Menjadi dokter adalah profesi yang tidak mudah. Profesi ini seringkali menghadapi risiko yang besar ketika bertemu dengan pasiennya. Seringkali dokter dibilang melakukan perawatan yang salah dan akhirnya digugat. Profesi ini terus menerus mendapatkan ancaman yang membuatnya berada dalam keadaan bahaya sehingga akhirnya muncul inovasi asuransi profesi dokter. Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut terkait dengan asuransi ini maka kamu bisa membaca artikel asuransi dari Qoala ini lebih lanjut.

Apa Itu Asuransi Profesi Dokter?

Apa Itu Asuransi Profesi Dokter
Sumber Foto: Billion Photos Via Shutterstock

Asuransi profesi dokter merupakan produk asuransi yang dibuat untuk dokter atau tenaga medis lain.

Asuransi profesi adalah asuransi yang gunanya melindungi pekerja profesional dari masalah gugatan yang menyebabkannya berada dalam ancaman finansial.

Pihak ketiga ini biasanya adalah klien. Asuransi profesi adalah asuransi tanggung gugat yang bisa melindungi banyak profesi. Banyak di antara mereka adalah hakim, dokter sampai akuntan.

Hal ini disebabkan oleh profesi ini memiliki tingkat risiko yang tinggi untuk mendapatkan tuntutan pihak ketiga atau dugaan malpraktik.

Cara Kerja Asuransi Profesi Dokter

Asuransi profesi dokter merupakan layanan asuransi profesi dokter yang akan melindungi dokter dari gugatan hukum pihak ketiga akibat kelalaian atau malpraktik yang dilakukan dokter ataupun bawahannya. Agar asuransi ini bisa didapatkan maka persyaratan berikut harus dipenuhi.

  1. Memiliki Surat Izin Praktik aktif dengan maksimal tiga SIP

Untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif di Indonesia, tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk memperoleh SIP bervariasi tergantung pada jenis tenaga kesehatan. Sebagai contoh, seorang perawat harus memiliki izin kerja, izin tinggal, dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, seorang apoteker harus melampirkan salinan gelar Sarjana, Diploma Farmasi, atau Analis Farmasi, dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan.

Prosedur terkait pengajuan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedik) akan menghabiskan waktu selama maksimum empat hari sesudah persyaratan terpenuhi.

Tiap-tiap dokter dan juga dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di negara Indonesia punya kewajiban buat memiliki SIP yang dikeluarkan oleh para pejabat kesehatan Indonesia yang kewenangannya berada di area kabupaten/kota tempat pelaksanaan dari praktik kedokteran dan atau kedokteran gigi.

Jumlah maksimal SIP yang diberikan pada dokter adalah tiga, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.

SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika tenaga kesehatan memenuhi persyaratan.

Persyaratan pengajuan SIP dokter umum, misalnya, meliputi fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKI, surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat praktik.

  1. Merupakan anggota IDI kalau dokter umum dan PDGI untuk spesialis gigi

Bersumber pada UU nomor 29/ 2004 mengenai Praktik Kedokteran dicantumkan menimpa organisasi profesi kedokteran. IDI( Jalinan Dokter Indonesia) selaku organisasi profesi yang menghimpun dokter serta PDGI( Persatuan Dokter Gigi Indonesia) selaku organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi. IDI serta PDGI selaku organisasi profesi paling utama berfungsi dalam membina profesionalisme serta etika profesi para anggotanya.

  1. Bisa digunakan di seluruh kawasan hukum Indonesia
  1. Asuransi ini berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang

Polis ini juga memiliki pengecualian dan hal lain yang tidak termasuk sebagai manfaat perlindungan

  1. Semua aktivitas praktik dokteryang berhubungan dengan kecantikan dan komestik
  2. Manipulasi serta kerusakan yang berhubungan dengan gen
  3. Berat badan turun karena obat yang salah
  4. AIDS dan penyakit menular lainnya
  5. Tindakan kriminal lain

Klasifikasi Dokter yang Dilindungi Asuransi Profesi Dokter

Sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi, produk asuransi dokter memiliki klasifikasi pertanggungan yang perbedaannya didasarkan pada kelompok profesi dokter.

Kelompok 1:

  1. Dokter umum.
  2. Spesialis alergi.
  3. Spesialis keilmuan esensial penyakit.
  4. Spesialis penyakit kulit.
  5. Psikiater atau spesialis kejiwaan.
  6. Spesialis psikosomatik.
  7. Spesialis mikrobiologi klinis.
  8. Spesialis parasitologi klinik.
  9. Spesialis okupasi.
  10. Spesialis andrologi.
  11. Spesialis forensik.
  12. Spesialis hiperbarik atau kedokteran kelautan.
  13. Dokter gizi medis.
  14. Dokter gigi.

Kelompok 2:

  1. Spesialis THT.
  2. Spesialis jantung.
  3. Spesialis saluran pencernaan.
  4. Spesialis penyakit anak-anak.
  5. Spesialis saraf.
  6. Spesialis sakit dalam.
  7. Spesialis mata.
  8. Spesialis akupunktur.
  9. Spesialis rehabilitasi medis.
  10. Spesialis konservasi gigi.
  11. Spesialis ortodoksi.
  12. Spesialis periodonsia.
  13. Spesialis radiologi.
  14. Spesialis prostodonsia.

Kelompok 3:

  1. Spesialis bedah umum, mata, jantung, anak, dan saraf.
  2. Spesialis tulang.
  3. Spesialis pembedahan mulut.
  4. Spesialis saluran kencing.

Kelompok 4:

  1. Spesialis kandungan & kebidanan atau obgyn.
  2. Spesialis anestesi.

Manfaat Asuransi Profesi Dokter

Kita bisa menemukan cukup banyak perusahaan asuransi yang produk asuransinya bisa melindungi dokter dari berbagai macam ancaman. Contohnya seperti asuransi profesi dokter Allianz dan Bumida. Asuransi ini diperuntukkan kepada dokter spesialis, dokter umum, dan dokter praktik yang ada di klinik, rumah sakit dan perumahan.

Perlindungan yang kamu berikan bukan hanya mewakili dokter yang menjadi tertanggung tapi juga untuk perawat, karyawan, dan pihak lain yang membantu dokter untuk melakukan layanan medis di bawah pengawasannya juga bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi ini. Manfaat yang didapatkan adalah untuk mengganti kerugian atas biaya kesehatan yang muncul karena gagalnya mereka dalam menjalankan profesinya sehingga dituntut melakukan malpraktik.

Lebih jelasnya lagi adalah sebagai berikut.

  • Mengganti kerugian karena cedera mental, fisik, dan juga kematian yang dirasakan oleh pihak ketiga karena malpraktek dari dokter dan bawahannya.
  • Memberikan ganti rugi atas munculnya biaya pengadilan dan pengacara lewat kacamata hukum untuk dokter yang sudah melakukan kesalahan dan wajib untuk bertanggung jawab ke pihak ketiga.
  • Menjamin kesalahan dan kelalaian dokter ketika bertugas bukan hanya pada cakupan utamanya tapi karena kondisi mendesak lainnya.

Kebanyakan perusahaan asuransi di Indonesia masih banyak yang fokus akan perlindungan profesi dokter meskipun terdapat perusahaan lain yang juga menawarkan manfaat sama kepada profesi lainnya. Namun, diharapkan kalau perusahaan asuransi dalam negeri dapat memperluas manfaatnya ke profesi lain sehingga cakupannya juga jadi lebih luas dan semua profesi bisa mendapat keuntungan dari profesi ini.

Masa Proteksi Asuransi Profesi Dokter

Masa perlindungan akan berlaku selama setahun dan bisa diperpanjang sampai 10 tahun kalau masih menjadi pihak tertanggung. Manfaat yang didapatkan ini bisa terjadi sekarang atau yang sudah terjadi. Kejadian lampau paling lama yang bisa ditangani adalah maksimal 10 tahun lalu.

Meski begitu, perlu dimengerti kalau klaim ini diajukan maka saat kejadian, nasabah harus sudah memiliki asuransi dan diperpanjang terus menerus. Sehingga saat tuntutan hukum terjadi, maka nasabah sudah aktif menjadi nasabah asuransi.

Di luar masa pertanggungan, pihak asuransi biasanya pengajuan tidak akan diklaim karena sudah menyalahi aturan. Kalau polis dibatalkan maka pihak nasabah akan mendapat perpanjangan waktu atau pengajuan klaim asuransi yang bisa didapatkan sampai 3 tahun mendatang.

Kalau pembatalan dilakukan nasabah maka perusahaan asuransi bisa menolak pengajuan perpanjangan waktu manfaat yang diajukan. Kamu harus paham dengan baik terkait dengan perlindungan dan aturan sehingga kamu bisa mendapatkan manfaat asuransi secara lebih baik.

Kenapa Dokter Perlu Asuransi Profesi?

Asuransi profesi dokter memberikan perlindungan bagi dokter saat terjadi gugatan terhadap dokter atas pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan usaha dan profesinya.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa dokter perlu memiliki asuransi profesi:

Melindungi dokter dari risiko gugatan hukum

Asuransi profesi dokter memberikan perlindungan terhadap risiko gugatan hukum dari pihak ketiga yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usaha dokter. Asuransi ini mengganti kerugian seorang dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya.

Menjaga reputasi dokter

Dengan memiliki asuransi profesi dokter, dokter dapat meminimalisir risiko terhadap gugatan hukum.

Nah, gugatan hukum ini dapat merusak reputasi dokter.

Perlindungan yang diberikan oleh asuransi profesi dokter dapat membantu dokter untuk mempertahankan reputasi dan kredibilitasnya sebagai tenaga medis yang profesional.

Menjaga keuangan dokter

Gugatan hukum yang muncul dapat menimbulkan biaya-biaya yang besar.

Contohnya, seperti biaya pengacara, biaya medis, dan biaya ganti rugi.

Dengan memiliki asuransi profesi dokter, dokter dapat menghindari risiko keuangan yang besar akibat gugatan hukum tersebut.

Menjaga kelangsungan praktik dokter

Gugatan hukum yang muncul dapat mengganggu kelangsungan praktik dokter. Dengan memiliki asuransi profesi dokter, dokter dapat memastikan kelangsungan praktiknya dan tetap fokus pada tugas-tugas medis yang penting.

Cara Daftar Asuransi Profesi Dokter

Berikut adalah cara daftar asuransi profesi dokter di Indonesia:

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat
  3. Kartu keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
  4. Formulir pendaftaran yang telah diisi

Kemudian, setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dilengkapi, maka kamu harus mencari perusahaan asuransi yang melakukan penyediaan atas asuransi profesi dokter. Contohnya seperti Allianz atau AXA.

Lalu, isilah formulir pendaftaran terkait asuransi profesi dokter yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi yang kamu pilih.

Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIP, dan kartu keanggotaan IDI.

Tunggu proses persetujuan dan pembayaran premi asuransi.

Perlu kamu jadikan perhatian ya! Periksa persyaratan dan juga prosedur pendaftaran.

Mengapa? Sederhana saja, karena masing-masing dari perusahaan asuransi tersebut bisa punya persyaratan yang berbeda.

Syarat Menjadi Peserta Asuransi Profesi Dokter

Asuransi profesi dokter adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan bagi dokter saat terjadi gugatan terhadap dokter.

Gugatan ini ditujukan atas pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan usaha dan profesinya.

Buat menjadi peserta asuransi profesi dokter, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih aktif dan dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat.

Dokter yang ada terdaftar selaku anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Mengisi formulir pendaftaran asuransi profesi dokter yang disediakan oleh perusahaan asuransi yang dipilih.

Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIP.

Penting untuk memeriksa persyaratan dan prosedur pendaftaran yang berlaku di perusahaan asuransi yang dipilih.

Asuransi profesi dokter dapat memberikan perlindungan.

Adapun perlindungan ini terjadi saat gugatan terhadap dokter atas pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan usaha dan profesinya.

Perlindungan yang diberikan meliputi biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usaha dokter.

Biaya yang dimaksud itu semacam biaya pengacara, biaya medis, dan biaya ganti rugi.

Di dalam menjalankan praktik kedokteran, maka dokter harus memenuhi persyaratan.

Pemenuhan persyaratan itu untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat.

Lain dari itu, dokter juga harus terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dokter dapat mendaftar sebagai peserta asuransi profesi dokter.

Dokter juga akan mendapatkan perlindungan saat terjadi gugatan terhadap dokter.

Pengecualian Asuransi Profesi Dokter

Berikut ini adalah beberapa pengecualian yang bisa tidak dicover asuransi profesi dokter.

  • Kerugian diakibatkan oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru-hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau hal lain karena itu entah disebut sebagai perang atau tidak
  • Denda dan sanksi
  • AIDS dan penyakit kritis
  • Layanan kesehatan yang diberikan bukan hanya untuk diagnostik atau terapi. Bedah plastik hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif karena kecelakaan dan cacat dari lahir.
  • Kerusakan genetik
  • Obat digunakan untuk menurunkan berat badan
  • Aktivitas dokter untuk hal kecantikan
  • Pengecualian lain

Cara Klaim Asuransi Profesi Dokter

Cara Klaim Asuransi Profesi Dokter
Sumber Foto: Iryna Rahalskaya Via Shutterstock

Dilihat dari UU No 36 tahun 2209 tentang Kesehatan pasal 29, tenaga kesehatan yang lalai dalam menjalankan profesi maka harus diselesaikan dulu permasalahannya dengan mediasi. Lantas bagaimana caranya?

Pertama-tama, apabila terdapat tuntutan dari pasien dan atau keluarga, maka pertemuan harus dilakukan terlebih dulu agar pokok permasalahan yang ada dapat diidentifikasi.

Setelah itu, datang ke manajemen rumah sakit yang terkait dengan tuntutan ini supaya nantinya diadakan Rapat Komite Medik.

Apa perlunya rapat ini diadakan? Rapat ini perlu ada untuk mengetahui apakah penanganan pasien dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.

Kalau tuntutan pasien diarahkan ke rumah sakit dan dokter maka RS akan melakukan Rapat Komite Medik.

Dokter bisa langsung melaporkan kasus ke perusahaan asuransi lewat telepon atau email yang mana perusahaan asuransi akan membantu memberikan saran dan juga approval ke dokter atau agen terkait dengan hal yang harus dilakukan.

Apabila Rapat Komite Medik menunjukkan adanya malpraktek saat pasien ditangani, maka harus dilakukan pertemuan lanjutan dengan pasien dan juga keluarga untuk berdamai.

Nilai dasar negosiasi adalah hal yang sudah disetujui oleh perusahaan asuransi.

Kalau ternyata ditemukan tidak adanya malpraktek maka dokter bisa menunjuk pengacara untuk menghadapi tuntutan dari klien karena dokter bisa membuktikan bahwa dia sudah berlaku sesuai aturan.

Proses yang semacam ini harus dikomunikasikan dengan perusahaan asuransi sebelum sampai ke kata damai.

Berikut ini adalah macam-macam dokumen klaim secara umum yang dibutuhkan nasabah asuransi profesi dokter saat akan klaim:

  • Formulir klaim
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Praktik dokter
  • Salinan resume medis atas penanganan pasien dari RS
  • Salinan hasil rapat komite medis rumah sakit
  • Fotokopi identitas pihak ketiga
  • Kronologi kejadian secara lengkap
  • Salinan SOP penanganan pasien yang berkaitan dengan kejadian
  • Salinan polis
  • Surat penyelesaian tuntutan antara pihak ketiga dengan dokter
  • Kuitansi asli atas bukti penyelesaian tuntutan
  • Dokumen klaim lainnya, jika diperlukan

Itulah beberapa informasi mengenai perlindungan diri yang dapat kami berikan terkait dengan asuransi profesi dokter. Informasi tersebut akan sangat berguna untuk kamu yang memang tertarik dengan dunia kedokteran, entah kamu ingin menjadi dokter atau kamu yang memiliki dokter dalam keluarganya. Asuransi ini sangat penting untuk bisa melindungi diri dari berbagai macam ancaman yang ada. Jangan lupa untuk baca artikel terkait perlindungan diri di blog Qoala seperti tips kesehatan pria. Cek juga produk asuransi pilihan hanya di Qoala App.