Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Hal ini jelas membuat masyarakat kita mempertimbangkan syariat-syariat Islam dalam kehidupannya sehari-hari. Fakta ini mempengaruhi banyak industri dalam mengemas produk-produk merek di pasaran, termasuk bisnis asuransi. Hal ini terbukti dengan betapa mudahnya kamu menemukan nama perusahaan asuransi syariah saat ini. Perusahaan-perusahaan tersebut menawarkan produk-produk asuransi yang diklaim pengelolaannya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip ajaran agama Islam. Penerapan syariat tersebut diterapkan pada semua lini pengelolaan dari mulai konsep akad atau ikrar, penataan serta alokasi dana yang dikumpulkan dari nasabah, cara membagi keuntungan, penanggungan klaim dan lain sebagainya.

Meski sudah ramai praktik asuransi syariah di negara ini, namun kamu mungkin belum terlalu memahaminya dan juga masih membutuhkan informasi tentang perusahaan mana saja yang menyediakan produk asuransi syariah. Nah, Qoala akan membahas secara lengkap tentang asuransi syariah, mulai dari definisi, daftar nama perusahaan asuransi syariah di Indonesia, hingga menjabarkan perbedaannya dengan asuransi konvensional. Yuk, simak!

Sekilas Tentang Apa Itu Asuransi Syariah

Sekilas Tentang Apa Itu Asuransi Syariah
Sumber Foto: nukeaf Via Shutterstock

Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang kegiatan usahanya dikelola menggunakan prinsip syariah. Syariah disini maksudnya adalah prinsip hukum Islam yang diatur dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Oleh sebab itu, asuransi satu ini bisa menjadi alternatif pilihan proteksi untuk masyarakat yang tidak ingin terlibat riba.

Namun tak hanya riba, akad asuransi yang sesuai dengan syariah ini juga tidak boleh memiliki unsur gharar, maysir, zhulm, risywah, barang haram dan bentuk maksiat lainnya. Sebutan lain untuk asuransi syariah adalah takaful atau ta’min, tadhamun.

Untuk itu, konsep asuransi syariah adalah usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi di antara para pemegang polis (nasabah asuransi) dengan menghimpun dan pengelolaan dana tabarru.

Ada empat pos untuk alokasi dana kumpulan dari nasabah asuransi syariah. Empat pos tersebut adalah:

  • Upah jasa (Ujrah)
  • Membayar reasuransi
  • Uang klaim risiko peserta
  • Surplus underwriting

Jadi, sistem yang diterapkan pada asuransi syariah diklaim sangat berbeda dengan asuransi konvensional meski dilihat dari tujuan keduanya sama. Hal inilah yang membuat nama perusahaan asuransi syariah lebih diminati oleh masyarakat.

Daftar Nama Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia

Tingginya minat masyarakat terhadap asuransi syariah membuat perusahaan-perusahaan asuransi menyediakan produk-produk berbasis syariah. Berikut beberapa nama perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia:

1. Takaful Keluarga Sharia Life Insurance

  1. Asuransi Takaful keluarga adalah nama perusahaan asuransi syariah di indonesia yang cukup terkenal karena menjadi pionir di industri asuransi jiwa syariah. Perusahaan ini mulai menjalankan usahanya sejak 1994.

Kinerja dari perusahaan ini telah diawasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional. Oleh sebab itu tak heran apabila program yang mereka keluarkan cukup direkomendasikan, diantaranya asuransi kesehatan (Fullmedicare), Takaful dana pendidikan (Fulnadi), dan Takafullink Salam Cendikia.

2. Prudential Syariah (PRUSyariah) Indonesia

Prudential juga saat ini bisa dimasukkan sebagai salah satu nama perusahaan asuransi syariah di Indonesia karena mereka memiliki produk yang disebut PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah). Produk tersebut merupakan produk asuransi jiwa yang ditambah dengan manfaat investasi yang dikelola menggunakan prinsip syariah.

Produk ini menerapkan pembayaran kontribusi secara berkala dan memberikan fleksibilitas yang memberikan kesempatan nasabah mereka untuk mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi dan juga memilih cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan. Keunggulan lainnya selain fleksibilitasnya adalah bagi hasil uang premi asuransi hingga 56% sekaligus bagi hasil dari keuntungan dari uang yang dialokasikan untuk kegiatan usaha yang halal.

3. Allianz Syariah (Allisya) Indonesia

PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga memiliki Allianz Syariah (Allisya) sebagai Unit Usaha Syariah mereka. Unit ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2006 dan sejak saat itu telah memberikan layanan asuransi syariah berkualitas, seperti menerapkan sistem cashless yang menggunakan kartu dan juga reimbursement (penggantian).

Fitur yang ditawarkan juga cukup lengkap, mulai dari asuransi kesehatan (Allisya care), asuransi jiwa (Allisya protection), asuransi rumah hingga asuransi mobil. Selain itu, sebagai produk syariah, Allisya juga menyediakan produk asuransi tasbih yang ditujukkan untuk nasabah calon Jamaah Haji.

4. AIA Sakinah Assurance

AIA Sakinah Assurance juga merupakan salah satu nama perusahaan asuransi syariah yang telah dipercaya banyak orang. Unit usaha syariah milik AIA ini menyediakan banyak layanan, diantaranya adalah Fortuna X-Tra Plus Syariah, Hasana Berkah, serta Provisa Syariah. Perusahaan satu ini telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga terjamin keamanannya.

5. Asuransi Syariah Manulife

Asuransi Syariah Manulife juga merupakan perusahaan asuransi syariah yang unggul dengan memberikan sistem kartu dan juga reimbursement. Kehadiran sistem tersebut memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam sistem pembayaran dan juga pertanggungan.

Jika kamu berminat untuk menjadi salah satu nasabah, ada beberapa pilihan produk menarik, yaitu:

  • Manulife Berkah Medicare Plus
  • Manulife Berkah Crisis Cover Protection
  • Berkah Waiver of Basic Contribution
  • Berkah Payor Benefit Plus
  • Berkah Income Replacement
  • Berkah Accidental Death and Disability Benefit
  • Berkah Yearly Renewable Term

6. Asuransi Sinar Mas Syariah

Asuransi Sinar Mas Syariah adalah salah satu nama perusahaan asuransi di Indonesia yang aktif memberikan kontribusi pada para pesertanya dalam urusan kesehatan dan pendidikan. Dengan menerapkan sistem syariah untuk tiap kesepakatan dan bagi hasil, perusahaan ini telah menerima berbagai testimoni positif dari para nasabahnya.

7. Asuransi Jiwa Syariah Panin

PT Panin Tbk. juga salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi syariah yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Fitur utama yang ditawarkannya adalah asuransi jiwa, banyak nasabah yang telah mempercayakan proteksi jiwa mereka pada sistem tolong-menolong yang disediakan perusahaan yang menerapkan akad Syariah ini.

8. Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah

PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera yang mulai didirikan tahun 2002. Ada 3 layanan utama yang ditawarkan oleh Asuransi Bumiputera Syariah, diantaranya adalah Mitra Mabrur (asuransi Haji), Mitra Amanah (asuransi jiwa) dan juga Mitra Iqra Plus (asuransi pendidikan). Tak heran perusahaan Bumiputera menjadi salah satu yang unggul di antara para pesaing lainnya.

9. Asuransi Syariah Central Asia Jaya (CARlisya)

PT AJ Central Asia Raya sebuah perusahaan asuransi konvensional yang juga mulai menginjakkan kaki mereka di bisnis asuransi syariah. Mereka telah menawarkan 3 layanan utama, diantaranya adalah CARlisya Pro Safe, CARlisya Pro Fixed dan juga CARlisya Pro Mixed. Pengelolaan yang dilakukan perusahaan ini dijalankan menggunakan sistem syariah mulai dari kad hingga tatalaksananya.

10. Asuransi Syariah BNI Life

BNI Life juga mengeluarkan 3 produk asuransi syariah yang menjadi andalannya, yaitu Wadi’ah Cendikia, Investa Plus, dan Multi Investa. Produk-produk tersebut menawarkan berbagai fitur unggulan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanggungan untuk para nasabah yang ingin melakukan ibadah Haji atau Umroh.

Perbedaan Perusahaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

daftar nama perusahaan asuransi syariah di indonesia
Sumber Foto: fizkes Via Shutterstock

Meski sudah sangat umum dan banyak nama perusahaan asuransi syariah yang dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, namun masih banyak yang tak dapat membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Nah, berikut beberapa perbedaannya dilihat dari berbagai aspek:

1. Konsep Dasar

Perbedaan pertama dari asuransi konvensional dan syariah dilihat dari konsep dasarnya. Menurut Dewan Syariah Nasional, konsep dari asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara beberapa orang yang menjadi nasabah.

Pengelolaannya didasari pada investasi dalam bentuk aset atau istilahnya tabarru’ yang memberi bagi hasil dengan skema pengembalian terhadap risiko tertentu yang tertulis pada polis lewat ikrar berdasarkan syariat Islam. Mekanisme yang diterapkan pada asuransi syariah ini akan membuat sebagian atau semua kontribusi dana dari beberapa nasabah digunakan untuk membayar klaim asuransi ketika ada nasabah lain yang tertimpa risiko yang tertera pada polis.

Maka dalam hal ini perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola operasional dari dana yang dikumpulkan nasabah. Konsep dasar ini adalah hal paling mendasar yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

2. Ikrar atau Prosedur Persetujuan

Perbedaan lainnya bisa dilihat dari prosedur kesepakatan atau ikrarnya. Pada asuransi syariah, ikrar atau akad yang digunakan adalah ikrar takaful. Jenis ikrar ini membuat para peserta menyampaikan akad untuk bekerja bersama-sama untuk saling tolong menolong dengan dana sosial (tabarru’) yang dihimpun melalui perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi konvensional, jenis akad yang digunakan adalah ikrar tabaduli, yaitu akad jual-beli.

3. Prosedur Kepemilikan Dana

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya terletak pada kepemilikan dana. Pada asuransi syariah status kepemilikan dana adalah milik bersama, sedangkan perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang disetorkan menjadi milik perusahaan asuransi, dimana mereka yang menentukan sepenuhnya untuk apa alokasi dana tersebut.

4. Pengelolaan Dana (Secara Umum)

Perbedaan selanjutnya dilihat dari cara pengelolaan dana. Seperti yang dibahas sebelumnya semua dana yang dihimpun pada asuransi syariah adalah milik semua peserta, sementara perusahaan tidak punya hak milik dan hanya berperan sebagai pengelola atau pengurus dana.

Dana pun akan dikelola semaksimal mungkin secara terbuka untuk memberikan keuntungan bagi peserta asuransi. Ketika sebagian dana dialokasikan untuk usaha, usaha yang dimaksud tidak boleh bergerak menjual produk haram atau melakukan kemaksiatan lainnya.

Sementara itu pada asuransi konvensional, dana premi dari peserta akan diatur sesuai kesepakatan yang tertulis di polis. Misalnya, dialokasikan untuk berinvestasi atau pertimbangan lain sesuai dengan polis nasabahnya yang diputuskan untuk bisa memberikan keuntungan secara optimal.

5. Wujud dan Pengelolaan Investasi

Asuransi syariah dan konvensional berbeda pada wujud dan pengelolaan investasi. Pada asuransi syariah, investasi diarahkan terbatas hanya pada usaha-usaha yang tidak mengandung keharaman. Contoh perusahaan yang tidak diperbolehkan diantaranya yang bergerak di industri judi, perdagangan tanpa adanya penyerahan barang/jasa, bank riba dan usaha lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ketetapan investasi seperti yang disebutkan di atas, tidak berlaku dalam asuransi konvensional. Orientasi yang diterapkan pada asuransi konvensional adalah menyimpan dana di perusahaan apapun yang sekiranya dapat mendatangkan untung sebesar-besarnya. Asuransi konvensional mengesampingkan haram atau halalnya bidang usaha yang dijalankan oleh tujuan investasi mereka.

6. Pengawasan Dana

Pada asuransi syariah ada pihak ke-3 yang menjadi pengawas aktivitas asuransi di samping OJK, yaitu Dewan Pengawas Syariah yang terafiliasi secara langsung dengan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan perusahaan asuransi konvensional hanya diawasi oleh OJK.

7. Pengendalian Risiko

Pengendalian risiko yang diterapkan pada asuransi syariah adalah prinsip share of risk, yaitu risiko ditanggung bersama oleh perusahaan dan nasabah. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan konsep transfer of risk, dimana risiko para peserta asuransi akan ditanggung oleh pihak asuransi sebagai penanggung.

8. Dana Hangus

Pada asuransi konvensional ada istilah dana hangus yang terjadi ketika tak ada klaim pada periode masa tertentu sesuai yang telah disetujui. Istilah dana hangus ini tidak akan kamu temui pada asuransi syariah. Dana yang sudah diberikan ke perusahaan asuransi masih bisa diambil meskipun tak ada klaim atau peserta akan berhenti dari asuransi. Namun dengan sedikit potongan sebagai dana tabarru’.

9. Surplus Underwriting

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya ada pada surplus underwriting keduanya. Surplus underwriting sendiri adalah istilah untuk dana yang diberikan ke peserta ketika ada kelebihan dana di rekening sosial, sisa dari penghasilan lain yang sudah dikurangi uang pembayaran klaim dan hutang (bila ada).

Pada asuransi syariah, mekanisme surplus underwriting adalah dengan diberikan pada semua peserta asuransi dengan pembagian keuntungan yang bersifat prorata. Sedangkan asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting, namun ada istilah no-claim bonus yang diterapkan oleh beberapa produk asuransi, yaitu pemberian ganti rugi pada nasabah jika tak ada klaim yang mereka lakukan di periode waktu tertentu.

10. Kewajiban Wakaf dan Zakat

Ada istilah wakaf dan zakat pada asuransi syariah sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada. Pemahaman wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bertahan lama pada penerima yang disebut nazir yang digunakan untuk manfaat umat. Para peserta asuransi syariah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa santunan wafat serta nilai tunai polis. Sementara zakat pada asuransi syariah akan diambil dari keuntungan investasi perusahaan.

11. Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan pada asuransi syariah diberikan pada semua peserta asuransi. Sementara untuk asuransi konvensional, semua keuntungan yang didapatkan perusahaan menjadi hak milik perusahaan asuransi.

12. Kontrak dan Kesepakatan

Seperti yang dibahas pada pengertian asuransi syariah di atas, ikrar atau akad yang digunakan adalah hibah (tabarru’) yang didasari pada prinsip syariah Islam dan ditegaskan kehalalan. Sementara ikrar atau akad yang digunakan pada asuransi konvensional condong dengan kesepakatan jual-beli.

Nah itulah beberapa daftar nama perusahaan asuransi di Indonesia serta penjelasan mengenai asuransi syariah yang ternyata berbeda dari asuransi konvensional. Jika kamu berminat untuk membeli produk-produk asuransi syariah, informasi diatas bisa kamu gunakan sebagai acuan untuk menemukan perusahaan yang cocok untukmu. Semoga membantu!