Cara cek NIK online merupakan hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum. Ini akan mempermudah setiap orang yang perlu memastikan apakah Nomor Induk KTP masih aktif atau tidak. Ada banyak urusan yang seringkali membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pengecekan NIK KTP dan juga KK seringkali dibutuhkan oleh masyarakat.

Jika beberapa tahun lalu hal ini masih harus dilakukan secara langsung dengan cara mendatangi Disdukcapil terdekat, maka saat ini sudah berbeda, sebab cek NIK KTP secara online sudah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Berikut ini Qoala berikan cara atau langkah-langkahnya.

Apa itu NIK?

Apa itu NIK
Sumber Foto: Mangaip Via Shutterstock

Merujuk pada Pasal 1 poin 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang memiliki sifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan data, serta NIK berlaku seumur hidup. Perlu diketahui, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Insitusi Pemerintah menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Salah satu kegunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah untuk melamar kerja baik sebagai pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), polis asuransi, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat hak atas tanah, ijazah SMU, ijazah Perguruan Tinggi, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Adapun, tujuan dari pemerintah membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menciptakan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 (enam belas) digit yang memiliki arti berikut ini:

  • 6 (enam) digit pertama adalah kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari:
    • 2 (dua) digit awal adalah kode provinsi
    • 2 (dua) digit berikutnya adalah kode kabupaten/kota
    • 2 (dua) digit setelahnya adalah kode kecamatan.
  • 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam hormat hh-bb-tt dan khusus perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40
  • 4 (empat) digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIA, yang dimulai dari 0001.

Fungsi dari NIK ini pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud hampir mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses asuransi, mendaftar menikah, membuat surat-surat di kepolisian, membuka rekening perbankan, bahkan untuk mengurus kematian.

Selain itu, tentu masih banyak fungsi dari NIK. Bahkan terakhir, NIK disebut akan dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut ada beberapa tujuan menjadikan NIK sebagai NPWP, yaitu:

  • Untuk mempermudah administrasi perpajakan: Maksudnya, seseorang tidak perlu membuat NPWP ketika resmi menjadi Wajib Pajak.
  • Agar menyederhanakan banyaknya nomor identitas seorang penduduk dalam urusan administrasi: Jadi, NIK unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Artinya, ridak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain.

Sebelumnya bahkan hingga saat ini, NPWP berbeda dengan NIK. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari informasi kode Wajib Pajak (9 digit awal) dan informasi kode administrasi (6 digit terakhir). Penyederhanaan ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, untuk mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

Sebagai informasi, NIK yang sudah dimiliki oleh seorang penduduk tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah domisili. Misalnya berpindah kecamatan, kota/kabupaten, atau provinsi dengan kode wilayah yang berbeda. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya. Ketentuan ini berbeda dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa berganti nomor saat pemiliknya berpindah alamat.

Cara Cek NIK Online

NIK data penting yang wajib dimiliki warga negara. NIK yang tertera di e-KTP atau KTP elektronik bersifat unik. Angka 16 digit NIK berasal dari kode-kode wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. Kode menjadi penanda tunggal dan melekat di masing-masing individu. NIK tak bisa diubah atau direvisi berlaku seumur hidup.

Untuk memeriksa NIK pada ­e-KTP, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Proses pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, dan pelayanan publik lainnya bisa diakses secara daring. Integrasi fasilitas Dukcapil ini memudahkan termasuk untuk memastikan NIK telah aktif. Bagaimana cara cek NIK terdaftar atau tidak secara online?

1. Cara Cek NIK Online Lewat SMS

Selain menggunakan beberapa cara di atas, pengecekan NIK KTP online juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Ini akan menjadi pilihan yang tepat, terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan smartphone dan masih terbiasa dengan layanan SMS.

Pengecekan NIK KTP ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

  • Ketik pesan dengan format berikut: Cek#KTP#Nomor Induk Kependudukan(NIK)
  • Kirimkan ke nomor: 081536369999
  • Tunggu beberapa saat, hingga pihak Dukcapil mengirimkan balasan pesan tersebut.

Pastikan format SMS sudah benar, sehingga pihak Dukcapil bisa segera memproses data tersebut dan memberikan tanggapan dalam waktu yang cepat.

2. Cara Cek NIK Online Lewat Hotline Ditjen Dukcapil

Cara cek KTP online juga bisa dilakukan dengan menghubungi langsung layanan call center yang disediakan oleh Dukcapil. Layanan yang satu ini terbilang cepat dan akan langsung ditanggapi oleh petugas, sehingga cocok untuk masyarakat yang membutuhkan informasi NIK KTP dengan segera.

Siapkan NIK KTP dan juga NIK KK terlebih dahulu sebelum menghubungi call center ini, sebab keduanya akan dibutuhkan untuk proses validasi. Selanjutnya hubungi layanan Halo Dukcapil di nomor 1500537. Selain cek KTP online, Anda juga bisa cek nomor Kartu Keluarga juga.

3. Cara Cek NIK Online Lewat Email

Pengecekan NIK melalui email juga bisa menjadi pertimbangan, sebab pihak Disdukcapil juga menyediakan layanan yang satu ini sebagai pilihan. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan cara mengirimkan email sesuai dengan cara berikut ini:

  • Ketik pesan email dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
  • Kirimkan pesan tersebut ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pengecekan NIK KTP melalui email ini tidak bisa langsung mendapatkan tanggapan, sebab dibutuhkan waktu tunggu sekitar 1×24 jam untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Disdukcapil.

4. Cara Cek NIK Online Lewat WhatsApp

Pengecekan NIK KTP kini sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp milik Kemendagri di nomor 081326912479. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mengikuti cara berikut ini:

  • Ketik pesan dengan format: Nama lengkap sesuai dengan KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota
  • Kirimkan ke nomor WhatsApp: 081326912479

5. Cara Cek NIK Online Lewat GISA Virtual Assistant

Cara cek NIK terdaftar atau tidak bisa dilakukan melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). GISA program pemerintah melalui Dukcapil untuk mengajak masyarakat peduli terhadap administrasi kependudukan. Mengutip website Ditjen Dukcapil Kemendagri, tersedia layanan Chatbot GISA yang memudahkan warga negara Indonesia untuk meminta kejelasan atau menyampaikan keluhan, termasuk mengecek NIK secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
  • Klik ikon pesan berwarna biru di sisi kanan bawah
  • Melengkapi data diri meliputi nama, e-mail, dan nomor ponsel
  • Tekan tombol Masuk
  • Menyampaikan keluhan di kolom pesan

6. Cara Cek NIK Online Lewat Website Dukcapil Wilayah Domisili

  • Kunjungi website resmi Dukcapil sesuai dengan tempat domisili (KTP).
  • Pilih menu “Cek NIK”.
  • Ketikkan NIK KTP dan juga NIK KK pada kolom yang tersedia.
  • Klik menu “Cek NIK”
  • Tunggu beberapa saat hingga informasi tersebut muncul pada halaman website.

Pengecekan NIK KK online melalui website ini harus dilakukan sesuai dengan website resmi masing-masing wilayah di mana KTP terdaftar, sebab setiap wilayah akan memiliki website sendiri. Berikut ini adalah website resmi Disdukcapil Kabupaten/ Kota yang bisa digunakan untuk pengecekan KK secara online:

  • DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/
  • Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/
  • Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  • DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

7. Cara Cek NIK Online Lewat Sosial Media

Bagi masyarakat yang aktif menggunakan media sosial, cara pengecekan yang satu ini juga bisa menjadi pilihan. Pengecekan NIK KTP bisa dilakukan dengan mudah melalui media sosial Dukcapil. Temukan akun resmi “Halo Dukcapil” di Facebook, atau @ccdukcapil di Twitter, atau @Kemendagri di Instagram terlebih dahulu. Untuk melakukan pengecekan NIK KTP, pilih salah satu akun media sosial tersebut. Pengecekan NIK KTP ini bisa dilakukan dengan langkah mudah berikut melalui salah satu media sosial di atas:

  • Ketik dan kirimkan direct message dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepin#Keluhan.
  • Tunggu balasan dari petugas Dukcapil.

Arti 16 Digit NIK pada KTP

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Namun, apa sebenarnya maksud dari 16 digit NIK? Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:

  • 6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
  • 6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
  • 4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. Lebih lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih.

Sebagai contoh Nomor Induk Kependudukan diuraikan sebagai berikut:

11-22-33-44-55-66-7777

  • 11 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode Provinsi.
  • 22 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode Kabupaten atau Kotamadya.
  • 33 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode Kecamatan.
  • 44 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah tanggal lahir.
  • 55 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah bulan lahir.
  • 66 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah tahun lahir.
  • 7777 adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode nomor registrasi kependudukan.
Menarik kesimpulan dari tabel contoh diatas dapat diketahui bahwa deret Nomor Induk Kependudukan dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis:
  • 6 digit awal pada deret angka NIK menunjukkan informasi mengenai dimana KTP elektronik tersebut diterbitkan serta asal usul daerah orang yang bersangkutan.
  • Dalam deret angka 6 digit menginformasikan kecamatan, kabupaten dan provinsi sehingga sistem akan tahu tempat kelahiran orang yang bersangkutan.
  • Pada 6 digit angka setelahnya memberikan informasi tanggal kelahiran pemilik KTP elektronik tersebut, karena mengandung tanggal, bulan dan tahun lahir. Dari data tersebut sistem akan tahu berapa umur pemilik KTP saat ini.

Di dalam 6 deret angka ini berupa dd-mm-yy ini khusus bagi yang berjenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambahkan angka 40. Sebagai contoh, jika seseorang perempuan lahir pada tanggal 7 juli 1989 maka deret 6 angka pada NIK tersebut adalah 470789 dan bukan 070789.

Sedangkan 4 digit angka terakhir yang ada pada Nomor Induk kependudukan menjelaskan nomor urut registrasi. Nomor registrasi ini diurutkan sesuai tanggal, bulan dan tahun lahir seseorang dalam suatu wilayah.

Contoh penjelasan Nomor Induk Kependudukan perempuan 13-71-01-47-07-89-0005.

  • 13 merupakan kode Provinsi Sumatera Barat.
  • 71 merupakan kode Kabupaten / kota Padang.
  • 01 merupakan kode kecamatan Padang Selatan.
  • 47 merupakan kode penduduk perempuan yang lahir pada tanggal 7+40 sehingga menjadi 47.
  • 07 menjelaskan bahwa orang tersebut lahir di bulan Juli.
  • 89 menjelaskan bahwa orang tersebut lahir pada tahun 1989.
  • 0005 menjelaskan bahwa orang tersebut adalah orang kelima yang terlahir pada tanggal tersebut.
Deretan angka yang banyak di atas KTP elektronik ternyata memiliki makna yang dapat dibaca oleh sistem. Setelah mengetahui apa saja arti dari tiap digit angka KTP elektronik mungkin kamu akan menjadi lebih mudah untuk menghafal nomor KTP. Sehingga tidak perlu lagi selalu membuka dompet untuk melihat Nomor Induk Kependudukan setiap kali mengisikan data apapun.

Status e-KTP yang Perlu Diketahui

Status e-KTP yang Perlu Diketahui
Sumber Foto: Mas Jono Via Shutterstock

Adapun status e-KTP yang perlu diketahui agar penduduk makin waspada dan mencermati status kependudukannya.

  • Tidak Ada Status = Biodata sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil, tetapi tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  • Terima kasih Telah Merekam e-KTP = perekaman data e-KTP sudah dilakukan.
  • Data Teridentifikasi Ganda= Biodata terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  • Siap Cetak = Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah dicetak = e-KTP sudah diprint.

Supaya lebih jelas dalam cek status e-KTP online, sebaiknya perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai penduduk suatu daerah dan memiliki E-KTP.
  • Catat NIK yang berada pada e-KTP.
  • Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK, lalu kirim ke 0821-1101-4433.
  • Balasan akan diperoleh dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.

Karena e-KTP berlaku seumur hidup, kamu dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja. Kamu tidak perlu lagi memperpanjang KTP bila tidak ada perubahan data yang signifikan. Selain itu, pencetakan KTP  elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan cek identitas pribadi ataupun orang lain. Misalnya, kamu sedang melakukan bisnis online dan guna menghindari penipuan dan sebagainya, cari tahu dengan cek identitas nomor KTP secara online.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial. Tindakan tersebut menjadikan nomor induk kependudukan ( NIK) pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pasalnya, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, dan alamat. Hal ini karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK. Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Itulah beberapa cara cek NIK online yang cepat dan mudah. Semuanya bisa dilakukan dalam hitungan dalam waktu singkat. Untuk informasi lainnya seperti cara memperbaharui Kartu Keluarga, kamu juga bisa temukan di Qoala Apps maupun Blog Qoala.