Cara mengecek SIM online perlu diketahui oleh masyarakat umum agar hidup menjadi lebih mudah. Nah, Qoala akan menjabarkannya secara singkat dan padat yang dimulai dari pendahuluan yang ditujukan untuk membuat kalian lebih paham. Perlu diketahui bahwa membawa kelengkapan dokumen-dokumen penting, seperti SIM dan STNK adalah kewajiban. Kepemilikan SIM tentunya merupakan hal yang cukup penting untuk pengendara motor dan mobil.

Tanpa dokumen satu ini, baik lupa membawa, tidak punya, atau SIM mati, kamu bisa kena tilang hingga dituntut pidana penjara atau didenda. Tidak memiliki SIM akan dijerat pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara itu jika kamu memiliki SIM, tapi lupa membawanya, sehingga tak dapat menunjukkannya saat ada pemeriksaan atau razia, maka denda yang berlaku paling banyak Rp250 ribu atau penjara selama 1 bulan. Belum lagi, SIM yang kamu miliki juga harus dicek keasliannya, kerap kali banyak para calo-calo SIM yang mulai bermain kotor dan mencari keuntungan.

Oleh karena itu, untuk mengetahui keaslian SIM yang kamu miliki, Qoala akan membeberkan tips dan cara mudah mengecek sim secara online tanpa harus beranjak dari rumah. Berikut ini merupakan penjelasan lengkap cara mengecek SIM secara online. Pembahasan mulai dari sekilas tentang SIM, hingga beberapa cara mengecek SIM baik online maupun offline.

Sekilas Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sekilas Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber Foto: sukarman S.T Via Shutterstock

Seperti yang sdah dijelaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi pengemudi yang telah memenuhi berbagai persyaratan seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, mampu memahami peraturan lalu lintas dan juga terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia sendiri, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Karena sifatya penting, Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, menurut pasal 77 ayat (2) UU no.22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi 2 golongan yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perorangan diatur dalam pasal 80 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:

Surat Izin Mengemudi A

Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.

Surat Izin Mengemudi B I

Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.

Surat Izin Mengemudi B II

Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.

Surat Izin Mengemudi C

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

Surat Izin Mengemudi D

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:

Syarat Usia

  1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  2. Usia 20 tahun untuk SIM B I.
  3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat Administrasi

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan

  1. Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
  2. Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis.

Syarat Lulus Ujian

  1. Ujian Teori.
  2. Ujian praktek mengemudi.
  3. Ujian keterampilan melalui simulator.

Syarat Khusus SIM B

Selain persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan khusus bagi pengemudi yang ingin membuat SIM B I dan B II, hal ini juga diatur dalam pasal 81 ayat (6) UU no.22 Tahun 2009.

  • Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya juga sudah harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:

Surat Izin Mengemudi A

Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.

Surat Izin Mengemudi B I

Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.

Surat Izin Mengemudi B II

Berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.

Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya di bawah ini:

Syarat Usia

  1. Usia 20 tahun untuk SIM A.
  2. Usia 22 tahun untuk SIM B I.
  3. Usia 23 tahun untuk SIM B II.

Syarat Lulus Ujian

  1. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
  2. Pelayanan angkutan umum
  3. Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  4. Pengujian kendaraan bermotor.
  5. Tata cara mengangkut orang atau barang.
  6. Tempat penting di wilayah domisili
  7. Jenis barang berbahaya.
  8. Pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian praktek mengemudi

  1. Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang.
  2. Tata cara mengangkut orang atau barang.
  3. Mengisi surat muatan.
  4. Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
  5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Syarat Khusus SIM A, SIM BI , dan SIM B II

Sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk perorangan, pada Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum juga memiliki persyaratan khusus bagi kamu yang ingin membuat SIM A, SIM BI , dan SIM B II.

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B I perorangan atau SIM A umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
  3. Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B II perorangan atau SIM B I umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Fungsi SIM

Pada umumnya, jenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. Dalam hal ini, ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

SIM A

Jenis SIM A wajib dimiliki oleh mereka pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum. Misalnya, jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

SIM B1

Jenis SIM B1 dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang digunakan, seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

SIM B2

Jenis SIM B2 dikhususkan pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

Bagi para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua mungkin tidak asing lagi dengan SIM C. Jenis SIM C terbagi menjadi tiga jenis SIM, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaannya, SIM C ditujukan buat kendaraan roda dengan mesin < 250 cc. Sementara SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc.

SIM D

SIM jenis ini dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Jadi, jangan heran kalau para penyandang cacat pun diwajibkan memiliki SIM.

SIM D1

Tidak cuma jenis SIM D, seseorang yang tergolong difabel atau penyandang cacat dan ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.

SIM Internasional

Jenis SIM ini dikhususkan untuk mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional. Sesuai aturan yang berlaku, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Fungsi Lainnya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Sedangkan, fungsi lainnya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM, antara lain:

  1. SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang menandakan si pemilik layak berkendara di jalan.
  2. SIM memiliki fungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat informasi berupa identitas lengkap pengemudi.
  3. Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan buat mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Cara Mengecek SIM secara Online dan Offline

Cara cek SIM C sudah terdaftar atau tidak memang harus dilakukan secara langsung oleh petugas. Nantinya yang akan menentukan dan menyatakan asli atau tidaknya adalah petugas tersebut. Adapun cara mengecek sim online dan offline lain yang bisa kamu lakukan, diantaranya adalah:

Cara Mengecek SIM Online via Aplikasi

Per April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi cek SIM yaitu Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjang SIM Online baik SIM A maupun C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjang SIM online ini membuat mereka, para pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan SIM C maupun SIM A tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Cukup dengan mengakses aplikasi cek SIM di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Proses perpanjang SIM online melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Kemudian, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Tentunya keunggulan lainnya dari aplikasi Sinar juga dapat mengecek keaslian dari SIM yang telah dibuat dan dimiliki. Cara pertama dalam mengecek nomor SIM secara online, apapun jenisnya, adalah langsung dicek di barisan informasi dalam surat berbentuk kartu itu. Di dalam SIM, terdapat berbagai informasi data diri. Dimulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga pekerjaan. Namun jika kamu memerhatikan lebih jauh, maka terdapat nomor di pojok kanan atas. Itu adalah nomor SIM milik kamu sendiri.

Langsung Datang ke Satpas SIM Terdekat

Setiap pengendara kendaraan bermotor harus memastikan bahwa SIM yang dimiliki telah terdaftar. Selain itu, aturan ini juga merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Tak perlu khawatir, sekarang ada cara mengetahui apakah SIM yang dimiliki telah terdaftar atau tidak, dengan mengecek secara offline alih-alih online. Anda bisa datang langsung ke Pelayanan Pembuatan SIM atau Satpas SIM terdekat. Pengecekan nomor SIM akan dilakukan oleh petugas. Selanjutnya akan diberitahukan apakah SIM milikmu asli atau tidak.

Cara Mengubah SIM Lama ke Smart SIM

Sebagai informasi, saat ini bentuk SIM terbaru berbentuk Smart SIM semakin banyak dimiliki, terutama bagi mereka yang telah memperpanjang SIM lama mereka. Untuk diketahui, Smart SIM, atau kadang disebut SIM Pintar merupakan SIM elektronik yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI. Inovasi ini telah diluncurkan pada September 2019. Smart SIM baru menggantikan SIM lama yang belum terintegrasi dengan fitur-fitur berbasis IT.

Sederhananya, model SIM terbaru ini memiliki beberapa fitur “pintar” yang tidak ada pada SIM lama. Sehingga, Smart SIM tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas. Pengembangan ini bertujuan untuk memudahkan para pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Tata Cara Mendaftar Pembuatan Smart SIM

Untuk kamu yang tertarik melakukan perubahan ke Smart SIM, maka pastikan bahwa kamu telah memenuhi syarat untuk memiliki SIM sendiri seperti yang termaktub dalam peraturan Korlantas Polri. Dengan syarat, pengendara dengan usia minimal 17 tahun yang bisa membuat SIM C, SIM A dan SIM D. Kamu juga harus membawa dokumen KTP, isi formulir permohonan serta rumusan sidik jari. Berikut adalah tata cara mendaftar pembuatan smart SIM:

  1. Kunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Isi formulir registrasi pengajuan SIM pintar. Pilih golongan SIM, alamat email, nomor telepon serta isi data pribadi
  3. Kamu akan memperoleh kode bayar registrasi
  4. Lakukan pembayaran dengan maksimal durasi 3 jam setelah mendapat kode bayar
  5. Nantinya, kamu akan memperoleh kode registrasi setelah membayar
  6. Datangi kantor Satpas, SIM Keliling untuk melakukan verifikasi data dan menjalani ujian teori serta praktik.
  7. Apabila lulus, maka kamu akan mendapatkan SIM

Hal yang Perlu Diperhatikan setelah Mengubah SIM Lama ke Smart SIM

Sebagai informasi, masa berlaku Smart SIM baru sama dengan SIM lama, yakni lima tahun. Meski demikian, masa berlaku SIM Pintar tidak lagi sama dengan tanggal kelahiran, tapi mengikuti tanggal penerbitan SIM. Sehingga, jika kamu lahir tanggal 12 April dan memiliki SIM dengan tanggal penerbitan 11 April 2021, maka Smart SIM tersebut akan habis masa berlakunya pada 11 April 2026. Saat kamu sudah mengubah SIM lama menjadi Smart SIM ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Cara aktivasi uang elektronik Smart SIM

Seperti yang telah disebutkan, Smart SIM baru ini bisa difungsikan sebagai uang elektronik atau e-Money. Dengan syarat kamu harus melakukan aktivasi Smart SIM e-Money. Caranya pun mudah, cukup datang ke bank yang sudah ditunjuk oleh Korlantas POLRI. Saat ini, ada tiga bank yang bisa kamu tuju, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Cara isi saldo Smart SIM

Untuk saat ini, fitur e-Money pada Smart SIM baru sudah mulai aktif. Lantas, bagaimana cara mengisi saldonya? Pengisian saldo uang elektronik pada Smart SIM sama dengan cara isi saldo kartu e-Money biasa. Kamu bisa melakukannya di ATM, mobile dan internet banking, hingga melalui merchant yang sudah menjadi mitra. Sebagai catatan, saldo maksimal yang bisa disimpan dalam Smart SIM adalah sebesar Rp2 juta.

Tentunya, Smart SIM baru ini bukan hanya sekadar kartu identitas bagi pengguna kendaraan. Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur Smart SIM canggih dimana Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna lewat aplikasi Smart SIM online. Untuk mengetahui isinya, pemilik SIM tak perlu repot datang ke kantor polisi. Tetapi cukup dengan mengunduh dan memasang aplikasi Smart SIM yang tersedia bagi handphone berbasis android.

Lewat fitur Smart SIM app tersebut, kamu juga bisa membaca seluruh data Smart SIM dengan hanya menempelkan ke handphone, data yang dapat terbaca seperti data forensik kepolisian milik pribadi, membuka data traffic attitude record, dan penalty point. Hingga membuka saldo uang elektronik, dan melihat nomor telepon penting yang dicantumkan saat registrasi.

Cara Menggunakan Smart SIM untuk Bayar Tol, MRT, KRL dan Parkir

Kegunaan SIM Smart yang satu ini pasti sangat kamu sukai! Bagaimana tidak, dengan memiliki SmartSIM kamu tidak perlu menyimpan banyak kartu untuk masing-masing fungsi. Cara menggunakan Smart SIM untuk bayar tol, MRT, KRL maupun parkir pun sangat mudah, caranya sama dengan kamu menggunakan kartu e-toll seperti biasanya.

Cara Menggunakan Smart SIM untuk Belanja

Manfaat Smart SIM baru yang satu ini juga mudah untuk digunakan, sama halnya menggunakan Smart sim untuk bayar tol, Smart SIM juga bisa kamu gunakan belanja di minimarket.

Syarat Pembuatan Smart SIM baru

Jika kamu tertarik, berikut ini ada syarat pembuatan Smart SIM baru yang bisa kamu lakukan. Tak jauh beda, untuk prosesnya hampir sama dengan syarat pembuatan SIM lama. Berikut rinciannya:

Syarat usia

Syarat usia untuk pemegang SIM A, SIM C, dan SIM D adalah minimal 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B1 minimal 20 tahun dan SIM B2 minimal 21 tahun.

Syarat administratif

Pemohon wajib melampirkan KTP (asli dan fotokopi), mengisi formulir permohonan SIM, serta rumusan sidik jari (dilakukan di kantor Satpas tempat mengajukan SIM).

Syarat kesehatan

Pemohon wajib mempunyai kondisi sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter) dan rohani (dibuktikan dengan tes psikologi di kantor Satpas tempat mengajukan SIM).

Lulus ujian

Pemohon wajib mengikuti ujian teori, praktik, dan keterampilan. Pemohon dinyatakan layak menjadi pemegang SIM jika lulus pada ketiga ujian tersebut.

Syarat tambahan

Khusus untuk pemohon SIM B1 wajib memiliki SIM A minimal selama enam bulan. Sedangkan untuk pemohon SIM B2 wajib memiliki SIM B1 minimal selama dua belas bulan.

Berbicara perihal biaya pembuatan Smart SIM, kamu tidak perlu khawatir. Jumlah dana yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM ini relatif murah. Uang yang harus dikeluarkan jika membuat SIM baru berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 saja.

Di samping itu, apabila kamu melakukan perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000. Biaya yang diperlukan untuk pembuatan ini jauh lebih murah jika dibandingkan menggunakan jasa calo. Sebab itu, selagi ada waktu, maka uruslah SIM kamu sendiri tanpa jasa calo. Berikut rincian lebih lengkapnya.

  1. Smart SIM A: Rp120 ribu
  2. Smart SIM B1: Rp120 ribu
  3. Smart SIM B2: Rp120 ribu
  4. Smart SIM C: Rp100 ribu
  5. Smart SIM D: Rp50 ribu

Perbedaan SIM Lama dan Smart SIM

Lalu untuk menjawab pertanyaan dari para pemilik kendaraan bermotor tentang apa bedanya antara SIM pintar dengan SIM biasa yang mungkin sudah mereka miliki? Menjawab pertanyaan tersebut, ada berbagai perbedaan yang terasa di dalam Smart SIM ini, antara lain:

  1. Telah terkoneksi dan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  2. Seluruh identifikasi, identitas, dan forensik kepolisian sudah tercatat di server yang berfungsi untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan
  3. Seluruh data pelanggaran serta kepatuhan pengendara dapat tercatat secara elektronik di dalam Smart SIM

Perbedaan Fisik Tampilan Smart SIM dibandingkan SIM lama

Selain itu, ada beberapa perbedaan dari fisik tampilan Smart SIM dibandingkan SIM lama:

1. Sidik Jari

Pada SIM lama, ada sidik jari, barcode, dan tandatangan pemilik SIM. Sedangkan di Smart SIM, tak lagi ditampilkan sidik jari dan Tandatangan masih dibubuhkan di bawah foto berwarna sebelah kiri. Di pojok bawah kanan, ada lagi foto hitam putih dan diikuti dengan masa berlaku SIM.

2. Warna

Warna merah putih lebih mendominasi pada Smart SIM dengan tampilan lebih modern. Hal ini tidak ditemukan pada cetakan SIM lama.

3. Infomasi Pemilik SIM

Pada SIM lama, identitas pemilik tidak ditulis secara simpel. Contoh Nama: Agung Agus; Alamat: Jl Sejahtera No 28, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; Tempat & Tgl Lahir: Jakarta, 02-11-1989; Tinggi: 167 cm; Pekerjaan: Karyawan; No. SIM: 123456789012; Berlaku s/d: 03-01-2024.

Sementara di Smart SIM, tampilan lebih sederhana, termasuk pada penulisan identitas pemilik SIM. Poin-poin identitas ditulis secara langsung. Contoh: 1. Agung Agus; 2. Jakarta, 02-11-1989; O-Pria (menunjukkan golongan darah yang tidak disebutkan di SIM lama dan jenis kelamin); Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; Swasta (menunjukkan pekerjaan); Metro Jaya (menunjukkan lokasi penerbitan SIM di Jakarta).

Selain itu, Nomor registrasi pada Smart SIM terletak di bagian pojok kanan atas. Tepat berada di bawah jenis SIM. Misalnya SIM C, kemudian di bawahnya nomor registrasi SIM. Nomor registrasi seumur hidup bukan masa berlaku seumur hidup. Nomor resgitrasi menjadi acuan jika ingin meningkatkan status SIM.

Kelebihan Smart SIM daripada SIM Lama

Melalui situs resmi Kepolisian lalu lintas Indonesia yakni korlantas.polri.go.id, telah dijelaskan bahwa ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh smart SIM yang tidak dimiliki oleh SIM yang lama. Tak hanya dari tampilannya yang lebih canggih dan modern, berikut adalah kelebihan yang dimiliki oleh SIM baru ini:

Catatan Data Kecelakaan

Selama ini, SIM memuat informasi yang berhubungan dengan nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta tinggi badan pengemudi. Jika terjadi hal-hal tidak diinginkan di jalan, informasi tersebut memang membantu.Namun, ada kalanya informasi tersebut kurang bisa membantu petugas di jalan untuk mengambil tindakan cepat.

Smart SIM bisa mengatasi permasalahan tersebut. Selain bisa mengubah SIM menjadi uang elektronik, chip yang terpasang juga bisa memuat informasi yang lebih lengkap dari pengemudi.

Selain data diri pengemudi yang biasa tercantum pada SIM konvensional, chip ini juga menyimpan info kontak penting. Jadi, petugas bisa segera menghubungi jika terjadi sesuatu pada pengemudi di jalan.

Merekam Data Forensik

Kelebihan SIM baru lainnya adalah adanya fitur perekaman data pengemudi. Dengan fitur ini, maka segala informasi yang berkaitan dengan data diri dan aktivitas lalu lintas pengemudi akan terekam. Pelanggaran aturan lalu lintas, baik sedang maupun berat, akan otomatis terekam. Begitu pula dengan data pengemudi terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Dengan begitu, jika pengemudi mengalami hal-hal tidak diinginkan saat mengemudi di jalan, maka ia bisa segera mendapatkan penanganan. Data yang terekam juga bisa dijadikan bahan evaluasi apakah pemegang SIM memang layak untuk mendapatkan izin mengemudi atau tidak. Evaluasi semacam ini penting dilakukan agar seluruh pemegang SIM dapat mempertanggungjawabkan perilakunya selama mengemudi

Rekaman Jejak Pelanggaran Lalu Lintas

Jika kamu terkena tilang saat mengemudi, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa denda. Besaran denda tilang bermacam-macam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Untuk proses pembayaran tilang selama ini dinilai menyulitkan karena pelanggar harus melalui tahap persidangan terlebih dulu. Jika tidak, pelanggar harus membayar melalui virtual account bank tertentu sebelum akhirnya SIM dikembalikan.

Rambu-rambu lalu lintas harus dipahami dengan baik apabila kamu seorang pengemudi. Selain taat pada peraturan lalu lintas, dengan begini kamu juga bisa menjaga keamananmu.

Hal ini tidak akan kamu alami dengan Smart SIM. Sebab, Smart SIM dapat difungsikan sebagai uang elektronik. Saat terkena tilang, kamu cukup menunjukkan Smart SIM dan petugas kepolisian bisa segera memproses pembayaran denda. Dengan mesin EDC, saldo pada Smart SIM bisa langsung otomatis terpotong dan denda tilang pun terbayarkan.

Bahan Evaluasi Pihak Berwenang

Pihak berwenang kini akan lebih mudah untuk menilai dan mengevaluasi performa pemilik SIM selama berkendara di jalanan. Sebab, seluruh data-data berkendara seperti data kecelakaan dan data pelanggaran lalu lintas akan terekam pada chip kartu SIM pintar. Pihak kepolisian akan menjadikan informasi yang tersimpan ini sebagai bahan evaluasi.

Adanya Layanan Edukasi Lalu Lintas

Dan fungsi serta kelebihan SIM pintar yang selanjutnya adalah sebagai upaya dalam memberikan layanan edukasi berlalu lintas yang baik dan benar. Karena dalam prakteknya setiap pemilik akan bisa menghubungkan SIM pintar dengan aplikasi Smart SIM online menggunakan fitur NFC pada HP berbasis android.

Bisa Menjadi Uang Elektronik

Terakhir, kelebihan Smart SIM yang paling menarik yaitu bisa kita jadikan sebagai uang elektronik. Hal ini didapat dari data resmi yang diperoleh, saldo maksimal yang bisa kamu isikan kedalam SIM pintar ini maksimal 2 juta rupiah. Dengan begitu tentunya kamu bisa membayar parkir, dan tol dengan hanya bermodal SIM pintar ini.

Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya sebagai pengendara merasa aman di jalanan. Namun, tak hanya itu, dengan memiliki SIM ternyata pemilik kendaraan bermotor juga memiliki privilege yakni memudahkan untuk mendapatkan dan membeli asuransi terhadap kendaraannya. Karena beberapa hal kerap terlupakan adalah pemilik kendaraan bermotor sudah merasa aman karena kendaraannya terlindungi asuransi. Tapi, terkadang klaim asuransi yang diajukan oleh pemilik kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi sehingga kerugian yang diderita pemilik kendaraan tetap besar. Hal ini tidak lain karena bergantung pada kepemilikan SIM itu sendiri.

Tentunya, memiliki privilege ini harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Bukan hal yang dapat ditebak, mungkin nanti tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi terhadap kendaraan bermotor milik pribadi. Alangkah baiknya, untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor agar dapat terjamin dan tak perlu pusing memikirkan biaya jika terjadi kerusakan dan lain-lain. Kalau kamu masih bingung terkait manfaat dari asuransi kendaraan bermotor ini kamu bisa langsung cari tahu di Qoala.

Demikian pembahasan artikel tentang “Cara Mengecek SIM secara Online”. Buat Anda yang ingin cari info administrasi semacam “Cara Mengecek SIM secara Online” dan “Cara Perpanjang SIM secara Offline dan Online“, datangi Qoala Blog ya!