Apa itu double claim asuransi? Dan seberapa pentingkah fitur double claim dalam sebuah produk asuransi? Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menjadi hal yang dipertimbangkan dan memang wajar ditanyakan. Bagaimanapun saat memilih asuransi, kita perlu memperhatikan secara mendetail isi produk sebelum memutuskan membeli.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui lebih dulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan fitur double claim dalam sebuah asuransi. Pasalnya, banyak sekali orang yang memiliki anggapan tidak benar terkait fitur tersebut bahwa bisa membuatnya mendapatkan keuntungan berupa pendapatan dari asuransi selain manfaat proteksinya. Apakah benar demikian? Supaya lebih jelas, berikut Qoala berikan ulasan lengkapnya.

Apa Itu Double Claim Asuransi?

Apa Itu Double Claim Asuransi
Sumber foto: create jobs 51 Via Shutterstock

Sebelumnya, jangan salah paham terlebih dahulu soal double claims asuransi ini. Maksud dari dobel klaim ini adalah perlindungan atau reimbursement (pengembalian) biaya yang ditanggung oleh kartu asuransi tambahan atas klaim yang tidak ditutup (cover) oleh kartu asuransi utama (yang sudah disediakan oleh perusahaan tempat bekerja).

Dalam artian, kartu asuransi tambahan (di luar kartu asuransi di tempat kerja) ini dianggap sebagai backups atau penyokong dari biaya yang telah kamu keluarkan. Jika kartu asuransi di tempat kerja kamu tidak mengganti semua klaim kamu, maka kartu asuransi tambahan kamu bisa mengganti sisanya. Itulah yang dimaksud dari istilah double claims asuransi.

Contoh:

Febri telah melakukan rawat inap di rumah sakit ‘A’ dengan biaya rawat inap per harinya sebesar Rp500.000. Febri telah dirawat selama 7 hari, maka totalnya menjadi Rp3.500.000 biaya yang telah dikeluarkan.

Lalu Febri mengajukan klaim atas biaya rawat inap tersebut kepada asuransi di tempat kerjanya. Akan tetapi, ternyata asuransi tersebut hanya memberikan pengembalian/penggantian biaya sebesar Rp300.000 saja untuk rawat inap per harinya.

Maka, sisa biaya rawat inap per harinya sebesar Rp200.000 harus ditanggung Febri sendiri. Tapi karena Febri telah memiliki asuransi kesehatan lain, maka dia mengajukan klaim dari sisa biaya yang tidak dicover kartu asuransi yang disediakan perusahaan tempat dia bekerja. Jadi, itulah yang disebut double claims asuransi.

Oleh karena itu buang jauh-jauh pemikiran bahwa kamu bisa untung dengan kartu asuransi yang katanya bisa dobel klaim karena beranggapan kamu bisa mendapatkan penggantian dua kali lipat dari biaya yang telah dikeluarkan. Bukan seperti itu yang dimaksud.

Pasalnya, istilah dobel klaim ini benar-benar hanya untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan, agar kamu tidak merugi. Jadi, pengertian dobel klaim ini benar-benar berbeda, bukan?

Sementara, contoh pemahaman double claims asuransi yang salah kaprah:

Kamu sudah punya kartu asuransi kesehatan dari kantormu bekerja. Lalu kamu membeli produk asuransi lain karena tergiur istilah double claims. Berharap ketika kamu mengeluarkan biaya pengobatan dan mengklaim biaya ke asuransi dari kantor, setelah itu kamu klaim juga ke asuransi lain yang dimiliki.

Kamu beranggapan akan memperoleh penggantian biaya berobat menjadi dua kali lipat alias dobel. Yakni setelah dapat reimbursement dari asuransi di kantor, kamu juga memperoleh reimbursement dari asuransi lainnya. Tidak, bukan demikian maksudnya. Maka, kamu telah beranggapan salah kaprah atas maksud dari memiliki 2 kartu asuransi tersebut.

Misal, kamu melakukan rawat inap di rumah sakit ‘B’ selama 5 hari dengan biaya sebesar Rp1.000.000 per hari, sehingga total biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp5.000.000.000.

Karena kamu salah persepsi, lalu kamu berpikir akan memperoleh Rp10.000.000 dari klaim yang akan kamu lakukan ke asuransi utama (dari kantor dia bekerja) sebesar Rp5.000.000 dan dari asuransi tambahan sebesar Rp5.000.000.

Kamu berpikir akan memperoleh keuntungan Rp5.000.000 dari sakit itu. Ini adalah contoh perhitungan dari anggapan kamu yang salah selama ini mengenai double claims asuransi.

Prinsip Dasar Asuransi

Prinsip dasar dari asuransi dobel klaim perlu dipahami dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman. Berikut prinsip dasar asuransi dobel klaim, diantaranya:

  • Asuransi bukanlah tempat mencari keuntungan, tetapi sarana untuk mengganti kerugian. Dalam artian, jika kamu memiliki 2 polis asuransi dan salah satunya telah mengganti kerugian secara penuh, maka perusahaan asuransi lainnya tidak akan mengganti lagi kerugian kamu.
  • Dobel klaim bisa dilakukan, namun tidak akan memberikan penggantian lebih dari kerugian kamu.
  • Terakhir, pengajuan klaim kedua asuransi ini adalah untuk membayar kekurangan atau selisih biaya pengobatannya, bukan membayar secara keseluruhan sehingga kamu memperoleh penggantian dobel.

Jika kamu hanya membeli asuransi tambahan karena ingin penggantian uangnya, tentu itu tidaklah benar. Karena yang kamu lakukan tak lebih dari mengeluarkan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak kamu perlukan. Karena akan ada premi asuransi yang harus kamu bayarkan setiap bulan, bukan?

Landasan Hukum Double Claim Asuransi

Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran rutin dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama atau barang miliknya tergantung apa yang diasuransikan.

Segala hal terkait pertanggungan terhadap jiwa, kesehatan, atau barang bergantung pada perjanjian yang disepakati secara legal dan sah di mata hukum.

Di Indonesia sendiri asuransi cukup banyak dipraktikkan baik di bidang kesehatan, pertanggungan jiwa, kecelakaan, kepemilikan properti, pendidikan, dan sebagainya.

Adakalanya seseorang memiliki 2 jenis asuransi atau lebih untuk mengamankan diri serta harta benda miliknya. Saat suatu hal yang buruk terjadi, maka orang yang bersangkutan akan melakukan klaim.

Jika jumlah pertanggungan yang dimiliki lebih dari satu, maka terdapat suatu prosedur yang disebut double claim.

Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa, setiap orang hanya bisa memiliki satu polis asuransi saja untuk objek yang sama.

Contoh:

Seseorang yang sudah memiliki asuransi kesehatan untuk menanggung penyakit A, maka orang tersebut tidak bisa lagi memiliki asuransi lain yang juga menanggung penyakit A, akan tetapi bisa memiliki asuransi lain yang digunakan untuk menanggung penyakit lainnya.

Keuntungan Double Claim Asuransi

Pemilihan dalam menentukan investasi asuransi yang digunakan dalam asuransi kesehatan bisa menyangkut berbagai hal. Seperti halnya yang biasa dipertimbangkan adalah tentang kemudahan melakukan klaim asuransi, perlindungan atas penyakit yang cukup luas, serta kerjasama asuransi dengan rumah sakit.

Dengan adanya sebuah asuransi kesehatan untuk melindungi kesehatan seseorang mungkin bisa dirasa masih kurang. Hal ini bisa menjadikan seseorang memilih untuk memiliki dua asuransi atau bahkan lebih untuk melindungi kesehatan dirinya.

Memiliki lebih dari satu asuransi bisa dilakukan oleh seseorang yang ingin mendapatkan kenyamanan yang maksimal. Akan tetapi, peserta asuransi harus memahami apa kenyamanan yang bisa didapat jika memiliki lebih dari satu asuransi. Memiliki lebih dari satu asuransi bisa mendapatkan double claim asuransi. Selain itu, pemahaman yang salah mengenai double claim asuransi juga harus diluruskan.

Contoh:

Seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan, diberi asuransi kesehatan oleh perusahaan. Orang tersebut meski sudah memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan tetapi ia masih memiliki asuransi kesehatan yang lain.

Misal asuransi yang dimiliki orang tersebut dari luar perusahaan memberikan penggantian biaya rumah sakit sebesar Rp 1.000.000 per hari. Pada suatu ketika mengalami sakit, kemudian biaya rumah sakit selama 5 hari sebesar Rp 5.000.000.

Ternyata asuransi dari pihak perusahaan hanya memberikan biaya rumah sakit sebesar Rp 3.000.000 maka sisa kekurangan biaya rumah sakit bisa diambil dari asuransi yang berasal dari luar perusahaan. Hal ini yang disebut dengan double claim asuransi.

Pemahaman yang keliru beranggapan bahwa dari asuransi pihak perusahaan mendapatkan Rp 3.000.000, dari pihak asuransi diluar perusahaan mendapatkan Rp 5.000.000 (Rp 1.000.000 per hari x 5 hari lama sakit = Rp 5.000.000).

Sehingga total mendapatkan Rp 8.000.000.

Biaya rumah sakit sebesar Rp 5.000.000 sehingga muncul anggapan bahwa masih mendapat keuntungan Rp 3.000.000 yang merupakan selisih dari total klaim dan biaya rumah sakit adalah anggapan yang keliru. Karena prinsip dari asuransi adalah mengganti kerugian bukan mendapatkan keuntungan.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu asuransi dan pada saat terjadi klaim kerugian pihak asuransi pertama belum mencukupi untuk mengganti kerugian, maka pihak asuransi kedua menambahkan agar bisa mencukupi kerugian tersebut.

Keadaan saat pihak asuransi pertama sudah bisa mengganti kerugian maka pihak kedua tidak bisa menambah untuk menggantikan kerugian.

Kesimpulan yang bisa diambil dari double claim asuransi bisa digunakan pada saat asuransi yang pertama masih belum bisa memenuhi ganti rugi sehingga memerlukan asuransi lain agar ganti rugi bisa teratasi.

Selain itu ada juga beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan fasilitas double claim asuransi. Beberapa manfaat dari fasilitas dobel klaim berikut perlu kamu pahami dengan baik agar merasa nyaman dalam mengikuti program asuransi tersebut:

  • kamu bisa berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit manapun yang bukan rekanan dari perusahaan asuransi dengan fasilitas dobel klaim tersebut.
  • kamu bisa melakukannya dengan cara reimburse. Biasanya kamu akan diminta membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan perawatan selama kamu di rumah sakit. Kemudian kuitansi tagihan tersebut bisa kamu klaim ke perusahaan asuransi dan pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan jumlah uang yang sudah kamu keluarkan sesuai dengan yang tertera pada kuitansi.

Cara Melakukan Double Claim Asuransi

Cara Melakukan Double Claim Asuransi
Sumber foto: Gunnar Pippel Via Shutterstock

Perlu diketahui, ada 5 cara yang bisa dilakukan seseorang dalam melakukan double claim. Cara berikut ini harus dilakukan karena setiap tahapannya berpengaruh pada hasil usaha klaim yang diperlukan.

Meskipun sedang dalam keadaan terburu-buru karena tertimpa musibah, pikiran harus tenang agar setiap rinciannya tidak ada yang terlewat. Berikut tata caranya.

1. Hitung Rincian Biaya

Pertama, rincian biaya yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi pertama bisa diajukan kepada pihak asuransi yang kedua. Rincian biaya ini adalah rincian biaya berupa dokumen asli bukan hasil fotokopi.

Pastikan untuk menyimpan semua rincian biaya. Jika diperlukan, scan rincian tersebut terlebih dahulu agar ada bukti otentiknya.

2. Simpan Rincian Biaya yang Tidak Ditanggung Asuransi Utama

Selanjutnya, mendapatkan perawatan, mintalah rincian biaya apa saja yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi utama. Sertakan pula beberapa dokumen asli yang dilegalisasi. Rincian biaya ini digunakan sebagai bukti besarnya sisa tagihan yang kamu harus keluarkan untuk diganti oleh asuransi tambahan.

3. Lengkapi Surat Keterangan Dokter

Selain kuitansi pembayaran, kamu juga perlu surat keterangan dokter. Surat ini wajib disertakan untuk mengajukan klaim pada pihak perusahaan asuransi. Jangan lupa untuk mengecek kembali dengan cermat; apakah pengisian surat keterangan dokter sudah benar atau belum.

4. Penuhi Syarat dan Ketentuan dari Pihak Asuransi

Mengurus klaim kemungkinan besar akan menyita banyak waktu, tenaga, dan bahkan biaya karena kamu bisa saja harus bolak-balik ke kantor asuransi. Untuk itu, sebelum kamu mengajukan klaim, kamu harus mempersiapkan segala hal dibutuhkan.

Kamu bisa membaca syarat dan ketentuan mengajukan klaim pada berkas asuransi yang kamu miliki atau menghubungi pihak asuransi bila kamu mengalami kesulitan. Jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, kamu akan dipermudah untuk melakukan double claim asuransi.

Jangan lupa, saat mengajukan klaim juga ada masa berlakunya. Jadi, proses pengurusan pengajuan klaim sebaiknya tidak lebih dari 30 hari setelah kamu menerima pengobatan atau dipulangkan dari rumah sakit setelah rawat inap.

5. Isi Form Pengajuan Klaim

Terakhir, kamu perlu mengisi form pengajuan klaim. Setelah semuanya selesai maka kekurangan dana atas biaya pengobatan akan dikirim kepada sang pengklaim.

Perlu diingat untuk melakukan double claim, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan juga, seperti:

  • Perincian biaya yang ditanggung oleh asuransi kesehatan pertama (asuransi utama)
  • Fotocopy kuitansi biaya keseluruhan pengobatan
  • Formulir resume medis dokter (disediakan oleh asuransi kedua/tambahan)
  • Hasil laboratorium yang berhubungan dengan pengobatan (biasanya diperbolehkan berupa salinan)
  • Form pengajuan klaim asuransi kesehatan

Double claims berarti kamu memiliki dua produk asuransi, baik pemerintah dan swasta atau swasta dan swasta. Untuk mendapatkan double claims, kamu juga harus mengikuti tata cara pengajuan klaim dengan benar.Berikut adalah salah satu contoh prosedur double claims dengan kartu asuransi pemerintah dan swasta.

  • Yang pertama, adalah gunakan kartu BPJS terlebih dahulu pada keadaan darurat. Di tahap ini, kamu dapat memberikan informasi kepada pekerja rumah sakit bahwa kamu juga memiliki asuransi swasta untuk mengembalikan kekurangan pembayaran dari kartu BPJS.
  • Selanjutnya, setelah kamu melakukan pembayaran, kamu akan diberikan rincian atas biaya apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung. Rincian biaya ini diperlukan oleh perusahaan asuransi kedua untuk melakukan klaim. Biasanya yang diperlukan adalah dokumen asli.
  • Kamu juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim dari pihak asuransi kedua, misalnya kuitansi pembayaran, hasil lab, rekam medis dari dokter, dan lain sebagainya. Setelah terkumpul, dokumen tersebut dapat langsung dikirimkan ke perusahaan asuransi kedua untuk diproses.
  • Setelah mengirimkan dokumen, kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak asuransi dan menunggu pencairan dana.

Pertanyaan Umum Seputar Double Claim Asuransi

Adapun beberapa pertanyaan umum yang kerap dipertanyakan soal double claim asuransi seperti di bawah ini.

1. Kapan Fasilitas Double Claim Asuransi ini Bisa Digunakan?

Sama seperti klaim asuransi pada umumnya, kamu bisa segera mengajukan double claim saat atau segera setelah kamu melakukan pembayaran biaya rumah sakit. Namun dengan catatan: double claim hanya bisa digunakan saat biaya pengobatan tidak seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi utama dan ada sisa tagihan yang harus dibayar sendiri.

Fasilitas ini pun juga tergantung dengan sistem asuransi yang dimiliki. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda-beda, termasuk dalam hal double claim. Kemungkinan ada syarat dan ketentuan serta proses kelengkapan berkas yang berbeda antara perusahaan asuransi satu dengan yang lainnya.

Biasanya, jika kamu memiliki dua asuransi yang sistemnya cashless, maka kamu bisa menggunakan kedua kartu asuransi tersebut sekaligus untuk melunasi pembayaran rumah sakit.

Sementara jika kamu memiliki dua asuransi yang sistemnya cashless dan reimbursement, kamu bisa menggunakan kartu asuransi cashless untuk pembayaran pertama. Selanjutnya, sisa tagihan harus dibayar sendiri. Bukti pembayaran sisa tagihannya kemudian diajukan pada pihak asuransi untuk diganti.

2. Adakah Batasan Tentang Double Klaim Pada Asuransi?

Tidak ada larangan bagi setiap orang yang memiliki asuransi melakukan double claim. Apabila orang tersebut memiliki 2 jenis asuransi atau lebih, orang tersebut dapat melakukan klaim terhadap semua asuransinya dalam waktu yang sama, selama memenuhi prosedur. Melakukan double klaim atau lebih dapat dilakukan asalkan asuransinya berbeda produk antara satu sama lain.

Memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan dengan maksimal akan memberikan keuntungan tersendiri. Seperti halnya fasilitas double claims asuransi, kamu bisa memanfaatkan layanan mereka tanpa merasa rugi.

Tapi yang pasti jangan pernah bermimpi mencari ‘untung’ dari fasilitas dobel klaim ini. Karena kartu asuransi kamu tidak bisa digunakan untuk menggemukan uang. Buang jauh-jauh pemikiran demikian itu. Karena asuransi bukanlah tempat untuk mencari keuntungan, namun melindungi kamu dari risiko kerugian.

Tidak ada salahnya kamu memiliki 2 kartu asuransi kesehatan, lebih-lebih memiliki fasilitas dobel klaim. kamu tidak akan merugi. Bahkan pengajuan dobel klaim asuransi kesehatan tersebut sebenarnya mudah dan cepat, asalkan kamu tahu caranya dan lengkap datanya.

Satu hal lagi, memahami istilah dobel klaim asuransi ini penting agar kamu tidak salah paham dan tidak kecewa di kemudian hari. Jika kamu memerlukan informasi terkait asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan kedua, kamu bisa mencari dan mengetahuinya lebih lanjut di Qoala Apps atau Blog Qoala.