Kamu merupakan salah satu pemilik kendaraan mobil? Tentunya kamu akan merawat kondisi mobilmu dengan sepenuh hati. Tak hanya itu, kamu juga tidak ingin mobilmu menjadi rusak karena berbagai risiko yang bisa terjadi. Maka dari itu, penting untuk kamu menggunakan asuransi dan memahaminya dengan baik cara klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri.

Pengajuan klaim asuransi mobil cukup mudah. Dengan melengkapi apa saja syarat klaim asuransi mobil, dan tentunya dengan memahami dan mengikuti prosedurnya dengan seksama, pengajuan klaim kamu akan memiliki peluang besar untuk diterima dengan proses yang lancar. Kamu bisa lanjut membaca artikel yang telah dirangkum Qoala berikut ini untuk memahami apa saja syarat klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri.

Syarat Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

Syarat Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri
Sumber Foto: Tiko Aramyan Via Shutterstock

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil All Risk maupun TLO, kamu harus menyiapkan semua syarat klaim asuransi mobil yang dibutuhkan. Tujuannya agar proses klaim asuransi mobil jadi lebih lancar. Syarat dan proses klaim asuransi mobil sendiri sebenarnya sudah tertera secara jelas di dalam polis, sehingga kamu cukup membacanya terlebih dahulu sebelum mulai mengajukannya. Untuk syarat klaim asuransi mobil TLO juga tidak jauh berbeda, hanya saja kamu akan diminta laporan kehilangan dari pihak kepolisian (jika terjadi risiko pencurian). Secara umum, berikut dokumen yang wajib kamu persiapkan sebagai syarat klaim asuransi mobil.

  • Polis asuransi mobil dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.

Khusus untuk syarat klaim asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga, kamu perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung yang terdiri atas:

  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
  • Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
  • Surat keterangan dari kepolisian apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga

Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas, jangan lupa untuk menyiapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang kamu ajukan. Biaya risiko sendiri ini berkisar antara Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan yang tujuannya adalah untuk mendorong pengemudi selalu berhat-hati saat mengendarai mobil meski sudah dilengkapi dengan proteksi asuransi. Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Kamu bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service.

Penyebab Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Ditolak

Tidak semua risiko kerusakan mobil dapat ditanggung oleh asuransi. Terdapat beberapa kondisi yang dibatasi untuk memperoleh perlindungan dan tanggungan oleh perusahaan asuransi akan penyebab kerusakan mobil. Setiap perusahaan asuransi memiliki batasan yang berbeda-beda. Berikut beberapa penyebab kerusakan mobil yang dapat ditolak oleh pihak asuransi.

1. Polis lapse

Hal pertama yang membuat klaim asuransi mobil kamu ditolak adalah polis sudah tidak aktif. Sebelum mengajukan klaim, kamu harus memastikan keaktifan polis kendaraan yang terkena risiko. Mungkin saja pembayaran premi sudah melewati jatuh tempo. Polis asuransi mobil aktif dengan kamu membayar premi. Premi biasanya dibayar untuk masa proteksi satu tahun (12 bulan) ke depan dan bisa diperpanjang. Sebagai timbal balik, perusahaan asuransi bersedia untuk menanggung kerugian kamu ketika risiko terjadi sesuai dengan isi polis kamu. Kamu juga harus mengetahui bahwa ada masa tunggu selama 30 hari dari polis terbit pertama kali. Dalam satu bulan pertama tersebut, kamu belum bisa melakukan klaim kerusakan apa pun.

2. Tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan

Saat hendak mengajukan klaim asuransi, kamu wajib untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, yang telah ditetapkan dalam polis asuransi milikmu. Jika tidak terpenuhi atau tanpa sengaja terlupakan satu dokumen saja, bisa jadi klaim akan ditolak. Untuk itu selalu persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar klaim asuransi mobil milikmu bisa diterima oleh perusahaan penyedia asuransi.

3. Kerusakan terjadi sebelumnya

Perlu diingat dan diketahui, apabila kamu mengajukan klaim kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, maka dapat dipastikan pengajuan klaimmu itu tidak akan diterima.

4. Melanggar aturan

Jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, klaim juga akan ditolak. Beberapa contoh pelanggaran umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi selagi mabuk. Selain itu, tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan. Perhatikan juga lokasi terjadinya kecelakaan, apabila mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang tertera dalam polis, bisa jadi klaim akan ditolak.

5. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit yang mana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, bisa jadi klaim akan ditolak.

6. Kelebihan Penumpang 

Sebagai kendaraan dengan ukuran yang relatif besar, tentunya mobil dapat menampung cukup banyak penumpang. Jumlah penumpang yang dapat ditampung juga bervariasi sesuai dengan ukuran dan maksimal kapasitas penumpang. Ada mobil yang dapat memuat maksimal 4 penumpang, 5 penumpang, maupun 7 penumpang. Jika mobil dengan maksimal kapasitas 7 penumpang, diisi dengan 10 penumpang, tentu akan mengakibatkan kelebihan kapasitas dan dapat berakibat fatal dalam perjalanan. Mengapa? Karena, sudah jelas bahwa mobil yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas maksimal akan menjadi terlalu berat dan sulit dikendarai, dan dapat menyebabkan bahaya saat sedang dalam perjalanan. Komponen-komponen mobil juga dapat menjadi rusak akibat kelebihan kapasitas ini, terutama dalam jangka panjang.

Kerusakan mobil yang diakibatkan kelebihan penumpang ini tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi mobil dan dapat menyebabkan klaim asuransi yang diajukan berpotensi besar ditolak. Hal ini dikarenakan adanya kesengajaan dalam melanggar prosedur berkendara dan melebihi kapasitas maksimal mobil yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, hindarilah membawa penumpang yang melebihi jumlah maksimal, agar kamu beserta penumpang lainnya tetap aman dan nyaman saat berkendara, serta asuransi mobil tidak menjadi sia-sia.

7. Ikut dalam Pawai

Pawai biasanya digelar pada hari raya atau hari-hari tertentu. Acara yang meriah ini, tentu dipadati oleh kendaraan, peserta pawai, dan penonton yang berkerumunan. Tidak jarang pula, kita melihat beberapa mobil yang dibawa atau diikutsertakan pawai tersebut, baik sebagai pengangkut peserta, maupun dihias sebagai salah satu ornamen. Terlihat seru, tetapi dapat menjadi masalah besar bagi kamu yang menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan pawai ini. Acara ini sangat berisiko terhadap mobil milikmu, karena padatnya pengunjung yang ada. Potensi lecet, terserempet, tersenggol, bahkan tertabrak oleh kendaraan lain sangat besar.

Kerusakan pada mobil yang diikutsertakan pawai, baik kecil maupun besar, tidak akan ditanggung perusahaan asuransi dan pengajuan klaim asuransi pun juga tidak akan disetujui. Oleh karena itu, jangan mengikutsertakan mobilmu untuk kegiatan pawai, agar terhindar dari potensi kerusakan yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi dan berujung dengan memakan biaya kendaraan yang besar dari dompetmu sendiri.

8. Jenis klaim tidak sesuai dengan polis kamu

Penyebab klaim asuransi ditolak lainnya adalah karena klaim kamu tidak sesuai dengan jenis polis yang kamu punya. Jika asuransi yang kamu miliki adalah jenis total loss only (TLO), maka pengajuan klaim untuk kerusakan yang kecil atau sedang pastinya akan ditolak. Lain halnya dengan asuransi all risk yang juga mengcover kerusakan ringan.  

Asuransi mobil TLO mensyaratkan mobil mengalami kerusakan minimal 75% dari nilai kendaraan tersebut. Asuransi ini memang untuk kerusakan parah hingga total saja, termasuk kehilangan/pencurian mobil yang tidak disengaja. Sedangkan untuk asuransi mobil all risk, kamu dapat mengajukan klaim untuk kerusakan kecil seperti spion patah ketika masuk gang atau mobil terserempet pengendara lain di jalan raya. Namun, sekali lagi cek apakah jenis kerusakan itu ditanggung sesuai polis asuransi yang kamu miliki.

Perhatikan juga apakah penyebab kerusakan mobil kamu termasuk ke dalam jenis asuransi tambahan atau perluasan jaminan asuransi mobil. Ada beberapa kondisi yang termasuk perluasan manfaat asuransi, yaitu:  

  • Banjir dan angin topan
  • Gempa bumi dan tsunami
  • Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Kecelakaan diri
  • Layanan bantuan darurat
  • Uang transportasi

Cek lagi polis kamu, apakah mengcover kerusakan akibat kondisi-kondisi di atas? Misalnya, kamu tinggal di wilayah yang sering banjir. Pada awal tahun, mobil kamu terjebak banjir sehingga rusak parah. Kamu melakukan klaim, tapi pengajuan kamu ditolak. Kenapa? Mungkin saja karena polis asuransi kamu tidak menanggung kerusakan yang diakibatkan banjir.  

9. Kerusakan akibat disengaja

Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).

10. Tidak Punya SIM

Sangat penting untuk memiliki dan membawa surat-surat penting yang menjadi syarat dalam mengemudi. Salah satu surat yang wajib dimiliki bagi pengendara motor dan mobil adalah SIM atau Surat Izin Mengemudi. Surat ini adalah bukti sah pengendara yang telah lulus dan mendapatkan izin untuk berkendara sendirian. Jika kamu berkendara tanpa SIM, tentu dapat dikenakan sanksi sesuai pasal hukum yang berlaku.

Selain sebagai syarat hukum dalam mengemudi, SIM juga wajib dimiliki bagi kamu yang terdaftar dalam polis asuransi mobil. Asuransi mobil tidak akan dapat diklaim kalau kalau kamu tidak memiliki SIM atau masa berlaku SIM habis. Pastikanlah kamu membuat SIM ketika sudah memasuki usia yang cukup dan memperpanjang masa berlaku jika sudah habis agar tidak menjadi kendala dalam proses klaim asuransi mobil.

11. Rusaknya Velg atau Ban

Kerusakan velg atau ban tidak akan ditanggung oleh asuransi dan tidak dapat diajukan klaim asuransi. Mengapa demikian? Ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut. Pengajuan klaim asuransi akan kerusakan hanya pada bagian ban atau velg saja tidak akan disetujui. Hal itu dikarenakan kerusakan yang terjadi tidak dalam serangkaian kerusakan dengan bagian lainnya seperti ban, velg, dan body mobil. Selain itu, kerusakan hanya pada ban atau velg dapat diindikasikan sebagai perilaku disengaja oleh pemilik kendaraan. Hal inilah yang membuat pengajuan klaim asuransi ditolak, jika hanya untuk kerusakan ban atau velg. 

12. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.

13. Kerusakan pada Aksesoris Mobil

Klaim asuransi terhadap kerusakan pada tambahan aksesoris mobil, seperti stiker, lampu sein, atau sayap mobil dapat ditolak dan tidak menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, apabila tidak tercatat dalam kebijakan polis asuransi. Berbeda cerita jika tercatat, kamu akan memperoleh biaya pertanggungan sesuai dengan kebijakan asuransi.

Jika kamu ingin memperoleh proteksi terhadap aksesoris tambahan mobilmu, kamu dapat menambah perluasan manfaat asuransi mobil. Namun, perlu diingat bahwa akan ada biaya premi tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi masing-masing yang kamu pilih.

14. Merentalkan Mobil secara Diam-diam

Menggunakan mobil untuk bisnis rental memang tidaklah salah. Namun, jika kamu merentalkan mobilmu tanpa memberitahu pihak asuransi, tentu itu adalah kesalahan besar. Hal ini sering terjadi dan dapat berakibat fatal di kemudian hari. Perlu diketahui bahwa kerusakan yang terjadi akibat merentalkan mobil secara diam-diam juga tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan menilai hal tersebut adalah bentuk kecerobohan pemilik yang tidak dapat menjaga kendaraannya dengan baik.

Jika kamu ingin menggunakan mobil untuk bisnis rental, sebaiknya beritahu sejak awal kepada pihak asuransi. Pihak asuransi akan menyesuaikan asuransi yang kamu perlukan sesuaikan dengan keperluanmu dan manfaat yang diperoleh juga sesuai dengan kebutuhan perlindungan kendaraan pribadimu.

15. Kerusakan yang dimanipulasi

Meski tidak banyak, namun terkadang ada pemilik polis yang dengan sengaja merusak kendaraannya, semata agar mendapatkan penggantian dari pihak asuransi. Entah itu dengan sengaja menabrakkan mobil, merusak bagian mesin, atau melakukan sesuatu agar mobil mogok. Ketika pihak perusahaan asuransi memeriksa dan menemukan adanya percobaan manipulasi, atau melihat kejanggalan dari kerusakan yang terjadi pada mobil milikmu, bisa jadi klaim ditolak.

16. Melanggar prinsip utmost good faith

Prinsip utmost good faith (niat baik) merupakan dasar penting dalam asuransi. Artinya, jangan ada niat untuk mengelabui satu pihak oleh pihak lainnya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau palsu. Petugas klaim akan melakukan pengecekan kebenaran kejadian dan keabsahan dokumen pada klaim yang kamu ajukan. Jika menimbulkan kecurigaan, petugas klaim berhak melakukan penyelidikan hingga tervalidasi apakah klaim tersebut benar sesuai atau tidak. Kemudian, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang kamu ajukan. Semua keputusan tersebut berdasarkan proses pengecekan dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Bisakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?

Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi pada mobil kamu. Biasanya ada beberapa jenis risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu:

  • Mobil hilang karena pencurian
  • Kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh orang lain dan tidak disengaja.
  • Kerugian ringan, misalnya mobil lecet atau penyok, yang disebabkan oleh kesalahan orang pihak ketiga yang nggak disengaja
  • Kerugian karena menabrak kendaraan lain saat berkendara
  • Kerugian karena mobil mengalami kebakaran dan sambaran petir
  • Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, ditanggung asuransi melalui perluasan manfaat

Setiap pengajuan klaim, pihak asuransi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan, untuk menilai kerugian yang terjadi. Jika pihak asuransi menyatakan layak untuk dilakukan ganti rugi, maka klaim dapat disetujui dan diproses.

Ada beberapa contoh kejadian klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang nggak mendapat persetujuan. Misalnya dalam kondisi banjir kamu tetap menerjang air dan akhirnya mobil mengalami kerusakan. Hal ini dinilai sebagai kesalahan sendiri yang menyebabkan kerugian. Tapi ada juga kondisi yang menyebabkan klaim mobil karena kesalahan sendiri bisa diterima, misalnya saat kamu nggak sengaja menabrak benda mati seperti tiang atau pohon.

Pada dasarnya klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang sifatnya disengaja adalah yang akan ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang sudah disepakati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dalam pasal 3 ayat 4 menyebutkan jika kamu sengaja memasuki atau melintasi jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka dipastikan klaim asuransi akan ditolak. Perlu diingat akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi. Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993. Sebagai contoh, ketika di wilayahmu mengalami banjir, kemudian kamu nekat menerobos banjir dan membuat mobil jadi rusak. Maka otomatis pengajuan klaimmu akan ditolak. Hal ini karena kamu memaksakan diri yang mengakibatkan mobil jadi rusak.

Tips agar Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Diterima

Selalu ada kemungkinan setelah melakukan cara klaim asuransi mobil, pengajuan ditolak. Oleh karena itu, kamu harus mengantisipasinya agar kerugian yang dialami tidak bertambah besar. Berikut ini tips yang bisa membantu kamu dalam melakukan cara klaim asuransi mobil tanpa penolakan.

1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin

Jika mobil mengalami kerusakan, baik karena kecelakaan, bencana banjir, maupun risiko lainnya, atau bahkan kehilangan, kamu harus segera menghubungi pihak asuransi. Melaporkan kejadian ini pun maksimal dilakukan 3 x 24 jam pasca kejadian. Semakin cepat kamu melapor, semakin cepat pengajuan klaimmu akan diproses. Dalam melakukan laporan, kamu pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti pihak asuransi. Jika kamu melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan.

2. Siapkan bukti dan tunjukkan

Menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobilmu pun menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar bahwa mobil mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah hal yang direncanakan atau diada-ada demi mendapatkan uang asuransi. Jika mobil mengalami kerusakan, bukti yang dapat kamu siapkan adalah foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok maupun lecet. Apabila mobil hilang saat sedang diparkirkan di suatu tempat, bukti yang kamu perlukan adalah rekaman CCTV maupun bukti lainnya yang menguatkan bahwa mobilmu benar hilang dicari. Tentu saja bukti-bukti ini pula yang akan menjadi bahan laporan, tidak hanya kepada asuransi, tetapi juga kepada pihak yang berwajib yaitu polisi.

3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci

Selain bukti, kronologis yang kamu paparkan pun menjadi penentu terkabulnya klaim atau tidak. Semakin jelas dan rinci kronologis yang kamu berikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil. Oleh karena itu, kamu perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya. Tidak hanya itu, kamu pun akan ditanyakan beberapa pertanyaan dari pihak asuransi. Pastikan juga kamu mampu menjawab dengan baik dan tidak berbelit-belit sehingga mudah untuk dimengerti. Proses dalam melakukan cara klaim asuransi mobil pun akan menjadi lebih lancar.

4. Lengkapi persyaratan dan serahkan

Seperti yang disebutkan sebelumnya, melakukan klaim asuransi membutuhkan persyaratan berupa dokumen-dokumen, seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi mobil, bukti-bukti kerusakan/kerugian, dan formulir. Pastikan tidak ada yang terlewatkan. Jika kerusakan mobil melibatkan pihak ketiga, pastikan kamu melampirkan dokumen tambahan seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi.

Biaya klaim asuransi mobil lecet

Biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan. Biaya own risk dan premi berbanding terbalik. Jadi jika premi murah maka biaya deductible akan lebih tinggi. Peraturan terbaru mengenai biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Pada surat edaran tersebut, OJK mengatur biaya deductible atau own risk dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible biaya klaim asuransi mobil all risk minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian
  • Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian

Selanjutnya, ketika akan melakukan klaim, nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
  • Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik

Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi. Selain mengetahui besaran biaya klaim asuransi mobil, perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemegang asuransi mobil saat akan membayar biaya klaim tersebut, yakni:

  • Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib dibayarkan pemegang asuransi setiap kali akan mengajukan klaim;
  • Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).

Ketentuan biaya klaim asuransi mobil ini umumnya tercantum dalam polis asuransi, sehingga disarankan bagi pemilik polis untuk membacanya secara teliti sebelum mengajukan klaim asuransi mobil. Adapun secara garis besar, berikut adalah beberapa hal terkait ketentuan biaya klaim asuransi mobil yang perlu kamu ketahui dan perhatikan:

1. Pembayaran biaya deductible

Pada polis asuransi, umumnya biaya deductible atau Own Risk ditulis dengan tambahan kalimat “per anyone accident”. Artinya, biaya deductible tersebut dibayarkan per kejadian atau risiko. Dengan kata lain, jika pengajuan klaim asuransi dilakukan untuk dua kejadian, maka nasabah harus membayar dua kali biaya deductible.

2. Besaran biaya deductible

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017, bahwa biaya OR asuransi mobil untuk klaim perbaikan yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian. Kendati demikian, bukan tidak mungkin biaya Own Risk yang perlu dibayarkan oleh nasabah lebih besar dari angka tersebut, tergantung dari besaran premi atau penyebab kejadian. Seperti misalnya kerusakan mobil yang diakibatkan oleh huru-hara, umumnya perusahaan asuransi menetapkan biaya deductible sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500 ribu. Dengan begitu, jika kamu bertanya-tanya tentang klaim asuransi mobil bayar berapa? Maka jawabannya adalah tergantung nilai premi atau penyebab kejadian.

3. Metode pembayaran

Umumnya, cara pembayaran biaya klaim asuransi mobil lecet dilakukan menggunakan sistem pemotongan dari uang pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan uang pertanggungan yang disetujui atas klaim sebesar Rp15 juta, maka akan dipotong biaya deductible atau Own Risk sebesar Rp300 ribu oleh perusahaan asuransi.

Cara Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri di Qoala

Cara Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri di Qoala
Sumber Foto: Noey smiley Via Shutterstock

Sebagai informasi, Qoala bekerja sama untuk menyediakan beragam produk asuransi mobil dengan berbagai rekanan asuransi terpercaya dan terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini pun telah menjadi platform digital penjualan asuransi berbasis tenaga pemasaran dengan mengoptimalkan berbagai pelayanan lewat aplikasi, salah satunya adalah bantuan penanganan klaim. Untuk memperlancar dan memberikan pengalaman proses klaim asuransi mobil terbaik yang diajukan oleh nasabah, berikut ini adalah panduan tata cara klaim asuransi mobil di Qoala.

1. Ajukan Klaim Asuransi Mobil Melalui e-Mail atau WhatsApp

Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil (kendaraan) untuk nasabah Qoala? Langkah pertama untuk cara klaimnya adalah dengan mengajukan klaim kepada pihak perusahaan. Nasabah dapat mengajukan klaim tersebut dengan menghubungi pihak perusahaan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sejak kejadian yang menimbulkan keperluan klaim tersebut terjadi melalui 2 cara berikut ini. Kirimkan e-mail pengajuan klaim ke alamat e-mail Claim Dept Qoala atau bisa juga menghubungi melalui WhatsApp Claim Dept Qoala.

2. Siapkan Kelengkapan Dokumen Pendukung yang Menjadi Syarat

Langkah kedua dalam tata cara klaimnya adalah nasabah perlu melengkapi dokumen klaim yang diperlukan berdasarkan arahan tim dari pihak perusahaan. Apa saja dokumen untuk syarat klaim asuransi mobil yang perlu disiapkan? Beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan klaim asuransi mobil tersebut adalah sebagai berikut.

  • Copy polis asuransi mobil
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • SIM (Surat Izin Mengemudi) aktif pengemudi kendaraan

3. Klaim Asuransi Mobil Akan Diproses dengan Bantuan Tim Qoala

Setelah dua langkah cara klaim asuransi kendaraan roda empat di Qoala tadi sudah dilakukan, tim Qoala akan membantu klaim nasabah dengan meneruskan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi. Qoala juga akan memonitor proses klaim yang dilakukan. Perlu diingat oleh nasabah bahwa demi mendukung kelancaran proses dan tata cara klaim asuransi kendaraan roda empat di Qoala, nasabah juga wajib menyertakan kronologi kejadian yang membuat nasabah perlu mengajukan klaim asuransi tersebut.

Itulah ulasan lengkap tentang perlindungan diri terkait syarat klaim asuransi mobil yang perlu kamu ketahui. Perlu diingat, dengan rutin membayar biaya klaim asuransi mobil, pemilik kendaraan diharapkan akan lebih berhati-hati dalam mengemudi karena perusahaan asuransi tidak memberikan biaya pergantian 100 persen. Yuk, temukan berbagai produk asuransi menarik di Qoala App atau Blog Qoala!