Dalam peraturan pemerintah, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak. Pemilik harus membayarkan pajaknya ke instansi terkait secara berkala, agar tidak dikenakan denda. Bila telat bayar atau tidak membayarkan, maka setiap jangka waktu tertentu denda yang dikenakan pun akan semakin bertambah. Untuk itu, banyak pemilik kendaraan yang menyambut gembira pemutihan pajak kendaraan.

Dalam undang-undang pasal 1 angka 12 dan 13  No.28 tahun 2009, disebutkan bahwa ada pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kemudian, dalam pelaksanaannya setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan tersebut. Untuk kendaraan bermotor kategori mewah pun  peraturan pajaknya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003. Setidaknya ada sepuluh macam jenis kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan.

Jadi, cek jenis kendaraan yang kamu miliki ya, agar tahu besaran pajak yang seharusnya. Akan tetapi jika kamu bingung, ada cara mudah mengeceknya yaitu dengan melihat surat kepemilikan yang biasanya disertakan saat pembelian kendaraan bermotor. Nantinya kamu akan tahu kapan harus membayar pajak berikut dengan dendanya jika telat.

Lalu, apa hubungannya dengan pemutihan pajak kendaraan? Yuk, simak ulasan Qoala berikut ini.

Sekilas Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan

apa itu pemutihan pajak kendaraan
Sumber Foto: Wisyandi tamrin Via Shutterstock

Apa kamu pernah dengar tentang pemutihan pajak kendaraan? Tahukah kamu apa manfaatnya? Berikut ini uraian singkat mengenai pemutihan pajak kendaraan yang perlu kamu tahu.

1. Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan sering dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Jadi, jangan salah paham jika nanti tetap harus membayar. Sebab, pemutihan ini hanya menghapus dendanya saja, sedangkan besaran nilai pajaknya masihlah sama dan harus tetap dibayarkan.

Misalnya, kamu punya motor yang sudah melewati batas pembayaran pajaknya. Nah, kalau ikut program pemutihan, kamu tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan membayar, kamu cukup membayar pajak normalnya saja.

2. Pajak Kendaraan

Pada kendaraan bermotor, biasanya ada dua macam, yaitu pajak yang setiap tahun harus dibayarkan dan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun. Untuk pajak tahunan, dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan pajak per lima tahun, akan dikenakan sekalian dengan ganti nomor plat kendaraan.

Besarnya nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. Jadi, jangan terkejut ketika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik orang lain, ternyata besaran pajaknya tidak sama.

3. Dasar Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada dasarnya, semua daerah di Indonesia memiliki jadwal berkala untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.  Hal ini secara hukum sah-sah saja, karena memiliki landasan dalam pengaplikasian keringanan pajak satu ini.

Bahkan, pada peraturan pemerintah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor harus mengurus dan melunasi pajaknya sebelum masa habis dua tahun. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka statusnya dihapus dan kendaraan yang dimiliki menjadi kendaraan bodong.

Oleh karena itu, mengenai pajak satu ini kamu tidak boleh abai, ya. Sebelum habis masa berlakunya, harap segera melunasi dan kalau ada informasi mengenai pemutihan, segera manfaatkan untuk meringankan pembayaran.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diulas dalam pembahasan sebelumnya ada dua macam, yaitu pajak tahunan atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan pajak per lima tahun atau BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, maka memiliki manfaat ganda, yaitu bagi wajib pajak dan juga pemerintah. Apa saja tujuan dan manfaatnya?

1. Bagi Wajib Pajak

Dengan adanya pemutihan, maka wajib pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraannya tanpa harus was-was, jika di kemudian hari ada masalah terkait legalitas.

Jadi, sangatlah penting pemutihan ini bagi pemilik kendaraan agar lebih nyaman dan ringan biaya yang harus dikeluarkan. Terlebih lagi, pemutihan ini juga dapat membersihkan nama wajib pajak, jika tersandung kasus terkait penyalahgunaan pajak kendaraan yang sudah mati.

2. Bagi Instansi

Pemutihan ini memiliki banyak manfaat bagi instansi terkait, seperti:

  • Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi
  • Menambah pemasukan gara-gara lewat jalur pajak kendaraan bermotor
  • Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
  • Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo

Jadi, ada banyak tujuan dari adanya pemutihan pajak kendaraan yang biasanya digelar secara berkala oleh setiap daerah.

Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2021

Lalu kapan pemutihan pajak kendaraan 2021? Setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda. Untuk itu, mari simak dalam rincian berikut ini.

  • Jambi

Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021

  • Lampung

Berdasarkan pada  Peraturan Gubernur No. 14/2021 mulai 1 April 2021 hingga 30 September 2021.

  • DKI Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta dikabarkan pada tahun 2021 ini tidak ada. Jadi kamu tunggu saja, semoga ada amnesti atau pemutihan terkait pajak kendaraan bermotor.

  • Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan Depok belum ada jadwal, terakhir ada pada Desember 2020.

  • Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah berlaku mulai 1 Mei 2021 hingga 06 September 2021.

  • D.I. Yogyakarta

Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 mengenai penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020 berlaku hingga 30  Juni 2021.

  • Jawa Timur

Untuk wilayah Surabaya ada pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Juni 2021.

Selain daerah yang telah disebutkan di atas, hingga saat ini belum ada informasi yang pasti kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan secara tepatnya. Untuk itu, ketika ada pemutihan, kamu harus gerak cepat dan memanfaatkannya sebaik mungkin.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

syarat pemutihan pajak kendaraan
Sumber Foto: Abm p.poed Via Shutterstock

Agar proses pengurusan pemutihan pajak atau pemutihan stnk berjalan lancar, maka pemilik kendaraan atau yang diberi kuasa haruslah menyiapkan perlengkapannya. Apa saja?

1. Catatan Sebelum Mengurus Pemutihan

Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan di bawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online kembali. Untuk semua persyaratan pemutihan pajak kendaraan harus di fotocopy sebanyak dua rangkap.

2. Syarat untuk Perpanjangan STNK

Berikut ini syarat pemutihan pajak kendaraan.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:

Untuk Perorangan, terdiri atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain

Untuk Badan Hukum, terdiri atas:

  • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  • Surat keterangan domisili;
  • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;

Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

  • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap instansi terkait;
  • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Fotocopy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari pihak Kreditur
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
  • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

3. Syarat Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Jika hendak melakukan pemutihan pajak atas kendaraan bermotor, maka persyaratan berikut ini haruslah dipenuhi, agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Berikut detailnya.

  • STNK – Surat Tanda Nomor Kendaraan : baik yang asli dan fotokopi
  • KTP – Kartu Tanda Penduduk : atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • BPKB – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor : baik yang asli dan fotokopi
  • Kumpulkan jadi satu dalam map berwarna kuning untuk jenis kendaraan sepeda motor
  • Kumpulkan jadi satu dalam map berwarna merah untuk jenis kendaraan mobil
  • Uang pembayaran pajak pokok sesuai besaran yang diharuskan.

Perlu diketahui bahwa pembayaran pada jenis pajak ini dapat kamu lakukan di di Samsat terdekat atau sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan milik kamu. Misalnya saja kamu ada di wilayah Surabaya, kamu harus membayarnya melalui Samsat Surabaya. Jika kamu berdomisili di Surabaya tapi kendaraan bermotor asalnya dari Bali, maka kamu masih tetap bisa mengurusnya di Surabaya.

Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar tidak salah perhitungan ketika info  dari Samsat mengenai pemutihan telah rilis, maka kamu bisa mencontoh cara perhitungan berikut ini.

1. Istilah-Istilah Yang Harus Diketahui

  • Bea Balik Nama kendaraan bermotor atau BBN KB.

Besarnya biaya ini adalah 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas, maka besarnya adalah 2/3 dari harga.

  • PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor  atau PKB. Besarnya adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan ini bersifat semakin menurun besarannya dalam setiap tiap tahunnya, lantaran penyusutan nilai jual.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau biasa disingkat dengan WDKLLJ.

Besarnya sudah ditentukan secara pasti.

2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi kamu yang telah jatuh tempo dari masa berlaku STNK dan belum melakukan perpanjangan,  maka kamu akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Oleh karena itu, jika ada jadwal pemutihan pajak kendaraan, segera urus agar ringan biayanya. Kamu pun tidak perlu mengeluarkan budget berlebih. Misalnya saja dapat kamu lihat pada contoh perhitungan denda berikut ini:

Perlu diketahui bahwa denda OKB adalah sebesar 25% per tahun. Sebagai contoh, kamu punya motor yang jatuh tempo pada 20 Januari. Lalu, kamu akan memberikannya pada enam bulan berikutnya. Maka, perhitungannya adalah:

PKB x 25% x 6/12 dan ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau WDKLLJ Rp 30.000.

Lumayan bukan? Oleh karena itu, jika ada pemutihan maka segera urus untuk memangkas biaya denda tersebut. Akan tetapi, jangan lupa bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan adalah tetap.

3. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Mobil

Ketentuan atau penghitungan biaya pajak mobil adalah sebesar 2% untuk mobil pertama.

Harga jual mobil (2/3 –nya harga baru) x Pajak progresif = Rp 200. 000. 0000  x 2% = Rp 4.000. 000

Ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, maka total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 4.143.000

4. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor

Motor merupakan kepemilikan kedua sehingga terkena pajak progresif sebesar 2,5% dan ini adalah tipe motor bebek tahun 2015. Maka perhitungannya:

Harga jual motor (sudah 2/3 nya dari harga baru)  x Pajak progresif = Rp 15.000.000  x 2.5 % = Rp 375. 000

Tambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ  sebesar Rp 35.000. Maka Total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 410.000

Cara Mengecek Besaran Pajak

Lupa membayar pajak kendaraan merupakan sesuatu yang fatal. Kamu bisa dikenakan denda. Oleh karena itu, lakukan pengecekan pajak secara berkala agar tidak lupa. Berikut ini cara cara mengecek besaran pajak yang perlu kamu tahu.

1. Via Situs Resmi Milik Samsat

Yang dimaksud Samsat di sini adalah samsat setempat yang ada di wilayahmu. Sampai hari ini, baru ada beberapa Samsat yang terkonfirmasi memiliki situs resmi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau. Kamu bisa mengeceknya dengan cara:

  • Buka situs Samsat yang dimaksud.
  • Isi kolom dengan data nopol kendaraan dan NIK yang tercantum pada STNK.
  • Pilih Proses. Jika ada kolom captcha, maka isi sesuai dengan yang tertulis.
  • Tunggu sampai muncul jumlah pajak yang harus dibayarkan.

2. Via SMS

Sama seperti sebelumnya, cara ini juga hanya bisa dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Perlu digaris bawahi bahwa cara praktis ini hanya bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak tahunan saja, tidak termasuk pemutihan pajak kendaraan. Berikut cara yang bisa kamu lakukan untuk pengecekan:

  • Untuk wilayah Jawa Timur, ketikkan JATIM (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirimkan ke nomor 7070. Tunggu pesan pemberitahuan dari operator.
  • Untuk wilayah Jawa Barat, ketikkan poldajabar (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirimkan ke nomor 3977. Tunggu beberapa saat sampai pesanmu dibalas.
  • Untuk wilayah DKI Jakarta, ketikkan METRO (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirimkan ke nomor 1717. Tak butuh waktu lama menunggu, informasi yang kamu harapkan akan masuk ke gadget.

3. Via Aplikasi Khusus

Cara terakhir untuk pengecekan pajak kendaraan ini paling mudah dan praktis adalah melalui aplikasi khusus cek pajak kendaraan. Caranya sebagai berikut.

  • Download aplikasi Samsat Online Nasional pada Playstore.
  • Tulis data diri serta data kendaraan pada kolom yang sudah disediakan.
  • Klik Pendaftaran.
  • Isi formulir dengan mengikuti instruksi yang ada pada aplikasi.
  • Jika sudah selesai, maka kamu akan memperoleh informasi yang diinginkan, yakni berupa besaran pajak, serta tanggal jatuh tempo pajak dan STNK.

Itulah ulasan lengkap mengenai pemutihan pajak kendaraan beserta dengan cara penghitungannya. Pastikan kamu mengecek besaran pajak secara berkala serta membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Selain membayar pajak, kamu juga perlu melindungi kendaraan dengan membeli produk asuransi. Saat ini sudah tersedia berbagai macam produk asuransi kendaraan dengan segala manfaatnya. Yuk, dapatkan asuransi kendaraan terbaik di Qoala App!