Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Meskipun sifatnya wajib, masih banyak wajib pajak yang lupa membayar atau bahkan sengaja tidak membayar. Untuk itulah, Dirjen Pajak menerbitkan STP pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang lalai membayar pajaknya. STP merupakan sarana untuk menertibkan kembali pembayaran pajak serta menyadarkan para wajib pajak agar segera membayar kewajibannya.

Lantas, apa itu STP pajak? Apa saja jenis dan bagaimana cara membayarnya? Yuk, simak ulasan Qoala berikut ini untuk mengetahuinya!

Apa itu STP Pajak?

Apa itu STP Pajak
Sumber Foto: fizkes Via Shutterstock

STP pajak atau Surat Tagihan Pajak merupakan surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Dalam melakukan pembayaran pajak, wajib pajak dinilai masih kerap melakukan terlambat bayar baik disengaja maupun tidak. Nah, untuk memberikan ketegasan terhadap wajib pajak tersebut untuk segera membayarkan pajaknya, maka wajib pajak tersebut diberikan STP pajak atau Surat Tagihan Pajak. STP pajak memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dengan Surat Ketetapan Pajak atau SKP.

Penerbitan STP pajak dilakukan paling lama 5 tahun sejak pajak terutang atau masa pajak berakhir. Tentunya penerbitan STP pajak tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih banyak karena adanya bunga atau denda. Setelah STP pajak diterbitkan, wajib pajak harus membayar tagihan pajak serta bunga/dendanya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penetapan STP.

STP pajak diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Untuk STP yang diterbitkan secara tertulis, maka penandatanganan dilakukan secara biasa. Sedangkan STP elektronik ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pajak. Kedua jenis STP pajak tersebut sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sebelum menerbitkan STP pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian data administrasi perpajakan terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan, serta melakukan pemeriksaan ulang. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Ada beberapa kondisi yang membuat Dirjen Pajak menerbitkan STP pajak, antara lain:

  • PPh (Pajak Penghasilan) kurang bayar atau tidak dibayar dalam tahun berjalan
  • Terdapat kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung
  • Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda atau bunga
  • Pengusaha ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak
  • Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan pada wajib pajak
  • Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar dalam jangka waktu yang ditentukan

Fungsi STP Pajak

Seperti yang dijelaskan di atas, STP pajak menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.

Dari pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa STP pajak meliputi fungsi antara lain:

  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
  • Sebagai sarana untuk mengenakan sanksi bunga maupun denda
  • Sebagai sarana untuk menagih pajak

Jenis STP Pajak

Terdapat beberapa jenis STP pajak yang perlu kamu tahu, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Berikut penjelasannya.

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Jenis STP pajak yang pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB. SKPKB merupakan surat yang menentukan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat tagihan ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Beberapa fungsi SKPKB antara lain:

  1. Untuk mengoreksi jumlah pajak terutang berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan)
  2. Sebagai sarana untuk mengenakan sanksi administrasi bagi wajib pajak
  3. Sebagai alat untuk menagih pajak

2. Surat Ketetapan Pajak Nihil

Jenis STP pajak berikutnya adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil atau SKPN, yaitu surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarannya dengan jumlah kredit pajak/ pajak tidak terutang/ tidak ada kredit pajak. Surat ini diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan SPT.

SKPN diterbitkan untuk jenis pajak sebagai berikut:

  1. PPh, jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak terutang atau pajak terutang atau tidak ada kredit pajak
  2. Pajak tidak langsung, PPN, jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak terutang atau tidak ada kredit pajak
  3. Pajak Barang Mewah, jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak terutang atau tidak ada kredit pajak

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah jenis STP pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Jenis surat ini akan diterbitkan Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak jika ditemukan data baru yang mengakibatkan jumlah pajak bertambah setelah dilakukan pemeriksaan.

SKPKBT merupakan koreksi atas surat tagihan pajak sebelumnya. Jadi ketika wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajak, namun terdapat data baru yang membuat jumlah pajak bertambah, maka SKPKBT akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

Penerbitan SKPKBT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dengan jumlah pajak terutang ditambah 100%. Penambahan tersebut merupakan sanksi administrasi yang harus dibayarkan. Nantinya jika wajib pajak masih terlambat membayar pajak dan kekurangannya, maka terdapat tambahan sanksi denda sebesar 48% dari jumlah yang harus dibayar.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Jenis berikutnya adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB, yaitu surat tagihan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat tagihan ini diterbitkan karena jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak lebih besar dari yang seharusnya.

SKPLB terbit atas permohonan tertulis dari wajib pajak yang telah membayarkan pajak lebih dari pajak yang terutang, baik untuk PPh, PPN, maupun pajak barang mewah. Setelah permohonan ada, Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut paling lambat 12 bulan setelah permohonan diterima. Jika terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, maka wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan.

Cara Cek STP Pajak

Untuk mengecek ada tidaknya STP pajak, maka wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pajak atau mengeceknya secara online melalui laman DJP Online. Namun perlu diketahui bahwa dalam menerbitkan STP pajak, Dirjen Pajak akan mengirimkan surat tersebut ke wajib pajak melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Secara langsung
  2. Secara elektronik
  3. Melalui surat/ pos disertai bukti pengiriman surat
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi disertai bukti pengiriman surat

Cara Membayar Surat Tagihan Pajak

Cara Membayar Surat Tagihan Pajak
Sumber Foto: Andrew Angelov Via Shutterstock

Lantas, bagaimana cara membayar SPT pajak? Kamu bisa mengikuti langkah membayar STP pajak berikut ini agar tagihan pajak tidak semakin membengkak.

  1. Pastikan sudah mendapat STP pajak terlebih dahulu. Dalam hal ini STP berfungsi sebagai bukti keterlambatan pembayaran pajak
  2. Jika belum menerima STP, hubungi kantor pajak terdekat
  3. Cek nomor ketetapan pajak, tahun pajak, serta jumlah tagihan pada STP
  4. Masuk ke akun DJP online
  5. Buat kode billing online, lalu cetak
  6. Bayar tagihan pajak sesuai yang tertera melalui bank persepsi yang ditunjuk
  7. STP pajak berhasil dibayar

Itulah ulasan lengkap Qoala mengenai perencanaan keuangan seputar apa itu STP pajak, fungsi, jenis, serta cara membayarnya. Nah, agar tidak dikenakan denda dan diterbitkan STP pajak, sebaiknya kamu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, ya. Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk membaca informasi menarik lainnya!