Di masa sekarang ini, baik individu maupun perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berkaitan dengan penerimaan penghasilan dan diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagi kamu yang sudah bekerja atau mungkin memiliki usaha, tentunya mempunyai NPWP menjadi suatu kewajiban. Karena NPWP merupakan syarat untuk administrasi perpajakan, maka negara bermaksud agar warganya tertib membayar pajak dari penghasilan yang mereka dapatkan. Oleh karena itu, kamu perlu memastikan untuk cek NPWP kamu tetap aktif atau tidak.

Untuk kamu yang bekerja di suatu perusahaan, NPWP yang aktif merupakan syarat mutlak bagi kamu untuk mendapatkan gaji atau penghasilan lain yang bakal masuk ke rekening kamu dari perusahaan, bila penghasilan kamu melebihi perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tentunya, bila telah diatur di peraturan, kamu harus memiliki NPWP. Bagaimana bila ada orang yang wajib membayar pajak namun tidak memiliki NPWP? Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sanksinya bisa dipenjara atau kena denda, lho. Kamu tidak mau kan kena sanksi hanya karena tidak memiliki NPWP? Oleh karena itu kepemilikan NPWP merupakan hal yang penting, ya! Yuk, cari tahu informasi lengkapnya bareng Qoala!

Ketahui, Pelajari, dan Pahami Informasi Lengkap tentang NPWP

Sebelum membahas cara mengecek NPWP, pastikan kamu telah mengetahui dan memahami berbagai informasi seputar NPWP berikut ini.

Pentingnya Memiliki NPWP

Sebelum masuk ke pembahasan cara cek NPWP, kita wajib tahu tentang apa sih kira-kira pentingnya memiliki NPWP? Seperti yang telah dijelaskan dengan singkat di atas, selain untuk urusan perpajakan dan ketertiban administrasi kita sebagai warga negara yang baik, memiliki NPWP juga bermanfaat untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Tarif pajak menjadi lebih rendah

Jika kamu sudah memiliki NPWP, maka beruntunglah karena tarif pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibanding mereka yang tidak memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari total pajak yang harus dibayarkan.

2. Sebagai syarat untuk membeli produk investasi

Di zaman sekarang ini, produk investasi adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang paham akan pentingnya manajemen finansial. Anda tertarik untuk membeli produk investasi seperti reksadana? Jika iya maka pastikan anda memiliki NPWP karena hal itu adalah syarat jika ingin membeli produk tersebut. Hal itu bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

3. Sebagai syarat untuk mengikuti lelang proyek pemerintah

Di beberapa daerah, pemerintah mewajibkan siapa saja yang ingin mengikuti lelang proyek untuk memiliki NPWP, tujuannya tidak lain adalah untuk menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak.

Membuat NPWP pun mudah dan tidak dipungut biaya. kamu bisa datang ke kantor pajak setempat untuk mengisi formulir dengan melampirkan KTP. Atau, bisa juga kamu membuatnya dengan mengisi formulir secara online.

Cara Membuat NPWP

Sebelum masuk ke pembahasan cara cek NPWP, bagaimana sih caranya membuat NPWP bagi kamu yang belum punya NPWP?

Secara umum dibedakan syarat-syarat membuat NPWP untuk 3 kategori, yang pertama adalah untuk orang pribadi. Kedua, untuk pemilik usaha (wiraswasta). Dan ketiga, untuk wanita kawin yang ingin menjalankan hak dan kewajibannya secara terpisah berdasarkan pemisahan penghasilan dan harta.

Syarat-syarat berupa identitas yang diperlukan adalah fotokopi KTP, fotokopi Surat Keterangan Kerja/SK dari perusahaan (untuk orang pribadi), fotokopi Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta), fotokopi NPWP suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pemisahan harta perkawinan, fotokopi Surat Keterangan Kerja/SK dari perusahaan (untuk wanita kawin), dan untuk ketiga kategori pemohon di atas harus mengisi formulir di kantor pajak.

Apabila kamu kesulitan untuk datang ke kantor pajak, maka permohonan bisa dilakukan secara online, namun pemerintah untuk saat ini baru mengakomodasi permohonan online untuk perorangan saja, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan

Surat keterangan dari kelurahan adalah dasar dari segala permohonan yang dilakukan oleh individu untuk mengurus sesuatu. Pada keterangan pekerjaan, jangan diisi belum bekerja. Isilah freelance atau wiraswasta. Surat keterangan ini berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP baik secara online maupun datang langsung.

2. Memilih cara online

Sebelum melakukan pendaftaran secara online, ada baiknya kamu mempersiapkan dulu syarat-syaratnya agar pengisian secara online bisa lebih cepat dan tidak memakan waktu. Adapun langkah mendaftar secara online adalah masuk ke alamat website Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id, kemudian pilih e-registration, klik daftar, lengkapi data diri, klik save, kemudian verifikasi akun dengan cara membuka email yang telah dikirim dan ikuti petunjuknya.

3. Mengisi data pekerjaan dan domisili

Isi bagian pekerjaan dengan wiraswasta atau karyawan swasta untuk memudahkan pendaftaran. Kemudian isi alamat usaha agar bisa melanjutkan proses selanjutnya.

4. Memeriksa email

Periksa email kamu karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengirimkan email berupa nomor transaksi pendaftaran. Kemudian login di website untuk melihat kantor pajak terdekat yang akan menerbitkan NPWP kamu.

5. Menunggu aplikasi permohonan

Setelah itu, tunggu aplikasi permohonan yang akan dikirim ke email kamu atau kamu bisa melihat di history aplikasi permohonan di website.

6. Mengambil kartu NPWP

Jika proses di atas sudah dilalui tanpa kendala, kamu bisa print aplikasi permohonan yang sudah diterima tersebut dan datang ke kantor pajak terdekat untuk mengambil kartu NPWP kamu yang sudah dicetak dalam bentuk fisik.

Nah, NPWP sebenarnya berlaku seumur hidup, sehingga kamu tidak perlu takut NPWP kamu mengalami kedaluwarsa. Namun, ada beberapa keadaan dimana NPWP kamu menjadi tidak aktif sehingga kamu tidak bisa menggunakannya lagi. Pada umumnya, NPWP bisa mengalami 2 keadaan non aktif, yaitu non efektif (NE), ataupun dihapuskan (DE), semuanya dapat kamu cek melalui kantor pajak baik online maupun offline.

Sekarang bagaimana jika kita ingin mengecek apakah NPWP kita aktif atau tidak? Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan, hal ini tidak sulit dan kita bisa mencoba beberapa cara, dan ini penting untuk diketahui karena akan berimbas dengan penerimaan penghasilan yang kita dapatkan.

Di zaman teknologi dan serba digital seperti saat ini, perihal cek NPWP dan penyelesaian dari masalah yang timbul tentunya semakin mudah, tidak perlu datang ke kantor pajak, hanya dengan aplikasi smartphone atau mungkin lewat pesan elektronik, informasi bisa kita dapatkan. Kamu tidak perlu lagi khawatir bila lupa membawa kartu NPWP, karena untuk mengetahui NPWP kamu bisa mengeceknya secara online.

Jadi apa saja cara yang bisa kita lakukan untuk cek NPWP kita? Mari kita simak ya.

Ilustrasi tentang perpajakan untuk cara cek NPWP aktif atau tidak dan juga nomor akun pajak dalam kartu NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sumber foto: sukarman S.T via Shutterstock

1. Cara Cek NPWP melalui Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Salah satu cara mudah dan cepat untuk cek NPWP adalah dengan mengeceknya melalui aplikasi DJP yang bisa kamu unduh di smartphone kamu. Apalagi jika kamu dulu membuat NPWP secara online, pastinya kamu juga bisa cek NPWP kamu secara online. Adapun langkah-langkahnya adalah pertama-tama setelah masuk di aplikasi, kamu harus memasukkan akun yang sama pada saat pendaftaran pembuatan NPWP. Setelah itu, kamu masuk ke dashboard, dan disitu akan tertera informasi pribadi dan NPWP kamu. Jika kamu tidak menemukan NPWP, tandanya NPWP kamu tidak/belum aktif. Untuk mengaktifkannya, kamu harus datang ke kantor pajak setempat. Kemudahan cek NPWP melalui apk sangat didukung oleh perkembangan jaman.

2. Cara Pengecekan NPWP melalui Situs Resmi

Selain melalui aplikasi di ponsel, cara mudah dan cepat untuk mengecek NPWP kamu adalah melalui situs resmi yaitu login ke ereg.pajak.go.id karena di situs itu kamu akan diminta untuk mengisi NPWP dan kata sandi yang benar. Dan setelah itu, maka situs tersebut akan mendeteksi nama pemilik NPWP jika NPWP tersebut masih aktif. Jika NPWP kamu tidak/belum aktif, kamu sebaiknya datang ke kantor pajak setempat.

3. Cara Cek NPWP melalui Kring Pajak

Untuk cara ini, kamu bisa cek NPWP dengan menelpon ke nomor yang telah disediakan oleh DJP yaitu di nomor 1500200. Kamu bisa menelpon dan menanyakan apakah NPWP kamu aktif dengan menyebutkan nomornya ketika berbicara dengan petugas yang terhubung di telepon. Tenang saja, layanan ini dijamin aman dan identitas kamu tidak akan tersebar. Namun ada waktu-waktu yang ditentukan apabila kamu ingin menggunakan fasilitas ini.

Biasanya, karena layanan ini menyangkut petugas yang bekerja, maka layanan ini berfungsi hanya di jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00) di hari kerja. Apabila kamu menggunakan layanan ini di luar hari dan jam kerja, maka kamu akan dilayani oleh mesin penjawab otomatis.

Oh ya, kamu tidak perlu ragu akan validitas jawaban dari petugas yang melayani kamu di layanan ini. Karena ini adalah layanan resmi, maka petugas yang membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan kamu adalah orang yang ahli di bidang perpajakan. Jadi, masalah kamu pasti akan lebih cepat selesai.

4. Cara Pengecekan NPWP melalui Email

Ada juga cara cek NPWP dengan menggunakan email. kamu hanya perlu menuliskan pertanyaan untuk mengetahui apakah NPWP kamu aktif atau tidak dan mengirimkannya ke alamat email pengaduan@pajak.go.id untuk kemudian menunggu jawaban balasan dari email tersebut. Cara cek NPWP melalui email ini hanya cukup melampirkan NIK saja.

5. Cara Cek NPWP melalui Faksimili

Nah, apabila kamu ingin cek NPWP dengan cara yang relatif lebih lama dan oldschool, maka kamu bisa mengeceknya melalui mesin faksimile. Memangnya masih ada ya mesin faksimili? Jangan salah, meskipun hal ini terdengar menggelikan karena banyak cara yang lebih mudah dan cepat seperti yang telah kita bahas di atas, apalagi di zaman modern dan serba digital seperti saat ini.

Namun, DJP masih membuka pelayanan melalui sistem ini. Hal ini mungkin bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah atau orang-orang yang tidak dekat dengan teknologi. Kalau kamu mau, tidak ada salahnya untuk mencoba.

Kamu hanya tinggal mengirim faksimili ke nomor 021-5251245 dan tinggal menunggu balasan dari faks yang kamu kirim tersebut. Untuk cek NPWP dengan cara ini kamu harus bersabar karena biasanya akan dibalas 2-5 hari setelah pengiriman. Lama ya? Namanya juga memakai cara tradisional.

6. Cara Pengecekan NPWP dengan Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika memiliki waktu luang, cek NPWP bisa juga dilakukan dengan mendatangi KPP setempat dimana kamu tinggal. Hal ini tentunya akan menjadi lebih jelas apalagi jika kamu memiliki kendala misalkan NPWP belum/tidak aktif atau permasalahan lainnya, atau bahkan bila kartu NPWP kamu hilang, kamu bisa mencetak kartu baru disana.

Pencetakan NPWP baru tidak dikenakan biaya, seperti biasa kamu hanya perlu mengisi formulir dengan melampirkan identitas asli ataupun copy. Pokoknya, bila ada kendala lain seputar NPWP dan perpajakan, bisa dipastikan petugas di KPP akan segera membantu menyelesaikannya.

Alasan NPWP Tidak Aktif

Lalu kenapa sih, NPWP seseorang bisa dikatakan tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan? Ada beberapa alasan yang membuat DJP menonaktifkan NPWP kamu. Beberapa alasan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kamu pindah ke luar negeri

Apabila kamu berencana tinggal di luar negeri, berarti NPWP kamu bisa dinonaktifkan. Adapun syaratnya yang paling utama adalah, kamu harus tinggal di luar negeri minimal selama 183 hari dalam 1 tahun. Nah, setelah non aktif, berarti kamu tidak perlu khawatir lagi akan dipungut pajak. Selain bermanfaat untuk wajib pajak, penonaktifan ini berguna pula bagi pemerintah (dalam hal ini DJP) untuk menghemat sumber daya yang digunakan untuk pengawasan rutin, karena NPWP yang non aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. Kamu tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan

Untuk kamu yang tidak lagi menjalankan suatu usaha atau tidak lagi bekerja, NPWP kamu bisa dinonaktifkan. Caranya, kamu sendiri yang harus mengajukan permohonan non aktif NPWP. Setelah disetujui, berarti kamu tidak perlu lagi membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti biasanya.

3. Kamu memiliki penghasilan di bawah PTKP

Jika kamu tadinya bekerja dan dikenai pajak karena penghasilan kamu diatas PTKP, maka apabila kamu berhenti bekerja, kamu dapat mengajukan penonaktifan NPWP. Tujuannya adalah agar kamu tidak lagi di denda bila tidak menyampaikan SPT, karena kamu terbebas dari kewajiban membayar pajak.

4. Kamu mengusulkan penghapusan NPWP, namun belum ada jawaban dari DJP

Hal ini terjadi bila kamu merasa tidak akan bekerja kembali dan berniat akan mengajukan penghapusan NPWP saja. Namun perlu diingat bahwa hal ini akan memakan waktu lama karena dalam hal ini DJP harus betul-betul meyakinkan bahwa kamu bukan lagi seorang wajib pajak. Sambil menunggu penghapusan NPWP permanen, NPWP kamu akan dinonaktifkan sementara, dan tidak dapat digunakan, sampai kemudian dihapus secara permanen apabila permohonan kamu disetujui. Nah, jika kamu tidak mengalami hal-hal diatas, ada kemungkinan NPWP kamu masih aktif dan kamu masih merupakan wajib pajak. Untuk itu, diperlukan cek NPWP secara benar untuk memastikan apakah NPWP kamu aktif, dan kamu masih merupakan wajib pajak ataupun tidak.

Syarat Mengaktifkan NPWP Kembali

Lalu bagaimana bila NPWP kamu ternyata sudah tidak aktif lagi? Tenang saja, ada cara mudah untuk membuat NPWP kamu aktif kembali. Kamu hanya perlu melakukan atau memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Dapatkan Formulir

Langkah pertama adalah dengan mengisi formulir yang bisa kamu dapatkan dengan cara mengambil di KPP atau mengunduh sendiri melalui internet.

2. Isi Formulir dengan Lengkap

Isi formulir permohonan aktivasi NPWP tersebut.

3. Serahkan Formulir yang Sudah Dilengkapi

Setelah itu, kamu bisa menyerahkan formulir yang sudah dilengkapi tersebut di KPP setempat.

Namun, cara di atas adalah untuk mengaktifkan NPWP yang nonaktif, ya. Apabila NPWP kamu ternyata tidak aktif karena telah dihapuskan dari sistem pajak, kamu tidak dapat mengaktifkannya kembali, melainkan kamu harus membuat NPWP baru.

Begitulah penjelasan mengenai NPWP dan seluk beluknya, ya. Nah, mulai sekarang bila kalian sudah termasuk wajib pajak namun belum memiliki NPWP, jangan tunda untuk membuatnya. Bagi kalian yang sudah memiliki NPWP namun sudah lama sekali tidak menyadari apakah NPWP kalian aktif atau tidak, kalian bisa mencoba cara cek NPWP di atas untuk mengetahuinya. Untuk mengetahui informasi lengkap lainnya seputar perpajakan hingga keuangan, kamu bisa cek Qoala Blog yang menawarkan beragam info lengkap dan terkini setiap harinya.