Asuransi merupakan produk proteksi yang menawarkan perlindungan terhadap risiko atau musibah yang bisa terjadi di kemudian hari akibat ketidakpastian suatu peristiwa. Akan tetapi, membeli asuransi tidak semudah membeli produk atau jasa lain pada umumnya. Transaksi yang terjadi akan melibatkan dua belah pihak yaitu nasabah yang akan menjadi tertanggung serta perusahaan asuransi atau penanggung. Keduanya harus membuat kesepakatan berupa kontrak atau perjanjian asuransi yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apa sih sebenarnya perjanjian asuransi itu dan apa saja syarat sah perjanjian asuransi? Syarat say perjanjian asuransi merupakan elemen penting yang harus terpenuhi agar kontrak atau perjanjian asuransi sah dan legal dimata hukum. Sehingga masing-masing pihak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti yang dilakukan oleh salah satu pihak. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang syarat sah pada perjanjian asuransi melalui informasi yang Qoala rangkum di sini.

Apa Itu Perjanjian Asuransi?

Apa Itu Perjanjian Asuransi
Sumber Foto: aslysun Via Shutterstock

Lalu, apa itu perjanjian asuransi? Merupakan salah satu istilah penting dalam transaksi asuransi, perjanjian asuransi harus kamu tahu bahkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi guna mendapatkan perlindungan atas risiko tertentu baik itu asuransi kesehatan, jiwa, atau jenis asuransi lainnya.

Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), perjanjian asuransi adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dimana perusahaan asuransi dalam hal ini penanggung akan menanggung risiko yang bisa terjadi pada nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu pada perusahaan penyedia asuransi.

Risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi bisa berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan yang bisa terjadi karena peristiwa tidak menentu.

Jika melihat pengertian di atas, perjanjian asuransi termasuk dalam kontrak bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Artinya, surat perjanjian antara dua pihak terkait disebut juga kontrak asuransi berupa kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bahkan, ada sejumlah syarat-syarat yang harus kedua belah pihak patuhi baik penanggung maupun tertanggung. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi, maka penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko sebagaimana yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian.

Dalam perjanjian asuransi, terdapat empat unsur yang perlu diketahui, yaitu:

  • Pihak tertanggung (insured) yaitu seseorang atau badan yang bertanggung jawab untuk membayar premi kepada penanggung baik sekaligus maupun diangsur atau berturut-turut.
  • Pihak Penanggung (insure) yaitu badan, lembaga, atau organisasi yang akan membayarkan sejumlah uang sebagai pertanggungan kepada pihak tertanggung sebagai kompensasi atau pembayaran premi yang dilakukan.
  • Objek asuransi adalah benda beserta hak dan kepentingan yang melekat padanya baik terkait nyawa, bagian tubuh atau kesehatan, maupun objek lainnya yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati pihak tertanggung dan penanggung.
  • Peristiwa asuransi merupakan peristiwa tidak pasti yang dapat mengancam objek asuransi sehingga menjadi kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung.

Syarat Sah Perjanjian Asuransi

Apa saja syarat sah perjanjian asuransi dan dasar hukumnya? Saat berbicara tentang perjanjian atau kontrak asuransi, sebagian dari kamu pastinya memiliki pertanyaan tersebut. Ada beberapa syarat sahnya perjanjian atau kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUHP, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kesepakatan Dua Belah Pihak Terkait untuk Mengikatkan Diri

Agar terjadinya transaksi asuransi, maka pihak tertanggung dan penanggung harus membuat kesepakatan yang berawal dari proses penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini, perjanjian atau kontrak dalam asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung dan penerimaan dari penanggung.

Adapun penawaran merupakan pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan semua persyaratan yang ditetapkan. Kemudian, penawaran ini akan menimbulkan perjanjian setelah pihak penanggung menerima tawaran tersebut.

Sementara penerimaan adalah pernyataan dari penanggung atau perusahaan asuransi yang bersedia menerima penawaran dengan sejumlah persyaratan yang ada. Umumnya, penerimaan terjadi saat penerbitan polis dimana pertanggungan mulai terjadi.

2. Cakap untuk Membuat Perikatan

Syarat sah lainnya dalam sebuah perjanjian atau kontrak asuransi adalah kecakapan kedua pihak untuk membuat perikatan. Maksinya adalah keduanya merupakan pihak yang kompeten dalam membuat perikatan dengan beberapa indikator, yaitu dewasa, waras atau berakal sehat, dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun.

3. Hal Tertentu

Selanjutnya, ada suatu hal tertentu yang juga merupakan syarat sah perjanjian asuransi berupa objek yang akan menjadi dasar lahirnya perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah penanggung bersedia memberikan jaminan atas risiko yang dialami tertanggung.

Premi menjadi elemen yang paling kuat dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Premi juga berperan sebagai jaminan serta memiliki kekuatan hukum pada perjanjian yang dibuat.

Adapun objek yang dimaksud dalam perjanjian berupa objek pertanggungan. Tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan.

4. Sebab yang Halal (Legal Object)

Legal object atau sebab yang halal merupakan sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi yang tidak hanya halal tetapi juga legal atau berkekuatan hukum. Tujuan dari perjanjian asuransi adalah memberikan perlindungan atau proteksi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undangan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan.

5. Mengandung Legal Form

Perjanjian asuransi juga memiliki syarat kelima yaitu mengandung legal form. Artinya, perjanjian atau kontrak harus memenuhi unsur legal form jika polis asuransi sama atau memiliki substansi yang sama dengan polis yang dianggap oleh pihak berwenang.

Sementarra persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa:

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian atau kontrak asuransi dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Benda yang menjadi objek asuransi
  • Pengalihan risiko dan pembayaran premi
  • Evenemen dan ganti rugi
  • Syarat khusus asuransi
  • Dibuat secara tertulis atau berupa polis

Pada umumnya, syarat asuransi berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa persyaratan khusus yang tertanggung harus penuh namun bisa dibatalkan. Perjanjian asuransi bisa dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut (sesuai Pasal 1320 KUH Perdata):

  • Menulis keterangan yang tidak benar apabila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya (Pasal 251 KUHD)
  • Memuat kerugian yang sudah ada bahkan sebelum terjadinya perjanjian asuransi (Pasal 269 KUHD)
  • Menulis ketentuan apabila tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung (perusahaan asuransi) dari semua kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD)
  • Terjadinya akal cerdik, penipuan, maupun kecurangan dari tertanggung atau peserta asuransi (Pasal 282 KUHD)
  • Objek pertanggungan tidak dapat diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang kemudian digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 599 KUHD)

Asas Hukum Perjanjian Asuransi

Asas perjanjian asuransi adalah hal penting lain yang calon nasabah asuransi atau tertanggung ketahui sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri membayar sejumlah premi asuransi selama waktu tertentu. Apa saja asas hukum perjanjian atau kontrak asuransi?

  • Asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak, memilih perusahaan asuransi mana yang akan dipilih, menentukan isi kontrak, menentukan objek asuransi, dan lain sebagainya.
  • Asas ketentuan mengikat berhubungan dengan asuransi dimana pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang disepakati karena kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum.
  • Asas kepercayaan berarti kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain.
  • Asas persamaan hukum artinya subjek memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama di mata hukum.
  • Asas keseimbangan

Prinsip Perjanjian Asuransi

Perjanjian asuransi tidak hanya memiliki syarat sah tetapi juga prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)

Dalam prinsip ini, nasabah asuransi atau tertanggung memiliki kepentingan atas objek asuransi apabila terjadi kerugian finansial di masa mendatang selama jangka waktu kontrak asuransi.

Sebagai antisipasi, tertanggung juga bisa memilih objek berupa harta benda untuk nantinya diasuransikan. Namun, jika nantinya tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek asuransi, maka ia tidak akan mendapatkan ganti rugi. Itulah kenapa harus ada kepentingan dalam membuat kesepakatan atau perjanjian asuransi. Hal tersebut juga yang membedakan asuransi atau proteksi dengan perjudian atau permainan.

2. Prinsip Itikad Baik yang Teramat Baik (Utmost Goodfaith)

Prinsip lain dari perjanjian asuransi adalah utmost goodfaith. Dimana saat pelaksanaannya, kewajiban dibebankan kepada tertanggung untuk memberikan informasi yang sedetail mungkin mengenai fakta yang berkaitan dengan objek asuransi yaitu suatu hal yang mereka asuransikan.

Selain bagi tertanggung, prinsip ini juga berlaku bagi penanggung yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara detail semua hal yang berkaitan dengan tanggungan yang mereka berikan baik itu risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, semua persyaratan, serta kondisi pertanggungan.

Jika tertanggung memberikan keterangan atau informasi yang keluar atau bahkan sama sekali tidak memberikan keterangan, maka asuransi akan menjadi batal sesuai dengan pasal 251 KUHD.

3. Prinsip Keseimbangan (Indemnity Principle)

Prinsip perjanjian asuransi satu ini menyatakan bahwa penanggung yaitu perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besaran kerugian yang mereka alami sesaat sebelum kerugian tersebut terjadi. Ganti rugi tersebut tentunya harus seimbang dengan kerugian yang tertanggung derita.

4. Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)

Subrogasi sendiri merupakan kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam hukum perdata. Dimana, apabila seseorang menyebabkan kerugian, maka ia bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Apabila tertanggung mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian oigak kegita, perusahaan asuransi akan membantu tertanggung mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut.

Sifat Perjanjian Asuransi

Memang benar jika syarat sah perjanjian asuransi sangat penting. Namun, bukan berarti cukup sampai disitu saja untuk mengetahui informasi terkait perjanjian atau kontrak asuransi. Bahkan dalam perjanjian asuransi juga ada beberapa sifat yang mengikat.

Apa saja sifat dari perjanjian asuransi yang ada? Berikut adalah ulasannya:

  • Personal contract yaitu perjanjian pribadi dimana polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin penanggung dan aturan tersebut tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata.
  • Unilateral contract dimana kontrak atau perjanjian asuransi bersifat sepihak dan disepakati akan batal apabila tertanggung atau pemegang polis melanggar aturan yang jelas tertulis dalam polis asuransi.
  • Conditional contract merupakan perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung atau perusahaan asuransi akan memenuhi kewajibannya apabila terjadi risiko pada objek asuransi dan tertanggung sudah membayar premi sebagai kewajiban yang harus dilakukan.
  • Contract of adhesion berupa perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak dimana tertanggung tidak dapat bernegosiasi atau mengajukan permintaan khusus dan pilihannya hanya menolak atau menerima.
  • Aleatory contract adalah sifat dari kontrak berupa pertukaran yang tidak seimbang dengan kondisi perusahaan asuransi atau penanggung tidak akan membayar apapun apabila tidak terjadi risiko meski tertanggung sudah membayar premi asuransi.

Batas-batas Perjanjian Asuransi

Sebelum membahas tentang batalnya perjanjian asuransi, sebaiknya kamu atau calon nasabah asuransi lainnya sudah tahu apa saja batasan dalam perjanjian asuransi. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 246 KUHD yang mencakup:

Perjanjian penggantian kerugian juga dikenal dengan istilah indemnity contract yaitu penanggung akan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang tertanggung alami yang jumlahnya seimbang dengan kerugian yang terjadi.

Perjanjian bersyarat artinya penanggung berkewajiban mengganti sejumlah kerugian yang tertanggung alami dan hanya akan terjadi apabila persyaratan dalam kontrak terpenuhi.
Perjanjian kerugian, dimana kerugian yang diderita merupakan akibat dari tidak menentunya sebuah peristiwa atas diadakannya pertanggungan.

Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Batal

Meski syarat sah perjanjian asuransi sudah terpenuhi, tetapi perjanjian tersebut bisa batal apabila terjadi beberapa hal. Dengan kata lain, perjanjian polis asuransi bisa gugur apabila terjadi beberapa kondisi berikut:

1. Terjadi Evenemen yang Diikuti Klaim

Jika berbicara tentang evenemen, kita bisa mengambil contoh asuransi jiwa dimana beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Jadi, apabila tertanggung meninggal dunia namun jangka waktu perjanjian masih berlangsung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan.

Kemudian, setelah klaim asuransi dilunasi oleh pihak penanggung, perjanjian juga berakhir. Artinya, perusahaan asuransi atau penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung suatu risiko yang dialami tertanggung sehingga berakhir juga hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Asuransi

Kesepakatan atau perjanjian asuransi akan berakhir dengan berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi evenemen, penanggung tidak lagi memiliki beban risiko. Artinya, semuanya benar-benar berakhir sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban pada masing-masing pihak.

3. Asuransi Gugur

Biasanya asuransi gugur terjadi dalam jenis asuransi pengangkutan yaitu jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut. Di saat tersebut, gugurlah asuransi atau perjanjian yang sudah disepakati. Karena barang belum mengalami bahaya atau risiko dan membatalkan kontrak sebelum terjadinya bahaya.

4. Asuransi Dibatalkan

Tertanggung memiliki kewajiban membayar premi untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi. Akan tetapi, jika ia tidak lagi membayar premi sesuai kontrak yang disepakati, maka asuransi akan dibatalkan. Hal tersebut juga bisa terjadi apabila tertanggung mengajukan permohonan penghentian perjanjian asuransi.

Dengan begitu banyaknya istilah dan hal yang harus dipahami dengan betul oleh setiap calon nasabah asuransi, syarat sah asuransi mungkin menjadi salah satu yang butuh waktu agar seseorang bisa memahaminya dengan baik. Namun, tidak masalah karena siapapun yang memutuskan untuk membeli atau memilih produk asuransi tertentu berhak mendapatkan sedetail dan sejelas mungkin informasi yang mereka butuhkan.

Jadi, jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi langsung dengan agen atau pegawai asuransi terlepas dari perusahaan atau penyedia asuransi mana yang nantinya akan kamu pilih. Namun, jika ingin terlebih dahulu mencari informasi seputar asuransi termasuk syarat sah, asas perjanjian, jenis kontrak, isi perjanjian asuransi, dan lain sebagainya secara online, kamu bisa mengakses Qoala blog.

Karena ada begitu banyak informasi seputar asuransi yang diharapkan bisa membantu individu dan keluarga maupun organisasi dalam mendapatkan apa yang mereka cari dan butuhkan. Bahkan mereka juga bisa menghubungi Qoala kapan saja dan dimana saja agar bisa mendapatkan solusi atas permasalah atau jawaban atas pertanyaan yang ada di benaknya.