Kita semua pasti pernah melewati jalanan dan jalanan memiliki gambar-gambar serta garis-garis khusus yang harusnya sudah kita ketahui artinya kalau kita adalah pengendara dari sebuah kendaraan. Gambar-gambar atau garis-garis khusus tersebut bisa kita sebut juga dengan nama marka jalan. Marka jalan merupakan tanda yang digunakan sebagai pengatur lalu lintas. Terdapat banyak jenis dari marka jalan dan setiap dari jenis tersebut memiliki artinya masing-masing sehingga kalau kamu merupakan calon dari seorang pengendara kendaraan atau kamu sudah lupa arti dari beberapa marka maka kamu bisa mengetahui arti marka jalan di artikel yang satu ini. Berikut ini adalah penjelasan secara umum dari Qoala terkait dengan marka jalan.

Apa Itu Marka Jalan?

Apa Itu Marka Jalan
Sumber Foto: Ani Fathudin Via Shutterstock

Saat kita melewati jalan raya yang ada di daerah kota, kita bisa melihat sebuah marka jalan. Bentuk dan warna dari benda yang satu ini bisa bervariasi.

Ada yang bentuknya garis lurus utuh dan bentuk lingkaran. Setiap dari marka jalan memiliki arti dan fungsi mereka masing-masing.

Kalau kita ingin sampai tempat tujuan dengan selamat maka kita harus mengetahui arti marka jalan.

Tidak mengetahui arti dari benda yang satu ini bisa mengakibatkan kecelakaan. Marka jalan adalah tanda yang bisa kita temukan di permukaan jalan dan fungsinya adalah supaya arus lalu lintas bisa diarahkan dengan baik serta daerah kepentingan kegiatan lalu lintas bisa dibatasi.

Ada berbagai macam bentuk dari marka jalan. Benda yang satu ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 lalu diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Aturan Mengenai Marka Jalan

Berikut ini adalah beberapa aturan yang terkait dengan marka jalan yang ada di Indonesia:

Zebra cross

Zebra cross atau marka garis melintang merupakan tanda jalan yang paling sering kita temukan dan fungsinya untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan.

Tanda yang satu ini sering kita temukan di jalanan dan menjadi tempat pejalan kaki lewat. Biasanya kita bisa menemukan tanda ini di depan pusat perbelanjaan atau sekolahan.

Marka garis sambung utuh

Kalau ada jalan raya yang diberi garis marka menyambung di bagian tengahnya maka rute ini adalah rute yang berbahaya dan rawan akan kecelakaan.

Fungsi dari marka yang satu ini digunakan sebagai tanda supaya pengendara tidak mendahului kendaraan lain dan tidak boleh melewati garis marka. Garis marka kamu ini adalah pembatas permanen yang tidak boleh dilewati dan sangat berbahaya kalau dilewati.

Itulah kenapa, garis ini biasanya kita sering temukan di tikungan yang tajam atau jalanan yang menurun.

Marka garis putus-putus

Marka dengan warna putih dan putus-putus sering kita temukan di jalan raya dan memiliki fungsi menjadi pembagi jalur antara dua arus lalu lintas.

Kalau marka jalanan ini sudah hampir terhapus maka kerucut lalu lintas biasa digunakan untuk menjadi pengganti sementara.

Marka garis yang satu ini tidak seketat garis putih lurus utuh sehingga pengendara boleh melewati nya dan menyalip kendaraan yang ada di depan dengan cara melewati batas tanda ini. Namun, kita harus tetap memperhatikan padatnya jalan raya dan kondisi dari arah yang berlawanan supaya tidak ada kecelakaan.

Marka garis ganda, marka sambung dan putus

Marka yang satu ini bisa kita temukan di jalan yang menurun dan jalurnya memiliki ukuran yang cukup besar, biasanya lebih dari dua jalur. Tanda ini gunakan untuk mengatur lalu lintas dan membuat sisi jalan yang memiliki marka putus-putus bisa mendahului.

Marka sambung utuh tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Cara melihatnya adalah dengan mengetahui marka yang paling dekat dengan kendaraan. Kalau kendaraan berada paling dekat dengan garis putus-putus maka pengendara boleh lewat tetapi kalau garisnya menyambung maka kamu tidak boleh melewati kendaraan lain.

Marka garis ganda, dua garis sambung

Kalau rute jalan memiliki marka dengan garis ganda yang kedua garisnya menyambung secara utuh maka tidak ada kendaraan yang boleh melewati garis marka ini. Banyak jalanan kota yang luas memiliki marka semacam ini tetapi bentuknya adalah beton sehingga benar-benar tidak bisa dilewati.

Fungsinya masih sama, untuk membuat kendaraan tidak bisa melewati marka. Marka yang satu ini biasanya ada di jalur cepat yang jalanannya memiliki lebih dari dua jalur. Contohnya seperti Jalan Pantai Utara. Karena tanda ini digunakan untuk membatasi jalur cepat maka kalau dilewati akan sangat berbahaya. Kamu harus berhati-hati ketika sedang berkendara di jalanan yang memiliki tanda ini.

Garis marka kuning

Kita bisa menemukan garis marka kuning berbentuk persegi empat yang cukup besar di jalanan persimpangan yang padat akan mobil. Garis ini bisa kita kenal sebagai yellow box junction. Kalau kita menemukan marka yang satu ini maka kamu tidak boleh berhenti pada kotak kuning tersebut karena kotak ini digunakan untuk mencegah terjadinya kemacetan.

Arti Marka Jalan yang Perlu Diketahui

Seperti yang sudah kami katakan sebelumnya, marka jalan memiliki jenis-jenis yang cukup banyak dan setiap dari jenis marka jalan, memiliki arti nya masing-masing yang harus kamu ketahui. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena disini kami akan memberitahu kamu mengenai arti marka jalan yang perlu diketahui.

Pastikan untuk memahami setiap jenis marka jalan dengan baik supaya kamu bisa berkendara di jalanan dengan tertib dan tidak menyebabkan gangguan bagi pengendara lain. Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait dengan semua jenis marka yang ada di jalanan.

1. Marka Membujur Ganda Utuh

Marka yang satu ini berguna untuk membuat lalu lintas pada rute utama kota-kota besar di Indonesia bisa diatur dengan lebih mudah. Garis ganda yang satu ini merupakan tanda kalau kendaraan yang berasal dari arah berlawanan tidak bisa melewati garis ini. Ini artinya, semua pengemudi kendaraan tidak bisa menyalip kendaraan yang ada di depannya dan harus tetap berada di jalur yang sama.

2. Marka Membujur Ganda Terputus Sebagian

Marka jalan yang satu ini sering kita temukan pada daerah perkotaan dan marka ini memiliki 2 arti. Arti yang pertama adalah kalau kamu berkendara pada bagian jalanan yang memiliki garis putus-putus maka kendaraan kamu bisa pindah ke jalur yang ada di sebelahnya. Kalau kendaraan kamu ada di bagian garis yang tidak putus-putus maka kamu tidak boleh pindah jalur.

3. Marka Membujur Tunggal Utuh

Tanda yang satu ini memiliki bentuk seperti garis lurus yang bisa kita temukan di tengah permukaan jalanan besar. Kalau marka ini ada di tengah jalan maka kendaraan yang berada di jalanan tersebut tidak boleh melewati garis itu. Tanda ini juga bisa digunakan untuk membagi jalur kendaraan.

Tapi cuma kalau letaknya ada di pinggir jalan maka tanda ini berfungsi sebagai peringatan. Garis putih lurus menunjukkan kalau pengendara tidak boleh melewati kendaraan lain dan harus berada di jalur yang sudah dipilih.

4. Marka Membujur Tunggal Terputus

Bukan hanya garis utuh tapi ada juga garis putus-putus. Tanda garis yang satu ini memiliki arti sebagai pembatas dan pembagi jalur yang ada di jalanan. Tanda ini juga bisa digunakan untuk mengarahkan arus lalu lintas.

Fungsi dari tanda yang satu ini bisa digantikan secara sementara menggunakan kerucut lalu lintas. Kalau tanda ini ada di tengah jalan raya maka kamu boleh melewati kendaraan lain yang ada di depan tetapi kamu tetap harus memperhatikan kondisi di jalanan pada saat itu.

5. Marka Melintang Garis Utuh

Ada juga marka melintang yang merupakan tanda untuk rambu-rambu lalu lintas dan marka yang satu ini memiliki cukup banyak fungsi. Garis utuh melintang merupakan tanda kalau tempat itu adalah area penyeberangan dan rambu berhenti. Kalau kamu menemukan garis semacam ini maka garis ini merupakan garis henti yang ada di zebra cross dan kamu harus berhenti di belakang garis tersebut.

6. Marka Melintang Garis Terputus

Fungsi dari tanda yang satu ini adalah supaya jalanan bisa diberikan batasan yang tidak bisa dilewati oleh kendaraan ketika memberikan kesempatan kepada kendaraan yang memiliki hak di persimpangan. Kamu masih boleh melewati garis yang satu ini tetapi kamu harus memprioritaskan pengendara lain dan kalau pengendara tersebut sudah lewat maka kamu baru boleh melewati nya.

7. Marka Serong Garis Utuh

Marka serong merupakan garis utuh yang yang terbatas oleh rangka garis utuh dan garis putus yang terbatas oleh rangka garis putus-putus.

Marka ini bisa ditemukan dengan cat putih di atas aspal. Marka yang satu ini terdiri dari dua jenis pola, yaitu marka serong dengan pola Chevron dan menghadap ke arah lalu lintas serta marka serum yang polanya seperti garis miring.

Marka serong garis utuh yang berpola Chevron dibuat untuk menunjukkan kalau daerah tersebut tidak boleh dimasuki oleh kendaraan lain karena satu, pemberitahuan awal kalau jalanan tersebut akan menjadi satu arah, pemberitahuan awal kalau akan ada pemisahan jalan di lalu lintas 1 arah, serta larangan untuk melewati lalu lintas 1 arah.

Marka serong garis utuh yang yang terbatas oleh rangka garis utuh dengan pola garis miring memiliki fungsi sebagai penunjuk kalau daerah tersebut tidak boleh dimasuki oleh kendaraan lain di lalu lintas 2 arah, pemberitahuan awal kalau kamu akan melewati pulau lalu lintas yang ada di lalu lintas 2 arah, pemberitahuan awal kalau akan ada pemisahan jalan di lalu lintas 2 arah dan larangan untuk kendaraan lain untuk melewati lalu lintas 2 arah.

8. Marka Serong Garis Terputus

Jenis marka yang satu ini hampir mirip dengan yang garis utuh tetapi kamu bisa melewati atau berhenti di bagian ini kalau misalnya kamu menghadapi situasi yang bisa mengancam keselamatan mu.

9. Marka Yellow Box Junction

Kalau kita menemukan sebuah marka jalan yang bentuknya segi empat dan warna garisnya kuning mencolok maka marka ini bernama yellow box junction. Martha yang satu ini digunakan supaya tidak ada penumpukan kendaraan di bagian persimpangan karena pengguna jalan yang egois.

Kalau lalu lintas sedang padat maka akan terjadi kemacetan, terutama kalau arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di bagian persimpangan. Pengendara harus mengerti Kalau masih ada kendaraan dari jalur lain yang ada di bagian marka ini maka kamu tidak boleh melewati marka kotak kuning meski jalur kamu sudah mendapatkan lampu hijau.

10. Marka Garis Berbiku-Biku

Kita bisa menemukan garis utuh berwarna kuning yang ada setelah garis putih. Garis zigzag yang berwarna kuning ini menunjukkan kalau kamu bisa mendahului kendaraan yang ada di depan kamu tetapi kamu tidak boleh melewati kedua garis kuning ini. Hal ini berbeda dengan dua garis ganda utuh berwarna putih yang tidak boleh kamu lewati sama sekali.

Arti Marka Jalan Lambang

Kalau di atas kami telah membahas mengenai arti dari marka garis, entah itu garis ganda atau garis tunggal yang putus-putus atau utuh, semuanya bisa kamu temukan di atas. Namun, ternyata marka jalanan tidak hanya terdiri dari garis-garis saja karena ada beberapa lambang yang bisa kamu temukan di jalanan dan mereka adalah bagian dari marka jalan.

Kamu bisa menyebut lambang-lambang ini sebagai marka lambang yang terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Setiap dari jenis tersebut memiliki artinya masing-masing, sama seperti marka garis yang ada di atas. Untuk mengetahui arti marka jalan lambang maka kamu harus membaca informasi di bawah ini dengan seksama.

1. Marka Lambang Gambar

Marka lambang gambar tentunya memiliki informasi mengenai aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh semua pengendara jalanan. Bukan hanya itu, marka ini juga bisa digunakan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang sudah ada di rambu lalu lintas lain.

Kalau kamu menemukan jalur yang diberikan gambar seperti sebuah sepeda motor maka tempat tersebut hanya ditujukan dan boleh digunakan oleh pengendara yang menggunakan kendaraan roda dua.

Gambar lainnya yang mungkin kamu sering temukan di jalanan adalah gambar sepeda. Fungsinya masih sama, tempat tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang menggunakan kendaraan dalam bentuk sepeda. Kamu juga bisa menemukan bentuk-bentuk lainnya yang lebih sederhana.

2. Marka Lambang Tulisan

Marka tulisan juga bisa kamu temukan di jalanan dengan mudah. Tulisan yang mungkin kamu akan temukan di jalanan adalah ‘BUS STOP’ yang letaknya ada di bagian sisi jalan. Tulisan ini memiliki arti yang cukup jelas, tempat yang memiliki tulisan ini akan menjadi tempat dimana bus akan berhenti.

Kamu yang sedang melewati jalanan ini harus selalu berhati-hati dan mengurangi kecepatan agar tidak terjadi kecelakaan. Kamu juga bisa menemukan lambang tulisan yang digabungkan dengan sebuah anak panah yang akan menunjukkan arah. Contohnya seperti tulisan kota seperti ke Surabaya atau ke Malang dan kota-kota lainnya yang memiliki anak panah ke bagian kiri ataupun kanan.

3. Marka Lambang Panah

Mirip seperti namanya, lambang panah menunjukkan kalau lajur yang dipilih oleh pengendara hanya bisa digunakan untuk pengendara yang akan melaju sesuai dengan arah dari anak panah yang ada di jalanan. Marka panah ini juga bisa memiliki 2 arah sekaligus.

Ada yang hanya lurus ke depan, ada yang ke arah kanan atau ke arah kiri, ada juga yang ke arah lurus dan ke kanan serta ke arah lurus dan ke kiri. Arah lurus dan ke kiri atau ke kanan menunjukkan kalau kamu bisa pergi ke dua arah sekaligus, yaitu lurus dan kiri atau kanan.

Apa Beda Marka Jalan Kuning dan Putih?

Warna marka jalan yang sering kita temui adalah marka yang berwarna putih tapi kamu juga pasti pernah melihat marka yang warnanya kuning. Perbedaan arti dari kedua marka ini menunjukkan tentang status kepemilikan dari jalan itu.

Status kepemilikan menunjukkan orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pembangunan dari jalanan tersebut.

Jalan yang memiliki marka dengan warna putih biasanya dimiliki oleh pemerintah daerah dan kalau warnanya kuning berarti jalanan tersebut dimiliki oleh pemerintah nasional dan memiliki status sebagai jalanan nasional. Jalanan yang statusnya merupakan jalan nasional dikelola oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca juga artikel jasa derek mobil dari Qoala ya, setelah artikel ini selesai dibaca!

Denda Pelanggaran Marka Jalan

Denda Pelanggaran Marka Jalan
Sumber Foto: Dhe Tong Via Shutterstock

Mereka yang melanggar marka jalan akan mendapatkan tilang elektronik atau pun manual yang berisi sanksi sesuai dengan aturan yang ada di Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dari pasal ini, semua pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran atas rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan yang terdapat di jalanan akan terkena pidana kurungan dengan lama paling lama selama 2 bulan atau denda paling besar sebesar Rp500.000.

Itulah beberapa informasi yang dapat kami berikan terkait dengan arti marka jalan. Tidak sulit bukan untuk mengenali setiap marka jalan yang bisa kamu temukan di jalanan? Kamu bisa mengenali setiap marka jalan dengan mudah sehingga kamu tidak perlu khawatir akan kebingungan mengenai arti dari setiap garis karena garisnya terlalu mirip dengan garis yang lain.

Pemerintah juga sudah menciptakan cara yang cukup membantu pengendara di jalanan dengan membuat pembatas beton atau menggunakan kerucut lalu lintas. Semoga informasi otomotif di atas dapat membantu kamu untuk mengenali semua marka jalan yang ada di jalanan dan membuat kamu menjadi pengendara yang lebih taat lagi.