maka kamu adalah orang yang wajib menyerahkan laporan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S:

  • Memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak kurang dari Rp 60 juta per tahun atau sesuai dengan PTKP di tahun pajak tersebut
  • Penghasilan dalam negeri didapatkan berupa bunga, royalti, sewa, maupun keuntungan dari pengalihan atau penjualan harta lain
  • Warna negara yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final baik berupa bunga deposito, SBI, atau lainnya

Mereka yang mengisi formulir jenis ini harus meminta bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2. Juga harus mengisi lampiran yang berkaitan dengan beberapa informasi termasuk data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, daftar anggota keluarga, serta bukti potong.

3. Formulir 1770

Selain dua jenis formulir di atas, ada juga jenis lain yaitu formulir 1770. Di mana formulir ini adalah untuk mereka dengan kriteria berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari usaha sendiri baik warung, salon, toko, atau lainnya dan pekerjaan bebas termasuk petugas dinas asuransi, notaris, dan sejenisnya
  • Penghasilan bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final
  • Mendapatkan sumber penghasilan dalam negeri lain, termasuk royalti, bunga, sewa, dan lainnya
  • Penghasilan diperoleh dari luar negeri

Sebagai warga negara yang baik dan bijak, sudah seharusnya taat pajak. Jadi, pastikan kamu akan membayar pajak apabila penghasilan mencapai PTKP, Jika belum namun sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kamu tetap wajib untuk menyerahkan atau memberikan laporan SPT Tahunan.

Pajak memang terkadang sedikit sulit untuk dipahami karena ada perhitungannya tersendiri, dan istilah sendiri, seperti objek pajak penghasilan. Juga mengikuti perubahan yang dibuat oleh pihak terkait. Akan tetapi, bukan berarti kamu tidak bisa memahaminya, terlebih saat ini informasi tentang pajak bisa kamu dapatkan dengan mudah secara online dari beberapa sumber, terutama website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi perencanaan keuangan tersebut juga bisa kamu dapatkan dengan mengunjungi Qoala Blog.