Dengan berkembangnya teknologi, cara membuat SIM ataupun mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi bisa lebih mudah dan praktis baik secara online dan offline. Seperti yang telah diketahui bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani, mengerti serta memahami aturan lalu lintas, dan lulus tes mengemudi kendaraan.

Idelanya, SIM sama seperti STNK yang memiliki masa berlaku, yaitu harus diperpanjang setiap 5 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan jika tidak melewati masa berlaku. Sementara jika melewati masa berlaku, maka kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Baik membuat SIM baru atau memperpanjang SIM kini dapat dilakukan secara online dengan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini adalah aplikasi SIM Online Sresmi buatan Korlantas Polri yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di Korlantas.

Perpanjangan pengurusan SIM secara online dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus keluar rumah. Lalu bagaimana cara membuat SIM Online dengan menggunakan aplikasi SINAR ini? Berikut Qoala akan bantu berikan jawaban cara membuat SIM Online secara singkat dan jelas. Simak di bawah ini.

Sekilas Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Sekilas Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Online
Sumber Foto: I Wayan Adisaputra Via Shutterstock

SIM Online merupakan sebuah program yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai sarana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. Kamu tentunya dapat mengakses program melalui website yang disediakan yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.

Tujuan dari program ini tak lain untuk mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan serta perpanjangan SIM dibanding cara konvensional. SIM Online dapat diakses dari seluruh daerah di Indonesia, yang berarti tidak harus di kantor polisi yang sesuai dengan daerah pada alamat di KTP.

Keunggulan SIM Online

Meskipun menggunakan program berbasis online, pembuatan dan perpanjangan SIM kendaraan tidak benar-benar menghapuskan sistem offline. Pengaju tetap harus datang ke kantor polisi terkait atau lokasi yang telah dipilih untuk proses selanjutnya. Dengan kata lain, SIM Online membantu mempercepat proses pendaftaran dan administrasi secara umum yang biasanya memakan waktu lama jika menggunakan cara konvensional. Penggunaan SIM Online dalam membuat dan memperpanjang SIM memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:

Hemat Waktu dan Tenaga

Dengan menggunakan SIM Online, kamu tidak perlu lagi berjam-jam mengantri di loket pendaftaran dan pembayaran yang biasa terjadi saat mengurus SIM. Hal ini tentunya membantumu untuk lebih menghemat waktu dan tenaga karena hanya perlu mengakses melalui internet. Prosesnya juga tentu jauh lebih cepat dibanding mendaftar di loket pendaftaran offline.

Mengurangi Praktik Percaloan

Adanya SIM Online memang sangat membantu dalam mengurangi praktik percaloan yang biasa ditemui di kantor polisi saat hendak mengurus SIM. Praktik percaloan ini selain mengarahkan pada budaya tidak jujur, juga sebenarnya merugikan masyarakat. Orang yang hendak mengurus SIM harus membayar mahal untuk calo, padahal biaya mengurus SIM sendiri tidak semahal itu.

Data Terintegrasi

Data yang dimasukkan pada program SIM Online nantinya akan terintegrasi dengan data dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini karena salah satu persyaratan untuk mendaftar SIM Online adalah menggunakan e-KTP, yang mana datanya sudah tersimpan dengan baik. Integrasi data ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan monitoring dan reporting data yang ada.

Bisa Diakses dari Mana Saja

Jika biasanya seseorang harus pulang kampung atau kembali ke daerah asal yang sesuai dengan alamatnya di KTP untuk mengurus SIM, sekarang tidak lagi. SIM Online bisa diakses dan diurus dari mana saja, seluruh daerah di Indonesia. Nantinya pengurusan secara offline setelah mendaftar SIM Online bisa dilakukan di lokasi terdekat yang dipilih.

Aplikasi SIM Online

Per April 2021 pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah. Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIM Online atau lebih dikena dengan Sinar (SIM Nasional Presisi). Polri telah meluncurkan pembuatan SIM daring atau online ini secara resmi pada April lalu.

Dengan adanya Sinar ini, diharapkan para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Tidak perlu pula berlama-lama antre, seperti proses SIM yang sebelumnya. Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM, tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi SIM Online dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Seperti diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM Online

Siapkan dokumen berikut sebelum mengunduh aplikasi SINAR:

  1. SIM lama
  2. Foto e-KTP
  3. Hasil RIKKES jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal

Pelu diketahui, bahwa hasil RIKKES dan tes psikologi bisa kamu dapatkan dengan mengunduh aplikasi eppsi.id dan erikkes.id pada browser di ponsel milikmu. Biaya tes RIKKES dan psikologi sebesar Rp25 ribu dan Rp27.500.

Cara Membuat SIM Online

Lantas bagaimana cara mengurus SIM online ini? Merujuk pada laman Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id, selain proses pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Bagi para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, namun harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

  1. Hal pertama memilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’ dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran
  3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan
  4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM Online
  5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’
  7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
  8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM
  9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’
  10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘OK’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai
  11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online
  12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia
  13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
  14. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Biaya Pembuatan SIM Online

Berapa biaya mengurus SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

  1. SIM A dan A umum Rp120.00
  2. SIM B1 dan B1 umum Rp120.00
  3. SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
  4. SIM C Rp100.000
  5. SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  1. SIM A dan A umum Rp80.000
  2. SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
  3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
  4. SIM C Rp75.000
  5. SIM C1 Rp75.000
  6. SIM C2 Rp75.000
  7. SIM D Rp30.000
  8. SIM D khusus D1 Rp30.000
  9. SIM Internasional Rp225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.

Perbedaan SIM Lama dan Smart SIM

Lalu untuk menjawab pertanyaan dari para pemilik kendaraan bermotor tentang apa bedanya antara SIM pintar dengan SIM biasa yang mungkin sudah mereka miliki? Menjawab pertanyaan tersebut, ada berbagai perbedaan yang terasa di dalam Smart SIM ini, antara lain:

  1. Telah terkoneksi dan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  2. Seluruh identifikasi, identitas, dan forensik kepolisian sudah tercatat di server yang berfungsi untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan
  3. Seluruh data pelanggaran serta kepatuhan pengendara dapat tercatat secara elektronik di dalam Smart SIM

Selain itu, ada beberapa perbedaan dari fisik tampilan Smart SIM dibandingkan SIM lama:

1. Sidik Jari

Pada SIM lama, ada sidik jari, barcode, dan tandatangan pemilik SIM. Sedangkan di Smart SIM, tak lagi ditampilkan sidik jari dan Tandatangan masih dibubuhkan di bawah foto berwarna sebelah kiri. Di pojok bawah kanan, ada lagi foto hitam putih dan diikuti dengan masa berlaku SIM.

2. Warna

Warna merah putih lebih mendominasi pada Smart SIM dengan tampilan lebih modern. Hal ini tidak ditemukan pada cetakan SIM lama.

3. Infomasi Pemilik SIM

Pada SIM lama, identitas pemilik tidak ditulis secara simpel. Contoh Nama: Agung Agus; Alamat: Jl Sejahtera No 28, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; Tempat & Tgl Lahir: Jakarta, 02-11-1989; Tinggi: 167 cm; Pekerjaan: Karyawan; No. SIM: 123456789012; Berlaku s/d: 03-01-2024.

Sementara di Smart SIM, tampilan lebih sederhana, termasuk pada penulisan identitas pemilik SIM. Poin-poin identitas ditulis secara langsung. Contoh: 1. Agung Agus; 2. Jakarta, 02-11-1989; O-Pria (menunjukkan golongan darah yang tidak disebutkan di SIM lama dan jenis kelamin); Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; Swasta (menunjukkan pekerjaan); Metro Jaya (menunjukkan lokasi penerbitan SIM di Jakarta).

Selain itu, Nomor registrasi pada Smart SIM terletak di bagian pojok kanan atas. Tepat berada di bawah jenis SIM. Misalnya SIM C, kemudian di bawahnya nomor registrasi SIM. Nomor registrasi seumur hidup bukan masa berlaku seumur hidup. Nomor resgitrasi menjadi acuan jika ingin meningkatkan status SIM.

Kelebihan Smart SIM daripada SIM Lama

Melalui situs resmi Kepolisian lalu lintas Indonesia yakni korlantas.polri.go.id, telah dijelaskan bahwa ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh smart SIM yang tidak dimiliki oleh SIM yang lama. Tak hanya dari tampilannya yang lebih canggih dan modern, berikut adalah kelebihan yang dimiliki oleh SIM baru ini:

Catatan Data Kecelakaan

Selama ini, SIM memuat informasi yang berhubungan dengan nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta tinggi badan pengemudi. Jika terjadi hal-hal tidak diinginkan di jalan, informasi tersebut memang membantu.Namun, ada kalanya informasi tersebut kurang bisa membantu petugas di jalan untuk mengambil tindakan cepat.

Smart SIM bisa mengatasi permasalahan tersebut. Selain bisa mengubah SIM menjadi uang elektronik, chip yang terpasang juga bisa memuat informasi yang lebih lengkap dari pengemudi.

Selain data diri pengemudi yang biasa tercantum pada SIM konvensional, chip ini juga menyimpan info kontak penting. Jadi, petugas bisa segera menghubungi jika terjadi sesuatu pada pengemudi di jalan.

Merekam Data Forensik

Kelebihan SIM baru lainnya adalah adanya fitur perekaman data pengemudi. Dengan fitur ini, maka segala informasi yang berkaitan dengan data diri dan aktivitas lalu lintas pengemudi akan terekam. Pelanggaran aturan lalu lintas, baik sedang maupun berat, akan otomatis terekam. Begitu pula dengan data pengemudi terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Dengan begitu, jika pengemudi mengalami hal-hal tidak diinginkan saat mengemudi di jalan, maka ia bisa segera mendapatkan penanganan. Data yang terekam juga bisa dijadikan bahan evaluasi apakah pemegang SIM memang layak untuk mendapatkan izin mengemudi atau tidak. Evaluasi semacam ini penting dilakukan agar seluruh pemegang SIM dapat mempertanggungjawabkan perilakunya selama mengemudi

Rekaman Jejak Pelanggaran Lalu Lintas

Jika kamu terkena tilang saat mengemudi, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa denda. Besaran denda tilang bermacam-macam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Untuk proses pembayaran tilang selama ini dinilai menyulitkan karena pelanggar harus melalui tahap persidangan terlebih dulu. Jika tidak, pelanggar harus membayar melalui virtual account bank tertentu sebelum akhirnya SIM dikembalikan.

Rambu-rambu lalu lintas harus dipahami dengan baik apabila kamu seorang pengemudi. Selain taat pada peraturan lalu lintas, dengan begini kamu juga bisa menjaga keamananmu.

Hal ini tidak akan kamu alami dengan Smart SIM. Sebab, Smart SIM dapat difungsikan sebagai uang elektronik. Saat terkena tilang, kamu cukup menunjukkan Smart SIM dan petugas kepolisian bisa segera memproses pembayaran denda. Dengan mesin EDC, saldo pada Smart SIM bisa langsung otomatis terpotong dan denda tilang pun terbayarkan.

Bahan Evaluasi Pihak Berwenang

Pihak berwenang kini akan lebih mudah untuk menilai dan mengevaluasi performa pemilik SIM selama berkendara di jalanan. Sebab, seluruh data-data berkendara seperti data kecelakaan dan data pelanggaran lalu lintas akan terekam pada chip kartu SIM pintar. Pihak kepolisian akan menjadikan informasi yang tersimpan ini sebagai bahan evaluasi.

Adanya Layanan Edukasi Lalu Lintas

Dan fungsi serta kelebihan SIM pintar yang selanjutnya adalah sebagai upaya dalam memberikan layanan edukasi berlalu lintas yang baik dan benar. Karena dalam prakteknya setiap pemilik akan bisa menghubungkan SIM pintar dengan aplikasi Smart SIM online menggunakan fitur NFC pada HP berbasis android.

Bisa Menjadi Uang Elektronik

Terakhir, kelebihan Smart SIM yang paling menarik yaitu bisa kita jadikan sebagai uang elektronik. Hal ini didapat dari data resmi yang diperoleh, saldo maksimal yang bisa kamu isikan kedalam SIM pintar ini maksimal 2 juta rupiah. Dengan begitu tentunya kamu bisa membayar parkir, dan tol dengan hanya bermodal SIM pintar ini.

Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya sebagai pengendara merasa aman di jalanan. Namun, tak hanya itu, dengan memiliki SIM ternyata pemilik kendaraan bermotor juga memiliki privilege yakni memudahkan untuk mendapatkan dan membeli asuransi terhadap kendaraannya. Karena beberapa hal kerap terlupakan adalah pemilik kendaraan bermotor sudah merasa aman karena kendaraannya terlindungi asuransi. Tapi, terkadang klaim asuransi yang diajukan oleh pemilik kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi sehingga kerugian yang diderita pemilik kendaraan tetap besar. Hal ini tidak lain karena bergantung pada kepemilikan SIM itu sendiri.

Tentunya, memiliki privilege ini harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Bukan hal yang dapat ditebak, mungkin nanti tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi terhadap kendaraan bermotor milik pribadi. Alangkah baiknya, untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor agar dapat terjamin dan tak perlu pusing memikirkan biaya jika terjadi kerusakan dan lain-lain. Kalau kamu masih bingung terkait manfaat dari asuransi kendaraan bermotor ini kamu bisa langsung cari tahu di Qoala. Untuk Anda yang ingin tahu info administrasi seperti “Cara Membuat SIM Online” dan “Cara Perpanjang SIM secara Offline dan Online“, kunjungi Qoala Blog ya!