Sudah menjadi rahasia umum bahwa asuransi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di masa kini. Sebab, asuransi memberikan berbagai jaminan manfaat perlindungan sebagai bentuk proteksi dari segala risiko di masa depan. Akan tetapi, minimnya pengetahuan tentang prinsip asuransi yang berlaku membuat banyak anggapan yang keliru tentang cara menggunakan asuransi.

Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan ketika masyarakat tidak menerima timbal balik yang sesuai dengan harapan mereka dan kapok untuk ikut asuransi lagi. Oleh karena itu, memahami prinsip-prinsip asuransi yang berlaku sangat penting sebelum kamu membeli asuransi untuk menghindari kesalahpahaman ke depannya. Qoala sudah merangkum berbagai macam prinsip asuransi, baik yang konvensional maupun syariah untuk bisa lebih jelas memahami seluk-beluk tentang asuransi.

Mengenal Konsep “The Law of Large Numbers” pada Asuransi

Mengenal Konsep “The Law of Large Numbers” pada Asuransi
Sumber foto: Yuriy K via Shutterstock

Sebelum kita membahas soal prinsip asuransi, ada baiknya kamu mengenal konsep yang diusung oleh kebanyakan asuransi, yakni “The Law of Large Numbers”. Apa artinya? Terlebih dahulu kenali pengertian asuransi, yaitu sebuah jenis perlindungan yang dibutuhkan saat seseorang menyadari adanya risiko yang membayangi. Sebab, pada hakikatnya risiko memang selalu hadir di setiap jejak kehidupan kita, meskipun memang tingkat risiko yang dihadapi oleh seseorang dengan lainnya berbeda-beda.

Semakin sering kita melakukan suatu hal atau peristiwa, maka semakin tinggi pula risiko yang akan melekat pada hal atau peristiwa tersebut. Nah, kecenderungan inilah yang disebut oleh para ahli dengan konsep “The Law of Large Numbers”. Ibaratnya seperti melempar koin, di mana dalam sekali lempar kita bisa mendapatkan kemungkinan koin menghadap ke atas sebesar 50 persen, begitu juga dengan sebaliknya. Semakin sering koin dilempar, maka akan persentase kemungkinan tersebut.

Sederhananya, ketika risiko yang dihadapi seseorang semakin meningkat, maka semakin meningkat pula seseorang butuh untuk mendapatkan sebuah perlindungan. Hal ini yang mendorong timbulnya permintaan terhadap produk proteksi, salah satunya adalah asuransi.

Prinsip Asuransi Konvensional

Prinsip Asuransi Konvensional
Sumber foto: Duncan Andison via Shutterstock

Prinsip asuransi adalah hal-hal yang mendasari perjanjian kontrak asuransi (polis) antara Penanggung (atau pihak perusahaan asuransi) dengan Tertanggung (pemegang polis atau nasabah). Tujuannya adalah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis. Berarti asuransi bersifat menguntungkan kedua belah pihak.

Prinsip asuransi berlaku pada semua jenis asuransi, baik itu kesehatan, mobil, jiwa, maupun kerugian. Oleh karena itu, sebelum kamu membeli polis asuransi ada baiknya benar-benar memahami tentang prinsip asuransi. Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip-prinsip pada asuransi konvensional:

1. Insurable Interest: Ada Kepentingan yang Diasuransikan

Prinsip asuransi yang pertama adalah insurable interest. Secara garis besar, orang yang akan mengasuransikan sesuatu harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda (objek) yang dapat diasuransikan (interest). Objek tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (legal) dan termasuk layak. Jika suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang diasuransikan menjadi rusak, maka pihak yang mengasuransikan (tertanggung) akan mendapatkan ganti rugi finansial.

Singkatnya, prinsip ini seseorang hanya diperbolehkan untuk mengasuransikan sesuatu yang memiliki hubungan ekonomi dan diakui secara hukum, contohnya kamu bisa mengambil asuransi untuk orang-orang dengan hubungan keluarga seperti suami, istri, anak, atau orangtua. Bisa juga untuk hubungan bisnis, seperti kreditur dan debitur, atau perusahaan dengan orang penting di perusahaan. Prinsip ini mengedepankan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk dan biasanya pihak tersebut masih memiliki ketergantungan secara finansial pada pihak Tertanggung.

2. Utmost Good Faith: Memiliki Itikad Baik

Utmost good faith, atau yang berarti baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus memiliki itikad baik dalam melakukan perikatan. Itikad baik di sini berarti kedua belah pihak wajib mengungkapkan informasi secara detil dan akurat.

Pemegang polis harus bersikap transparan atau jujur mengenai objek yang akan diasuransikan, sementara perusahan asuransi harus merinci risiko-risiko yang dijamin dan dikecualikan termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara teliti.

3. Proximate Cause atau Kausa Proximal

Jika objek yang diasuransikan mengalami kerugian, maka pertama kali yang harus dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama dan aktif yang menimbulkan kerugian tersebut tanpa terputus. Dari situ baru bisa ditentukan jumlah klaim yang akan diterima oleh pemegang polis. Umumnya ada dua pendekatan yang dilakukan:

Mengurutkan kejadian awal, bila kejadian awal tersebut jadi penyebab kejadian berikutnya, maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Jika bukan, maka kejadian lain yang jadi penyebab
Mengurutkan dari kejadian akhir, yakni dari rangkaian kejadian yang tidak terputus maka akan ditemukan proximate cause.

Prinsip ini akan jadi rujukan perusahaan asuransi untuk menentukan kondisi yang jadi penyebab utama terjadinya risiko serta syarat pencairan manfaat. Hal ini guna mengurangi terjadinya perselisihan akibat salah paham mengenai risiko. Biasanya hal ini akan tertuang pada polis asuransi yang memuat risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara detil.

4. Indemnity: Prinsip Ganti Rugi

Dalam asuransi terdapat mekanisme yang mewajibkan pihak penanggung untuk menyediakan kompensasi finansial atau ganti rugi kepada pemegang polis. Jadi, asuransi berfungsi mengembalikan posisi keuangan nasabah jika terjadi suatu risiko, kembali ke posisi sebelum terjadi risiko. Beberapa metode bentuk pemberian kompensasi adalah:

  • Tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan
  • Repair atau penggantian berdasarkan perbaikan. Biasanya nominalnya tidak lebih tinggi dari 75 persen
  • Reinstatement, yaitu penggantian barang yang mengalami kerugian dengan barang yang baru
  • Replacement, yaitu penempatan kembali atas kerugian yang terjadi

Meskipun begitu, prinsip asuransi indemnity ini tidak berarti menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan nasabah atas kerugian yang menimpanya.

5. Subrogation: Pengalihan Hak atau Perwalian

Subrogation berarti pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung dalam kondisi Penanggung telah membayar kewajiban ganti rugi kepada Tertanggung. Saat pemegang polis mengajukan klaim ganti rugi, maka haknya untuk membayar ganti rugi akan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi nantinya yang akan membayarkan ganti rugi tersebut.

Perlu kamu ketahui, subrogasi hanya berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontak dengan prinsip indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung mendapatkan penggantian yang lebih besar dari ganti rugi penuh.

6. Contribution: Kontribusi Memberikan Proteksi

Apabila pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan timbul yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut. Biasanya prinsip ini terjadi di asuransi umum dan nilai pertanggungan yang diasuransikan sangat besar.

Namun perlu dicatat, meskipun ada dua perusahaan asuransi atau penanggung yang terlibat, prinsip indemnity alias kompensasi finansial tetap berlaku. Bagaimana pembayaran ganti rugi tiap penanggung yang berlaku? Ada dua metode, antara lain:

  • Proporsional (prorata), artinya setiap penanggung akan bertanggung jawab secara prorata sesuai dengan bagian masing-masing
  • Non-proporsional (excess), artinya masing-masing penanggung memiliki kewajiban masing-masing

7. Loss Minimization: Membantu Memperkecil Resiko

Yang terakhir ada prinsip asuransi loss minimization, yakni usaha untuk memperkecil risiko yang akan dihadapi oleh pemegang polis asuransi. Ada dua cara yang umum dilakukan untuk memperkecil risiko, yakni:

• Pre Loss Minimization

Yang dimaksud dengan pre loss minimization adalah di mana dampak kerugian akan diantisipasi menggunakan langkah-langkah yang diambil sebelum terjadinya kerugian. Contohnya, menyediakan alat pemadam kebakaran, menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, atau menyediakan tangga darurat bila terjadi kebakaran.

• Post Loss Minimization

Setelah risiko terjadi, masih ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk dapat meminimalkan kerugian, yang dilakukan sesudah terjadinya kerugian. Di sinilah prinsip post loss minimization bekerja. Contohnya adalah prinsip menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran supaya bisa dijual kembali untuk mengurangi kerugian atau memasang sprinkler untuk meminimalisir dampak akibat kebakaran.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip Asuransi Syariah
Sumber foto: Amnaj Khetsamtip via Shutterstock

Tingginya permintaan layanan asuransi dari masyarakat dipandang sebagai peluang baik dalam bisnis para perusahaan asuransi. Sehingga mereka berupaya keras untuk bisa memenuhi permintaan dari berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan layanan asuransi.

Salah satunya dengan mengeluarkan produk asuransi berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keagamaan dalam urusan finansial. Secara umum, asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Di dalamnya juga terkandung beberapa prinsip asuransi syariah seperti berikut ini:

1. Tauhid

Prinsip tauhid merupakan prinsip dasar dalam semua asuransi syariah. Dalam prinsip tauhid, niat dasar memiliki asuransi bukan untuk meraih keuntungan semata, namun juga untuk ikut serta menerapkan prinsip syariah dalam asuransi. Sehingga prinsip ini wajib dipahami dengan baik jika kamu ingin memiliki asuransi syariah. Hal ini disebabkan karena asuransi syariah bertujuan untuk saling menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah atau risiko di masa depan.

2. Mengutamakan Keadilan

Asuransi syariah memiliki prinsip yang mengutamakan keadilan. Di mana baik pihak nasabah maupun pihak asuransi harus berperilaku adil terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini menghindari salah satu pihak akan merasa dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam bermuamalah.

3. Tolong-menolong

Salah satu poin penting dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong atau taawun. Di mana sesama pemegang polis diwajibkan untuk saling membantu satu sama lain. Tujuannya ketika salah satu nasabah terkena musibah atau mengalami kerugian, pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak hanya sebagai pengelola dana di dalam asuransi syariah. Sebelum membeli asuransi syariah, kamu harus punya niat untuk membantu dan meringankan beban nasabah lainnya.

4. Kerjasama Nasabah dan Perusahaan Asuransi

Selain tolong-menolong, asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerjasama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dana. Agar kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, maka kerjasama ini perlu dilakukan sesuai dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati sejak awal.

5. Dilandasi Prinsip Amanah

Perusahaan asuransi syariah memiliki landasan prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini juga berlaku bagi para nasabah, di mana mereka harus bersikap jujur ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, perusahaan asuransi juga tidak bisa seenaknya mencari keuntungan, termasuk juga dalam mengambil keputusan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa saling percaya terhadap kedua belah pihak. Pastikan perusahaan asuransi syariah yang kamu pilih adalah yang amanah, periksa rekam jejaknya untuk meyakingkan bahwa dana milikmu berada di tangan yang tepat.

6. Saling Rida

Prinsip saling rida atau saling rela jadi dasar setiap transaksi yang terjadi dalam asuransi syariah. Ini artinya, nasabah harus rela dananya dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah. Sedangkan perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang mereka terima dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang disetorkan oleh nasabah akan difungsikan sebagai dana sosial yang sewaktu-waktu betul digunakan untuk membantu nasabah lain yang mengalami kerugian.

7. Menghindari Riba

Sebagaimana konsep syariah yang paling dipahami oleh masyarakat, asuransi syariah juga menggunakan prinsip tidak membenarkan adanya riba. Ini berarti, semua dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi wajib ditempatkan dalam berbagai bisnis tertentu, yang pastinya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Konsep asuransi tanpa riba ini juga berlaku untuk semua jenis produk asuransi syariah, termasuk asuransi kesehatan syariah.

8. Menghindari Bertaruh

Sama seperti riba, dalam asuransi syariah juga berlaku prinsip menghindari bertaruh. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan prinsip maisir (sejenis taruhan atau gambling), asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan menerapkan sistem risk sharing atau berbagi risiko dalam layanan mereka.

9. Menghindari Gharar

Selain riba dan taruhan, dalam layanan asuransi syariah juga tidak memperbolehkan atau menghindari adanya gharar. Secara harfiah, gharar berarti ketidak jelasan. Dengan mengusung konsep risk sharing dan bukan risk transfer yang lazim digunakan asuransi konvensional, kedua belah pihak harus mengutamakan kejelasan secara transparan terlebih dahulu.

10. Menjauhi Praktik Suap-Menyuap

Kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabah, harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap dalam seluruh transaksi yang dilakukan. Suap-menyuap atau risywah adalah kegiatan yang akan menguntungkan salah satu pihak di mana pihak lainnya akan dirugikan. Inilah alasan utama mengapa praktik ini sangat dilarang dalam layanan asuransi syariah.

Mekanisme Proteksi Asuransi

Mekanisme Proteksi Asuransi
Sumber foto: Nata-Lia via Shutterstock

Secara garis besar, mekanisme pertanggungan atau proteksi yang dijalankan oleh perusahaan asuransi adalah memindahkan dampak kerugian dari seseorang yang merupakan anggota kelompok ke seluruh anggota dalam kelompok tersebut. Penjelasan mekanisme asuransi secara sederhana seperti di bawah ini:

1. Menyatukan Kepentingan yang Sama

Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi keuangan pribadi dari beban semestinya atau yang tidak bisa ditanggung dan juga sebuah bentuk manajemen risiko di mana risiko yang dialami dipindahkan ke perusahaan asuransi sebagai pertukaran atas pembayaran premi. Dengan penjelasan tersebut, asuransi juga memiliki mekanisme yang menyatukan orang-orang dengan kepentingan yang sama dan tujuan untuk membagi risiko yang sama.

2. Mengumpulkan Dana Kelompok

Setelah itu, orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama tersebut akan mengumpulkan premi setiap bulannya yang akan menjadi dana kolektif atau kelompok. Nantinya, perusahaan asuransi akan menggunakan statistik untuk memprediksi berapa persen orang yang diasuransikan akan benar-benar mengalami kerugian dan mengajukan klaim asuransi.

3. Membayar Kompensasi Kerugian

Saat membeli asuransi, seseorang akan mendapatkan polis asuransi yang merupakan kontrak yang mengikatnya pada perusahaan asuransi secara hukum. Saat mengalami kerugian yang tercantum dalam polis, seseorang bisa mengajukan klaim. Dana kolektif yang tadinya dikumpulkan akan menjadi sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim. Pembayaran kompensasi ini dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam polis.

Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang menderita kerugian. Apabila terjadi kerugian pada seseorang, dana kolektif tersebut yang akan dijadikan sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim.

Jadi, sudahkah kamu memahami tentang prinsip asuransi dan juga mekanisme yang dijalankan? Memilih asuransi tidak bisa sembarangan. Sebab, segala ketentuan dan prinsipnya harus dipahami terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh. Hal ini akan menghindarkan kamu dari kekecewaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan polis asuransi tersebut. Membeli asuransi dengan cepat dan efisien juga bisa kamu lakukan melalui Qoala, lho. Qoala bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi terbaik, sehingga kamu bisa memilih beragam jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi proteksi smartphone. Tunggu apa lagi? Yuk download Qoala.app sekarang juga!