Berbicara tentang asuransi memang tidak bisa hanya berbicara sebatas polis, premi, dan jenis asuransi. Nyatanya, ada banyak hal yang mungkin butuh waktu lama apabila ingin kita kupas sekaligus. Salah satu istilah dalam asuransi yang mungkin baru pertama kali kamu dengar adalah unilateral asuransi.

Apa itu unilateral dan apa hubungannya dengan asuransi? Kamu mungkin penasaran dengan hal tersebut, terlebih jika kamu sudah membeli asuransi namun belum pernah mengetahui unilateral sebelumnya. Oleh karena itu, Qoala ada di sini dan akan mencoba mengulas sedikit tentang unilateral asuransi serta jenis kontrak asuransi secara umum.

Apa Itu Unilateral Asuransi?

Apa Itu Unilateral Asuransi
Sumber Foto: fizkes Via Shutterstock

Jika kamu tahu apa itu kontrak asuransi, mungkin akan lebih mudah untuk memahami unilateral asuransi. Unilateral asuransi adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian asuransi. Kontrak ini dibuat oleh satu pihak saja. Ini juga berarti bahwa tidak ada persetujuan dari pihak kedua atau peserta asuransi.

Perusahaan asuransi merupakan pihak yang membuat kontrak asuransi jenis ini. Kontrak tersebut berisi aturan mengenai manfaat perlindungan asuransi serta pertanggungan yang akan nasabah dapatkan. Karena aturan tersebut merupakan keputusan mutlak perusahaan penyedia asuransi, nasabah tidak bisa dan tidak memiliki hak untuk mengubah isi tersebut.

Agar bisa lebih memahami unilateral asuransi, mari kita ambil asuransi jiwa sebagai contoh. Aturan pada jenis asuransi satu ini adalah tanggung jawab dan kekuasaan dari perusahaan asuransi. Perusahaan berjanji memberikan pertanggungan atas risiko tertentu yang dicover oleh asuransi selama nasabah membayar premi asuransi sesuai jangka waktu dan ketentuan yang ada.

Artinya, nasabah tidak akan mendapatkan manfaat pertanggungan apabila ia tidak membayar premi. Dengan kata lain, perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apapun atas risiko yang terjadi kepada seseorang yang tidak membayar sejumlah premi. Hal ini juga berarti tidak akan ada lagi perjanjian sehingga nasabah tidak bisa menikmati layanan asuransi seperti sebelumnya.

Pengertian Kontrak atau Perjanjian Asuransi

Kontrak atau yang juga disebut perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersyarat. Apabila terjadi peristiwa tidak tertentu atas nama tertanggung, maka penanggung memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian.

Risiko bisa berupa kerusakan, kehilangan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Risiko terjadi kerana adanya suatu peristiwa yang tidak menentu. Kontrak atau perjanjian asuransi merupakan kontrak yang mengikat dan bersifat timbal balik.

Jenis Kontrak Asuransi

Jika selama ini kamu hanya tahu istilah premi dan jenis asuransi, kini saatnya untuk memperluas pengetahuan seputar asuransi. Pernah mendengar istilah kontrak asuransi? Ada tiga jenis kontrak dalam asuransi. Mungkin hal ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas, terutama mereka yang belum pernah membeli polis asuransi.

Berikut adalah ketiga jenis kontrak asuransi yang dimaksudkan di atas.

1. Informal

Jika dilihat dari namanya, kita bisa menyimpulkan bahwa kontrak asuransi jenis ini bersifat informal atau tidak kaku. Yang terpenting adalah kedua belah pihak yaitu penyedia asuransi dan peserta asuransi menyetujui isi kontrak, maka tidak ada masalah apapun.

Kontrak ini juga bersifat fleksibel karena kedua pihak baik perusahaan maupun peserta asuransi bisa memberikan saran terhadap isi asuransi.

2. Aleatory

Jenis kontrak asuransi yang selanjutnya adalah aleatory. Aleatory asuransi menjelaskan satu pihak membayar nilai tertentu kepada pihak lain sebagai imbalan atau pengganti atas janji melaksanakan kontrak yang mereka sudah sepakati. Hal ini berlaku atas ketidakpastian kejadian namun pada akhirnya terjadi.

Kontrak ini juga berisi apabila kejadian spesifik terjadi, pengaju asuransi akan menerima sesuatu yang lebih bernilai dibandingkan yang telah dibayarkan.

Dalam hal ini, nasabah mungkin menerima uang pertanggungan atau UP yang lebih besar dari premi yang seharusnya mereka bayarkan. Atau bisa juga penyedia asuransi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari manfaat pertanggungan yang seharusnya mereka berikan kepada peserta asuransi. Sayangnya, tidak ada kepastian siapa yang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

3. Adhesion

Jenis kontrak asuransi yang selanjutnya adalah adhesion. Hanya satu pihak yang akan menyiapkan kontrak semacam ini. Perusahaan penyedia asuransi membuat kontrak dan nasabah harus mematuhi kontrak tersebut. Apabila ia tidak setuju dengan isi yang tertulis jelas pada kontrak, maka ia tidak perlu menyetujui kontrak tersebut.

Dalam hal ini, pihak tertentu misalnya peserta asuransi tidak bisa melakukan tawar menawar. Artinya, ia harus menerima atau menolaknya secara keseluruhan.

Perbandingan Kontrak Unilateral Asuransi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa unilateral asuransi adalah salah satu jenis kontrak yang ada perlindungan asuransi. Melihat dari pengertiannya, bisakah membandingkan kontrak ini dengan jenis kontrak asuransi lainnya?

Jika kontrak informal dan aleatory mengharuskan kedua pihak berdiskusi, tidak halnya dengan unilateral kontrak. Faktanya, kamu mungkin merasa bahwa kontrak ini mirip dengan kontrak adhesion. Hanya saja ada perbedaan antara kedua kontrak tersebut di bagian isi kontrak.

Perjanjian pada unilateral asuransi dilakukan hanya oleh satu pihak saja yaitu perusahaan penyedia asuransi. Nasabah tidak membuat perjanjian apapun bahkan tanggung jawab mereka untuk membayar sejumlah uang sebagai premi asuransi.

Nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak unilateral asuransi sebenarnya tidak mempunya kewajiban yang mengharuskan mereka membayar premi. Jadi sekalipun nasabah tidak membayar premi di waktu-waktu tertentu misalkan di tiga bulan mendatang, tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan. Mengapa demikian? Tidak ada perjanjian yang nasabah buat terkait pembayaran premi selama jangka waktu tertentu.

Meskipun tidak ada paksaan hukum untuk melunasi premi, tetapi nasabah tidak akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko tertentu. Ini merupakan konsekuensi yang harus mereka terima atas perbuatan mereka. Sanksi yang didapatkan tentunya tidak akan merugikan pihak perusahaan asuransi.

Tidak ada uang yang masuk, maka tidak akan ada pertanggungan yang perusahaan asuransi berikan kepada nasabah mereka.

Dasar Kontrak Asuransi Jiwa Unilateral

Unilateral merupakan salah satu jenis dan karakteristik kontrak asuransi yang juga berlaku untuk asuransi jiwa. Ketetapan dalam kontrak unilateral tidak dibuat khusus untuk satu nasabah melainkan untuk semua nasabah. Artinya, kontrak tersebut berlaku untuk semua nasabah yang membeli asuransi jiwa dengan jenis kontrak ini.

Jenis kontrak unilateral tentunya sama kuatnya dengan jenis kontrak lainnya. Ada ketentuan yang mengikat jalinan tertanggung dengan perusahaan asuransi. Meski dibuat oleh satu pihak yaitu perusahaan penyedia asuransi tetapi kesepakatan yang tertera pada kontrak asuransi ini memiliki kekuatan hukum.

Asuransi jiwa dengan kontrak unilateral memuat ketentuan yang menjadi tanggung jawab serta kekuasaan perusahaan asuransi. Artinya, perusahaan akan memberikan manfaat atau pertanggungan dengan catatan nasabah selalu membayar premi sesuai ketentuan yang dibuat.

Jika melihat dari pengertiannya, mungkin bisa kita simpulkan bahwa dasar kontrak asuransi jiwa unilateral adalah ketentuan atau ketetapan yang sudah dibuat oleh perusahaan asuransi. Karena mereka berjanji akan memberikan pertanggungan atas premi yang nasabah bayarkan, mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya di mata hukum apabila terjadi penyimpangan. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kontrak ini memiliki kekuatan hukum.

Nasabah yang membayar premi asuransi selama periode yang ditentukan berhak meminta pertanggungjawaban penyedia asuransi apabila mereka tidak mendapatkan hak dan manfaat asuransi seperti yang tertera pada kontrak asuransi.

Syarat-syarat Kontrak Asuransi

Menurut Undang-undang No 2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), asuransi merupakan perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Pihak penanggung terikat dengan tertanggung agar mendapatkan atau menerima asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung.

Kontrak asuransi dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Kesepakatan

Perjanjian asuransi dibuat atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan peserta asuransi. Adapun kesepakatan yang mereka setujui sebagai tertanggung dan penanggung meliputi:

1. Benda yang Menjadi objek asuransi

Dalam hal ini, benda adalah objek yang diasuransikan seperti kesehatan, jiwa, properti, kendaraan, maupun objek lainnya. Objek tersebut akan menjadi pertanggungan. Sementara tertanggung merupakan individu yang berkepentingan dengan kepemilikan objek yang mereka asuransikan.

Sebagai contoh, apabila nasabah mengasuransikan kendaraan, maka objek asuransi tersebut adalah kendaraan di mana pemilik kendaraan atau nasabah akan menjadi tertanggung. Asuransi tidak akan syah jika tidak ada objek tersebut.

2. Pengalihan Risiko dan Pembayaran Premi Asuransi

Saat membeli produk asuransi, pemegang polis memiliki kewajiban membayar polis agar risiko kerugian dialihkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Premi asuransi adalah bukti kuat bahwa asuransi bersifat mengikat.

Dengan jumlah premi yang semakin besar, ada tanggung jawab yang besar dari perusahaan asuransi untuk menanggung risiko.

3. Evenemen dan Ganti Rugi

Evenemen adalah peristiwa tidak pasti yang berkaitan dengan tertanggung seperti sakit atau kecelakaan yang bisa menyebabkan cacat tetap. Pihak asuransi akan menyediakan ganti rugi berupa santunan kepada ahli waris saat tertanggung tidak bisa mencari nafkah atau meninggal dunia.

Besaran santunan bervariasi karena bergantung pada kesepakatan. Artinya, santunan akan disesuaikan dengan premi yang tertanggung pilih saat pertama kali membeli asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan ganti rugi yang besar pada ahli waris apabila tertanggung membayar premi yang besar. Agar tidak terjadi under atau over insurance, nilai santunan harus sesuai dengan nilai objek pertanggungan yang sebenarnya.

4. Persyaratan Khusus Asuransi

Dalam perjanjian asuransi, ada persyaratan khusus yang biasanya berupa proposal asuransi. Proposal tersebut berisi beberapa persyaratan yang harus tertanggung penuhi tetapi bisa dibatalkan. Pembatalan asuransi terjadi apabila:

  • Pasal 251 KUHD: Berisi tentang keterangan yang tidak benar jika tertanggung tidak memberitahu hal-hal yang diketahuinya.
  • Pasal 269 KUHD: Berisi tentang kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.
  • Pasal 272 KUHD: Berisi tentang ketentuan jika tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan, membebaskan penanggung atau perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang.
  • Pasal 282 KUHD: Terjadi akalan cerdik, penipuan, dan kecurangan dari tertanggung.
  • Pasal 599 KUHD: Obyek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan, menurut peraturan perundang-undangan yang tidak boleh diperdagangkan.

5. Dibuat Secara Tertulis yang Disebut Polis

Polis akan menjadi bukti kuat bahwa tertanggung dan penanggung terikat dalam sebuah kerjasama. Polis juga akan berisi perjanjian asuransi secara detail. Pasal 256 Ayat 1 KUHD menjelaskan bahwa polis merupakan perjanjian asuransi yang tertulis dalam bentuk akta. Setelah polis keluar, maka perjanjian asuransi sah dan sebaliknya.
Kewenangan

Dalam hal ini, kedua pihak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan undang-undang. Di mana kewenangan tersebut bersifat subjektif dan objektif.

Objek Tertentu

Objek tertentu di sini artinya identitas objek asuransi harus jelas. Misalnya, kamu hendak membeli asuransi untuk melindungi kendaraan atau kesehatan diri sendiri maupun orang-orang tersayang.

Kausal yang Halal

Isi dari perjanjian bukanlah sesuatu yang melanggar undang-undang. Selain itu, perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan peserta asuransi juga tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan serta ketertiban umum. Sehingga bisa mencapai tujuan yaitu beralihnya risiko atas objek asuransi yang disertai dengan pembayaran asuransi.

Pemberitahuan

Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan penanggungan tentang keadaan objek asuransi. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 251 KUHD.

Kekuatan Kontrak Asuransi

Kekuatan Kontrak Asuransi
Sumber Foto: create jobs 51 Via Shutterstock

Lalu seperti apa kekuatan kontrak asuransi jenis unilateral? Karena hanya dibuat oleh satu pihak saja, perjanjian tersebut tidak dibuat khusus untuk satu nasabah. Artinya, kontrak ini berlaku untuk semua nasabah. Dalam hal kekuatan, kontrak ini sama dengan kontrak lain yaitu sama-sama kuat. Klausul kontrak merupakan kontrak yang mengikat hubungan antara peserta asuransi atau tertanggung dengan penyedia asuransi.

Sebenarnya, perjanjian di dalam kontrak juga memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, tertanggung tidak bisa membuat perjanjian apapun di mata hukum.

Saat membeli asuransi jiwa dengan jenis kontrak unilateral, pastikan untuk memahami isi kontrak secara keseluruhan dan detail. Kamu maupun nasabah asuransi lain tidak berhak meminta perubahan apapun apabila ada poin tertentu yang tidak sesuai dengan harapan atau keinginan.

Itulah kenapa calon nasabah harus mempertimbangkan isi kontrak dengan matang. Apabila merasa isi kontrak tidak sesuai, solusinya adalah mencari perusahaan asuransi lain yang menawarkan solusi untuk ekspektasi kamu. Ini juga menjadi alasan yang melatarbelakangi pentingnya membaca dan memahami polis sebelum membeli jenis asuransi apapun.

Meski membuat kepala terasa sakit, tetapi sangat penting untuk mengetahui istilah unilateral asuransi. Sebagai seseorang yang tertarik untuk membeli asuransi jenis tertentu misalnya asuransi jiwa atau kendaraan, mengetahui kontrak asuransi serta jenis-jenisnya akan sangat membantu.

Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah perusahaan asuransi adalah pilihan tepat untukmu atau bukan. Bukan hanya dilihat dari produk dan manfaatnya saja tetapi juga dilihat dari isi kontrak yang sesuai atau tidak dengan ekspektasi kamu.

Jadi, apakah sudah memutuskan asuransi jenis apa yang akan kamu beli? Semua jenis asuransi dan solusi proteksi sebenarnya bisa kamu dapatkan dengan mudah hanya dengan menghubungi Qoala. Apapun objek yang akan kamu asuransikan perlindungan untuk orang dan benda berharga sangatlah penting. Tujuannya adalah agar terhindar dari risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan.

Istilah unilateral asuransi mungkin tidak begitu familiar. Akan tetapi, sangat penting untuk diketahui agar nasabah asuransi tahu apa dan bagaimana kontrak asuransi antara mereka dengan pihak perusahaan asuransi.

Sudah punya asuransi atau masih bingung dalam memilih asuransi jiwa maupun jenis lain yang tepat? Jika kamu ingin melanjutkan riset mengenai asuransi dengan mencari tahu sebanyak mungkin informasi terkait, jangan sungkan untuk selalu mengupdate informasi dengan membaca Qoala blog. Bagaimana pun juga, penting bagi calon nasabah asuransi mengetahui setiap detail dari produk asuransi yang hendak mereka beli.

Ini bukan hanya tentang berapa banyak uang yang kamu keluarkan untuk membayar premi asuransi. Tetapi juga tentang apa yang akan kamu dapatkan setelah memiliki polis asuransi.

Semoga informasi ini bermanfaat sehingga kamu akan benar-benar yakin bahwa asuransi adalah solusi perlindungan yang tepat dengan segudang manfaat yang bisa didapatkan di kemudian hari saat terjadi risiko.