Mau klaim asuransi mobil tapi justru harus mengeluarkan uang terlebih dahulu? Ya betul sekali, biaya klaim asuransi mobil memang dibebankan kepada semua pemegang polis saat pengajuan klaim kendaraannya. Besarnya biaya klaim asuransi ini bervariasi tergantung dari kesepakatan perjanjian yang tertera pada polis asuransi.

Bagi kamu yang memiliki asuransi mobil, jika kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi untuk mendapatkan ganti rugi. Untuk mengajukan klaim, kamu tidak hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan klaim saja akan tetapi juga perlu menyiapkan biaya untuk perusahaan asuransi.

Besarnya biaya klaim asuransi ini telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk lebih jelasnya tentang pengertian dan besaran biaya klaim asuransi mobil lecet atau kerusakan lainnya, simak ulasan lengkap Qoala berikut ini.

Apa itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

apa itu biaya klaim asuransi mobil
Sumber Foto: noknok69 Via Shutterstock

Setiap pemilik kendaraan yang memegang polis asuransi, bisa mengajukan klaim jika kendaraan yang terdaftar mengalami kerusakan. Dalam proses klaim ini, akan ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemegang polis agar pengajuan klaim bisa disetujui. Tidak hanya itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya untuk membayar perusahaan asuransi atas klaim yang kamu lakukan. Lalu apa sebenarnya biaya klaim itu dan kenapa pemegang polis harus membayarnya?

Biaya klaim asuransi dikenal juga dengan istilah deductible. Ini merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis asuransi saat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Biasanya biaya klaim ini terdapat pada jenis asuransi mobil all risk.

Pemberian biaya klaim asuransi mobil aca ini bertujuan agar pemilik asuransi tetap berhati-hati saat mengendarai mobil dan sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100 persen atas perbaikan mobil yang diakibatkan risiko. Pemberlakukan deductible ini juga bertujuan untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil.

Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Agar pengajuan klaim asuransi diterima, pemegang polis harus membayar biaya deductible atau biaya own risk. Berdasarkan aturan pemerintah yang tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017, OJK memberikan batas bawah dan batas atas bagi perusahaan untuk menetapkan biaya klaim dengan minimum sebesar Rp 300.000 setiap kejadian. Itu artinya jika kamu ingin mengajukan klaim asuransi mobil lecet, paling sedikit harus menyiapkan biaya klaim sebesar Rp 300.000.

Biaya Klaim Asuransi Mobil All Risk

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK, perusahaan asuransi bisa memberlakukan biaya risiko sendiri dengan minimal sebesar Rp 300.000 setiap kejadian. Meskipun begitu ada kemungkinan biaya klaim akan lebih tinggi tergantung dari nilai premi dan penyebab kerusakan. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil all risk ini ada baiknya baca pada perjanjian polis yang kamu pegang.

Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil

Jumlah biaya klaim asuransi untuk mobil secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  • Biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
  • Biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.

Pada dasarnya besarnya biaya klaim itu bisa bervariasi. Hal ini tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Semakin besar premi asuransi, maka biaya deductible akan semakin rendah dan begitu pula sebaliknya. Di Indonesia sendiri, biaya klaim mobil yang dikenakan oleh perusahaan asuransi telah diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan surat edaran OJK nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Pada surat edaran tersebut, OJK memberikan batas bawah dan batas atas berapa biaya klaim asuransi mobil all risk dan asuransi TLO.

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp 300.000 setiap kejadian
  • Untuk kendaraan roda dua, biaya klaim asuransi dikenakan minimum sebesar Rp 150.000 setiap kejadian.

Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil

Ketentuan biaya klaim asuransi sebenarnya telah dicantumkan pada polis asuransi. Dalam polis asuransi biasanya akan tertulis kalimat per anyone accident yang berarti biaya tersebut dibayarkan per kejadian atau risiko. Jadi jika klaim dilakukan dilakukan untuk dua kejadian, maka pemegang polis dikenakan dua kali biaya asuransi mobil terkait klaim.

Sebagaimana yang telah diatur oleh OJK, biaya klaim minimal yang bisa diberlakukan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 300.000. Akan tetapi biaya ini bisa saja lebih tinggi tergantung dari premi dan penyebab kejadian. Misalnya saja mobil yang rusak karena huru-hara, maka perusahaan bisa mengenakan biaya klaim asuransi sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500.000.

Cara pembayaran biaya klaim asuransi mobil lecet atau all risk, biasanya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Contohnya saja jika kamu mendapatkan uang pertanggungan yang disetujui atas klaim sebesar Rp 10 juta, maka akan dikurangi biaya klaim asuransi sebesar Rp 300.000 sehingga perusahaan asuransi akan memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 9.7 juta.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil

prosedur klaim asuransi mobil
Sumber Foto: laymanzoom Via Shutterstock

Dalam mengajukan klaim asuransi, ada beberapa prosedur yang perlu dilalui oleh pemilik kendaraan atau pemegang polis, antara lain:

1. Buat Laporan Lengkap ke Pihak Asuransi Terkait

Langkah atau prosedur pertama saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil adalah buat laporan yang lengkap kepada pihak asuransi. Lakukan pelaporan sesegera mungkin setelah kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan. Hal ini karena ada batasan waktu pelaporan yang biasanya tercantum pada polis. Pastikan jangan melewati batas pelaporan jika ingin pengajuan klaim mobil kamu diproses.

2. Buat Laporan ke Pihak Kepolisian

Sebelum memikirkan tentang biaya klaim asuransi mobil garda oto, jangan lupa juga untuk membuat laporan ke kepolisian. Surat keterangan dari kepolisian ini akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada berkas pengajuan klaim asuransi. Surat keterangan dari kepolisian ini berlaku untuk kasus kehilangan maupun kecelakaan.

3. Jalani Survei dari Pihak Asuransi Sebagai Syarat Klaim

Setelah membuat laporan, biasanya pihak asuransi akan melakukan survey untuk mengetahui kronologi kejadian dan membuktikan apakah mobil benar-benar rusak atau tidak. Usahakan untuk tidak mengendarai mobil terlebih dahulu hingga proses survei selesai. Selanjutnya tim survei juga akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sebelum menyetujui pengajuan klaim nasabah.

4. Lengkapi Formulir Klaim Asuransi Mobil

Dalam tahap pengajuan klaim asuransi mobil penyok atau risiko lainnya, pemilik kendaraan akan diharuskan untuk mengisi formulir klaim asuransi terlebih dahulu. Dalam formulir tersebut ada beberapa data yang perlu kamu isi termasuk data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil

Untuk bisa mengajukan klaim asuransi mobil, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil karena kehilangan dan kecelakaan biasanya berbeda. Jadi selain menyiapkan biaya klaim asuransi mobil all risk, agar klaim diterima kamu wajib memastikan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti:

  1. Dokumen untuk klaim asuransi mobil kehilangan atau kerusakan sebagian :
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
  1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
  • Hasil investigasi dari lembaga investasi independen jika diperlukan
  1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga
  • Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga.

Untuk memastikan pengajuan klaim asuransi mobil kamu disetujui, pastikan semua dokumen yang diperlukan di atas telah kamu siapkan. Selain itu, kamu juga wajib membayar biaya own risk atau biaya klaim untuk memperlancar proses pengajuan klaim asuransi mobil.

Proses Klaim Asuransi Mobil

Penanganan dan proses klaim asuransi mobil bisa berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Lamanya proses juga tergantung dari kelengkapan syarat dan dokumen yang disiapkan oleh pemilik kendaraan. Oleh sebab itulah jika ingin proses klaim asuransi mobil cepat dan lancar, pastikan siapkan semua persyaratan termasuk biaya klaim karena kesalahan sendiri.

Untuk kamu yang ingin mengajukan klaim asuransi mobil, berikut prosesnya berdasarkan kasus yang dialami oleh pemilik polis:

1. Proses Klaim Asuransi Mobil Karena Kecelakaan

Pada proses pengajuan klaim asuransi mobil karena kecelakaan, pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan oleh pemilik mobil. Pada proses ini, pihak asuransi biasanya akan menggunakan dua pilihan cara yaitu mendatangkan tim survei ke tempat pemilik mobil atau pemilik mobil yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi agar dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Jika klaim diterima, selanjutnya kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Selanjutnya kamu perlu mengetahui berapa kali bisa klaim asuransi mobil karena kecelakaan karena akan dikenakan biaya pada setiap kejadian.

2. Proses Klaim Asuransi Mobil karena Pencurian

Bagi pemegang polis asuransi mobil all risk, saat terjadi kehilangan mobil karena pencurian atau aksi kejahatan bisa mengajukan klaim penggantian unit kepada perusahaan asuransi. Sebelum memberikan persetujuan, pihak asuransi akan mempelajari berkas-berkas kejadian. Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam polis pada kurun waktu 30 hari sejak surat persetujuan diterima. Dengan persetujuan pertanggungan tersebut, kamu juga harus menyiapkan biaya klaim per kejadian sebelum mendapatkan unit pengganti.

3. Proses Klaim Asuransi Mobil karena Kecelakaan yang Melibatkan Pihak Ketiga

Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga tidak jauh berbeda dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Hanya saja ada satu perbedaan yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan.

Jika pengajuan klaim diterima, pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga di bengkel rekanan yang telah ditunjuk. Akan tetapi kamu tetap harus menyiapkan biaya klaim asuransi mobil lecet atau kerusakan lainnya yang telah disepakati. Tidak hanya biaya perbaikan mobil saja, kamu juga akan mendapatkan biaya penggantian untuk perawatan pengemudi dengan menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan.

Pertanyaan Umum Biaya Klaim Asuransi Mobil

Tidak semua pengajuan klaim yang diajukan oleh pemilik kendaraan bisa disetujui oleh perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, biasanya ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pemilik kendaraan salah satunya tentang biaya klaim asuransi mobil aca.

Ada beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan seputar proses klaim asuransi mobil, diantaranya seperti berikut ini:

1. Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mobil?

Berapa lama klaim asuransi mobil biasanya membutuhkan waktu 3 – 5 hari. Lamanya waktu ini sudah termasuk proses klaim asuransi dan pengerjaan perbaikan di bengkel rekanan. Akan tetapi untuk proses pengajuan klaim sendiri tidak membutuhkan waktu lama karena bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor agen asuransi yang buka setiap hari kerja.

2. Berapa Kali Bisa Klaim Asuransi Mobil?

Klaim asuransi mobil bisa dilakukan berkali-kali atau setiap kali mobil kamu mengalami kerusakan. Kamu bisa mengajukan klaim setiap kali mobil mengalami kerusakan atau kehilangan. Namun perlu kamu pahami, bahwa tidak cara klaim asuransi mobil BCA akan disetujui oleh perusahaan asuransi.

Yang penting kamu ketahui, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya dari proses atau cara klaim asuransi mobil all risk pada setiap kejadian. Itu artinya jika kamu melakukan klaim sebanyak dua kali atau lebih maka biaya deductible nya mengikuti jumlah tersebut.

3. Apakah Klaim Asuransi Mobil Bisa Dilakukan Jika Disebabkan Kesalahan Sendiri?

Perusahaan asuransi mobil terbaik tidak akan menanggung klaim asuransi yang disebabkan kesalahan yang dibuat oleh pemilik kendaraan sendiri, apalagi jika dilakukan dengan sengaja. Dengan kata lain, klaim asuransi mobil yang kamu ajukan akan ditolak jika terbukti adanya kerugian akibat kesengajaan.

Hal ini telah diatur sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKB) yang disahkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Pada pasal ayat 4 disebutkan bahwa sengaja memasuki atau melintasi jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka dipastikan klaim asuransi kendaraan bermotor akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Bahkan akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 225 tahun 1993.

Biaya klaim atau deductible dalam asuransi adalah biaya risiko yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Jika ingin proses pengajuan klaim asuransi bisa diproses dan disetujui oleh perusahaan asuransi, pastikan penuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, akan ada biaya klaim yang juga wajib kamu bayarkan khususnya bagi pemilik polis asuransi mobil all risk.

Itulah ulasan lengkap tentang cara dan biaya klaim asuransi kendaraan bermotor yang perlu kamu ketahui. Dengan membayar biaya klaim asuransi mobil, pemilik kendaraan diharapkan akan lebih berhati-hati dalam mengemudi karena perusahaan asuransi tidak memberikan biaya pergantian 100 persen. Yuk, temukan berbagai produk asuransi menarik di Qoala App!