Bukan cerita lama, mekanisme tilang konvensional kerap jadi lahan satronan oknum polisi bandel untuk meraup uang dengan cara yang tidak berlandaskan hukum. Hal ini merupakan salah satu latar belakang dari diluncurkannya mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di Jakarta. Latar belakang penerapan e-tilang utamanya dilandasi kebutuhan penegakan hukum terkait tertib berlalu lintas dengan konsep praktis. Selain, mengingat tenaga kepolisian terbatas dan guna menghindari praktik koruptif tilang, mekanisme ini juga bertujuan untuk optimalisasi masuknya denda tilang ke kas negara.

Jika kamu adalah pengendara sepeda motor atau mobil di Jakarta, penting sekali untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari diri dari sasaran tilang elektronik yang telah tersebar di berbagai titik kepadatan lalu lintas. Kamu juga perlu memperhatikan adanya potensi praktik koruptif bagi para polisi lalu lintas dengan memperhatikan prosedur tilang yang terjadi secara langsung di lapangan. Kalau dulu, mengenal istilah ‘jalan damai’, kini dengan kemampuan teknologi pungli antara pengemudi dan polisi pun diharapkan tidak terjadi lagi.

E-tilang membantu proses penilangan yang dulunya harus dicatat secara manual di atas secarik kertas blangko atau surat tilang menjadi tidak berlaku lagi. Sebab, pengendara yang melanggar akan dicatat langsung melalui aplikasi yang milik kepolisian, untuk kemudian dilanjutkan proses e-tilang elektroniknya. Sistem ini pun membuat penindakan hukum lalu lintas tidak pandang bulu. Mulai dari warga sipil, keluarga polisi, hingga pejabat sekalipun, apabila melanggar ketertiban lalu lintas, tetap akan mendapatkan tilang elektronik.

Nah, apakah jam operasional tilang elektronik berlaku 24 jam? Efektivitas e-tilang juga terjadi saat polisi tak bisa berjaga setiap saat, karena sistem kamera closed circuit television (CCTV) guna mendukung tilang elektonik e-tilang ini mampu bekerja selama 7 kali 24 jam. Polisi yang bertugas pun diharapkan akan semakin fokus mengatur lalu lintas, daripada menilang pengemudi sepeda motor atau mobil. Simak penjelasan e-tilang yang sudah Qoala rangkum berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Tilang Elektronik atau e-tilang dengan CCTV?

Apa yang Dimaksud dengan Tilang Elektronik atau e-tilang dengan CCTV?
Sumber foto: NUTTANART KHAMLAKSANA via Shutterstock

Apa itu tilang elektronik? E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau juga yang dikenal sebagai tilang elektronik adalah sistem penilangan secara elektronik yang memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya, sebagai bantuan polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau pada monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

CCTV yang dipasang di titik-titik strategis padat lalu lintas digunakan untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Jadi, jangan coba-coba melakukan pelanggaran walaupun secara tersembunyi sekalipun. Karena bisa saja tiba-tiba surat tilang akibat tilang elektronik mobil maupun motor ini akan kamu terima di tangan. Dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jenis-jenis Pelanggaran yang Termasuk dalam Tilang Elektronik

Jenis-jenis Pelanggaran yang Termasuk dalam Tilang Elektronik
Sumber foto: Wulandari Wulandari via Shutterstock

Pada umumnya, pelanggaran yang termasuk dalam tilang elektronik adalah pelanggaran tata tertib berkendara dan lalu lintas yang diterapkan pada jalan-jalan tertentu. Jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk ke dalam intaian CCTV terdiri dari:

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
  3. Parkir tidak pada tempatnya
  4. Pelanggaran batas kecepatan
  5. Kesalahan jalur
  6. Pelanggaran jalur TransJakarta
  7. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  8. Menerobos lampu merah
  9. Melawan arah
  10. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  11. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  12. Menaikkan atau menurunkan penumpang, serta berhenti di sembarang tempat
  13. Menggunakan ponsel saat berkendara
  14. Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor
  15. Membonceng lebih dari satu penumpang, bagi pengendara sepeda motor

Mekanisme Denda Tilang Elektronik

Melalui sistem e-tilang ini, petugas kepolisian tidak akan menyita surat-surat kendaraan, seperti SIM atau STNK, seperti yang dilakukan pada tilang konvensional. Ketika penyidik atau polisi menjumpai pelanggar lalu lintas di jalanan, petugas hanya mencatat informasi tentang pelanggaran yang terjadi melalui aplikasi milik kepolisian.

Data pelanggar yang terekam kamera CCTV akan langsung terkirim ke pusat data kantor TMC Polda Metro Jaya. Proses validasi akan dilakukan petugas terhadap pelanggar. Petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar yang tertera pada BPKB melalui PT Pos Indonesia, email, atau nomor telepon. Pada paket yang sama polisi juga akan mengirim bukti pelanggaran. Semuanya akan dilakukan dalam jangka waktu tiga hari setelah kejadian.

Jika telah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi melalui situs etle-pmj.info. Polisi memberikan waktu 7 hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi bila terdapat kekeliruan penilangan. Pada proses ini, pemilik kendaraan diminta memberi tahu siapa yang menjadi subjek pelanggar, bilamana kendaraan dipergunakan oleh orang lain, termasuk jika sudah dijual dan belum melakukan proses balik nama.

Cara Cek e-Tilang dengan Plat Nomor Kendaraan

Cara Cek e-Tilang dengan Plat Nomor Kendaraan
Sumber foto: Andri Tirta via Shutterstock

Ingin mengetahui apakah kamu kena pelanggaran e-tilang atau tidak? Lalu, bagaimana cara cek apakah kena tilang elektronik? Kamu bisa melakukannya secara online dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
  3. Kemudian, klik ‘cek data’ untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan kamu masuk ke dalam daftar plat nomor kena tilang CCTV atau tidak

Cara Cek Denda Tilang Elektronik

Pelanggar dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, melalui situs web etilang.info. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek tilang elektronik. Cara cek tilang elektronik ini berlaku di Bandung, Jakarta, maupun kota-kota besar lainnya.

  1. Kunjungi situs web etilang.info
  2. Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)
  3. Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal

Lama Surat e-tilang Dikirim

Dengan sistem e-tilang yang berlaku, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim petugas dalam jangka waktu 3 hari sejak pelanggaran terjadi. Apabila tidak ada sanggahan, maka kamu memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Biaya Denda Tilang Elektronik

Berapa denda tilang elektronik 2021 maupun 2022? Masing-masing jenis pelanggaran lalu lintas memiliki denda maksimal yang harus dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Hal ini dijelaskan sebagaimana disampaikan terkait e-tilang oleh Polri melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

E-tilang bayar berapa? Menurut UU yang berlaku untuk denda tilang ETLE, pelanggaran penggunaan helm akan dikenakan denda senilai Rp250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, termasuk tilang elektronik bagi yang kerap melanggar peraturan ganjil genap. Selain itu, yang juga tak jarang ditemukan, pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dapat didenda senilai maksimal Rp750.000. Pastikan juga SIM kamu selalu aktif untuk menghindari denda tilang tambahan akibat tidak punya SIM atau SIM yang hangus.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Sumber foto: ChiccoDodiFC via Shutterstock

Lalu, bagaimana cara mengurus dan bagaimana membayar tilang elektronik ini? Proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking dan internet banking, hingga melalui EDC. Simak pilihan cara bayar tilang online maupun offline berikut ini:

1. Melalui Teller Bank BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

  1. Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller
  2. Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada formular
  3. Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Mesin ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

  1. Masukkan kartu debit BRI
  2. Masukkan 6 digit nomor PIN
  3. Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu pilih “Pembayaran”
  4. Pilih “Lainnya”, kemudian pilih “BRIVA”
  5. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
  6. Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  7. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  8. Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  9. Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Melalui Mobile Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

  1. Masuk ke aplikasi BRI Mobile untuk membayar tilang elektronik
  2. Pilih menu Mobile Banking BRI
  3. Pada menu “Pembayar”, pilih “BRIVA”
  4. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  6. Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
  7. Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  8. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:

  1. Masuk ke alamat Internet Banking BRI
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan
  3. Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
  4. Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  6. Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran
  7. Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:

  1. Pilih menu Mini ATM
  2. Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
  3. Swipe kartu Debit BRI
  4. Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  5. Masukkan 6 digit PIN
  6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  7. Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

6. M-Banking BCA

Kemudian, bagaimana sih cara bayar e-tilang lewat m-banking BCA yang juga bisa dilakukan via Tokopedia?

  1. Setelah mendapatkan kode pembayaran e-tilang, buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu Lihat Semua dan pilih menu Pajak
  3. Pilih menu Penerimaan Negara, selanjutnya pilih PNBP
  4. Masukkan kode pembayaran pada kolom kode Billing dengan format 82021-xxxxx-xxxxx
  5. Klik tombol Cek Tagihan yang kemudian akan muncul informasi pembayaran
  6. Klik tombol Bayar
  7. Pilih metode pembayaran pilih BCA dan salin atau simpan nomor virtual Account BCA
  8. Selanjutnya bayar melalui m-Banking BCA

7. Pembayaran dengan transfer ATM dari bank lain

Cara bayar denda tilang elektronik melalui transfer ATM dari bank lain:

  1. Masukkan kartu debit dan 6 digit PIN kamu
  2. Pilih menu “Transaksi Lainnya”
  3. Pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek. Bank Lain”
  4. Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

8. Aplikasi E-Tilang Kejaksaan

Untuk mempermudah pengurusan, kini sudah tersedia Aplikasi E-Tilang Kejaksaan yang sudah mulai digunakan untuk melayani pembayaran denda tilang untuk perkara yang diputus Pengadilan tahun 2021. Berikut ini adalah cara mendapatkan kode pembayaran e-tilang melalui halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/:

  1. Buka halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor berkas tilang
  3. Setelah muncul data tilang, klik tombol Pilih yang kemudian akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan
  4. Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
  5. Klik tombol Bayar
  6. Kamu akan mendapatkan kode pembayaran e-tilang yang dapat langsung kamu catat atau salin
  7. Selanjutnya, bayar e-tilang lewat ATM BCA atau Mobile Banking BCA

Kamu harus melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah konfirmasi surat tilang. Pastikan surat tilang tidak hilang. Pasalnya, hukuman akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda, yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.

Lokasi Tilang Elektronik

Lokasi Tilang Elektronik
Sumber foto: Henk Vrieselaar via Shutterstock

Berbagai lokasi tilang elektronik diberlakukan di kota-kota besar. Pasalnya, hal ini bertujuan untuk menurunkan tinggal pelanggaran lalu lintas di kota yang cukup padat penduduk. Kota-kota yang memberlakukan tilang elektronik tersebut antara lain, DKI Jakarta, Depok, Bandung, Batam, Surabaya, Makassar, dan Solo. Saat ini, kota Depok, Jawa Barat, juga tengah mempersiapkan mekanisme e-tilang yang direncanakan akan fokus pada simpang Margonda – Juanda terlebih dahulu.

Di Jakarta sendiri, telah terdapat sekitar 57 titik kamera CCTV yang beroperasi penuh sebagai bagian dari sistem tilang elektronik. Jumlah ini masih terus bertambah secara berkala. Ruas jalan yang telah dilengkapi kamera CCTV, antara lain:

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (1 kamera)
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, dengan jenis kamera check point (1 kamera)
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis kamera check point (1 kamera)
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis kamera check point (1 kamera)
  5. Flyover Sudirman arah Thamrin, dengan jenis kamera check point dan speed radar (1 kamera)
  6. Flyover Thamrin arah Sudirman, dengan jenis kamera check point dan speed radar (1 kamera)
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda, dengan jenis kamera ANPR (2 kamera)
  8. Simpang Sarinah Bawaslu, dengan jenis kamera ANPR (1 kamera)
  9. Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan, dengan titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera, antara lain simpang Kota Tua (1 kamera), simpang Ketapang (2 kamera), simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera), simpang Istana Negara (1 kamera), simpang Kebon Sirih (2 kamera), simpang Bundaran HI (1 kamera), simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera), simpang CSW (4 kamera), dan depan Plaza Senayan di kedua arah (2 kamera).
  10. Jalur Grogol – Pancoran, dengan titik penempatan kamera terdapat sebanyak 8 titik, meliputi simpang Pancoran (2 kamera), simpang Slipi S. Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera), simpang Tomang (1 kamera), simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera), depan Hotel Four Seasons (1 kamera), depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera), dan depan All Fresh Pancoran (1 kamera).
  11. Jalur Halim – Cempaka Putih, dengan titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, yakni simpang Halim Lama (1 kamera), simpang Rawamangun (1 kamera), simpang Pramuka (2 kamera), dan simpang Cempaka Putih (2 kamera).
  12. Jalur HR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio, dengan titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, antara lain depan Halte Timah di kedua arah (2 kamera), depan Halte Setiabudi di kedua arah (2 kamera), simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera), Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera), depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera), dan depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).

Peraturan yang Mengatur Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3). pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Pemberlakuan tilang elektronik di Jakarta sendiri telah ada sejak 1 November 2018 walau hanya dengan 2 buah kamera saja. Pada tanggal 1 Juli 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan total 12 buah kamera. Hingga saat ini, seperti yang telah diulas sebelumnya, sebanyak 57 buah kamera telah beroperasi. Pemberlakuan e-tilang yang sebelumnya hanya untuk kendaraan mobil saja, kini telah berlaku tilang elektronik untuk sepeda motor sejak 1 Februari 2020.

Walaupun tilang elektronik telah menjadi hal biasa di Jakarta atau beberapa kota lain. Namun, masih terdapat kota-kota besar yang belum memberlakukan sistem berteknologi ini, seperti Bogor, Yogyakarta, dan masih banyak lagi. Padahal jika diberlakukan secara menyeluruh, proses tilang pun dapat semakin praktis dan tertib tanpa adanya potensi koruptif dari penindak.

Sebagai catatan, jika kamu membutuhkan informasi lainnya seputar ETLE Polda Metro Jaya ini, kamu bisa mengunjungi Posko ETLE yang beralamat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810 dengan jam operasional pengaduan tilang elektronik di hari Senin – Jumat pada pukul 8.00 – 16.00, serta Sabtu pada pukul 9.00 – 14.00.

Pastikan kamu mengetahui cara mengecek tilang elektronik agar, bila hal ini terjadi padamu, kamu dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Tentunya, hal tersebut tidak akan kamu alami bila kamu mentaati peraturan lalu lintas sebagaimana mestinya. Sebab peraturan tersebut dibuat tidak hanya untuk menertibkan, melainkan juga memberikan keselamatan bagi pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan motor itu sendiri. Demi keselamatan serta untuk menjaga kondisi kendaraan yang selalu prima, kamu juga perlu melengkapinya dengan asuransi kendaraan seperti mobil dan motor hingga perlindungan diri dalam menghadapi berbagai risiko akibat berkendara. Kunjungi Qoala untuk mengetahui berbagai jenis asuransi perlindungan terbaik.