Dalam menjalankan bisnis yang legal di Indonesia, pelaku usaha maupun perusahaan diwajibkan untuk memiliki SIUP. Jika dulu pembuatan SIUP cukup menguras waktu dan biaya, namun kini masyarakat bisa mudah membuat SIUP online. Ini menjadi salah satu bentuk layanan yang diberikan pemerintah sehingga diharapkan hal ini dapat memangkas jalur birokrasi yang rumit sehingga nantinya pemilik usaha bisa melaksanakan kegiatan usahanya dengan nyaman dan juga sesuai peraturan yang berlaku. Lalu bagaimana cara membuat SIUP secara online dan persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut ini penjelasan yang sudah Qoala rangkum untuk kamu.

Apa Itu SIUP Online?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas sebuah badan usaha atau perusahaan dalam menjalankan berbagai aktivitas mulai dari jual-beli, sewa-menyewa, dan sewa-beli. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 yang membahas tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Dagang. Jadi bisa dikatakan jika SIUP online ini hukumnya wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha tanpa terkecuali. Baik itu perorangan, CV, PT bahkan hingga BUMN.

Penerbitan SIUP Online ini dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di daerah tempat usaha tersebut didirikan. Surat ini menjadi kewajiban dan persyaratan utama agar pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya. Adanya surat ini membuktikan jika sebuah usaha yang dilakukan sah dan legal di mata hukum. Semula, untuk surat izin ini mempunyai masa berlaku 5 tahun semenjak dikeluarkan dan wajib diperbarui ketika telah melewati masa berlakunya. Namun di tahun 2017, pemerintah telah menghapuskan peraturan tersebut.

Dasar Hukum Pelayanan SIUP

Untuk mempermudah pendirian usaha dan perusahaan di Indonesia, pemerintah terus berupaya menyempurnakan peraturan mengenai SIUP dan TDP. Setelah tahun sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelayanan terbaru terkait pengurusan SIUP online dan TDP online. Pemerintah mengeluarkan Permendag No 7 Tahun 2017 mengenai perubahan ketiga terhadap Permendag Nomor 36 tahun 2007 mengenai penerbitan SIUP Online.

Aturan baru mengenai pembuatan SIUP ini menyatakan jika masa berlaku SIUP adalah selama badan usaha atau perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Sehingga selama bisnis tersebut berlangsung baik dan tidak ada informasi perusahaan yang dirubah maka perpanjangan SIUP tak perlu dilakukan. Lain halnya saat perusahaan mengubah bidang usaha, ingin meningkatkan modal maupun melakukan perubahan lainnya. Maka dibutuhkan penggantian SIUP meskipun masa berlakunya belum habis.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Selain itu pembaharuan TDP pun kini tak akan dikenakan lagi biaya administrasi karena telah terdapat ketentuan mengenai penghapusan biaya administrasi pembaharuan TDP melalui Permendag.

Pihak yang Berwenang Menerbitkan dan Menandatangani SIUP

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pelaku usaha di bidang jasa dan perdagangan. SIUP ini diberikan kepada setiap pelaku usaha baik perorangan, firma, CV, Koperasi, PT, BUMN, dan lainnya. SIUP online ini dikeluarkan berdasarkan dari domisili pelaku usaha atau pihak penanggung jawab perusahaan.

Untuk SIUP perusahaan berskala kecil dan menengah akan ditandatangani Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II yang beratas namakan Menteri. Sedangkan untuk SIUP perusahaan berskala besar akan ditandatangani dan diterbitkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Menteri mempunyai kewenangan dalam pengaturan SIUP. Menteri akan menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP online kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota daerah yang ada di seluruh Indonesia kecuali DKI Jakarta. Bupati/Walikota akan melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP tersebut kepada Kepala Dinas setempat yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan maupun pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Untuk GUbernur DKI Jakarta akan melimpahkan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas maupun pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang Perdagangan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Setempat.

Jenis-jenis SIUP Online

SIUP memang diwajibkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Namun SIUP ini bukan hanya terdiri atas 1 jenis saja yang digunakan untuk semua perusahaan. Ada 4 jenis SIUP Online berdasarkan dari jumlah modal/kekayaan bersih bisnis usaha tersebut yang disetor yaitu:

1. SIUP Kecil

Jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan berskala kecil, dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mencapai Rp 200.000.000. Namun tidak termasuk tanah dan bangunan yang dijadikan tempat usaha.

2. SIUP Menengah

Wajib dimiliki perusahaan atau usaha perdagangan berskala menengah yang memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) yang seluruhnya mencapai Rp 200.000.000 hingga Rp 500.000.000. Dan tidak termasuk dengan tanah dan bangunan yang menjadi tempat usaha

3. SIUP Besar

Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mencapai diatas Rp 500.000.000. Dan tidak termasuk dengan tanah serta bangunan yang dijadikan tempat usaha.

4. SIUP Mikro

Wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih mencapai 50 juta. Dan tidak termasuk tanah serta bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha.

Daftar Para Pelaku Usaha yang Dibebaskan dari Kepemilikan SIUP

Seperti penjelasan sebelumnya, setiap pelaku usaha wajib mengetahui cara membuat SIUP online 2020. Namun meskipun begitu, ada beberapa kategori pelaku usaha yang sebenarnya tidak diwajibkan mengurus perizinan tersebut. Dan hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER//2007, dimana SIUP dikecualikan untuk:

  1. Kantor cabang perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum maupun Persekutuan, dimana diurus, dijalankan, dan dikelola sendiri oleh pemilik ataupun anggota keluarga terdekat.
  3. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan, pedagang asongan, maupun pedagang kaki lima
  4. Perusahaan perdagangan mikro yang memiliki kriteria berikut ini:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha yang dijalankan dan dikelola pemilik ataupun keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih yang mencapai Rp 50.000.000 dan tidak termasuk dengan tanah serta bangunan

Jika perusahaan perdagangan mikro ingin mengajukan pembuatan SIUP, maka bisa diberikan kategori SIUP Mikro. Sehingga khusus bagi perusahaan mikro, SIUP menjadi dokumen opsional yang sifatnya tidak wajib dimiliki.

Kegiatan-Kegiatan yang Tidak Boleh Menggunakan SIUP

Pembuatan SIUP online hanya digunakan untuk kegiatan dalam usaha perdagangan saja, sehingga larangan ini sudah diatur tegas dan tertuang di dalam pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009. Dalam peraturan tersebut, SIUP dilarang digunakan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Yang tidak sesuai kelembagaan atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  • Digunakan menghimpun dana dari masyarakat dan juga menawarkan janji-janji keuntungan yang tidak wajar atau money game
  • Perdagangan barang atau jasa yang menggunakan sistem penjualan langsung atau single level marketing / multi level marketing
  • Perdagangan Jasa Survey
  • Perdagangan Berjangka Komoditi

Pedagang besar atau Wholesaler dilarang untuk melakukan kegiatan dalam bentuk pedagang pengecer atau retailer dan pedagang informal. Dan untuk usaha dagang yang terjadi di pasar tradisional/toko modern/ pusat perbelanjaan harus dilengkapi dengan izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ izin usaha toko modern/ izin usaha pusat perbelanjaan. Untuk jenis usaha dagang komoditi tertentu, juga tidak diperkenankan melakukan usaha perdagangan sebelum mendapatkan izin usaha komoditi yang dimaksudkan.

Syarat Pendaftaran SIUP Online OSS

Persyaratan utama dalam cara membuat SIUP online OSS, baik syarat untuk badan usaha maupun syarat membuat SIUP perorangan adalah pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi kamu yang belum mengetahuinya, NIB adalah identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan hal ini didapatkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Bukan hanya menjadi identitas, namun NIB juga memiliki berbagai fungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan jika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor/ekspor

NIB ini wajib hukumnya dan menjadi persyaratan utama dalam daftar SIUP online. Bukan hanya itu saja, ini juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan beberapa dokumen seperti:

  • NPWP perorangan atau Badan Usaha jika belum memiliki
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi Kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal
  • Izin usaha, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Selain harus memiliki NIB, persyaratan lainnya dalam membuat SIUP online antara lain adalah:

  • Dibutuhkan NIK untuk pembuatan user ID. Untuk yang memiliki badan usaha diwajibkan memiliki NIK penanggung jawab usaha
  • Untuk Badan Usaha Milik Negara, diwajibkan memiliki dasar hukum pembuatan usaha
  • Untuk badan usaha CV, koperasi, persekutuan perdata, yayasan, firma, maupun PT diwajibkan memiliki pengesahan badan usaha yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk membuatnya bisa mengakses AHU Online.

Ada pula beberapa dokumen dokumen yang wajib dilengkapi dalam pendaftaran SIUP ini. Untuk pembuatan SIUP koperasi memiliki persyaratan yang agak berbeda. Namun secara umum syarat pembuatan SIUP adalah:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, maupun pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi KK (jika pemilik usaha adalah perempuan)
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha
  • Fotokopi NPWP Pemilik usaha
  • Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan serta Semua Akta Perubahan
  • Pas Foto Pemilik Usaha ukuran 3×4 (berwarna)
  • Surat pernyataan kedudukan usaha
  • Neraca Perusahaan
  • Mengisi formulir permohonan dan materai Rp 6.000
  • Perizinan lainnya

Langkah-langkah Mendapatkan NIB untuk SIUP Online

Pada pembahasan sebelumnya, telah dibahas mengenai NIB yang wajib dimiliki sebelum membuat SIUP. Lalu bagaimana cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha? Pemilik usaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Untuk pembuatan NIB harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen seperti KTP/Paspor Pelaku Usaha, Nomor telepon/perusahaan, serta alamat email perusahaan.

Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan NIB:

  • Buka alamat oss.go.id
  • Klik menu daftar yang ada di bagian kanan atas
  • Mengisi form Registrasi
  • Setelah semua terisi, centang pada bagian syarat dan ketentuan. Setelah itu klik Daftar.
  • Buka email yang telah didaftarkan dan kamu akan mendapatkan kiriman email dari OSS (Online Single Submission)
  • Di dalam email tersebut akan dikirimkan link aktivasi. Kamu hanya perlu mengklik tombol Aktivasi dan akan ada notifikasi jika registrasi telah berhasil
  • Nantinya ada email berisikan konfirmasi akun registrasi OSS yang berisikan Nomor Identitas, Username, dan Password.
  • Gunakan username dan password tersebut untuk login pada website oss.go.id
  • Setelah masuk di halaman “Selamat Datang di OSS” , kemudian pilih Perizinan Berusaha (Non-Perorangan)
  • Jika usaha tersebut berbentuk PT, maka data perusahaan akan otomatis terisi
  • Sedangkan jika data-data tersebut tidak ada, maka pelaku usaha bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara pilih perizinan berusaha (non-perseorangan), pilih perekaman data akta, klik tombol ambil data perusahaan dari AHU Online, serta isi nama perusahaan.
  • Jika berbentuk CV, koperasi, maupun usaha perorangan maka pelaku usaha diharuskan merekam data manual yang ada di menu perekaman data akta. Pada menu tersebut tinggal pilih Tambah.
  • Untuk mengisi perekaman data, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan yaitu Data perusahaan, data modal perusahaan, data pemegang dan pengurus saham, serta visi misi perusahaan
  • Jika telah selesai, lanjutkan langkah untuk bisa mendapatkan NIB dengan memilih menu Permohonan Berusaha
  • Klik Pilih Akta
  • Akan ada notifikasi mengenai Validasi KSWP dan NPWP, setelah itu klik Proses
  • Nanti akan muncul halaman Form Permohonan dalam 5 langkah
  • Untuk langkah pertama memastikan apakah data perusahaan tersebut sudah sesuai. Jika sudah maka bisa klik lanjut
  • Selesaikan langkah-langkah diatas hingga tuntas, mulai dari akta pendirian, komitmen izin usaha, kelengkapan data, komitmen izin komersial, dan output.
  • Pada komitmen izin usaha, cukup centang izin-izin yang memang dibutuhkan. Setelah itu klik tombol lanjut
  • Pastikan data-data yang terisi telah sesuai.
  • Kamu bisa memantau terus informasi mengenai proses Nomor Izin Berusaha

Cara Pembuatan Akun untuk SIUP Online OSS

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan dalam cara daftar siup online Jakarta telah dipenuhi maka kini anda tinggal mendaftarkan SIUP OSS. Namun sebelumnya, perlu diketahui jika ada perbedaan mengenai akun untuk perorangan dan badan usaha.

Badan Usaha

  • Pembuatan user ID menggunakan NIK dari pihak yang menjadi penanggung jawab, semisal direktur utama perusahaan. Setelah itu lengkapi beberapa kolom form registrasi.
  • Setelah mengisi form, sistem OSS nantinya akan mengirimkan email pada alamat yang telah didaftarkan untuk memverifikasi data pembuatan akun
  • Selain itu, nantinya akan dikirimkan User ID dan password (sementara) yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses OSS

Perorangan

  • Untuk pembuatan user ID menggunakan NIK Pribadi, Perorangan, atau Pemilik Perusahaan Perorangan
  • Mengisi form registrasi
  • Cek email untuk proses verifikasi data dalam pembuatan akun OSS
  • Selanjutnya login kembali dengan User ID dan password sementara yang dikirimkan melalui email

Biaya SIUP

Bagaimana biaya pembuatan SIUP online? Pembuatan SIUP gratis alias tidak dikenakan biaya sama sekali.

Cara Menggunakan OSS

Bagi anda yang belum memahami bagaimana cara menggunakan OSS, berikut ini panduan untuk menggunakan OSS:

  • Akses website https://oss.go.id/portal/
  • Login menggunakan User Id dan password yang telah dikirimkan melalui email
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi form agar mendapatkan NIB
  • Untuk pelaku usaha yang baru, diwajibkan melakukan proses agar mendapatkan izin dasar, komersial, maupun operasional
  • Untuk pelaku yang bisnisnya sudah berjalan dapat melanjutkan proses agar mendapatkan izin usaha baru yang belum dimiliki, mengembangkan usaha, memperbarui data perusahaan, ataupun memperpanjang usaha bagi yang ingin mengetahui bagaimana cara perpanjangan SIUP dan TDP tahun 2020.

Contoh SIUP

Contoh SIUP
Sumber foto: uptown.id

Itulah beberapa hal mengenai SIUP online yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahui tentang fungsi, jenis, syarat, hingga cara pembuatan SIUP online, kamu bisa mendapatkan izin usaha dengan mudah dan efisien. Tidak perlu datang langsung ke kantor perizinan, cukup daftarkan usahamu secara online. Mudah bukan? Untuk mengetahui informasi lainnya seputar usaha, bisnis, dan keuangan, kamu bisa kunjungi Qoala Blog yang selalu memberikan informasi terbaru setiap harinya.