Apa itu bantuan UMKM sejak tahun 2020 hingga 2021 ini? Wabah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sampai saat ini membuat perekonomian nyaris lumpuh karena surutnya aktivitas usaha. Pemerintah Indonesia berupaya membantu sektor usaha yang terdampak COVID-19. Lalu, bagaimana penjelasannya secara rinci? Simak ulasan Qoala berikut ini!

Apa Itu Bantuan UMKM?

Bantuan UMKM adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM yang disalurkan pemerintah melalui dua. kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta yang diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro, sementara Kementerian Sosial menyalurkan bantuan dana sebesar Rp3,5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Contoh Bantuan Pemerintah untuk UMKM

Contoh Bantuan Pemerintah untuk UMKM
Sumber foto: mumun96 via Shutterstock

Berikut ini adalah beberapa contoh bantuan modal usaha yang diberikan oleh pemerintah untuk UMKM.

1. BLT UMKM

Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang telah terdaftar pada dinas koperasi yang ada di domisilinya. Setiap pelaku UMKM akan mendapatkan dana BLT senilai Rp2,4 juta. Program bantuan UMKM (BUPM) dari tahun 2020 ini telah dimulai sejak Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 tahun, 17 Agustus 2020. Mulanya bantuan UKM 2020 ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2020. Hingga kini, pemerintah pun tetap memperpanjangnya sampai tahun 2021. Bantuan itu menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran Rp22 triliun.

2. BLT KPM PKH

Bantuan UMKM 2020 hingga 2021 lainnya ada bantuan langsung tunai (BLT) Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran bantuan ini senilai Rp3,5 juta yang akan diberikan kepada setidaknya 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) graduasi. Kamu bisa mendapat dana itu bila termasuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar.

Jenis Usaha yang Mendapatkan BLT KPM PKH

Lalu apa saja usaha yang bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial? Berikut beberapa usaha yang patut kamu ketahui.

  • Kelontong
  • Kuliner
  • Pedagang
  • Penjahit
  • Pertanian
  • Peternak

Bagaimana Bila Belum Terdaftar dalam DTKS?

Kamu termasuk warga miskin/rentan miskin yang berhak menerima BLT KPM PKH, namun belum terdaftar dalam DTKS? Kamu bisa mendaftarkan diri terlebih dulu. Caranya seperti di bawah ini.

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Kamu bisa mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang
  • Masyarakat yang tidak punya KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu
  • Kehilangan mata pencaharian (PHK) atau terdampak COVID-19
  • Tidak sedang menerima bansos lainnya seperti sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  • Pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi bila penerima sudah terdaftar dalam DTKS

Syarat Daftar untuk Mendapatkan Bantuan BLT UMKM

Syarat Daftar untuk Mendapatkan Bantuan BLT UMKM
Sumber foto: JUAN HERBERT GIRSANG via Shutterstock

Syarat untuk cara daftar bantuan BLT UMKM terbagi menjadi dua jenis.

Syarat Bantuan BLT UMKM

Apakah ada syarat untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM sejak 2020 hingga 2021 yang disalurkan bank BRI dan bank BUMN lainnya? Syarat sebagai bagian dari cara mendaftar bantuan BLT UMKM ada di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI/POLRI
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat Bantuan BLT KPN PKH

Ada beberapa syarat yang harus diketahui untuk bisa menerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini yakni:

  • Warga miskin/rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki usaha

Bantuan ini bisa didapat tanpa perlu pendaftaran khusus dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar Bantuan UMKM 2020-2021

Cara Daftar Bantuan UMKM 2020-2021
Sumber foto: Andri wahyudi via Shutterstock

Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2020-2021 bila memenuhi persyaratan di atas. Hanya saja yang patut diperhatikan adalah bisnis atau usahanya bisa dibuktikan. Calon penerima bisa mengunjungi dan mendaftar ke beberapa pihak yang disebut “pengusul” dengan cara berikut ini.

  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah

Para pengusul itu akan mendata pihak yang melakukan daftar bantuan UMKM. Tentunya mereka harus bisa mempertanggungjawabkan calon penerima yang diusulkannya. Patut diketahui bahwa saat ini cara daftar penerima bantuan UMKM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi pihak yang ditunjuk sebagai pengusul, tapi bisa juga secara online.

Cara Daftar Online untuk Mendapatkan Bantuan 2021

Cara daftar online bantuan untuk UMKM 2021 untuk saat ini, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Buat akun dan login di link untuk mengajukan bantuan UMKM via https://oss.go.id dan klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan”
  2. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan
  3. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha, kemudian lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil
  4. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan”
  5. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”
  6. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya”
  7. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya”
  8. Kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya”
  9. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”
  10. Sebagai informasi, kamu bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang kamu ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR

Setelah seluruh tahap tadi dilakukan, lanjutkan dengan melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Cara mengurus Izin Komersial/Operasional untuk bantuan UMKM adalah sebagai berikut.

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional
  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB”
  3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha”
  4. Pilih “Izin Komersial/Operasional”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan”
  7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional dan proses pun selesai

Apa Saja Data yang Harus Diisi Kepada Pengusul?

Calon penerima BLT UMKM bisa melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama dan identitas Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang aktif dihubungi

Pembuatan SKU untuk Pelaku Usaha yang Alamat Usahanya Berbeda dengan Alamat Domisili

Seperti disebut dalam syarat pengajuan bantuan UMKM 2020 hingga 2021 di atas, bila pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU merupakan surat yang dibuat oleh aparat berwenang yakni kelurahan atau kepala desa.

Pengurusannya ke kelurahan atau kantor desa selanjutnya disahkan di kantor kecamatan. Isi SKU menerangkan bahwa pihak yang namanya tertera dalam surat merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa itu dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat itu.

Beberapa syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar RT atau RW, KTP dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Tentunya tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU entah itu di kantor desa/kelurahan. Kamu harus tahu bahwa SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak penerbitan.

Cara Pembuatan SKU

Permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di beberapa daerah. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU. Beberapa syarat pendaftaran SKU antara lain:

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data
  • Surat permohonan itu disertai materai
  • Surat pengantar RT/RW
  • Jika pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU, harus menyertakan surat kuasa
  • Surat itu harsu disertai KTP pihak yang diberikan kuasa dan materai
  • Identitas pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di badan jalan, trotoar, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai
  • Foto lokasi usaha
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (untuk UMKM yang menyewa tempat usaha)

Pembuat SKU bisa mengunduh beberapa format formulir dan kelengkapan dokumen lain di laman resmi PTSP DKI Jakarta. Untuk badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yaitu berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan. Selanjutnya pengesahan dari Pengadilan Negeri bila berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.

Ada baiknya kamu mengetahui kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili tentang pembuatan SKU, apakah diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat, sebelum mengajukannya. Bila dokumen sudah lengkap, pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya untuk mendapatkan dana UMKM desa ini (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).

Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2020-2021

Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2020-2021
Sumber foto: mumun96 via Shutterstock

Bila calon penerima bantuan UMKM 2020 hingga 2021 tidak memiliki rekening, nantinya maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Calon penerima bantuan UMKM 2020 hingga 2021 yang memenuhi persyaratan pengajuan bantuan UMKM ini akan mendapat transfer dana melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Penerima program BLT UMKM akan mendapatkan informasi penerimaan dana melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk bisa mencairkan dana.

Kamu juga bisa mengecek daftar penerima bantuan UMKM BLT melalui link bantuan UMKM yakni https://eform.bri.co.id/. Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Berikut cara cek daftar nama penerima dapat bantuan UMKM 2020 hingga 2021 secara online.

  • Pertama, buka laman eform.bri.co.id
  • Klik atau pilih BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
  • Setelah masuk ke halaman baru, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.

Cara cek data penerima bantuan UMKM 2021 via BRI ini akan menunjukkan apabila nomor KTP tercantum sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi bila mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. Sementara bila tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM.

Cara Cek Peserta DTKS

Untuk mengetahui kamu terdaftar atau tidak dalam DTKS, kamu bisa melakukan pengecekan dengan login UMKM ke laman dtks.kemensos.go.id. Lengkapnya, kamu bisa ikuti langkah di bawah:

  • Pertama, masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/ lalu pilihID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha pada tampilan lalu klik kata ‘cari’.
  • Selanjutnya kamu bisa melihat apakah termasuk ke dalam daftar peserta DTKS
  • Tidak hanya mendapatkan dana BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, penerima bansos juga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna untuk membantu merintis usahanya.

Proses Pencairan Bantuan UMKM 2020 hingga 2021

Pencairan BLT UMKM atau BPUM UMKM bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat itu sudah tersedia di Bank BRI dan penerima bantuan UMKM 2020 hingga 2021 tinggal mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan BLT UMKM yang sudah memiliki rekening BRI, bisa membawa persyaratan lainnya seperti kartu ATM, buku tabungan, dan identitas diri. Penerima yang tidak memiliki nomor rekening akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa bukti SMS atau pemberitahuan dan KTP.

Apa Bantuan BLT UMKM 2020 hingga 2021 Bisa Diwakilkan?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Hal ini sesuai penuturan Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), bahwa pengusaha yang mendapat bantuan harus datang sendiri ke layanan bank untuk pencairan dana.

Calon penerima dana harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri. Selanjutnya pihak bank akan melakukan proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa lebih cepat dilakukan.

Selanjutnya pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana. Bila penerima BLT tidak datang ke bank dan melakukan pencairan dalam waktu tiga bulan, dana itu akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Bila Penerima Bantuan BLT UMKM 2021 Meninggal Dunia, Apakah Bisa Diwakilkan?

Bantuan UMKM 2020 hingga 2021 adalah hibah alias cuma-cuma untuk membantu para pengusaha mikro membuka aktivitas usahanya kembali. Selanjutnya bagaimana jika penerima sudah meninggal? Apakah bantuan itu bisa diberikan kepada keluarganya, baik anak-anak, orang tua, maupun saudaranya?Ternyata bantuan dari pemerintah itu tidak bisa diwariskan kepada keluarga.

Selain itu, proses pencairan BLT hanya bisa dilakukan di beberapa bank plat merah sebut saja Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Bila penerima tidak memiliki buku tabungan, BLT masih tetap bisa dicairkan. Pasalnya pihak bank penyalur akan membukakan rekening bagi penerima bantuan.

Fakta Terkini Bantuan UMKM 2021

Fakta Terkini Bantuan UMKM 2021
Sumber foto: Reca Ence AR via Shutterstock

Pemerintah telah melakukan Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai cara bagi koperasi dan UMKM untuk mendapatkan bantuan UMKM terdampak Corona atau pandemi COVID-19. Penyerapan dana PEN telah mencapai Rp87,083 triliun atau 70,37% dari total alokasi anggaran Rp123,46 triliun.

Sementara realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro sudah mencapai realisasi 100% dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Berikut fakta BLT Rp2,4 juta cair yang realisasi penyalurannya 100% ke 12 juta UMKM.

a. Periode dan Lama Pencairan Dana Bantuan

Terkait program ini, muncul pertanyaan tentang bantuan UMKM dapat berapa kali dan berapa bulan. Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 mendapat bantuan Rp1,2 juta. Berdasarkan informasi dari Kemenkop UKM, pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya dapat mencairkan bantuan sebanyak satu kali.

Sementara untuk berapa lama periode pencairan bantuan BLT UMKM tahap 2, dana akan cair di November 2021 atau paling lambat Desember 2021. Untuk cek penerima BPUM BRI melalui e-form BRI UMKM 2021 untuk tahap 2 secara online, kamu dapat melakukan pengecekan dengan klik link eform.bri.co.id/bpum.

Sementara untuk cek penerima bantuan BPUM UMKM BRI 2021 online untuk tahap 3, kamu bisa klik e-form BRI tahap 3 ini di link yang sama, yakni di link eform.bri.co.id/bpum. Link ini juga berlaku untuk kamu akses untuk cek penerima bantuan UMKM 2021 tahap 4. Nominal besaran bantuan UMKM tahap 3 dan 4 ini juga masih sama yaitu senilai Rp1,2 juta.

b. Program Transparan, Hati-hati, dan Bekerja Cermat

Awalnya, penyaluran BLT Bantuan UMKM 2020 hanya berlangsung singkat yakni lima bulan mulai dari Agustus–Desember 2020. Jadi Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Bantuan Presiden (Banpres) bersama lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi juga cepat dalam menjalankan program ini. Namun, bantuan ini masih berlanjut hingga tahun 2021.

c. Program Mudah Diakses Pelaku Usaha Mikro

Tata cara penyaluran Banpres Produktif sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020. Sesuai undang-undang itu, para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga.

Sebagai catatan, pastikan juga usaha kamu sudah terdaftar dan masuk ke dalam Data UMKM – Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengeceknya terlebih dahulu di link http://umkm.depkop.go.id sebelum melakukan cara daftar bantuan UMKM 2021 di atas.

d. Pelaku Usaha Mikro Mendaftar dengan Lengkapi Data

Cara mendapatkan bantuan UMKM 2020 hingga 2021 ini juga relatif mudah karena pendaftar cukup melengkapi data berupa: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon. Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM sendiri akan melakukan pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

e. BPK Melakukan Pemeriksaan untuk Memastikan Bantuan Tepat Sasaran

Calon penerima yang lolos akan diproses sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Lembaga penyalur bantuan UMKM seperti Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang sudah melewati seluruh proses itu wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. Proses penyerahan bantuan juga akan diawasi oleh BPK.

f. Proses Pemeriksaan Data Dikawal oleh BPKP

BPKP mengoordinasikan dan mengawal semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan. Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk melakukan evaluasi.

Itulah cara mendapatkan bantuan UMKM 2020 hingga 2021 yang bisa kamu coba untuk mendapatkan modal usaha. Penelusuran yang terkait dengan bantuan UMKM bisa kamu lihat di situs Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. Semoga informasi dari Qoala di atas berguna buat kamu.