Saat bulan puasa tiba, hal pertama yang ditunggu oleh seorang karyawan adalah uang THR lebaran yang digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan menuju hari kemenangan. Perlu diketahui, sebenarnya ada peraturan yang mendasari THR karyawan ini. Peraturan tersebut juga turut mengatur terkait cara penghitungan dan waktu pembagiannya.

Tetapi, perlu diingat, ketika THR tersebut sudah diterima, maka perlu ada pengelolaan yang baik dan benar agar THR tak salah digunakan. Berikut ini Qoala akan berikan beberapa cara mengelola uang THR yang bisa kamu lakukan.

Apa Itu THR?

Apa Itu THR
Sumber Foto: A Dharma Prasetya Via Shutterstock

Apa itu THR? Definisi Tunjangan Hari Raya (THR) menurut Kementerian Ketenagakerjaan sendiri dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud di sini adalah:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam,
  • Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan,
  • Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu,
  • Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan
  • Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.

Sederhananya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut diluar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan non upah. Karyawan swasta dan karyawan Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

THR diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Sementara, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung agar nantinya karyawan bisa menikmati dana tersebut bersama dengan keluarganya.

Pihak perusahaan pun diperbolehkan memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang dibuat oleh Permenaker. Beberapa perusahaan bahkan ada yang memberikan THR sebanyak 2 atau 3 kali gaji berdasarkan masa kerjanya tersebut.

Ketentuan tersebut datang dari setiap perusahaan yang secara umum dicantumkan di dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Jika nominal THR yang diberikan lebih kecil, maka perusahaan bisa dikenakan peraturan Permenaker Tahun 2016 No. 6.

Masih menurut peraturan yang sama, dijelaskan bahwa yang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya adalah pengusaha. Yang dimaksud pengusaha adalah:

  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Lalu, untuk perhitungan THR sendiri, Pada Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1, dituliskan bahwa:

“Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara pro rata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.”

Perhitungan pro rata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12. Sedangkan, upah yang dimaksud ini bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.

Selain jumlah, batas waktu pemberian THR juga sudah diatur secara resmi yang perlu diikuti perusahaan agar tidak adanya keterlambatan. Perusahaan wajib memberikan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan berlangsung.

Selain itu perhatikan juga bentuk tunjangan yang diberikan. Menurut Permenaker, THR diberikan hanya dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang Rupiah, bukan berupa parsel atau barang berharga lainnya.

Peraturan Pemerintah Tentang THR

Sebagai informasi, peraturan yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan tersebut merevisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994. Terdapat tiga jenis pegawai yang memiliki hak untuk memperoleh THR Keagamaan, yakni:

  • Para pegawai ataupun buruh yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah memiliki masa kerja satu bulan ataupun lebih.
  • Setiap pegawai ataupun buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dan juga masa kerjanya terus dilanjutkan, jika dari perusahaan lamanya belum memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa setiap pihak yang mempekerjakan orang lain diharuskan membayar THR, baik itu perusahaan, perorangan, yayasan ataupun perkumpulan.

Akan tetapi, jika diperhatikan dari Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa THR hanya diberikan pada pekerja ataupun buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Oleh karena itu, karyawan magang ataupun freelance tidak memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaan karena mereka tidak memiliki perjanjian kerja.

Lalu apa sanksi yang diberlakukan jika perusahaan tidak membayarkan THR karyawan? Seperti yang diketahui, THR adalah tunjangan yang harus diterima oleh setiap pegawai, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan bahkan denda jika terbukti tidak membayarkan THR pada para pekerjanya.

Jika berdasarkan peraturan yang berlaku THR harus dibayarkan H-7 Hari Raya Keagamaan namun perusahaan tidak bisa memberikannya, maka pihak perusahaan bisa memberikannya minimal H-1, namun tetap memerlukan kesepakatan antar pihak perusahaan dengan para pegawai.

Jika THR tetap tidak dibayarkan sesuai kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat, maka pihak pemerintah akan memberikan sanksi pada perusahaan dalam bentuk sanksi administratif ataupun denda dengan jumlah tertentu.

Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), denda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan bila tidak membayar THR sesuai kesepakatan adalah 5% dari akumulasi THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak batas akhir waktu kewajiban pembayaran THR.

Denda tersebut tidak membuat pihak perusahaan terbebas dari pembayaran THR pada para karyawannya. Denda tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan yang sebelumnya sudah diatur berdasarkan peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja.

Untuk sanksinya, bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan operasional bisnis, penghentian sementara usaha, bahkan pembekuan kegiatan usaha.

Teguran tertulis sendiri akan diberikan oleh pemerintah satu kali dalam kurun waktu paling lama adalah 3 hari kalender, terhitung sejak teguran pertama kali diterima oleh pihak perusahaan.

Jika sudah melewati batas waktu, maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berbentuk pembatasan kegiatan bisnis hingga kewajiban THR pun diberikan pada pegawainya.

Tak hanya itu, ada peraturan terkait pembayaran THR itu sendiri. Berdasarkan peraturan yang ada, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dianut oleh para pegawai. Sebelumnya, kita sudah membahas bersama bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya dalam bentuk uang.

Menurut beberapa sumber disebutkan pembayaran THR bisa dicicil selama terdapat kesepakatan bersama antar pihak karyawan dan pengusaha di dalam perjanjian kerjanya.

Peraturan perusahaan dan pegawai di dalam perjanjian kerja ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (3).

Setiap pihak wajib mentaati kesepakatan yang sudah dibuat. Untuk itu, ada baiknya pihak perusahaan bisa lebih terbuka pada para pekerjanya terkait kondisi keuangan perusahaan jika mengalami dampak buruk dari Pandemi Covid-19.

Cara Mengelola Uang THR

Cara Mengelola Uang THR
Sumber Foto: wisnupriyono Via Shutterstock

Sampai saat ini, masih banyak orang salah persepsi. Banyak orang yang menganggap saat ia menerima THR sama artinya dengan mendapatkan gaji dengan nominal lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Padahal gaji dengan THR merupakan dua pemasukan yang berbeda. Gaji atau upah kerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, uang THR umumnya digunakan untuk memenuhi keperluan sebelum Lebaran.

Perbedaan lain antara gaji dan THR selain dari segi kegunaannya, juga bisa dilihat dari cara pengelolaannya. Gaji bulanan biasanya digunakan dengan perencanaan yang baik. Sedangkan, masih banyak orang yang belum melakukan pengelolaan terhadap uang THR yang didapatkannya. Hal tersebut menyebabkan uang THR menjadi lebih cepat habis. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, berikut cara mengelola uang THR yang bisa kamu terapkan.

1. Utamakan untuk Zakat Fitrah, Infak, dan Sedekah

Cara mengelola uang THR pertama adalah dengan mengutamakan untuk zakat fitrah, infak, dan sedekah. Sebaiknya hentikan menghabiskan uang untuk diri sendiri. Sebab, bulan ramadhan adalah saat yang tepat untuk kamu membantu orang yang lebih membutuhkan. Pasalnya, pahala yang kamu dapatkan ketika berbuat baik akan dikalikan.

Cobalah untuk membuka mata serta hati dan lihatlah orang-orang di sekelilingmu. Mensyukuri rezeki yang kamu dapatkan bisa dilakukan dengan cara berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Sedekah adalah hal yang paling wajib dilakukan, Hal ini tentu menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh beragama Islam ketika menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Utamanya dalam bentuk zakat fitrah. Standar zakat fitrah biasanya senilai 2,5 kilogram beras, atau setara 3,5 liter. Atau, kamu bisa memilih untuk membayar uang tunai senilai standar tersebut, yang berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang.

Agar ibadah bulan suci Ramadhan kamu makin afdol, tidak ada salahnya juga kamu membayar zakat harta (mal). Adapun zakat mal terbilang 2,5% dari penghasilan kamu per tahun. Asal, total penghasilan kamu sudah melebihi nisab, yakni setara dengan 85 gram emas.

2. Gunakan untuk Membayar Utang dan Dana Darurat

Cara mengelola uang THR kedua, saat kamu mendapatkan dana tambahan seperti THR, sebaiknya kamu mengalokasikan dana tersebut untuk membayar kewajiban yang kamu miliki terlebih dahulu. Kewajiban ini misalnya adalah membayar hutang serta cicilan yang kamu miliki. Dengan membayar kewajiban terlebih dahulu, kamu dapat membantu sedikit meringankan beban finansial yang harus kamu tanggung.

Jika kamu terbebas dari hutang, kamu bisa juga mengalokasikan uangmu untuk menyimpan dana darurat. Seperti yang diketahui, dana darurat adalah cara pintar untuk kamu yang ingin menanggulangi kejadian yang tak terduga.

Menyisihkan 15% untuk membayar utang atau dana darurat sudah bisa dibilang cukup. Cara mengatur keuangan THR seperti ini dijamin akan menyelamatkanmu di masa depan.

3. Belanja Keperluan Hari Raya Secukupnya

Pisahkan terlebih dahulu uang THR untuk membayar zakat sesuai dengan kewajiban. Jangan lupa, kamu juga mungkin memiliki kewajiban untuk memberikan THR untuk asisten rumah tangga, supir, office boy di kantor, dan lainnya. Di luar berbagai kewajiban ini, anggarkan 50% dari THR kita untuk belanja keperluan hari raya, termasuk biaya mudik.

4. Atur Budget Mudik dengan Cermat

Menjelang lebaran, sebagai seorang karyawan biasanya akan mendapat THR. THR juga bisa digunakan sebagai biaya untuk mudik, asalkan kamu bisa mengatur dan menyeimbangkan pengeluaran lainya. Hal itu penting karena idealnya, THR harus digunakan untuk kebutuhan tabungan dan Investasi. Gunakan THR untuk keperluan mudik seperlunya saja.

Misalnya, siapkan dana perjalanan mudik yang akan digunakan untuk keperluan seperti mengisi bahan bakar kendaraan pada saat perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi atau perjalanan menuju stasiun kereta dan bandara jika mudik dengan transportasi massal.

Mudik Lebaran jangan sampai membuatmu terlena sehingga lupa akan kebutuhan setelah Lebaran. Sangat penting untuk diperhatikan juga anggaran setelah mudik untuk menghindari berhutang.

Sebaiknya, kamu perlu sisihkan biaya tersendiri, bisa dari gaji bulanan untuk biaya setelah mudik Lebaran. Simpan dengan benar biaya ini, jangan sampai kamu ambil meski sedikit saja.

5. Gunakan Sebagian uang THR untuk Menabung

Kemudian, menabung adalah salah satu cara terbaik untuk mengelola uang THR. Maka dari itu, kamu bisa memanfaatkan momen ini untuk menabung.

Jika biasanya gaji pokok setiap bulan langsung habis karena keperluan sehari-hari, uang tambahan seperti THR adalah saat yang pas untuk menyisihkan uangmu. Setidaknya, menyisihkan 10% dari jumlah uang THR dirasa sudah cukup.

Menabung sangatlah penting untuk masa depanmu. Jika tidak kali ini, kapan lagi kamu bisa menabung untuk masa depan?

6. Sisihkan Uang THR untuk Investasi

Terakhir, selain memikirkan hari ini, hari esok dan seterusnya adalah hal yang sama pentingnya untuk diperhatikan. Menyisihkan uang THR untuk berinvestasi adalah cara yang bijak untuk memakai uang ini. Jika investasimu berhasil, 10% uang THR yang disisihkan adalah modal yang sangat kecil untuk masa depan yang cerah. Uang THR yang kamu dapatkan bisa digunakan untuk beberapa instrumen investasi berikut ini.

  • Saham: Instrumen pasar modal ini menjadi tanda kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Kamu bisa mendapatkan keuntungan melalui capital gain dan dividen.
  • Deposito: Praktiknya serupa seperti menabung, namun kamu tidak bisa mengambilnya hingga jatuh tempo yang ditentukan. Selama periode menabung, kamu mendapatkan return dari bank.
  • Cryptocurrency: Jenis instrumen investasi yang memiliki high risk high reward, pastikan untuk memilih platform yang bisa dipercaya sebelum mulai berinvestasi.
  • Obligasi negara: Investasi berupa utang yang kamu berikan pada negara. Kamu bisa mendapatkan keuntungan dari bunga utang tersebut.
  • Emas: Instrumen investasi yang tidak perlu melakukan analisis secara rumit. Kamu cukup membeli lalu menyimpannya sampai harga tinggi.

Setelah mengetahui berbagai instrumen investasi, yakinlah pada salah satu instrumen investasi untuk memulainya. Jika kamu memilih reksa dana atau saham, pilih emiten atau manajer investasi dengan fundamental yang baik. Untuk mengetahui fundamental emiten atau manajer investasi, kamu bisa melakukan analisis fundamental.

Tak kalah penting dengan peringatan hari raya, kamu juga perlu memikirkan kelangsungan hidup kita dan keluarga di masa depan. Manfaatkan THR untuk persiapan masa depan seperti membeli polis asuransi, menambah (top-up) jumlah investasi serta asuransi, agar manfaat serta hasil yang didapat lebih optimal. Kamu bisa mengalokasikan sekitar 30% uang THR untuk persiapan masa depan.

Asuransi bisa menjadi cara lain untuk berinvestasi. Ada beragam jenis asuransi yang bisa kamu miliki. Lebih lengkapnya kamu bisa melihatnya di Qoala Apps ataupun Blog Qoala.