Tahukah Anda mengenai PNBP TNKB? Setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki dokumen yang menunjukkan legalitas kepemilikan kendaraannya, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). STNK berperan dalam pengoperasian kendaraan dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Dokumen ini terdiri dari 2 lembar, yang pertama memuat informasi rinci mengenai kendaraan dan pemiliknya, sementara yang kedua menggambarkan pembayaran pajak kendaraan dengan detail jumlah dan rincian lainnya.

Seringkali, saat melihat STNK, baik milik sendiri maupun milik orang lain, kita sering melewatkan singkatan atau istilah yang tertera di dalamnya. Mungkin terkesan cukup membayar pajaknya saja sudah cukup untuk menggunakan kendaraan tanpa perlu memahami makna, fungsi, atau alasan di balik jumlah yang tertera pada istilah atau singkatan tersebut. Padahal, pemahaman mengenai hal tersebut sangatlah penting untuk mengetahui komponen apa saja yang dibayarkan setiap tahunnya.

Untuk memahami lebih jelas tentang PNBP TNKB dan istilah terkait beserta biayanya, mari kita simak ulasan yang disajikan oleh Qoala!

Apa itu PNBP TNKB

Apa itu PNBP TNKB
Sumber Foto: Peace-loving Via Shutterstock

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tanda Kendaraan Bermotor (PNBP TNKB) adalah bentuk penerimaan negara atas STNK yang memuat informasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK ini berperan sebagai bukti sah untuk mengoperasikan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan pelat atau bahan lain yang memiliki spesifikasi tertentu. Dokumen ini dikeluarkan oleh POLRI dan mencakup kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta dipasang pada kendaraan bermotor.

PNBP TNKB diberikan oleh pemerintah sebagai kontribusi atas penggunaan nomor kendaraan bermotor dan dikenakan pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Pembayaran PNBP TNKB ini wajib dilakukan setiap tahun.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terbuat dari bahan dengan unsur pengaman dan spesifikasi teknis tertentu. Unsur pengaman pada TNKB meliputi logo lalu lintas dan elemen keamanan lain yang berfungsi sebagai jaminan legalitas dari TNKB tersebut.

Apa itu PNBP STNK

PNBP di dalam STNK merupakan dana yang diterima negara dari sumber bukan pajak yang tercatat dalam STNK. PNBP ini diperoleh dari proses pengesahan atau penerbitan STNK.

Sebagai hasilnya, ketika Anda membayar pajak, seperti pajak mobil tahunan, Anda juga harus membayar biaya terkait administrasi yang termasuk dalam kategori PNBP. Biaya administrasi ini tidak disalurkan ke kas negara atau kas daerah, melainkan langsung dialokasikan untuk proses pengesahan atau penerbitan STNK.

Selain pada penerbitan STNK, PNBP dalam STNK juga ditemui pada proses penerbitan dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Landasan hukum untuk adanya PNBP dalam STNK tertera di dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000;-
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 25.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 50.000,-
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-

Biaya PNBP TNKB

TNKB juga menjadi salah satu aspek yang tidak bisa lepas dari STNK serta BPKB. Pasalnya, TNKB ini berkaitan erat dengan unit kendaraan, STNK serta BPKB. TNKB sendiri adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut sebagai nomor polisi atau plat nomor.

TNKB ini selama 5 tahun sekali harus diganti, dan untuk penggantiannya dilakukan di SAMSAT, dan harus melalui cek fisik kendaraan bermotor serta membayar pajak. Dan sama halnya dengan SIM maupun STNK, penerbitan atau pembuatan TNKB atau plat nomor juga dikenakan biaya kendaraan atau PNBP.

PNBP TNKB dihitung berdasarkan jenis, usia dan daerah tempat kendaraan bermotor dikendarai. Setiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda. Tarif PNBP TNKB biasanya dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki mesin lebih dari 1000 cc.

Untuk menghitungnya, pertama-tama tentukan jenis kendaraan bermotor kamu. Kemudian, tentukan usia dihitung dari tahun pembuatan kendaraan bermotor kamu. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika kendaraan bermotor kamu kurang dari 5 tahun, maka tarif yang dikenakan adalah 2,5% dari harga kendaraan bermotor.
  2. Jika kendaraan bermotor kamu berusia 5-10 tahun, maka tarif yang dikenakan adalah 1% dari harga kendaraan bermotor.
  3. Jika kendaraan bermotor kamu berusia lebih dari 10 tahun, maka tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari harga kendaraan bermotor.

Setelah itu, tentukan daerah tempat kendaraan bermotor kamu dikendarai. Dalam hal ini, tarif PNBP TNKB berbeda-beda setiap daerah. Namun, biasanya tarif di daerah perkotaan lebih besar dibanding daerah pedesaan.

Adapun PNBP untuk TNKB adalah sebagai berikut:

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-

PNBP TNKB memiliki manfaat yang penting bagi negara. Uang pemasukan dari pembayaran PNBP TNKB digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi. Dengan demikian, pembangunan jalan dapat terus berjalan dengan baik sehingga kamu dan masyarakat merasakan manfaatnya.

Istilah-istilah dalam STNK

STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan bermotor yang kamu kuasai adalah sah milikmu dan berhak kamu kendarai di jalan. Konsekuensinya adalah kamu berkewajiban membayar pajak kendaraan seperti pajak motor sebagaimana yang tertera di lembarannya. Adapun beberapa istilah dalam STNK yang kini perlu kamu ketahui:

1. No. SKUM dan No. KOHIR

Nomor SKUM dan Nomor KOHIR adalah sebuah penanda tentang status administrasi kendaraan bermotor kamu. SKUM adalah kepanjangan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor, berfungsi sebagai acuan dalam menentukan pajak progresif.

Sedangkan Nomor KOHIR adalah informasi tentang pendaftaran kendaraan baru pada SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan POLRI.

2. BBN KB, PKB dan SWDKLLJ

Memasuki informasi pada biaya perpajakannya, terdapat beberapa istilah penting. Yang teratas adalah BBN KB yang merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang biasanya terisi apabila sudah pernah mengalami balik nama. Misalkan, kamu membeli mobil/motor bekas dan menggantinya dengan nama kamu.

Istilah kedua adalah PKB yang kependekan dari Pembayaran Kendaraan Bermotor. Kalau di dalam STNK, PKB adalah besaran pajak kendaraan yang harus kamu tanggung dengan besaran yang berbeda-beda. Dalam peraturan yaitu Undang-Undang yang mengatur, ditetapkan minimal 1% dan maksimal 2%. Namun, pada kepemilikan kedua hingga seterusnya berlaku progresif, yaitu terendah 2% hingga tertinggi 10%.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besarannya berlaku tetap, yaitu Rp. 35.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 153.000,- untuk kendaraan roda empat.

3. PNBP STNK dan TNKB

Bagian paling bawah berisi PNBP baik untuk STNK dan TNKB yang biasanya kosong. PNBP STNK berarti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pembuatan STNK begitu pula TNKB. Biaya PNBP ini baru dikenakan ketika membuat STNK atau memperpanjangnya.

Pertanyaan Seputar PNBP

Pertanyaan Seputar PNBP
Sumber Foto: Peace-loving Via Shutterstock

Berikut adalah beberapa pertanyaan seputar PNBP berserta jawabannya:

Apa dasar dari tarif PNBP yang berlaku di SAMSAT?

Dasar pengenaan tarif PNBP yang berlaku di SAMSAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada POLRI.

Apa saja ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Peraturan tersebut mengatur beberapa hal terkait biaya pengurusan SIM, STNK, dan BPKB:

a. Dikenalkannya tarif pengurusan SIM C I, SIM C II, dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.

b. Kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biayanya naik dari Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya naik dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 200.000.

c. Biaya pengesahan STNK yang tadinya tidak dipungut, kini untuk kendaraan roda dua atau roda tiga menjadi Rp. 25.000, dan kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp. 50.000. Namun, biaya ini dinyatakan tidak berlaku lagi menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017 tentang Permohonan Keberatan Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

d. Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga naik dari Rp. 30.000 menjadi Rp. 60.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000.

e. Pengurusan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 225.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp. 100.000 menjadi Rp. 375.000, baik untuk kepemilikan baru maupun ganti kepemilikan.

3. Apa yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor?

Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil dari perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan. Penetapan NJKB dilakukan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur.

4. Mengapa pajak tiap kendaraan berbeda?

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disesuaikan dengan nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan risiko pencemaran yang mungkin ditimbulkan oleh kendaraan tersebut. Oleh karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab nilai pajak kendaraan yang beragam.

5. Apa konsekuensinya jika pajak kendaraan tidak dibayar?

Jika pajak belum dibayarkan, STNK kendaraan menjadi tidak valid dan dapat dikenai sanksi tilang.

Itulah sejumlah informasi penting perencanaan keuangan mengenai PNBP, TNKB, dan istilah-istilah terkait yang tercantum dalam STNK. Memahami hal ini akan membantu Anda memahami isi STNK Anda lebih baik. Sehingga, saat membayar pajak kendaraan, Anda dapat memahami komponen apa yang Anda bayarkan. Jangan lewatkan informasi penting dan menarik lainnya di Qoala Blog!