Siapa yang menyangka bahwa sebenarnya asuransi sudah ada sejak dahulu kala sebelum masehi. Pada zaman dulu, orang-orang sudah paham soal risiko dan berusaha untuk mengantisipasi risiko yang terjadi dengan membuat sebuah proteksi bersama. Kali ini Qoala akan memberikan ulasan terkait sejarah asuransi sejak munculnya pertama kali hingga berkembang pesat di Eropa dan sampai ke Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, asuransi merupakan sebuah bentuk pertanggungan atau perjanjian di antara dua belah pihak. Dalam sistem asuransi, pihak pertama harus membayar iuran. Iuran ini biasa dikenal dengan sebutan premi asuransi, seperti premi asuransi kesehatan, premi asuransi jiwa, ataupun premi asuransi mobil. Siapa sangka, ternyata hal ini sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Uniknya, ada peristiwa yang melatarbelakangi kemunculan asuransi hingga saat ini digunakan dan banyak diminati.

Sejarah perkembangan asuransi di dunia terbagi menjadi beberapa periode. Dimulai dari peristiwa sebelum masehi hingga perkembangan asuransi modern di zaman dengan kecanggihan teknologi saat ini. Simak penjelasan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Sejarah Asuransi Sebelum Masehi (Tahun 3000 – 2000 SM)

Sejarah Asuransi Sebelum Masehi (Tahun 3000 – 2000 SM)
Sumber Foto: sebra Via Shutterstock

Asuransi yang telah menjadi sistem untuk mengalihkan risiko, ternyata sudah dipakai oleh para saudagar dan pedagang Cina maupun Babylonia (Irak) sejak zaman sebelum masehi. Dulunya, para pedagang yang menghuni di sekitaran lembah sungai Euphrat dan Tigris ini memanfaatkan kapal sebagai metode pengiriman barang.

Saat itu, para masyarakat Babylonia ternyata sudah canggih dalam menerapkan jaminan dalam berdagang ataupun usaha. Sehingga sudah menjadi hal umum untuk para saudagar atau kreditur memberikan pinjaman sejumlah uang dengan memberikan kapal dan sejumlah uang sebagai jaminannya.

Pemilik kapal (peminjam uang) nantinya akan dianggap bebas dari hutang saat mengetahui bahwa kapalnya tersebut selamat dalam melakukan ekspedisi. Dalam artian, kapal yang dijadikan jaminan itu dibebaskan dan baru dapat dicabut statusnya sebagai jaminan. Kemudian, sejumlah uang yang dibayarkan tersebut ternyata berfungsi sebagai premi yang harus dibayarkan atas sejumlah uang atau modal yang diterima.

Perkembangan Asuransi Pada Abad ke-14

Selanjutnya, di tahun 1347, asuransi mulai berkembang di Genoa dengan kemunculan polis pertama asuransi pada jenis asuransi maritim. Saat itu sudah memasuki masa para penjelajah melakukan eksplorasi ke berbagai belahan dunia. Premi asuransi yang telah dibayarkan pun dibedakan berdasarkan keunikan risiko yang diajukan oleh setiap orang.

Sebagai informasi, Pedro de Santarém merupakan orang pertama yang mencetak literasi tentang masalah-masalah asuransi pada tahun 1552. Hingga akhirnya, catatan-catatan ini terus dikembangkan pada masa Renaissance di Eropa. Sejarah asuransi beserta jenisnya pun juga ikut berkembang dengan sistem yang lebih canggih.

Meski demikian, sejarah asuransi di Benua Eropa pada masa itu masih menerapkan sistem asuransi lama. Pasalnya, masyarakat di sana masih melakukan tradisi bayar premi asuransi sebagai santunan pada anggota keluarga yang meninggal serta biaya pemakaman.

Sejarah Asuransi Berkembang di Inggris Dari Aktivitas Ekspor-Impor

Kemudian, pada tahun 1600 akhir, asuransi juga sudah berkembang di London saat kerajaan Inggris memulai aktivitas ekspor-impor dengan daerah-daerah koloninya.Waktu itu, sudah ada bursa resmi milik kerajaan Inggris yang dikenal dengan Lloyd of London. Bermula dari itu, praktik underwriting mulai terjadi yang mana Lloyd of London ini memiliki fungsi sebagai jembatan bagi para saudagar dan pemilik modal untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Sekitar 50 tahun kemudian, ada seorang berasal dari Perancis bernama Blaise Pascal menemukan kalkulator probabilitas dan tabel aktuaria pertama yang sampai saat ini masih digunakan untuk menghitung tarif asuransi.

Kebakaran di London Sebagai Penanda Perkembangan Asuransi Modern

Di tahun 1666 London juga telah muncul produk asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Hal ini dikarenakan adanya peristiwa kebakaran yang menghancurkan sekitar 14 ribu bangunan dan wabah yang juga melanda London sebelum kebakaran hebat tersebut. Asuransi kebakaran tersebut dibuat oleh kelompok penjamin emisi yang sejak lama sudah menangani asuransi pelayaran. Lalu, muncullah yang namanya asuransi jiwa.

Sekitar beberapa dasawarsa setelah kejadian itu asuransi menjadi hangat dibicarakn dan banyak diminati oleh masyarakat Eropa serta Amerika terutama setelah terjadinya revolusi industri yang mana teknologi sudah mengambil alih tangan manusia untuk sebagian pekerjaan.

Lahirnya Perusahaan Asuransi Pertama di Dunia

Asuransi juga mulai berkembang pada tahun-tahun berikutnya di negara Inggris. Tepatnya di London, berdiri perusahaan asuransi pertama di dunia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1688. Mulanya perusahaan asuransi ini muncul dari sebuah kedai kopi kecil bernama Edward Lloyd’s yang namanya dipakai sebagai nama perusahaan asuransi pertama di dunia.

Perusahaan asuransi itu memberikan penawaran sebuah produk asuransi dagang yang memberikan perlindungan terhadap pergerakan ekspor dan impor kapal kargo melalui jalur laut. Untuk sistem jaminan asuransi ini tergolong sangat sederhana sebab selama kapal yang mengangkut barang dagang tersebut tidak terjadi apa-apa, pihak kapal tetap mendapatkan uang premi mereka.

Sementara itu di benua lain, misalnya Amerika Serikat, perusahaan asuransi pertama yang dibangun pada saat itu bernama Philadelphia Contributionship for the Insurance of Houses from Loss by Fire. Perusahaan ini didirikan oleh Presiden Amerika Serikat yang saat itu sedang menjabat, yaitu Benjamin Franklin beserta beberapa rekannya pada tahun 1752.

Selai itu, sistem asuransi ini adalah para kontributor akan menolak pemberian klaim asuransi yang diajukan oleh nasabah jika rumah yang dibangun tidak sesuai dengan standar bangunan yang sangat ketat. Sampai detik ini, perusahaan asuransi penanggulangan kebakaran ini masih aktif.

Perkembangan Asuransi Pasca Perang Dunia

Munculnya Wright Bersaudara, penemu pesawat terbang pertama di dunia menjadikan pionir terhadap terobosan produk baru. Produk ini adalah asuransi perjalanan pertama di dunia. Ide ini dimulai dari James Batterson yang menyatakan bahwa risiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Namun, asuransi perjalanan ini hanya dikhususkan untuk kelas I dan II saja. Dalam artian, ada batasan khusus antara orang yang mampu menaiki pesawat dan dianggap istimewa atau ekslusif.

Kemudian pada abad ke-20, sejarah asuransi semakin berkembang dan banyak dibutuhkan oleh masyarakat di dunia, terutama pasca Perang Dunia I dan II. Pada pasca Perang Dunia II, dunia sedang memasuki fase baby boom atau yang disebut juga dengan ledakan penduduk. Perlu diketahui, di Amerika Serikat, semua pasangan suami istri mendapatkan perlindungan asuransi dengan persentase mencapai 90 persen. Meski perekonomian saat itu mengalami penurunan yang cukup drastis, namun ada beberapa perusahaan asuransi yang kembali bangkit dan mengembangkan produk-produk asuransi mereka, seperti:

  • Allianz
  • Manulife
  • Cigna

Perusahaan-perusahaan ini terus melakukan perkembangan di negara masing-masing dengan waktu yang terbilang lama dan mereka juga berani melakukan ekspansi pertama secara Internasional. Negara pertama yang menjadi tujuannya adalah Tiongkok dan Hong Kong sebagai pusat ekspansi pertama.

Perusahaan asuransi Internasional ini memiliki banyak sekali terobosan produk yang cukup unik dan sangat dibutuhkan masyarakat. Contohnya saja, asuransi kendaraan pribadi (roda dua dan empat), asuransi kesehatan gigi, dan asuransi anak yatim piatu.

Kemudian, PT AXA Indonesia dari Perancis pertama kali membuat terobosan paket asuransi khusus untuk golongan korporat. Mereka melakukan kerja sama dengan perusahaan lokal dan multinasional lewat perlindungan jiwa dan kesehatan karyawan perusahaan tersebut. Hingga saat ini, banyak sekali perusahaan asuransi yang telah melakukan akuisisi atau joint venture (pembelian saham) dengan perusahaan lokal di berbagai negara. Cara ini ternyata cukup memudahkan perusahaan Internasional tersebut melebarkan syarat di industri asuransi masing-masing negara.

Sejarah asuransi di Indonesia pun juga hampir mirip dengan negara-negara lain. Hanya saja, bukan berarti di Indonesia tak ada perusahaan asuransi asli Indonesia. Justru beberapa nama seperti PT Asuransi Sinar Mas di Indonesia membuktikan bahwa asuransi lokal juga bisa berkembang dan tak kalah saing dengan asuransi internasional. Sebagai informasi, perkembangan asuransi sendiri terdiri dari tiga pilar utama yaitu Kurs Mata Uang (currency), Urbanisasi (urbanization) dan Perkembangan Teori Aktuaria (Development of Actuarial Theory).

Sejarah Asuransi Jiwa

Perlu diketahui, pada tahun 1666 London berhasil melahirkan sebuah produk asuransi yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Kemunculan produk asuransi ini sesaat setelah terjadinya kebakaran yang menghancurkan sekitar 14 ribu bangunan dan wabah yang melanda London sebelum kebakaran hebat tersebut. Asuransi kebakaran tersebut dicetuskan oleh sekelompok penjamin emisi yang sejak lama sudah menangani asuransi pelayaran. Setelah itu barulah muncul yang namanya asuransi jiwa.

Sekitar beberapa dasawarsa lamanya setelah kejadian itu asuransi sempat menjadi topik pembicaraan dan banyak diminati oleh masyarakat Eropa dan Amerika terutama setelah terjadinya revolusi industri dimana teknologi sudah mengambil alih tangan manusia untuk sebagian pekerjaan.

Sebagai informasi, sejarah asuransi juga dapat dilihat pada zaman pertengahan periode sejarah Eropa hingga zaman revolusi industri yang mana asuransi sudah menyebar ke Amerika dengan pesat. Di zaman ini para serikat buruh bisa dikatakan hidup dengan kondisi yang tidak layak yang mana justru para kaum modal memiliki kekuasaan lebih. Oleh karena kondisi yang tidak baik ini maka para masyarakat buruh sudah membentuk yang namanya “perlindungan kelompok” untuk melindungi satu dengan lainnya.

Sejarah Asuransi di Indonesia

Perkembangan asuransi di Indonesia terbagi menjadi menjadi tiga yaitu periode penjajahan Belanda, periode penjajahan Jepang dan periode pasca kemerdekaan. Ketiga periode ini juga memiliki beberapa peristiwa penting yang perlu dipahami bagi yang ingin lebih jauh mengenal bisnis asuransi.

1. Asuransi Pada Masa Pendudukan Belanda

Awalnya, asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh sebab itu, asuransi yang ada di Indonesia juga merupakan bawaan oleh orang Belanda sekitar tahun 1800-an.

Beda halnya dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia diutamakan untuk orang-orang tertentu khususnya kaum elit dan orang Belanda sendiri. Sebab asuransi tersebut hanya ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.

Di tahun1845, Belanda mendirikan sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang diberi nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY). Perusahaan ini jika dilihat secara administrasi menggunakan sistem indukannya yang ada di Belanda yaitu De Nederlanden Van.

Saat itu, produk dari perusahaan asuransi ini juga masih sangat terbatas antara lain hanya ada proteksi terhadap risiko kebakaran dan pengangkutan. Selain itu, asuransi juga belum dapat diberlakukan untuk kaum pribumi sebab masih ada monopoli yang dijalankan oleh negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan Prancis.

Setelah peristiwa Perang Dunia II yang terkenal dengan dampaknya yang cukup dahsyat tersebut ternyata juga memberikan dampak pada perusahaan asuransi milik Belanda di Indonesia. Tak sedikit perusahaan asuransi yang rugi dan bangkrut. Akhirnya, setelah perang dunia kedua selesai, yang saat itu di Indonesia juga sedang mempersiapkan diri untuk merdeka, disinilah awal mula babak baru sejarah asuransi di Indonesia.

2. Asuransi Pada Masa Pendudukan Jepang

Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian di sektor perdagangan dan perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij di 1843. Asuransi ini hanya memberikan proteksi terhadap segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas. Kemudian di tahun 1853 disusul dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang bernama N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie Mij Langeyeld Schroeder dan Assurantie Mij Blom van der Aa.

Tak sampai situ, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod juga membuka anak cabang yang berfokus untuk menanggung resiko akibat kebakaran pada tahun 1916 tepatnya pada tanggal 1 September. Anak perusahaan asuransi ini diberi nama Indische Lloyd yang sampai sekarang namanya masih bisa kita dengar yaitu PT. Lloyd Indonesia. Itulah awal mula asuransi kebakaran pertama kali di Indonesia.

Kemudian, setelah masa penjajahan Jepang, perekonomian di Indonesia sangat kacau balau hingga banyak perusahaan yang bangkrut. Tak bisa dipungkiri, perusahaan-perusahaan asuransi juga banyak yang gulung tikar. Namun, satu-satunya perusahaan asuransi yang selamat dari kondisi ekonomi buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi Poetera. Karena namanya masih berbau Belanda, dan orang Jepang tidak menyukai hal itu maka perusahaan tersebut pada masa penjajahan Jepang diganti menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera).

PTD Boemi Poetera, yang saat ini kita lebih mengenalnya sebagai perusahaan asuransi Bumi Putera, memiliki reputasi yang cukup bagus sehingga banyak orang yang hingga sekarang masih memilihnya sebagai perusahaan asuransi pilihan.

Pada masa penjajahan asuransi dan ekonomi di Indonesia masih dijalankan berdasarkan prinsip monopoli, oleh sebab itu hanya orang-orang Eropa yang bisa menikmati proteksi asuransi. Sementara penduduk lokal Indonesia tidak bisa mendapatkan manfaatnya.

3. Asuransi Pada Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia

Pasca kemerdekaan Indonesia, asuransi mulai berkembang pesat dan sudah dapat dirasakan oleh masyarakat pribumi. Hingga akhirnya, asuransi milik Belanda yang bernama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan diganti dengan PT. Asuransi Jiwasraya. Setelah itu diikuti oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra pada tahun 1912.

Dengan adanya peristiwa penting yaitu nasionalisasi perusahaan Belanda menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, ternyata pasca kemerdekaan juga terjadi penggabungan-penggabungan asuransi yang ada di wilayah Indonesia. Contohnya adalah penggabungan PT Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang sekarang lebih akrab dengan Asuransi Jasindo.

Tak hanya itu, demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang lebih berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta). Akhirnya di tahun 80an, telah banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lain sebagainya.

Asuransi Modern Masa Kini di Indonesia

Di tahun 1980-an merupakan awal mula munculnya asuransi-asuransi modern di Indonesia. Beberapa diantaranya yang masih terkenal hingga saat ini antara lain, AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Asuransi-asuransi ini sudah tidak lagi berfokus pada satu perlindungan saja melainkan banyak sekali produk asuransi yang mulai ditawarkan. Bahkan beberapa asuransi tersebut tidak hanya menawarkan asuransi saja, tetapi juga menawarkan produk investasi.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di tahun 2014, pemerintah membuktikan kinerjanya dalam melayani masyarakat khususnya di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang produknya saat ini lebih dikenal dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS saat ini bertugas untuk menggantikan fungsi Askes dan Jamsostek yang berlaku pada periode sebelumnya.

Peraturan Tentang Asuransi

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia sudah menyikapi dengan serius akan perkembangan industri asuransi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah hukum asuransi yang mengatur pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat. Tak hanya berfokus pada asuransi konvensional, pemerintah juga menetapkan regulasi untuk asuransi syariah karena sadar akan besarnya jumlah pengguna asuransi yang memeluk agama Islam.

Dengan harapan agar regulasi tersebut bisa digunakan untuk menjadi panduan dua pihak yang terkait, baik itu pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Sebab asuransi bukan hanya sekedar jual beli produk keuangan namun juga memberikan kenyamanan dan persiapan untuk kebutuhan di masa depan.

Kegiatan asuransi ini kurang lebih berkaitan dengan perjanjian, perolehan keuntungan, dan memberikan imbal hasil sesuai dengan yang telah tercantum dalam polis asuransi. Maka, dalam proses penyelenggaraannya kegiatan ini juga harus memiliki kekuatan hukum. Fungsinya untuk mengatur proses berjalan dalam usaha perasuransian. Pastinya membuat pihak asuransi mengikuti aturan yang berlaku di suatu negara dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan. Berikut ada lima hukum dasarnya asuransi di Indonesia yang wajib diketahui.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Jika dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini kerap dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Dalam artian bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi.

Untuk isi dari UU No.2 Tahun 1992, di dalamnya lebih memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang yang berlaku ini adalah sebagai perwujudan terhadap masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, dengan meninjau bahwa asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi risiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Selanjutnya, untuk Undang-Undang Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1774 ini menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak di dalamnya. Dikarenakan mengandung unsur perjanjian tersebut maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah.

Di mana hal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246

Penjelasan secara umum terkait pasal 246 memiliki kesamaan dengan isi UU No.2 Tahun 1992. Disebutkan pada Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis asuransi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 lebih membahas soal ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Peraturan pemerintah terbentuk atas dasar tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia.

Kegiatan usaha perasuransian ini harus berjalan sesuai dengan yang tercantum pada hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik. Selain itu juga harus berdasarkan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 juga memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu terkait penyelenggaraan usaha perasuransian.

Dengan terbentuknya peraturan pemerintah ini menjadi dasar akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan, serta perubahan situasi perekonomian nasional. Hal ini juga menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku.

Pastinya, semua hal yang berkaitan dengan perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana. Jadi, jangan sampai ada pelanggaran dan dicurangi oleh pihak asuransi.

Sejarah Asuransi Syariah di Dunia

Sejarah asuransi syariah di dunia dalam perkembangannya, pada tahun 70-an, asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu pada nilai-nilai Islam dan terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan Islam muncul di beberapa negara Islam atau di negara dengan penduduk mayoritasnya Muslim (Islamic Insurance Society, 2016). Faisal Islamic Bank of Sudan pada tahun 1979 menjadi cikal bakal berdirinya perusahaan asuransi syariah, Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi.

Keberhasilan asuransi syariah tersebut juga menginspirasi berdirinya asuransi syariah di negara-negara lain seperti Dar al-Mam al-Islami di Swiss, Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali mulai diperkenalkan Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Kemudian, negara-negara lain di Asia seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia juga mendirikan perusahaan asuransi syariah. Di 1994, Takaful Indonesia berdiri sebagai perusahaan perintis pengembangan asuransi syariah di Indonesia.

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengem­balian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah Islam.

Bedanya dengan asuransi konvensional, salah satunya adalah prinsip-prinsip Syariah yang diterapkan, antara lain:

  1. Adanya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tazawun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul)
  2. Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram

Dalam Islam, konsep asuransi ini tentu bukan hal baru, sebab sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yang sering dikenal sebagai Aqilah. Aqilah memiliki arti asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh. Jadi, zaman dahulu di Arab, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai bentuk kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh, yang disebut Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Dengan adanya kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan premi di prinsip asuransi. Sedangkan, kompensasi yang dibayar berdasarkan Aqilah mungkin sama dengan nilai pertanggungan dalam prinsip asuransi saat ini. Oleh karena itu, hal ini merupakan bentuk perlindungan keuangan untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.

Selanjutnya, sistem Al-Aqilah ini diterima oleh Nabi Muhammad SAW menjadi bagian dari hukum Islam dan kemudian dibuat menjadi wajib selama kurun waktu khalifah ke-2 Umar bin Khatab. Hal ini dapat dilihat pada Hadis Nabi dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Salah satu dari mereka memukul yang lain dan menyebabkan kematian wanita itu dan jabang bayinya. Nabi Muhammad SAW dalam masalah ini memberikan keputusan bahwa adanya kompensasi atas pembunuhan anak bayi yakni membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan kompensasi membunuh wanita adalah diyat yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh kepada ahli waris korban (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra).

Sistem pembayaran diyat ini masih dipertahankan setelah datangnya Islam karena memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Mengurangi adanya pertumpahan darah
  • Menjadi pengganti tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab bersama beban keuangan individu
  • Mengembangkan semangat kerja sama dan persaudaraan

Kemudian, sistem Al-Aqilah kini tetap menjadi dasar dalam pengembangan praktik asuransi syariah. Akan tetapi, Al-Aqilah bukan satu-satunya konsep asuransi syariah, terdapat beberapa konsep asuransi lain yang dapat mendukung konsep asuransi syariah (At-Ta’min) seperti Al-muwalad, Al-Qasamah, At-Tanahud, Aqd Al-Hirasah, Dhiman Khatr Tariq, Al-wadi’ah Bi Ujrin serta Nizam At-Taqa’ud.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan yang paling terlihat antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional yaitu Transfer Risk.

Konsep pengelolaan asuransi konvensional yang berupa Transfer Risk ini merupakan perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Dalam artian lain, peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi tersebut.

Kalau Sharing Risk lebih ke pengelolaan asuransi syariah yang memiliki konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yaitu melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.

Di sisi lain, ada beberapa perbedaan antara proteksi syariah dan konvensional yang perlu diketahui, antara lain:

1. Prinsip Dasar

  • Prinsip utama dari asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai konsep asuransi syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Sedangkan prinsip dari asuransi konvensional adalah pertanggungan risiko yang terjadi dengan pemindahan risiko dari nasabah ke perusahaan yang bersifat penuh (risk transfer). Hal itu berarti perusahaan asuransi menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Akad atau Sistem Perjanjian

  • Akad atau sistem perjanjian pada Asuransi Syariah adalah sebuah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad tersebut adalah akad tabarru’ sebagaimana dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersial (non-profit oriented).
  • Untuk akad pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Akad ini semacam sistem jual beli dengan kejelasan akan pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi tersebut.

3. Kepemilikan Dana

  • Asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya secara kolektif atau bersama. Oleh sebab itu, apabila nasabah mengalami risiko, maka nasabah lain akan memberikan santunan melalui kumpulan dana tersebut.
  • Jika asuransi konvensional lebih memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya berdasarkan pembayaran premi dari nasabah. Perlindungan nasabah terhadap risiko ini murni berdasarkan premi yang dibayarkan dan persetujuan oleh kedua belah pihak.

4. Pengelolaan Dana

  • Cara kerja pengelolaan dana asuransi syariah yaitu dana yang merupakan milik semua nasabah selama perusahaan asuransi hanya bersifat sebagai pengelolaan dana tanpa hak milik. Dana tersebut nantinya akan dikelola untuk keuntungan peserta asuransi secara transparan atau terbuka.
  • Bedanya dengan asuransi syariah, cara kerja pengelolaan dana asuransi konvensional adalah dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikelola sesuai dengan perjanjian oleh pihak nasabah dan perusahaan asuransi.

5. Pengawasan Dana

  • Untuk asuransi syariah, pengawasan dana akan melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS di sini memiliki tanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan prinsip syariah.
  • Sedangkan asuransi konvensional, tidak terdapat sebuah badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah. Namun, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

6. Dana Hangus

Perlu diketahui bahwa dana hangus merupakan suatu kejadian ketika tidak terjadinya klaim dalam jangka waktu periode asuransi yang disepakati.

  • Pada asuransi syariah, dana hangus tidak berlaku, sehingga nasabah dapat sepenuhnya mengambil kembali dana yang dibayarkan.
  • Sedangkan pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi ataupun ketentuan lainnya.

7. Surplus Underwriting

Surplus underwiring adalah dana yang diberikan kepada nasabah apabila terdapat kelebihan dari rekening sosial, termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim atau santunan dan utang jika memang ada. Dana surplus dapat disimpan sebagai dana cadangan dan/atau dibagikan ke peserta dan perusahaan sepanjang disepakati oleh peserta.

8. Pembayaran Klaim Polis

  • Pada asuransi syariah, pembayaran klaim polis nasabah akan dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama.
  • Sedangkan pada asuransi konvensional, pembayaran klaim polis nasabah akan dilakukan dengan cara penggunaan dana perusahaan sesuai dengan polis yang berlaku.

9. Pemegang Polis

  • Pada polis asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat dari polis tersebut.
  • Sedangkan, untuk polis asuransi konvensional hanya bisa dipegang oleh satu orang saja.

Itulah sejarah asuransi secara umum dan sejarah asuransi syariah di dunia. Hingga saat ini, asuransi terus berkembang dan makin banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karenanya ada kesadaran masyarakat terhadap risiko yang akan terjadi di masa mendatang dengan memberikan perlindungan terhadap keluarganya. Ada beragam jenis asuransi, terutama di Indonesia. Kamu bisa melihat dan mencarinya lengkap di Qoala App atau mengunjungi laman Blog Qoala. Di sana tersedia berbagai asuransi dan manfaatnya. Kamu juga bisa membandingkan antara asuransi yang satu dan lainnya. Selain itu kamu juga bisa mengajukannya secara online di Qoala App.