Cara mengurus STNK hilang cukup mudah jika kamu paham alurnya. Syarat lainnya adalah kamu wajib memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, pengurusan STNK hilang akan selesai dengan cepat. Namun, kamu memang perlu mengunjungi kantor polisi dan kantor samsat untuk mengurusnya.  Sebagai informasi, ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat. Tak hanya itu, saat mengurus STNK hilang, kamu juga perlu memperhatikan persyaratan dan biaya STNK hilang yang diperlukan.

Setelah sampai di kantor polisi ataupun kantor samsat, kamu akan dipandu dalam pengurusannya oleh petugas. Jadi, kamu tinggal menyiapkan persyaratannya saja terlebih dahulu. Ada pun terkait biaya STNK hilang merujuk kepada PP No 66 Tahun 2016. Agar tak salah, kamu bisa menyimak penjelasan detail berikut ini dari tim Qoala.

Biaya STNK hilang

biaya stnk hilang
Sumber Foto: SASTRAVILA Via Shutterstock

Terkait dengan biaya STNK hilang, kita dapat merujuk pada PP No 66 Tahun 2016.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut besaran biaya kendaraan buat mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut.

  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu.
  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100 ribu.
  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
  • Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp25 ribu.
  • Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.

Karena kehilangan STNK, biaya yang dikenakan adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu buat kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200 ribu buat kendaraan roda 4 atau lebih. Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih besar lagi. Sebab STNK baru tidak akan bisa diterbitkan jika ada tunggakan pajak mobil tahunan, pajak motor, dan atau pajak kendaraan lainnya yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat pembuatan STNK Hilang

Dirangkum dari situs web resmi polri.go.id, diketahui ada 6 dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, meliputi:

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas pemilik

Lebih detailnya, formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mendapatkannya sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan.  Sementara itu untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan jika BPKB masih berada di pihak leasing. Dengan kata lain kredit kendaraan bermotor tersebut belum lunas. Pemilik tak perlu meminta legalisir BPKB dari leasing seandainya kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan sendiri.

Selanjutnya untuk identitas pemilik yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK. Sedangkan, syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang. Sebenarnya dokumen inilah yang sebaiknya diurus pertama kali sesegera mungkin setelah STNK hilang. Surat keterangan kehilangan ini ibaratnya akan menjadi “landasan” bagi kantor Samsat untuk menerbitkan STNK yang baru.

Cara membuat STNK Hilang

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, selanjutnya kamu bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK hilang di bawah ini. Prosedur berikut ini berlaku untuk cara mengurus STNK hilang yang masih ada fotokopiannya maupun STNK hilang tanpa fotokopi. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline

Sebagian orang biasanya menyimpan lembaran fotokopi STNK di tempat yang terpisah. Meskipun terkesan sepele, hal tersebut ternyata sangat berguna bilamana terjadi kehilangan STNK. Sebab, nomor seri yang ada di dalamnya bisa digunakan kembali untuk penerbitan STNK yang baru dengan mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.

  1. Siapkan semua dokumen yang ada (kecuali bukti cek fisik kendaraan, dokumen ini akan diperoleh saat kamu berada di Samsat).
  2. Kunjungi Samsat terdekat di domisilimu.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasilnya.
  4. Kunjungi loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan.
  5. Periksa kembali kelengkapan informasi yang ada pada formulir. Jika sudah, bawa formulir serta persyaratan administrasi lainnya ke loket pendaftaran (e-KTP, BPKB Asli, dan lain-lain).
  6. Lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraanmu tidak terblokir atau belum membayar pajak motor atau mobil. Jika terdapat tunggakan pajak, kamu diwajibkan untuk melunasinya terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  7. Setelah selesai, selanjutnya kamu bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  8. Membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
  9. Tunggu sebentar sampai namamu dipanggil.
  10. Ambil STNK baru yang sudah jadi beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Untuk mengurus STNK hilang, nomor seri yang terdapat pada STNK sangatlah dibutuhkan. Inilah mengapa pada saat mengurus STNK hilang kamu perlu menyematkan fotokopian STNK guna mempermudah tahapan pembuatan STNK yang baru atau minimal kamu hafal nomor tersebut.

Namun, jika tidak memilikinya, kamu tidak perlu khawatir karena cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi berikut ini akan membantumu untuk bisa memperoleh STNK baru dengan mudah.

1. Menyiapkan Berkas Administrasi

Seperti halnya dengan mengurus STNK hilang yang masih terdapat fotokopiannya, kamu juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan STNK baru. Berkas tersebut meliputi:

  • e-KTP asli dan fotokopiannya.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.
  • Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.

2. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya kamu bisa langsung mengunjungi kantor Samsat pusat sesuai domisili kendaraanmu terdaftar. Untuk tahapannya sendiri tidak berbeda jauh dengan prosedur sebelumnya yakni mencakup:

  • Cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Cek blokir, jika ada tunggakan pajak motor atau mobil yang masih tersisa maka diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
  • Jika sudah, selanjutnya kamu bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
  • Tunggu sebentar sampai namamu dipanggil.
  • Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, proses pengurusan STNK hilang umumnya bisa selesai dalam waktu sehari. Hal tersebut tergantung dari seberapa banyak antrian yang ada di kantor Samsat Domisilimu. Meskipun begitu, pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrian panjang dan bisa diproses lebih cepat.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB

Selain tanpa KTP, biasanya orang akan kesulitan mengurus kehilangan STNK karena tidak adanya BPKB asli. Biasanya tidak adanya BPKB diakibatkan adanya status kendaraan. Namun kamu tidak perlu khawatir sebab kamu tetap dapat mengurus kehilangan STNK tanpa memegang BPKB asli.

Untuk cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, kamu dapat mengunjungi leasing tempat keberadaan BPKB milikmu untuk meminta fotocopy legalisir BPKB dan surat keterangan bahwa BPKB tersebut sedang berada di leasing. Setelah berhasil mendapatkan fotocopy legalisir BPKB, selanjutnya kamu dapat melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan mengurusnya di Samsat terdekat. Dengan begitu kamu dapat dengan mudah mengurus kehilangan STNK kendaraan tanpa memegang BPKB asli.

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Khusus untuk kamu yang mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri, kamu wajib membawa surat kuasa dari pemilik STNK. Untuk surat kuasanya, kamu dapat membuatnya sendiri dengan menyertakan materai 6.000.  Namun, kamu juga bisa menggunakan surat pernyataan dari Samsat pada saat mendaftar. Untuk prosedur dan tata caranya, sama dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.

Bukan cuma STNK yang hilang, perpanjangan STNK juga akan lebih rumit apabila nama yang tertera berbeda dengan KTP pemilik. Ini biasanya terjadi pada mobil atau motor yang dibeli secara second. Kalau sudah begini, maka ada cara khusus agar tetap bisa perpanjang STNK tanpa KTP, melibatkan proses balik nama KTP baru.

Cara Mengurus STNK Online

Selain datang ke Samsat, kamu juga bisa mengurus kehilangan STNK secara online. Cara yang satu ini terbilang praktis dan bisa dengan mudah dilakukan dari HP, yaitu dengan cara memanfaatkan biro jasa pengurusan STNK. Meskipun demikian, kamu tetap perlu jeli dalam memilih biro jasa yang aman dan terpercaya. Salah pilih akan membuat data pribadimu berisiko bocor dan disalahgunakan. Tarif dari biro jasa juga terbilang lebih mahal ketimbang dengan mengurusnya secara mandiri ke Samsat. Namun, bila kamu termasuk orang yang sibuk dan tidak ingin bersusah payah untuk mengantre, cara mengurus STNK hilang online berikut bisa dicoba.

  1. Tentukan biro jasa pengurusan STNK. Pilih lah biro jasa yang sesuai dan terbukti amanah.
  2. Hubungi biro jasa tersebut dan sampaikan maksud serta tujuanmu.
  3. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Jika belum memiliki surat keterangan STNK hilang dari pihak kepolisian dan bukti cek fisik kendaraan, kamu bisa meminta bantuan biro jasa secara bersamaan.
  5. Selanjutnya, bila semua dokumen persyaratan sudah siap, pihak biro jasa akan datang ke tempatmu dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  6. Dalam kurun waktu 1×24 jam biro jasa akan menginformasikan kepadamu terkait kelengkapan dokumen dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
  7. Waktu pengurusan STNK baru akan diproses paling cepat selama 2 hari setelah pengambilan dokumen.
  8. Setelah selesai, pihak biro jasa akan datang ke rumahmu untuk memberikan STNK baru.

Pertanyaan seputar STNK hilang

Pertanyaan seputar STNK hilang
Sumber Foto: SASTRAVILA Via Shutterstock

Biasanya, dalam mengurus STNK yang hilang, ada beberapa pertanyaan mendasar dan penting yang sering menjadi pertanyaan. Untuk itu, kamu bisa melihat dan memahaminya di bawah ini.

1. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopi Stnk?

Pada dasarnya, untuk mengurus STNK yang baru karena STNK lama hilang dan kamu tidak memiliki fotokopi karena kredit kendaraan belum lunas tidak jauh berbeda dengan yang sudah ada. Begitu pula ketika BPKB masih berada di perusahaan leasing, caranya hampir sama dengan yang sudah memiliki BPKB serta fotocopi lengkap.

Buat kamu yang pertama kali mengalami kejadian kehilangan surat kendaraan ini biasanya akan langsung panik dan tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Ternyata tak perlu susah untuk mengurusnya, cukup mudah dan tidak mahal. Mungkin kalo zaman dulu orang lebih sering memakai jasa calo untuk pengurusannya. Kini kamu bisa mengurusnya sendiri dan biaya yang dikeluarkan berkisar dari Rp 50.000-Rp 80.000,- saja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP.

Kamu hanya perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat dan nanti akan diminta untuk mengisi formulir. Jika tidak ingin antre lama maka persiapkan terlebih dahulu peralatan tulis seperti bolpoin bertinta hitam serta tip-ex karena walaupun disana juga disediakan, tentu jumlahnya pun juga dibatasi.

2. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen atau surat yang sangat penting sebagai syarat kelengkapan berkendara. Lalu bagaimana jika STNK hilang? Maka kamu harus mengurus masalah tersebut. Tapi, bagaimana jika STNK tersebut bukan atas nama sendiri melainkan nama orang lain? Tenang, itu semua bisa diurus. Namun sedikit rumit untuk melakukannya. Berikut penjelasannya.

Syarat Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri:

  • Melegalisir Fotokopi BPKP Segera Membuat Laporan Kehilangan
  • Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
  • Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan
  • Mendatangi Kantor SAMSAT
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir
  • Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II
  • Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru
  • Mengambil STNK dan SKPD

Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri

  • Segera Membuat Laporan Kehilangan

Jika kamu sudah menyadari bahwa STNK telah hilang karena suatu hal, maka langkah pertama yang perlu dilakukan yakni membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Untuk membuat laporan tersebut, kamu perlu menyiapkan KTP asli beserta fotocopinya dan BPKB beserta fotocopinya. Meskipun BPKB tidak ada, kamu tetap bisa mengajukan laporan kehilangan.

Untuk sepeda motor yang masih dalam masa pembayaran kredit, biasanya BPKB masih ditahan oleh pihak dealer atau tempat penyedia jasa kredit yang dipinjam. Oleh karena itu, sangat perlu untuk meminta fotocopi dan surat pengantar dari dealer atau tempat perusahaan kredit. Jika persyaratanmu sudah lengkap,kamu bisa mengajukan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.

  • Melegalisir Fotokopi BPKP

Jika kamu sudah melakukan laporan kehilangan, maka langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK yang hilang tapi bukan atas nama sendiri selanjutnya yakni harus melegalisir terlebih dahulu fotocopi BPKB yang dimiliki atau dari dealer di kantor polisi. Cara untuk meminta legalisir ini cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke bagian pengesahan di kantor polisi dengan membawa fotocopi BPKB dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

  • Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Salah satu persyaratan untuk dapat mengurus STNK yang hilang adalah dengan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. Oleh karena itu, akan sangat sulit ketika STNK yang hilang tersebut bukanlah atas nama sendiri. Maka kamu harus mencari nama pemilik motor yang sesuai pada STNK. Tapi saat ini, kamu masih tetap bisa mengurusnya meski tanpa adanya KTP asli yaitu dengan mencantumkan surat pernyataan dan surat kuasa.

Surat kuasa yang digunakan dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, melainkan kamu bisa membuatnya sendiri kemudian ditandatangani oleh pihak terkait. Apabila pemilik asli motor masih dapat ditemui, maka kamu bisa menggunakan surat kuasa. Selanjutnya, di setiap kantor SAMSAT akan tersedia tempat fotocopi. Di tempat tersebut kamu akan diberi sebuah formulir surat pernyataan dengan materai 6000 yang perlu untuk diisi.

  • Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan

Formulir dan surat pernyataan yang telah disediakan oleh tempat fotocopi di kantor SAMSAT, secara umum telah dilengkapi dengan materai 6000. Formulir ini akan dikhususkan untuk STNK yang hilang, sedangkan surat pernyataan diisi dengan pernyataan yang tidak dapat membawa KTP asli sesuai dalam STNK dan BPKB. Jangan lupa juga untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat bermaterai tersebut.

  • Mendatangi Kantor SAMSAT terdekat

Seperti yang telah dijelaskan di bagian atas, jika kamu ingin mengurus STNK yang baru maupun yang hilang maka perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat. Langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni membawa persyaratan administrasi yang sudah lengkap ke kantor SAMSAT terdekat.

Diantara persyaratan yang diperlukan tersebut adalah KTP pemilik asli dan fotocopian yang digantikan dengan surat kuasa dan surat pernyataan, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, dan juga BPKP asli beserta fotocopiannya.

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, untuk bisa mengurus STNK yang hilang yakni pengecekan fisik kendaraan, mesin kendaraan, dan juga gesek nomor rangka. Proses satu ini adalah langkah wajib saat kamu mendatangi kantor SAMSAT untuk membuat STNK baru ataupun hilang. Setelah hasil cek sudah tersedia, maka kamu perlu untuk memfotocopinya.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah proses pengecekan fisik kendaraan selesai, selanjutnya kamu harus mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jika formulir tersebut telah terisi dengan lengkap, kemudian serahkan pada bagian loket STNK hilang dan juga menyerahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

  • Mengurus Cek Blokir

Setelah itu, saat mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, yakni mengurus cek blokir yang mana cek blokir ini merupakan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kantor SAMSAT.

Untuk bisa mengurusnya, maka kamu harus melampirkan keterangan keabsahan dari STNK terkait. Apakah STNK tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak. Dengan demikian, dalam tahapan proses ini dibutuhkan lampiran dari hasil cek fisik kendaraan.

  • Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II

Setelah kamu mendapatkan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT terdekat, maka selanjutnya bisa menuju ke bagian loket BNN II. Loket BNN (Bea Balik Nama) ini memiliki fungsi untuk pengurusan STNK baru.

Caranya cukup mudah, kamu tinggal menyerahkan semua kelengkapan berkas administrasi dan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT di loket tersebut.

  • Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru

Sebelum kamu bisa mendapatkan STNK baru dan menyiapkan biaya untuk mengurus STNK yang hilang, kemungkinan nantinya akan dicek terlebih dahulu apakah pajak kendaraan telah dibayarkan atau belum. Jika sudah tidak ada tanggungan pajak, maka akan dikenakan bebas pajak.

Setelah itu, kamu perlu untuk membayar penerbitan STNK baru yang tertera dalam jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010.

  • Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua proses telah selesai, maka langkah terakhir dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni menyerahkan bukti pembayaran ke kasir. Namun biasanya, untuk bisa mengambil STNK baru dan SKPD, kamu perlu menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas kasir.

3. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?

Apabila STNK kamu hilang beserta KTP dan tidak memiliki fotokopiannya, maka kamu bisa membawa Kartu Keluarga, BPKB, dan surat-surat lain yang menuliskan identitas resmi. Namun, jika STNK yang hilang tersebut masih menggunakan nama orang lain karena kamu membeli kendaraan tersebut dari seseorang, maka kamu harus melakukan proses balik nama terlebih dulu.

Sebagai informasi, tahap balik nama ini merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses balik nama tersebut tentunya akan dilakukan untuk STNK serta BPKB. Untuk melakukannya, kamu perlu siapkan terlebih dulu beberapa dokumen, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai.

Namun, karena di sini kamu sedang kehilangan STNK, maka tak dilakukan pun tidak menjadi masalah, tetapi bawalah surat laporan kehilangan dari kepolisian. Berikut proses mengurus STNK hilang dan balik nama.

  • Membuat laporan kehilangan di kepolisian

Sebelum mengurus STNK baru ke kantor SAMSAT terdekat, maka pertama kamu harus membuat laporan kehilangan terlebih dulu ke kepolisian. Siapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Supaya polisi percaya bahwa STNK yang hilang memang milikmu meskipun menggunakan nama orang lain, bawalah kwitansi pembelian kendaraan yang bertandatangan dan resmi di atas materai.

  • Buatlah surat pernyataan dan surat kuasa

Apabila kamu masih kenal dengan orang yang menjual kendaraan tersebut, ada baiknya kamu membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya, dan pihak-pihak yang terkait.

  • Pergi ke kantor SAMSAT terdekat

Kemudian pergi ke SAMSAT untuk mengurus proses balik nama STNK beserta mendapatkan STNK yang baru. Di kantor SAMSAT, nantinya kendaraanmu akan diperiksa kondisi fisiknya, di mana hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilampirkan juga bersama dokumen yang lain. Setelah pemeriksaan fisik, kamu harus membayar sejumlah uang di bagian loket yang sudah disediakan dan memperoleh bukti pembayaran.

Struk yang sudah diperoleh akan diganti dengan formulir pendaftaran dan kamu juga mendapatkan hasil validasi kendaraan. Kemudian kamu akan mendapatkan beberapa formulir, diantaranya formulir untuk STNK yang hilang, dan formulir untuk yang tidak memiliki KTP pemilik asli. Isilah dua formulir tersebut dengan lengkap dan jelas. Setelah mengisi dua formulir tersebut, kamu harus mengurus cek blokir.

Cek blokir di sini ditujukan untuk mengetahui apakah STNK kamu sedang diblokir atau tidak. Selanjutnya, kamu baru bisa urus pembuatan STNK di loket yang tersedia. Apabila selesai, kamu bisa melakukan pembayaran pajak jika memang kendaraan tersebut belum dibayar pajaknya.

Ketika STNK sudah balik nama dan sudah jadi yang baru, silakan ambil STNK tersebut. Biasanya untuk pembuatan STNK baru kamu hanya perlu membayar Rp50 ribu – Rp 75 ribu. Namun, jika disertai proses balik nama, nantinya akan ada biaya lain-lain yang perlu disiapkan.

4. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Bpkb?

Sebagai dokumen penting, STNK tentu harus disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman. Karena jika kehilangan, maka kamu bisa saja kesulitan untuk mengurus pembuatan yang baru. Namun, kamu tidak perlu khawatir sebab mengurus STNK yang hilang ada caranya. Bahkan sekalipun kamu tidak memegang BPKB, dokumen yang hilang itu masih bisa diurus. Sebagian pemilik motor yang tidak memegang BPKB umumnya dikarenakan status kendaraannya. Oleh karena hal itu, BPKB motor biasanya masih dipegang oleh pihak leasing. Lalu bagaimana kah cara mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKB? Berikut penjelasannya.

Ketika mengurus STNK yang hilang, kamu tentunya harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut yakni KTP asli dan fotokopi, surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres, dan fotokopi STNK yang hilang.

Sebenarnya kamu juga harus menyertakan BPKB asli dan fotokopi. Dalam kasus ini, jika tidak memegang BPKB maka kamu bisa meminjam BPKB dari pihak leasing untuk kemudian difotokopi dan dilegalisir. Kamu juga bisa menggunakan surat pengantar yang juga dikeluarkan oleh pihak leasing. Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat keterangan dari pihak leasing itu nantinya akan menjadi pengganti BPKB asli ketika mengurus STNK motor yang hilang.

Jika sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan tersebut, kamu bisa mendatangi kantor SAMSAT terdekat untuk mengurusnya. Lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Melapor untuk mengurus STNK hilang. Selanjutnya kamu akan melakukan cek fisik kendaraan yang diarahkan petugas.
  2. Selesai cek fisik kendaraan, kamu akan menerima surat hasilnya. Surat hasil cek fisik ini akan digunakan untuk cek blokir kendaraan. Jangan lupa untuk memfotokopi surat ini.
  3. Mendatangi loket bagian STNK, lalu isi formulir pengajuan STNK baru. Isilah data yang diperlukan dengan lengkap serta lampirkan semua dokumen yang sudah dibawa.
  4. Mendatangi Loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus STNK baru. Sertakan semua persyaratan beserta Surat Keterangan Hilang dari kantor SAMSAT terdekat.
  5. Terakhir, kamu akan melunasi biaya pembuatan STNK baru. Berdasarkan PP nomor 76 tahun 2020, biaya pembuatan STNK motor yang baru yaitu Rp 100 ribu.

5. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Motor Kredit?

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
  • Surat keterangan dari leasing

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni:

  1. Pertama bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
  2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
  3. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  4. Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
  6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

6. Berapa Lama Proses Pengurusan STNK yang Hilang?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika akan mengurus STNK yang hilang yaitu berapa lama proses pengurusan STNK hilang. Jika kamu memiliki dokumen persyaratan yang lengkap maka proses pengurusan STNK hilang hanya memakan waktu satu hari saja. Namun, jika terdapat kekurangan dokumen seperti tidak ada KTP pemilik asli ataupun tidak adanya BPKB asli, proses pengurusan akan memakan waktu 1-2 hari.

Tak banyak yang mengetahui bahwa dalam pajak STNK ternyata terdapat asuransi kecelakaan yang bisa kamu klaim. Asuransi ini dibayarkan oleh pemilik kepada pihak Jasa Raharja. Asuransi ini biasa dikenal dengan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini dikenal juga sebagai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2. Namun, tak perlu khawatir, bisa mendapatkan asuransi kecelakaan lainnya yang juga disediakan oleh beberapa perusahaan asuransi di Indonesia. Dapatkan info lebih lengkap tentang asuransi, biaya STNK hilang dan perencanaan keuangan dengan mengunjungi Qoala App atau bisa membacanya di Blog Qoala.