Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang warga negara yang baik. Banyak jenis pajak yang berlaku di tanah air, salah satunya adalah pajak kendaraan progresif. Jenis pajak untuk pemilik kendaraan lebih dari satu ini memang dikenal memiliki cara perhitungan tersendiri.

Nah, bagi kamu yang sedang membutuhkan informasi tentang cara menghitung pajak progresif, di sini Qoala akan menjelaskan secara lengkap. Namun sebelum masuk ke pembahasan utamanya, mari kita berkenalan dulu tentang apa itu pajak progresif.

Apa Itu Pajak Progresif?

Apa Itu Pajak Progresif
Sumber foto: SEABOY888 Via Shutterstock

Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan, baik itu mobil atau motor. Pajak ini berlaku jika kendaraan-kendaraan yang dimiliki merupakan satu jenis dan atas nama pribadi atau nama keluarga yang masih dalam alamat yang sama.

Alasan utama adanya pajak ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan menurunkan minat masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan. Selain itu, diharapkan juga masyarakat lebih memilih transportasi umum untuk membantu mobilitas sehari-hari.

Pada pajak progresif, besaran biaya pajak yang dibebankan berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Dalam hal ini, besarannya akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki.

Mudahnya, jika kamu memiliki dua mobil di rumah, maka kamu akan harus membayar pajak atas kepemilikan kendaraan pertama dan kedua. Besaran pajaknya berbeda antara kendaraan pertama dan kedua, di mana persentase tarif untuk mobil kedua akan lebih tinggi daripada mobil pertama.

Dasar hukum dan aturan yang menetapkan pembebanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor adalah Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak daerah dan retribusi Daerah. Diterangkan dalam UU tersebut bahwa ada 3 dasar kepemilikan kendaraan kedua yang ditetapkan untuk pembayaran pajak, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.

Jadi jika kamu punya tiga kendaraan berbeda, misalnya satu motor, satu mobil dan satu truk atas nama pribadi. Karena ketiga kendaraan tersebut berbeda jenis maka ketiganya ditetapkan sebagai kepemilikan pertama.

Tarif Pajak Progresif

Sekarang kamu sudah tahu bahwa pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Besaran persentase tarifnya pun terus naik sesuai dengan jumlah kendaraannya. Nah berapakah besaran pajak otomotif ini?

Tarif Pajak Progresif Motor

Besaran tarif pajak progresif motor disebutkan pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tarif pajak kepemilikan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan kepemilikan selanjutnya, yaitu dari kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga dan seterusnya tarif pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%. Persentase ini bersifat fleksibel di mana setiap daerah bisa dengan bebas menentukan sendiri besaran pajaknya dengan catatan tidak melebihi rentang yang ditetapkan oleh UU.

Sebagai contoh, kita akan melihat besaran pajak progresif motor yang ditetapkan oleh wilayah DKI Jakarta. Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, setelah itu besarannya terus naik 0,5%.

Jadi kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kemudian kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%, keempat akan dikenakan pajak progresif 3,5% dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke 17 yang dikenai pajak progresif sebesar 10%.

Tarif Pajak Progresif Mobil

Pada dasarnya, Pembebanan pajak progresif mobil tak jauh berbeda dengan pajak progresif motor. Pajak progresif mobil juga dibebankan bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan mobil lebih dari satu yang diatasnamakan dengan satu kepemilikan yang sama dan alamat yang sama.

Jadi, ketika kamu membeli mobil bekas dari orang lain, maka sangat disarankan kamu untuk melakukan balik nama kepemilikan mobil. Hal ini dilakukan agar pajak progresif mobil tidak dibebankan lagi pada pemilik lama dan mulai ditanggung oleh pemilik baru.

Selain itu, pemilik mobil lama juga memiliki kewajiban untuk segera melapor ke Samsat provinsi untuk menginformasikan tentang peralihan kepemilikan mobil. Pelaporan ini dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan mobil dengan membawa persyaratan berupa fotocopy STNK dan KTP.

Jika tidak ada fotocopy STNK, pemilik lama tetap bisa melapor dengan catatan ingat nomor polisi dan jenis kendaraan yang dijual. Lalu KTP yang dibawah juga mesti sesuai dengan identitas yang ada di STNK kendaraan. Untuk besaran persentase tarifnya sendiri, pajak progresif mobil kurang lebih sama dengan motor.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Cara Menghitung Pajak Progresif
Sumber foto: ANDROMACHI Via Shutterstock

Nah sekarang kita masuk ke submenu yang paling ditunggu, yaitu bagaimana cara menghitung pajak progresif. Berikut kami jelaskan cara menghitung pajak kendaraan baik untuk motor atau mobil dan juga disertai dengan contoh kasusnya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Cara menghitung pajak progresif motor didasari dengan melihat dua aspek, yaitu:

  1. Nilai jual motor sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat
  2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan yang berdampak pada tingkat kerusakan jalan atau sering dikenal juga dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Setelah kamu tahu dua hal dasar tersebut, maka kamu bisa langsung masuk ke cara menghitung pajak progresif. Caranya adalah dengan mengalikan harga jual motor dengan persentase pajak progresif yaitu nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan pula urutan kepemilikan kendaraan yang Anda masukkan telah tepat.

Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Riko yang tinggal di DKI Jakarta mempunyai dua buah motor, satu untuk dia dan satu lagi untuk istrinya. Kedua motor yang dimilikinya tersebut atas nama Riko, nah berikut cara menghitung pajak progresif dari motor pertama dan kedua dari Riko:

Motor Pertama

  1. NJKB Motor dicari menggunakan rumus (PKB/2) X 100

Karena motor pertama Riko memiliki besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp 195.000, maka perhitungannya menjadi

(195.000/2) X 100 = Rp9.750.000

  1. Bobot koefisien sebesar 1
  2. Tarif pajak kepemilikan pertama yang berlaku di DKI Jakarta adalah 2%

Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh Riko adalah Rp9.750.000 x 1 x 2% = Rp195.000

Motor Kedua

  1. NJKB Motor bisa dicari menggunakan rumus (PKB/2) X 100

Besaran PKB motor kedua Riko adalah Rp210.000, maka perhitungannya adalah

(210.000/2) X 100 = Rp10.500.000

  1. Bobot koefisien sebesar 1
  2. Tarif pajak kepemilikan kedua di DKI Jakarta adalah 2.5%

Sehingga perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor yang perlu dibayarkan Riko untuk motor keduanya adalah Rp10.500.000 x 1 x 2.5% = Rp262.500.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Cara menghitung pajak progresif mobil pada dasarnya sama dengan cara menghitung pajak progresif motor yang kami jelaskan sebelumnya. Kamu hanya perlu menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan menggunakan rumus perhitungan (PKB/2) x 100. Sementara PKB sendiri bisa diketahui dengan melihat keterangan yang tertulis di STNK.

Jika kamu sudah menemukan besaran NJKB, selanjutnya tinggal mengalikan NJKB tersebut dengan persentase tarif pajak progresif sesuai kepemilikan kendaraan mobil. Nah namun nanti hasilnya bukanlah nilai pajak yang sebenarnya karena kamu masih perlu menghitung besaran jumlah Sumbanagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Setelah menemukan SWDKLLJ, kamu tinggal menjumlahkannya dengan hasil perhitungan pajak progresif kendaraan yang sudah dikalkulasi sebelumnya. Agar tidak bingung, langsung saja masuk ke contohnya.

Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Ratri yang tinggal di DKI Jakarta memiliki 3 mobil yang dibeli dalam tahun yang sama. Ketiganya menggunakan atas nama dia dan suaminya. Nah berapakah pajak progresif yang harus dibayar oleh Ratri untuk mobil pertama, kedua dan ketiga?

Mobil Pertama

  1. NJKB Mobil dicari menggunakan rumus (PKB/2) X 100

Pada STNK mobil tersebut tertulis PKB sebesar Rp2.300.000. Maka nilai NJKB Ratri adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp2.300.000/2) x 100

NJKB = Rp115.000.000

  1. Tarif pajak progresif mobil pertama di DKI Jakarta adalah 2%, Maka cara menghitung pajak progresif mobil pertama adalah sebagai berikut:

Rp115.000.000 x 2% = Rp2.300.000

  1. Tambahkan dengan SWDKLLJ, nah tertulis di STNK bahwa SWDKLLJ mobil pertama Ratri sebesar Rp215.000, maka perhitungan pajak progresif setelah ditambah SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

Rp2.300.000 + Rp215.000 = Rp2.415.000

Mobil Kedua

  1. NJKB Mobil dicari menggunakan rumus (PKB/2) X 100

Pada STNK mobil kedua tertulis PKB sebesar Rp2.000.000. Maka nilai NJKB-nya adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100

NJKB = Rp100.000.000

  1. Tarif pajak progresif mobil kedua yang berlaku di DKI Jakarta adalah 2.5%, Maka cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 adalah sebagai berikut:

Rp100.000.000 x 2.5% = Rp2.500.000

  1. Tambahkan dengan SWDKLLJ, pada STNK tertulis bahwa SWDKLLJ mobil kedua Ratri adalah sebesar Rp215.000, maka perhitungan pajak progresif mobil kedua Ratri setelah ditambah SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

Rp2.500.000 + Rp215.000 = Rp2.715.000

Mobil Ketiga

  1. NJKB Mobil dicari menggunakan rumus (PKB/2) X 100

Pada STNK mobil ketiga milik Ratri tertulis besaran PKB sebesar Rp2.500.000. Maka nilai NJKB untuk mobil ketiga adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp2.500.000/2) x 100

NJKB = Rp125.000.000

  1. Persentase tarif pajak progresif mobil ketiga di DKI Jakarta adalah 3%, maka cara menghitung pajak progresif mobil ke 3 milik Ratri adalah sebagai berikut:

PKB x Persentase Pajak progresif mobil ke 3

Rp125.000.000 x 3% = Rp3.750.000

  1. Masukkan SWDKLLJ, pada STNK mobil ketiga tertulis bahwa SWDKLLJ sebesar Rp230.000, maka perhitungan pajak progresif mobil Ketiga Ratri setelah ditambah SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

Rp3.750.000 + Rp230.000 = Rp3.980.000

Kesimpulan

Dari perhitungan di atas bisa disimpulkan bahwa total tarif pajak progresif mobil yang harus dibayar oleh Ratri adalah sebesar Rp9.110.000 setiap tahunnya.

Cara Membayar Pajak Progresif

Teknologi juga turut mempengaruhi prosedur membayar pajak progresif. Saat ini, untuk melihat status pajak sudah bisa dilakukan secara online. Jadi kamu tidak perlu pergi ke SAMSAT sehingga kamu cukup cek pajak progresif melalui website resmi Pemerintah daerah.

Tidak hanya sebatas mengecek, melalui website yang sama kamu juga bisa membayar pajak progresif mobil. Beberapa wilayah yang sudah menerapkan cara ini diantaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Riau, Sulawesi tengah dan Kepulauan Riau.

Selain online, tentu saja kamu juga bisa membayar pajak progresif secara langsung dengan datang ke kantor SAMSAT.

Cara Blokir Pajak Progresif

Terkadang kamu perlu untuk melakukan blokir pajak progresif. Contohnya untuk menghindari berbagai risiko buruk seperti penyalahgunaan kendaraan di kemudian hari jika kamu sudah menjual kendaraan tersebut dan sudah berada di tangan pemilik baru. Caranya dengan memblokir STNK yang bisa dilakukan baik secara offline maupun online, sebagai berikut:

Cara Blokir Pajak Progresif Secara Offline

Cara blokir surat kendaraan secara offline bisa kamu lakukan dengan beberapa persiapan, seperti mencari tahu dulu alamat Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Persiapan lainnya adalah memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan blokir STNK sudah siap.

Persyaratan dokumen tersebut diantaranya fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bukti jual beli kendaraan, dan dokumen lain yang dibutuhkan. Setelah berada di kantor Samsat, kamu bisa langsung menuju ke bagian blokir progresif, kemudian sampaikan maksud dan tujuanmu untuk memblokir STNK serta alasannya.

Setelah itu, kamu tinggal serahkan persyaratan yang diminta, mengisi formulir dan ikuti semua prosedurnya. Kemudian tinggal tunggu hingga proses selesai dan STNK terblokir, biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja.Setelah selesai, biasanya kamu akan mendapatkan konfirmasi dari Samsat dan kembali ke Samsat setelah pengajuan diterima.

Cara Blokir Pajak Progresif Online

Nah jika kamu tak ingin repot meluangkan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor Samsat kamu bisa mencoba cara blokir pajak progresif online. Seperti dibahas sebelumnya, cara ini sudah diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia. Nah untuk melakukan cara ini kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan berbagai persyaratan dokumen, mulai dari fotokopi KTP pemilik kendaraan hingga surat pernyataan yang bisa di-download melalui situs https://bapenda.jakarta.go.id/.
  2. Kemudian buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan lakukan registrasi akun agar bisa login untuk melakukan pemblokiran STNK.
  3. Jika belum punya akun, kamu bisa membuatnya terlebih dahulu dengan memasukkan informasi yang diminta, seperti Nama, NIK, dan lainnya. Akun akan aktif setelah kamu melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim via email.
  4. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan pilih menu PKB di halaman depan situs, kemudian pilih opsi Pelayanan.
  5. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan Blokir Kendaraan
  6. Lalu pilih nomor polisi yang akan kamu blokir.
  7. Selanjutnya Unggah persyaratan dokumen yang sudah kamu siapkan, lalu klik kirim.

Kamu bisa melihat status pemblokiran dengan membuka menu PKB. Atau kamu juga bisa mengeceknya melalui email atau langsung bertanya ke kantor Samsat.

Syarat untuk Blokir Pajak Progresif

Untuk memperlancar usahamu dalam memblokir pajak progresif, ada baiknya kamu perlu mencari tahu dulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai proses pemblokiran. Adapun persyaratan umum yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran pajak progresif adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Jika dikuasakan kepada orang lain, maka dibutuhkan Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP
  • Surat bukti transaksi jual beli kendaraan
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • NPWP
  • Alamat domisili pemilik kendaraan

Biaya Blokir Pajak Progresif

Nah selain cara dan persyaratannya, informasi penting lainnya adalah berapa biaya kendaraan yang harus kamu keluarkan untuk memblokir pajak progresif. Dengan mengetahuinya terlebih dahulu membuatmu bisa melakukan persiapan dana yang dibutuhkan.

Nah untuk biaya blokir pajak progresif sendiri sebenarnya tidak ada biaya alias gratis, baik itu kamu melakukannya secara offline maupun online. Namun jika kamu memilih cara offline dengan pergi langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran, mungkin kamu harus mengeluarkan sedikit biaya untuk beberapa hal, seperti misalnya biaya fotokopi dokumen persyaratan.

Itulah beberapa hal terkait pajak progresif yang Qoala jabarkan dengan lengkap dalam artikel administrasi ini. Berhubung membayar pajak adalah sebuah kewajiban seorang warga negara, maka memahami tentang seluk beluk pajak progresif, termasuk cara menghitung pajak progresif menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan. Semoga membantu! Nggak lupa, bila Anda butuh asuransi mobil terbaik, cari di Qoala ya!