Bagi kamu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pastinya akan berhubungan dengan EFIN. EFIN diberikan kepada setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. EFIN diperlukan dalam rangka pelaporan SPT tahunan yang wajib dilakukan oleh pemegang NPWP. Lantas bagaimana cara daftar EFIN dan registrasinya? Berikut ini, Qoala akan mengulas lebih detail mengenai cara daftar EFIN dan langkah aktivasinya.

Apa Itu EFIN?

Pada dasarnya EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga tersebut, misalnya untuk melaporkan SPT pajak melalui e-Filing. EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Untuk bisa mendapatkan EFIN, kamu harus melakukan pengajuan kepada Direktorat Jenderal Pajak karena hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Perbedaan EFIN Badan dan EFIN Pribadi

Sebelum mencari tahu cara daftar EFIN, kamu mungkin juga ingin tahu bagaimana dan apa perbedaan EFIN badan dan pribadi? Dalam penerapannya, EFIN dibedakan menjadi EFIN Badan dan EFIN Pribadi. Meskipun merupakan nomor identifikasi yang digunakan untuk mengakses layanan elektronik pelaporan SPT pajak, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok antara lain:

Permohonan EFIN Badan

Pengajuan EFIN Badan adalah untuk mendapatkan EFIN yang mewakili suatu badan atau perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat(4) PER-6/PJ/2019 yang menyatakan bahwa permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian. Pengurus yang ditunjuk untuk mengurus EFIN Badan diwajibkan untuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha tersebut terdaftar.

Permohonan EFIN Pribadi

Pengajuan EFIN Pribadi dilakukan oleh wajib pajak dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Dalam permohonannya, Wajib Pajak menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi contoh nomor EFIN langsung di Kantor Pelayanan Pajak dengan mencantumkan KTP dan kartu NPWP, serta alamat email aktif.

Meskipun EFIN Badan dan EFIN pribadi berbeda, namun permohonan serta aktivasi EFIN Pajak Badan hampir sama dengan pengajuan EFIN Pribadi yang bisa dilakukan dengan cara online dan mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Permohonan EFIN Pajak Secara Offline

Dalam mengajukan permohonan EFIN Pajak Badan secara offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pajak dengan urutan sebagai berikut.

1. Unduh Formulir EFIN

Untuk bisa mendapatkan formulir EFIN Badan, bisa dilakukan dengan masuk ke laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Setelah masuk ke laman tersebut, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah dan download. Jika terjadi kendala maka kamu bisa langsung datang ke Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan formulirnya.

2. Mengisi Formulir Permohonan

Pengurus atau perwakilan yang diutus untuk mengajukan permohonan EFIN Badan harus mengisi dan menandatangani formulir EFIN. Isi formulir sesuai dengan kolom yang disediakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian formulir permohonan EFIN Badan adalah:

3. Centang Kolom Badan dalam Kolom Aktivasi

  • Isi nomor pokok wajib pajak, nama, tempat tanggal lahir, dan lainnya. Kosongkan kolom EFIN.
  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif dari badan usaha. Pastikan alamat email sesuai karena pihak DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut.
  • Berikan tanda tangan sesuai dengan tempat, tanggal, dan nama orang yang bertanggung jawab dalam pengisian formulir tersebut.

4. Melengkapi Dokumen Permohonan

Setelah formulir selesai diisi, maka kamu berkewajiban untuk melengkapi dokumen pendukung untuk pengajuan EFIN. Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat permohonan efin badan yaitu:

  • Formulir yang telah diisi lengkap beserta tanda tangan.
  • Surat Keterangan-Surat Penunjukan-dari pimpinan tertinggi, jika pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian namun berwenang dalam pengambilan keputusan.
  • Identitas pengurus berupa KTP
  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar atas nama pengurus
  • Kartu NPWP dan SKT wajib pajak Badan
  • Surat Kuasa menyampaikan formulir permohonan dan penerima EFIN
  • Alamat email aktif

5. Mengajukan berkas permohonan

Setelah formulir diisi dan dokumen pendukung EFIN sudah lengkap, maka pengurus bisa langsung mengajukan berkas ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

6. Registrasi EFIN

Setelah berkas diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak, maka selanjutnya tinggal menunggu untuk registrasi EFIN Badan dari petugas Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan melalui email.

7. Aktivasi EFIN

Nomor Kode EFIN akan dikirimkan melalui email konfirmasi permohonan EFIN yang telah didaftarkan dan selanjutnya tinggal melakukan aktivasi daftar EFIN online melalui tautan yang dikirim melalui email tersebut. Dengan mengklik tautan aktivasi maka EFIN sudah bisa digunakan untuk mengakses web DJP online dan melakukan e-Filing SPT Tahunan Pajak Badan.

Permohonan Daftar EFIN Online Pajak Badan

Banyak penelusuran yang terkait dengan daftar EFIN yang bisa diakses melalui internet. Selain mengajukan permohonan daftar EFIN Pajak Badan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak, kamu juga bisa melakukan proses ini melalui sistem online. Apalagi dengan pembatasan akses selama pandemi covid-19, tentunya cara online ini terbilang cukup praktis dan aman. Berikut ini cara mengajukan permohonan EFIN Pajak Badan secara online yang bisa kamu terapkan.

1. Mengunduh Formulir Permohonan EFIN

Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengurus permohonan EFIN secara online adalah mengunduh formulir pengajuan di laman resmi DJP, www.pajak.go.id. Masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah dan download.

2. Mengisi Fomulir Permohonan

Setelah mengunduh formulir permohonan EFIN online, maka selanjutnya silahkan isi formulir sesuai dengan kolom yang telah disediakan. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian formulir adalah:

  • Isi formulir permohonan daftar EFIN dengan jelas
  • Pilih kolom orang pribadi dalam kolom aktivasi
  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lainnya
  • Kosongkan kolom EFIN
  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif. Pastikan alamat email telah sesuai karena nantinya kode EFIN akan dikirimkan melalui email.
  • Berikan tanda tangan beserta tempat, tanggal, dan nama.

3. Lakukan Swafoto

Dalam proses pengajuan online, kamu harus melakukan swafoto sembari memegang KTP asli dan NPWP Badan Asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas.

4. Mengirimkan permohonan daftar EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian tersebut selesai, maka kamu bisa mengirimkan permohonan daftar EFIN ke alamat email KPP dan Wajib Pajak Badan terdaftar. Untuk mengetahui KPP mana Wajib Pajak terdaftar, dapat dilihat pada kartu NPWP Badan. Kirimkan permohonan EFIN melalui email atau fax. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Dalam email, tulis subjek email: Permohonan EFIN.
  • Lampirkan scan formulir permohonan daftar EFIN dan Swafoto Wajib Pajak yang memegang NPWP Badan dan KTP.
  • Setelah mengirimkan email permohonan, maka email balasan akan dikirim kurang dari 24 jam. Dianjurkan untuk mengirim email pada hari dan jam kerja agar balasan bisa segera dikirimkan.

5. Menunggu balasan email permohonan EFIN

Setelah email dikirimkan maka kamu bisa menunggu permohonan daftar EFIN diproses. Saat menunggu email balasan, kamu bisa melakukan konfirmasi ke pihak terkait di Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan daftar EFIN diajukan.

6. Aktivasi EFIN online Badan

Setelah mendapatkan email balasan berisi kode EFIN dan link aktivasi, maka langkah selanjutnya adalah proses aktivasi dari kode EFIN. Proses aktivasi secara online bisa dilakukan dengan langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik “daftar di sini”
  • Masukkan nomor NPWP, daftar EFIN dan kode keamanan WP
  • Klik “Verifikasi”
  • Buat password untuk bisa login EFIN ke aplikasi DJP Online
  • Cek email untuk mendapatkan link aktivasi
  • Link aktivasi akan menuju ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan buat password baru
  • Daftar EFIN aktivasi dan transaksi pajak online bisa segera dilakukan.

Cara Daftar EFIN Online Badan Melalui Aplikasi Klikpajak

Selain melakukan pengajuan permohonan EFIN melalui offline dan online, kamu juga bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Klikpajak. Dari aplikasi ini semua proses pengajuan EFIN dan fitur-fitur e-Filing bisa dilakukan dengan sangat mudah. Kode EFIN yang sudah didapatkan melalui email verifikasi bisa digunakan untuk login pada aplikasi Klikpajak.id. Adapun cara registrasi EFIN di Klikpajak adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke akun Klikpajak melalui laman https://my.klikpajak.id/login dan masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
  • masuk ke halaman utama lalu pilih “Daftar EFIN” di bagian kanan atas
  • Alamat email akan terisi dengan alamat email terdaftar namun jika ingin mengubah alamat email berbeda dari alamat email yang digunakan untuk login EFIN bisa dilakukan pada sesi ini.
  • Masukkan kode daftar EFIN dan perhatikan NPWP yang tertera.
  • Jika dirasa sudah sesuai maka pilih “Daftarkan”.
  • Setelah pendaftaran ini dilakukan maka selanjutnya kamu bisa menikmati segala fitur yang diberikan oleh Klikpajak seperti melaporkan SPT Pajak tahunan dan e-Filing.

Keunggulan Klikpajak.id

Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membayar kewajibannya, banyak keunggulan yang bisa didapatkan dari Klikpajak.id, antara lain:

1. Keleluasaan dalam melihat jadwal pembayaran dan pelaporan

Dengan menggunakan aplikasi Klikpajak.id, maka kamu bisa mendapatkan keleluasaan untuk mengetahui kapan waktu membayar dan pelaporan tepat waktu. Ini akan akan menghindari sanksi dan denda keterlambatan pembayaran dengan mengetahui Kalender Pajak Klikpajak. Kamu akan diperlihatkan jadwal pembayaran dan pelaporan SPT secara lengkap dan detail.

2. Adanya fitur integrasi

Klikpajak.id memiliki beberapa fitur yang terintegrasi langsung sehingga memudahkan kamu dalam memonitor aktivitas pajak seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dalam satu aplikasi. Sistem yang telah terintegrasi ini akan membantumu dalam menghitung kewajiban perpajakan yang akurat sehingga menghindari kemungkinan kesalahan penghitungan.

3. Kemudahan membayar pajak dengan e-Billing

Sebelum melakukan pembayaran pajak, kamu akan mendapatkan kode billing atau ID billing terlebih dahulu dan ini bisa dilakukan melalui Klikpajak. Dengan menggunakan fitur e-Billing, kamu bisa membuat kode billing untuk semua jenis kode akun pajak dan kode jenis setoran dengan mudah dan gratis. Daftar EFIN yang cepat dan mudah tentunya membuat e-Billing sangat mudah digunakan. Ditambah lagi semua riwayat transaksi tersimpan dengan baik sebagai bukti pembayaran yang otentik. Fitur e-Billing akan memudahkan kamu dalam mengisi Surat Setoran Pajak elektronik sesuai dengan transaksi.

4. Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT dengan e-Bupot

Dalam aplikasi Klikpajak.id terdapat fitur e-Bupot yang akan memudahkan kamu dalam menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak setelah daftar EFIN. Beberapa keunggulan dari e-Bupot ini adalah sebagai berikut:

  • Mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah dengan alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan
  • Menghitung pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Mengirim bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Tidak perlu memberikan tanda tangan pada bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26
  • Menyimpan dengan aman bukti pemotongan dan bukti pelaporan di Ditjen Pajak
  • Mengintegrasikan e-Bupot dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id
  • Layanan yang terus diperbarui sesuai dengan saran dan masukan dari konsumen
  • Menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak

5. Membuat e-Faktur dan laporan SPT Masa PPN

Mulai 1 Oktober 2020, DJP sudah memberlakukan e-Faktur 3.0 sehingga semua penyampaian SPT Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur web based. Dengan menggunakan e-Faktur ini maka pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id sudah terintegrasi dengan Jurnal.id.

Setelah daftar EFIN dan mendapatkan email verifikasi, maka beberapa kemudahan dalam menggunakan e-Faktur adalah:

  • Mengintegrasikan laporan keuangan dari Jurnal.id dengan Faktur Pajak
  • Lebih mudah mencocokkan data pada invoice dengan Faktur Pajak
  • Memudahkan pembuatan Faktur Pajak dalam jumlah banyak
  • Memudahkan dalam melakukan pembatalan Faktur dan pembetulan Faktur Pajak
  • Memudahkan penagihan pada mitra

6. Multi Users dan Multi NPWP Tanpa Batas dan Gratis

Adanya fitur Multi Users dan Multi Company pada Klikpajak.id bisa membuat kamu semakin efektif dalam mengelola laporan pajak. Fitur Multi users memungkinkan kamu dalam mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang bisa mengakses aplikasi Klikpajak.id dalam perusahaan yang sama.

7. Integrasi dengan Akuntansi Online

Tentu integrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id memberikan keleluasaan bagi pengguna untuk membuat laporan pajak jadi lebih cepat dan praktis. Data-data yang ada bisa langsung ditransfer untuk membuat Faktur Pajak, Bukti Potong Pajak dan penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh maupun PPN. Setelah melakukan daftar EFIN, maka proses perpindahan data-data ini bisa dilakukan secara otomatis sehingga tidak perlu waktu untuk melakukan input manual satu persatu.

8. Keamanan data terlindungi

Dengan menyimpan semua data dan riwayat pembayaran pajak di Klikpajak.id, maka kamu akan merasa nyaman karena bisa mengakses kapan saja tanpa takut ada data yang hilang ataupun tercecer. Dengan begitu, keamanan data pribadi dan riwayat perpajakan bisa diandalkan. Klikpajak.id telah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

9. Dukungan tim profesional

Semua fitur lengkap yang diberikan oleh Klikpajak.id juga mendapatkan dukungan dari tim profesional yang siap membantu kapanpun dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan daftar EFIN yang telah dilakukan sebelumnya. Apalagi bagi kamu yang berkecimpung dalam urusan perpajakan sebagai pelaku usaha, konsultan pajak, maupun yang bekerja di bagian keuangan di sebuah perusahaan. Secara cepat dan terpercaya, Klikpajak.id akan membantu kamu dalam membayar dan melaporkan pajak.

Dengan mendapatkan EFIN maka pembayaran dan pelaporan pajak semakin mudah. Cara pengajuannya pun cukup mudah dengan cara offline, online, maupun melalui aplikasi Klikpajak.id. Oleh karena itu penting bagi Wajib Pajak untuk memahami prosedur pengajuan daftar EFIN dengan cepat dan mudah. Jangan lupa persiapkan nomor EFIN sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak melalui aplikasi maupun melalui sistem online. Ingin mengetahui informasi lengkap seputar pajak lainnya? Temukan informasi lengkapnya di Qoala Blog!