Tidak bisa dipungkiri, masih banyak orang yang meragukan apakah asuransi halal atau haram. Banyak muslim yang menganggap bahwa asuransi erat kaitannya dengan unsur riba yang bertentangan dengan hukum islam. Hal inilah yang menjadi perdebatan tentang hukum asuransi dalam Islam.

Asuransi merupakan produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari. Perlindungan ini ditukar dengan pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam periode tertentu yang telah ditentukan. Selanjutnya dana yang masuk dari premi akan dikelola oleh perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk menutupi risiko nasabah.

Sebenarnya saat ini telah ada produk asuransi syariah yang diklaim menjalankan program asuransi dengan prinsip syariah. Meskipun demikian, masih banyak orang yang ragu akan hukum dari asuransi sendiri, apakah halal atau haram dalam islam.

Untuk lebih jelasnya tentang apakah bisnis asuransi halal atau haram, yuk simak ulasan Qoala berikut ini.

Tinjauan Hukum Asuransi Halal atau Haram

Tinjauan Hukum Asuransi Halal atau Haram
Sumber Foto: ibnu alias Via Shutterstock

Pada dasarnya, asuransi dalam pandangan hukum islam bukan termasuk dalam aktivitas jual beli yang dihalalkan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak memiliki wujud sehingga sering dianggap riba yang diharamkan dalam islam.

Meskipun begitu, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong antar sesama. Hal inilah yang menjadi dasar dari asuransi syariah dihalalkan karena dijalankan berdasarkan prinsip islam.

Berikut tinjauan hukum islam mengenai apakah asuransi halal atau haram.

Asuransi dan Maqashid Syariah

Hukum asuransi dalam islam sebenarnya memang masih menjadi perdebatan. Akan tetapi beberapa ulama memperbolehkan transaksi ini asalkan sesuai dengan prinsip atau syariat islam. Dalam hal ini, asuransi syariah dianggap memiliki sifat tolong menolong antar sesama.

Dalam islam, asuransi dikategorikan dalam maqashid syariah. Ini merupakan sebuah tujuan diterapkannya syariah islam di bidang ekonomi serta memiliki visi dalam membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi umat. Pendekatan dengan maqashid syariah ini mampu memberikan pola pikir serta gambaran yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah.

Hadirnya asuransi syariah dianggap sebagai jembatan bagi umat islam untuk memperoleh proteksi atau perlindungan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Asuransi syariah menggunakan konsep syariah yang menjadi sebuah solusi dan pilihan lain agar tidak terjebak dalam produk riba. Hadirnya asuransi syariah diharapkan bisa mewujudkan kemaslahatan umat serta mensejahterakan perekonomian umat dengan tidak melanggar hukum ajaran islam.

Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al-Quran

Pada dasarnya tidak ada ayat al-Quran yang secara khusus menjelaskan tentang hukum asuransi. Akan tetapi ada tiga dasar hukum asuransi yang diperbolehkan dalam islam yang terdapat pada Al-Quran dan Al-Hadits, yaitu:

  • Surat Al-Maidah ayat 2

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

  • Surat An-Nisaa ayat 9

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

  • HR Muslim dari Abu Hurairah

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dari ketiga dasar hukum di atas, beberapa ulama akhirnya menetapkan bahwa hukum asuransi dalam islam adalah diperbolehkan. Akan tetapi hal tersebut harus dengan syarat dijalankan sesuai syariah ajaran agama Islam dengan tujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur riba yang dilarang.

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi dalam islam diperbolehkan karena dilihat sebagai sarana tolong menolong antar sesama. Asuransi yang diperbolehkan ini harus dijalankan sesuai dengan syariat islam dan tidak mengandung unsur riba serta gharar.

Untuk landasan hukum syarat dan larangan asuransi syariah di Indonesia berdasarkan beberapa hal di bawah inI:

Dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadist

Al-Maidah ayat 2, An-Nisaa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah.

Dasar hukum menurut Fatwa MUI

  • Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Asuransi Syariah

Kepastian hukum terkait asuransi halal atau haram juga bisa kamu temukan jawabannya dari Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Hukum asuransi dalam islam menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menjelaskan bahwa Islam tidak melarang seseorang untuk mempunyai asuransi selama dana yang terkumpul di perusahaan dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam.

Hukum asuransi ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor : 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan terjadi di masa depan, maka perlu mempersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”

Dari fatwa tersebut, dapat diartikan bahwa asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial atas segala risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan yang tidak bisa diprediksi.

Fatwa MUI tentang diperbolehkannya asuransi berbasis syariah tertuang dalam poin-poin berikut ini:

Bentuk perlindungan

Asuransi syariah hadir untuk memberikan perlindungan terhadap harta dan nyawa nasabahnya. Hal ini karena setiap orang membutuhkan perlindungan atas risiko buruk yang mungkin saja terjadi di masa depan.

Unsur tolong menolong

Fatwa MUI menjelaskan bahwa dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong menolong antar sesama dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan kaidah dan hukum islam.

Unsur kebaikan

Dijelaskan dalam Fatwa MUI, bahwa semua produk syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Jumlah premi asuransi atau kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikumpulkan dan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang mengalami risiko.

Berbagi risiko dan keuntungan

Dalam konsep asuransi syariah, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama-sama oleh seluruh nasabah yang terlibat. Hal ini cukup adil bagi semua pihak karena dalam fatwa MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Bagian dari bermuamalah

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak pernah bisa lepas dari aktivitas muamalah. MUI menggolongkan asuransi dalam bagian bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam kegiatan finansial.

Musyawarah asuransi

Dalam konsep asuransi syariah, jika terjadi perselisihan atau ada salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban dalam proses asuransi, maka permasalahan akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah jika tidak ditemukan kata mufakat dari kedua belah pihak.

Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam Sesuai Fatwa MUI dan Al-Quran

Hukum asuransi dalam islam dianggap haram jika mengandung unsur riba, gharar dan judi. Tidak hanya itu, asuransi yang dijadikan sebagai jaminan perlindungan diri sehingga membuat rasa tawakal pada Allah hilang juga dianggap haram. Akan tetapi asuransi bisa menjadi halal jika didalamnya terdapat akad tabarru’ atau tolong menolong yang murni.

Asuransi yang dihalalkan menurun Fatwa MUI dan Al-Quran harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. Berdasarkan pada Prinsip Syariah

Asuransi yang diperbolehkan adalah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dalam asuransi menggunakan akad jual beli, maka menjadi haram atau tidak diperbolehkan.

2. Tidak Boleh Mengandung Perjudian (Maysir)

Asuransi yang halal juga tidak boleh mengandung unsur perjudian atau maysir. Dalam hal ini kamu bisa mengambil contoh saat nasabah tidak mengalami risiko sama sekali akan tetapi harus tetap membayar premi sehingga membuat perusahaan asuransi diuntungkan. Contoh lainnya, saat ada nasabah yang mendapatkan uang asuransi dalam jumlah cukup besar padahal baru beberapa kali membayar premi.

3. Tidak Mengandung Ketidakpastian (Gharar)

Hukum asuransi syariah juga diperbolehkan menurut sumber Al-Quran dan fatwa MUI, asalkan tidak mengandung ketidakpastian atau gharar. Selain itu, asuransi yang halal juga tidak boleh mengandung unsur riba.

4. Barang yang Terkandung Harus Bebas Maksiat dan Tidak Haram

Barang yang diasuransikan diperbolehkan dalam islam jika sesuai dengan prinsip syariah yaitu barang bebas maksiat dan tidak mengandung unsur haram.

5. Menggunakan Unsur Tolong Menolong

Asuransi yang diperbolehkan dalam islam juga harus mengandung unsur tolong menolong antar sesama dan tidak mengharapkan keuntungan sama sekali di dalamnya.

6. Risiko dan Keuntungan yang Didapat Dimiliki Bersama

Dalam prinsip hukum asuransi jiwa dalam islam, tidak ada pihak yang boleh mengalami untung atau rugi. Asuransi yang diperbolehkan dalam islam dimana segala risiko dan keuntungan harus ditanggung bersama.

7. Bebas Riba

Salah satu syarat penting agar asuransi dihalalkan dalam islam adalah harus bebas riba. Hal ini karena riba merupakan salah satu hal yang sangat diharamkan dalam islam.

8. Premi atau Dana Kontribusi Tidak Hangus

Dalam asuransi syariah, premi atau dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh nasabah tidak boleh hangus. Jika sampai perusahaan menghanguskan premi yang telah telah dibayarkan oleh nasabah, maka asuransi menjadi haram.

9. Instrumen Investasi Sesuai Syariat Islam

Islam juga memperbolehkan asuransi yang mengandung unsur investasi jika investasi yang diasuransikan dimasukkan dalam instrumen yang sesuai dengan syariah Islam. Akan tetapi jika jika investasi mengandung unsur judi, gharar, dan riba tidak diperbolehkan.

10. Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan

Salah satu unsur penting yang membuat asuransi diperbolehkan dalam islam jika pengelolaan dana dilakukan secara transparan. Hal ini membuat nasabah bisa mengetahui aliran dana dengan mudah dan jelas. asuransi kesehatan haram atau halal jika ada unsur sembunyi-sembunyi.

11. Salah Satu Bentuk Muamalah

Asuransi yang halal dalam islam adalah asuransi yang menjadi bagian dari muamalah. Muamalah yang ada di asuransi syariah juga harus disesuaikan dengan kaidah dan prinsip islam.

12. Sesuai Akad dalam Asuransi Syariah

Satu lagi kriteria asuransi yang diperbolehkan dalam islam menurut sumber Al-Quran dan Fatwa MUI adalah asuransi yang menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah. Ada beberapa jenis akad yang dihalalkan dalam asuransi yaitu akad tabarru’, akad tijarah, dan akad wakalah bil ujrah.

Konsep Dasar Asuransi Syariah

Konsep Dasar Asuransi Syariah
Sumber Foto: ibnu alias Via Shutterstock

Hadirnya asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam ini membuat umat muslim bisa memperoleh perlindungan untuk segala risiko di masa depan. Akan tetapi perlu ditekankan kembali bahwa asuransi yang diperbolehkan dalam Islam memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional.

Berikut beberapa konsep dasar asuransi syariah yang perlu kamu pahami.

1. Dilakukan Berlandaskan Al-Quran

Hukum dan asuransi syariah dibuat berdasarkan sumber hukum yang ada di Al-Quran dan Al-Hadits. Hal ini pastinya sangat berbeda dengan asuransi konvensional yang aturannya dibuat oleh manusia. Hukum asuransi syariah selanjutnya dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

2. Menggunakan Akad Tabarru’

Konsep dasar asuransi syariah yang selanjutnya adalah menggunakan akad tabarru’ dalam perjanjiannya. Hal ini berdasarkan kenapa asuransi haram jika menggunakan akad jual beli. Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan untuk kebaikan dan tolong menolong, bukan untuk tujuan komersial.

Akad tabarru’ dalam asuransi syariah ini sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung unsur riba, zhulm, riba, gharar, maisyir, risywah, maksiat dan barang haram.

3. Pengelolaan Risiko

Pengelolaan risiko dalam konsep hukum asuransi dalam islam dilakukan dengan cara berbagi antar sesama nasabah. Jadi jika ada risiko yang terjadi, maka akan ditanggung bersama-sama oleh seluruh nasabah yang tergabung dalam asuransi syariah tersebut.

4. Dilengkapi Dewan Pengawas Syariah

Dalam menjalankan bisnis asuransi berbasis syariah ini, perusahaan harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memantau jalannya perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip dan hukum islam.

5. Pengelolaan Premi/Kontribusi

Hukum asuransi kesehatan dalam islam menjadi halal jika dana yang didapatkan dari premi atau kontribusi nasabah asuransi syariah biasanya akan dimasukkan ke dalam rekening dana tabarru’. Sedangkan biaya atau ujrah pengelola dana hanya dari sebagian kecil dari kontribusi tersebut.

6. Pembayaran Klaim dari Dana Tabarru’

Dalam konsep hukum asuransi dalam islam, pembayaran klaim diberikan dari rekening dana tabarru’ bukan dari dana perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Cara ini membuat pembayaran klaim tidak berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.

7. Penempatan Investasi

Penempatan investasi dalam konsep asuransi berbasis syariah dilakukan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja. Penempatan investasi tidak diperbolehkan mengandung unsur ribawi karena bertentangan dengan konsep hukum asuransi syariah.

Seiring berjalanya waktu, asuransi syariah di Indonesia semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat. Hal ini karena asuransi syariah dianggap lebih aman dan lebih sesuai dengan syariah agama Islam. Pilihan produk asuransi syariah juga semakin beragam, diantaranya adalah asuransi kesehatan syariah dan asuransi jiwa syariah.

Memiliki asuransi memang bisa memberikan jaminan perlindungan untuk risiko di masa mendatang. Akan tetapi pastikan pilih produk terbaik dan ketahui hukum asuransi jiwa dalam islam agar proteksi yang kamu pilih sesuai dengan kaidah Islam. Jadi manfaat yang bisa didapatkan dari produk asuransi juga akan lebih maksimal.

Jadi, pertanyaan apakah asuransi halal atau haram sudah terjawab ya? Tidak bisa dipungkiri jika asuransi saat ini diperlukan untuk melindungi diri dari beragam risiko. Namun pastikan pahami dulu apakah asuransi halal atau haram agar tidak salah memilih produk. Yuk, temukan berbagai produk asuransi menarik di Qoala App!