Salah satu hal yang kerap dilakukan oleh sebagian masyarakat adalah membeli kendaraan bekas. Alasannya bermacam-macam, mulai dari keinginan membeli mobil yang sudah tidak keluar seri barunya dan masalah biaya. Tak heran, jika kegiatan jual beli motor dan mobil bekas merupakan hal yang wajar serta banyak dilakukan. Akan tetapi, bagi kamu yang melakukan kegiatan transaksi ini harus tahu apa yang disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan BBNKB.

BBN-KB tertulis dalam STNK motor atau mobil, jika sudah pernah diperjualbelikan maka akan tertera besaran nilainya. Tapi jika belum pernah, maka jumlahnya masih kosong. Bagi kamu yang berencana untuk membeli mobil bekas perlu tahu apa itu BBNKB mobil dan juga syarat hingga cara menghitungnya yang benar. Simak penjelasan dari Qoala berikut ini.

Apa Itu BBNKB Mobil?

Apa Itu BBNKB Mobil
Sumber Foto: Corepics VOF Via Shutterstock

Untuk diketahui, BBNKB adalah singkatan atau akronim dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bisa disebutkan bahwa BBNKB juga merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Oleh karena itu, BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.

Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi dari BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Balik nama kendaraan patut menjadi aktivitas pertama kamu setelah membeli mobil bekas idaman. Pasalnya, berbagai masalah terkait hukum menanti kalau kamu lalai dalam melakukannya. Tak cuma itu saja, biaya kendaraan terkait BBNKB mobil yang nantinya harus dikeluarkan dari kantong pun menjadi lebih besar. Berikut ini beberapa risiko yang menanti jika tak segera balik nama mobil bekas yang dibeli:

Ribet dan Mahal Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum melakukan balik nama, kendaraan tentu saja masih atas nama pemilik lama. Karena itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan tentu ribet karena kamu harus meminjam KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik sebelumnya. Kalau pemilik terdahulu merupakan kerabat atau saudara, mungkin masih sedikit lebih enak. Tapi, bagaimana jika orang itu bukan teman alias orang asing? Tentu tidak nyaman serta mengenakkan bagi kedua pihak.

Hal tak mengenakkan lainnya adalah jika mobil bekas tersebut merupakan kendaraan kedua, ketiga, bahkan keempat dari pemilik lawas. Tentunya, tarif pajak progresif yang lebih mahal berlaku ketika kamu melakukan pembayaran PKB.

Ada Kemungkinan Tak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Saat ini, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya amat disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Soalnya, jika tidak demikian, dia bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan selanjutnya. Selain itu, ketika mobil terkena tilang elektronik, suratnya akan dikirimkan ke dia. Padahal, kendaraan sudah pindah tangan.

Kalau STNK lama kendaraan sudah diblokir, kamu sebagai pemilik selanjutnya dari mobil atau motor tersebut tentu saja tidak bisa membayar PKB tahunan atau lima tahunan, bukan?

Risiko Denda Menanti

Ini terjadi kalau pajak STNK dari mobil atau motor bekas yang kamu beli akan habis dalam waktu tak lama lagi. Kalau kamu baru balik nama STNK saat pajak sudah jatuh tempo, tentunya ada denda yang menantimu sehingga uang yang mesti dikeluarkan menjadi lebih besar.

Perhitungan BBNKB Mobil

Seperti yang diketahui, BBNKB mobil fokus pada biaya yang harus dibayarkan agar kendaraan bermotor dapat berpindah tangan. Perlu diketahui bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas itu berbeda, tergantung juga dari daerah mana pembayaran tarif dilakukan.

Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB mobil untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga off the road, sedangkan kendaraan bekas hanya 1%. Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp300 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1% dari angka tersebut, yakni Rp3 juta. Namun untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

  • BBNKB: Rp300 juta x 1% = Rp3.000.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor: Rp300 juta x 2% = Rp6.000.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp100.000

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus di atas adalah Rp 9.968.000.

Sebagai catatan, cara menghitung biaya balik nama mobil di atas untuk kendaraan yang satu daerah denganmu. Jika berbeda kota atau provinsi, maka perhitungannya juga akan berbeda sebab akan dikenakan biaya mutasi. Apakah ada aturannya? Tentu ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan jika biaya mutasi mobil berkisar Rp250 ribu.

Jika malas mengurus mutasi sendiri, ada pilihan lain yang bisa dipakai yaitu dengan cara menggunakan layanan dari biro jasa administrasi otomotif.

Memang ada kekurangan dan kelebihannya ketika menggunakan layanan biro jasa. Pastinya, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar, sebab kita harus membayar jasa pengurusan surat yang akan dimutasi. Kelebihannya jelas kamu sebagai pemilik mobil tak perlu repot mendatangi Samsat. Cukup menunggu saja di rumah, nanti berkas sudah diurus oleh pihak biro jasa yang mengerjakan ini.

Oleh karena itu, biro jasa akan menentukan ongkos, dan tentunya akan berbeda-beda antara biro jasa satu dengan lainnya. Tetapi, biasanya mereka sudah memiliki kisaran biaya untuk pengurusan kendaraan. Misalnya untuk pembayaran pajak, perpanjangan plat nomor, mutasi, atau balik nama. Misalnya, mobil yang akan dimutasi dari Bandung menuju Jakarta. Dalam kasus tersebut, pihak biro jasa akan meminta ongkos yang berkisar dari Rp2 jutaan sampai Rp3 jutaan. Biaya itu tentunya tergantung dari biro jasa dan negosiasi dari kamu. Sehingga kamu harus punya kemampuan bernegosiasi.

Penting untuk diketahui, jika kamu ingin biaya mutasinya lebih murah, kamu bisa melakukan cabut berkas sendiri. Memang cara ini membutuhkan waktu setidaknya seharian untuk mengurus berkas. Ketika ingin mencabut berkas, kendaraan wajib dihadirkan untuk keperluan gesek nomor mesin dan nomor rangka. Hal tersebut merupakan regulasi terbaru yang wajib diikuti oleh setiap pemohon yang ingin melakukan pencabutan berkas atau balik nama kendaraan.

Setelah digesek, nantinya kendaraan akan difoto bersama dengan pemilik kendaraan dan nantinya foto tersebut akan dicetak jadi satu dengan formulir permohonan mutasi. Sudah terbayang bukan? Setidaknya butuh waktu minimal setengah hari untuk melakukan hal tersebut. Jika sudah melakukan gesek, maka pemohon wajib membayar administrasi. Untuk sepeda motor biasanya Rp150 ribu dan mobil Rp250 ribu.

Setelah pembayaran dilakukan, maka berkas tersebut diberikan kepada loket yang sudah ditentukan. Sejak berkas tersebut dimasukkan, pemohon bisa hanya perlu menunggu sekitar 1 bulan lamanya untuk proses pencabutan berkas. Masih tak diketahui apa yang membuatnya lama, tapi pihak kepolisian akan memberi tahu jika prosesnya akan memakan waktu 30 hari. Cukup lama, bukan? Tetapi dirasakan setelah 14 hari, kamu datang lagi untuk menanyakan berkas tersebut. Biasanya berkas sudah siap dibawa dan dimasukkan ke Samsat tujuan untuk proses balik nama.

Sebagai informasi, mutasi kendaraan dilakukan biasanya apabila pemilik kendaraan berpindah domisili atau daerah tempat tinggal. Bila ini terjadi, si pemilik harus melakukan proses registrasi ulang kendaraan. Pendataan pun dilakukan kembali berdasarkan daerah tempat tinggal yang baru. STNK, BPKB dan juga plat nomor kendaraan akan diganti dengan yang baru ketika melakukan mutasi kendaraan.

Apabila kamu tidak melakukan mutasi kendaraan atau menundanya terlalu lama, maka kamu bisa saja dapat kesulitan ketika ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan. Hal ini dikarenakan pengurusan administrasi kendaraan biasanya tergantung pada domisili tempat tinggal si pemilik.

Dasar Pengenaan Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Dasar Pengenaan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Sumber Foto: Juice Flair Via Shutterstock

Untuk dasar pengenaan BBNKB mobil bekas sendiri adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB sendiri ditentukan dari harga pasaran umur atas kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2019.

  • Dalam hal harga pasaran umum (HPU) kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
  1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
  2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  3. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan yang sama.
  5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Dalam hal HPU kendaraan bermotor tidak diketahui, tapi NJKB dengan jenis, merek dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5 persen setiap tahun dan nilai jual yang diketahui.

Syarat Balik Nama Mobil

Apabila kamu sudah mempersiapkan biayanya, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen. Prosesnya akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan tempat kamu tinggal.

Selain itu kamu juga harus mempersiapkan kendaraan dan dalam keadaan prima karena nantinya akan dilakukan pengecekan. Syarat pengajuan BBNKB mobil adalah sebagai berikut ini.

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli.
  2. BPKB yang asli dan fotokopinya. Jika kamu sedang mencicil maka bisa meminta salinannya atau ke leasing langsung.
  3. STNK asli dan juga fotokopinya.
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang asli dan fotokopinya. Harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-.
  5. Hasil cek fisik dari pihak Samsat.

Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka kamu bisa datang ke Samsat sesuai dengan jam operasional. Luangkan waktu satu hari karena kemungkinan akan mengantri.

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Kini saatnya kamu untuk melakukan proses balik nama ke Samsat terdekat sambil membawa kendaraan yang akan diurus surat-suratnya. Langkahnya sangat mudah yaitu sebagai berikut ini.

  1. Datang ke Samsat terdekat sambil membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan uang.
  2. Masuk ke antrian cek fisik dan menunggu petugas untuk mengecek nomor rangka mobil atau motor.
  3. Sambil dicek kamu akan diberikan formulir dan mengisinya untuk dilampirkan bersama dengan semua persyaratannya.
  4. Kemudian kamu bisa langsung mendaftar di loket BBNKB dengan menyerahkan semua persyaratannya.
  5. Setelah itu, kamu melakukan pembayaran sesuai dengan arahan yaitu di Loket Pembayaran dan akan mendapatkan resi.
  6. Kendaraan akan dicek ulang kepemilikannya di Loket Progresif.
  7. Kemudian kamu tinggal menunggu sampai proses selesai dan dipanggil untuk mendapatkan STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikannya.

Tahapan balik nama kendaraan sangat mudah dan sangat penting untuk dilakukan. Namun sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukannya setelah membeli mobil atau motor bekas.

Alasan biaya balik nama yang cukup tinggi sangat sering dijumpai, padahal jika tidak melakukannya kamu justru akan kerepotan sendiri jika sudah waktunya perpanjangan STNK.

Bagaimana tidak, karena ketika hendak memperpanjang STNK atau membayar STNK tahunan dan lima tahunan kamu membutuhkan KTP pemilik aslinya. Tanpa KTP kamu akan kesulitan dan menambah biaya yang lebih besar lagi.

Selain itu perlu diingat bahwa objek dari pembayaran BBNKB mobil adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dan subjeknya bisa orang pribadi atau badan usaha. Jadi baik itu kendaraan pribadi atau untuk digunakan sebuah perusahaan, balik nama tetap wajib dilakukan.

Jika kamu sudah merencanakan dengan matang untuk membeli kendaraan, bukan hanya biaya mobil atau motor saja yang harus diperhatikan. Tetapi kenali juga berapa jumlah biaya balik nama yang harus dikeluarkan.

Ditambah juga berapa pajak tahunannya agar menyesuaikan dengan kemampuan. Pastikan kamu menyediakan biaya yang lebih supaya tidak kekurangan saat membayar di Samsat nanti.

Di sisi lain, cara balik nama mobil ada yang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pembeli mobil bekas perlu melakukan balik nama STNK maupun BPKB di dua tempat berbeda. Balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat. Adapun balik nama BPKB dilaksanakan di Polda.

Alur Proses Balik Nama STNK

  1. Ke Samsat dengan membawa semua persyaratan plus kendaraan
  2. Menjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnya
  3. Menuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen – dokumen persyaratan
  4. Loket akan memberikan berkas untuk diisi dan pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Samsat bakal meminta datang 2 – 5 hari lagi
  5. Kembali datang ke Samsat dengan semua persyaratan dan bukti bayar dan serahkan ke loket pendaftaran balik nama
  6. Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  7. Mendapatkan STNK atas nama pemilik terkini

Alur Proses Balik Nama BPKB

  1. Ke Polda dengan segala persyaratan serta fotokopi hasil cek fisik
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisi
  3. Menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB
  4. Mengambil nomor antrian untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan tanggal jadinya BPKB baru
  5. Kembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrian untuk penyerahan BPKB baru
  6. Saat dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTP
  7. Petugas memberikan BPKB baru.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak BBNKB

Pertanyaannya, mengapa balik nama mobil harus langsung dilakukan? Pasalnya, kamu akan kesusahan jika sudah waktunya bayar pajak atau perpanjang STNK. Selain itu, balik nama mobil harus dilakukan agar pemilik mobil sebelumnya tak harus menanggung lagi pajak progresif dari jumlah kendaraan yang dimilikinya.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019, berikut ini ketentuan yang mengatur BBNKB.

  • Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Setelah melakukan balik nama, jangan lupa untuk memberikan asuransi untuk proteksi mobil bekas. Ada banyak pilihan asuransi mobil yang bisa kamu pilih di Qoala Apps atau Blog Qoala.