Bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraannya, ada baiknya untuk tahu cara blokir pajak kendaraan online untuk menghindari pajak progresif. Menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak atas kepemilikan kendaraan tersebut. Pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan ada dua jenis yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Jika kendaraan dijual atau berpindah kepemilikan, maka pemilik pertama wajib melakukan laporan pemblokiran STNK untuk menghindari pajak progresif pada kepemilikan kendaraan selanjutnya.

Aturan tentang cara memblokir pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2016. Pasal tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan tujuan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif. Proses pemblokiran pajak ini harus dilakukan maksimal setelah 30 hari kendaraan tersebut berpindah kepemilikan.

Proses pemblokiran pajak kendaraan atau STNK tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat saja. Akan tetapi saat ini telah tersedia layanan cara blokir pajak kendaraan online. Cara ini pastinya lebih praktis karena kamu tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran STNK.  Untuk lebih jelasnya tentang manfaat dan bagaimana cara memblokir pajak kendaraan secara online ini, simak ulasan Qoala berikut ini.

Manfaat Memblokir Pajak Kendaraan

manfaat blokir pajak kendaraan online
Sumber foto: Madcat_Madlove via Shutterstock

Penting bagi pemilik kendaraan  untuk melakukan pemblokiran pajak terhadap kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus tentang pentingnya pemilik kendaraan tahu cara blokir pajak kendaraan online. Pasalnya ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari memblokir pajak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan ini, seperti:

1. Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Pajak progresif merupakan jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan nama yang sama. Kendaraan yang dikenakan pajak progresif memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan pertama. Cara blokir pajak kendaraan online ini juga memudahkan pemilik kendaraan yang baru untuk melakukan pembayaran wajib pajak karena telah melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya.

Cara memblokir pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara langsung melalui kantor Samsat atau bisa juga dilakukan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id. Untuk saat ini, cara blokir pajak kendaraan secara online ini memang belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota besar seperti Jakarta yang sudah menerapkan cara blokir pajak kendaraan secara online ini.

2. Terkait Sistem Tilang Elektronik

Cara blokir pajak kendaraan online juga bermanfaat pada penerapan sistem tilang elektronik. Untuk menertibkan pelanggar lalu lintas dengan lebih mudah, pemerintah sekarang ini telah menetapkan sistem tilang elektronik. Dengan cara ini, pelanggar lalu lintas tidak perlu ditilang secara langsung akan tetapi menggunakan kamera TELE untuk merekam bukti pelanggaran. Selanjutnya surat tilang kendaraan akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data STNK.

Sistem tilang elektronik bisa merugikan pemilik kendaraan lama jika belum memblokir pajak kendaraan lamanya. Pasalnya jika pemilik baru melanggar lalu lintas, maka surat panggilan akan dikirim ke alamat pemilik lama.  Agar tidak dirugikan, sebaiknya segera urus cara blokir pajak kendaraan online Jawa Timur dan daerah lainnya sesuai tempat tinggal untuk menghindari tilang elektronik salah alamat.

3. Memudahkan Pemilik Baru Membayar Pajak

Tidak hanya bermanfaat untuk pemilik kendaraan yang lama, dengan cara blokir pajak kendaraan online ini juga memberikan manfaat untuk pemilik kendaraan yang baru. Salah satunya adalah kemudahan pada saat membayar pajak tahunan karena sudah dilakukan balik nama. Jika pemilik pertama belum melakukan pemblokiran, maka STNK kendaraan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya sehingga jika pemilik yang baru ingin membayar pajak harus meminjam KTP dari pemilik pertama terlebih dahulu.

Cara Blokir Pajak Kendaraan Online

Untuk memudahkan pemilik kendaraan mengurus proses berbagai hal terkait masalah pajak kendaraan, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas Samsat dan pajak online. Sistem ini tidak hanya bisa digunakan untuk cek dan bayar pajak kendaraan, akan tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai cara blokir pajak kendaraan online. Proses blokir pajak kendaraan bermotor secara online bisa dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk bisa melakukan pemblokiran pajak kendaraan secara online, ada beberapa yang perlu kamu siapkan. Nantinya dokumen tersebut perlu di scan dan selanjutnya di unggah melalui website tersebut sebagai salah satu syarat agar prosesnya berhasil. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk cara blokir pajak kendaraan online Jawa Barat dan daerah lainnya antara lain seperti berikut ini :

  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • Fotocopy akta jual beli kendaraan atau bukti bayar
  • Fotocopy STNK/BPKB
  • Surat pernyataan pemblokiran bermaterai yang bsia didapatkan di website resmi pajak online
  • Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan

Setelah dokumen yang diperlukan sebagai syarat cara blokir pajak kendaraan online telah siap, selanjutnya kamu bisa langsung mulai langkah-langkah pemblokiran STNK online dengan cara seperti berikut ini :

1. Lakukan Registrasi Secara Online

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran STNK secara online, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu di https://pajakonline.jakarta.go.id. Pemilik kendaraan harus memiliki akun pajak online. Jika belum punya maka perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Untuk melakukan registrasi pada cara blokir pajak kendaraan online ini, silahkan ikuti langkah berikut :

  • Akses website https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu Daftar
  • Isi formulir pendaftaran yang ditampilkan dengan lengkap dan benar. Ada beberapa data yang perlu kamu isi saat daftar akun sebagai syarat cara blokir pajak mobil online antara lain seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP kemudian buat password untuk login ke akun pajak online. Pastikan kerahasiaan password terjaga agar akun tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
  • Klik Submit jika semua data telah benar untuk mengakhiri proses pemblokiran pajak kendaraan secara online.
  • Tunggu email aktivasi akun dari BPRD agar bisa login dan melakukan pemblokiran STNK

2. Masukkan NIK Pribadi

Untuk melakukan cara blokir pajak kendaraan online ini, kamu bisa login ke situs pajak online menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Caranya masukkan NIK pribadi dan password di kolom login yang telah tersedia. Selanjutnya klik menu PKB yang ada pada sebelah kiri dan data kendaraan yang terdaftar berdasarkan NIK dan NPWP akan langsung ditampilkan oleh sistem.

Untuk melanjutkan proses cara blokir pajak progresif motor online selanjutnya pada menu PKB, pilih menu Pelayanan. Pada pemu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual.  Selanjutnya tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual. Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

3. Lengkapi dan Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Pada proses lapor jual ini, pemilik kendaraan yang akan melakukan cara blokir pajak kendaraan online harus mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain seperti KTP, NPWP, STNK, BPKB, Bukti jual beli dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Setelah proses pengajuan lapor jual kendaraan selesai, tunggu beberapa saat sampai laporan kamu diverifikasi. Laporan verifikasi cara blokir pajak kendaraan secara online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Jika terjadi kendala pada prosesnya, kamu bisa menghubungi call center pajak online di nomor 0804-1222-773.

Cara Blokir Pajak Kendaraan Offline

cara blokir pajak kendaraan offline
Sumber foto: takasu via Shutterstock

Selain menawarkan cara blokir pajak kendaraan online, Samsat Indonesia juga melayani pemblokiran STNK secara offline. Proses ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Sebelum mendatangi kantor Samsat, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana memblokir STNK kendaraan secara offline ini, simak ulasan berikut:

1. Mendatangi Samsat Sesuai Plat Nomor

Cara blokir STNK motor secara offline adalah dengan mendatangi kantor Samsat sesuai plat kendaraan. Contohnya saja untuk wilayah Jakarta Selatan, maka cara mengurus pemblokiran STNK kendaraan ini bisa diurus di Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Semanggi. Ingat, pastikan datang ke kantor Samsat yang tepat karena jika tidak permohonan kamu untuk lapor jual kendaraan akan ditolak.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk melakukan proses pemblokiran pajak secara offline maupun cara blokir pajak kendaraan online, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan. Beberapa dokumen tersebut antara lain seperti berikut ini :

  • Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan

Salah satu dokumen yang wajib disiapkan pada proses cara blokir pajak kendaraan online maupun di kantor samsat adalah fotokopi KTP pemilik kendaraan. Akan lebih baik jika pemilik KTP juga bisa ikut hadir dalam proses tersebut. Jika berhalangan hadir, maka harus ada surat kuasa yang bermaterai sebagai penggantinya.

  • Siapkan Bukti Jual Beli

Akta atau bukti jual beli kendaraan juga harus disertakan dalam proses cara blokir pajak kendaraan online maupun offline. Bukti jual beli ini bisa berupa kuitansi jual beli yang didalamnya terdapat nama pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK. Lengkapi dengan materai, tanggal transaksi dan juga tanda tangan pemilik kendaraan. Bukti jual beli ini yang akan menjadi patokan bagi Samsat untuk melakukan pemblokiran STNK. Pastikan kamu melakukan laporan pemblokiran maksimal 30 hari setelah transaksi jual beli. Dokumen ini tidak perlu disertakan untuk cara blokir STNK motor hilang atau kemalingan.

  • Bawa Kartu Keluarga (KK)

Kartu keluarga (KK) juga menjadi salah satu dokumen wajib yang perlu dibawa saat mengajukan pemblokiran STNK di kantor Samsat. KK ini nantinya akan menjadi dokumen pendukung untuk melengkapi dokumen utama pemilik kendaraan.

Pastikan dokumen persyaratan di atas kamu bawa dan lengkapi pada saat datang ke kantor Samsat. Sedangkan untuk cara blokir pajak kendaraan online, dokumen tersebut harus di scan kemudian unggah file pada kolom pengajuan laporan jual yang tersedia. Jika ada satu dokumen saja yang tidak lengkap, petugas Samsat akan menangguhkan permohonan blokir STNK sampai semua persyaratan dan dokumen kamu lengkapi.

Kerugian Jika Tidak Memblokir Pajak Kendaraan

Kendaraan yang telah dijual atau berpindah kepemilikan harus segera diblokir baik secara online maupun secara langsung di kantor Samsat. Jika tidak segera dilakukan, kondisi ini bisa mendatangkan kerugian karena pemilik lama akan dikenakan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Kendaraan bermotor biasanya mendapatkan tarif pajak sebesar 1% dari total harga jual kendaraan tersebut. Akan tetapi jika terkena pajak progresif, maka besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan menjadi 2.5%. Hal ini pastinya sangat merugikan karena kamu harus membayar pajak lebih besar untuk kendaraan yang sudah berpindah kepemilikannya. Oleh sebab itulah penting bagi pemilik motor untuk mengetahui cara blokir pajak kendaraan online ini.

Pajak progresif biasanya dikenakan pada pemilik yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Hal ini tercantum dalam aturan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pengelompokan pajak progresif dengan rincian seperti berikut ini :

  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Untuk menghindari risiko kerugian seperti ini, ada baiknya pemilik kendaraan segera melakukan cara blokir plat nomor online maupun secara offline di kantor Samsat. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan terhindar dari risiko dikenakan pajak progresif kendaraan. Dengan cara ini, akan memudahkan pemilik kendaraan yang baru saat membayar pajak karena sudah balik nama sehingga tidak perlu menggunakan KTP pemilik kendaraan yang lama.

Perlu pemilik kendaraan ketahui, cara blokir pajak kendaraan online maupun offline tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Dengan disediakan layanan secara online ini, diharapkan bisa memudahkan pemilik motor untuk melakukan pemblokiran STNK terhadap kendaraan yang telah dijual atau berpindah kepemilikan. Dengan cara ini, kamu akan terhindar dari resiko terkena pajak progresif kendaraan dan menghindari salah sasaran pada sistem tilang elektronik.

Selain mudah, proses pemblokiran STNK juga tidak membutuhkan waktu lama. Kamu hanya perlu mengikuti cara mengisi formulir blokir STNK baik secara online maupun secara offline di kantor Samsat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Proses pemblokiran STNK ini sebaiknya dilakukan maksimal 30 hari setelah proses jual beli dilakukan.

Selain melakukan proses pemblokiran sendiri, pemilik kendaraan juga bisa menggunakan biro saja. Hal ini bisa dipilih untuk pemilik kendaraan yang sangat sibuk atau tidak mampu melakukan proses cara cek blokir kendaraan online. Akan tetapi untuk menggunakan cara ini, kamu perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar biro jasa tersebut. Dibandingkan harus menerima kerugian karena tidak melakukan pemblokiran STNK, cara ini mungkin bisa menjadi pilihan yang terbaik.

Melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual atau berpindah kepemilikan sangat penting untuk dilakukan. Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan cara blokir pajak kendaraan yang sudah dijual ini. Beberapa orang bahkan tidak mengetahui tentang adanya peraturan mengenai pemblokiran STNK kendaraan. Hal ini menyebabkan tarif pajak menjadi lebih besar karena dikenakan pajak progresif dari kepemilikan kendaraan sebelumnya yang belum diblokir STNK nya.

Oleh karena itu, pastikan segera lakukan pengurusan pemblokiran STNK terhadap kendaraan yang telah dijual. Jika ingin lebih mudah dan praktis, cara blokir pajak kendaraan online bisa menjadi pilihan yang tepat. Jadi tidak ada alasan lagikan untuk menunda mengurus blokir STNK ini bukan? Yuk, temukan artikel keuangan menarik lainnya di Qoala Blog!