Tak bisa dipungkiri, seiring berkembangnya zaman, produk asuransi makin banyak diminati. Perlu diketahui, asuransi sendiri adalah salah satu instrumen penting yang banyak dibutuhkan orang saat ini. Keikutsertaan masyarakat terhadap asuransi penyebabnya tak lain karena masyarakat sadar bahwa dengan memiliki asuransi membuat hidup mereka lebih nyaman dari risiko-risiko yang mengancam banyak hal seperti, jiwa, benda-benda yang dimiliki, kesehatan atau usaha yang sedang dijalani.

Dengan adanya proteksi dari asuransi yang sifatnya perlindungan atas finansial ini, artinya saat seseorang mengikuti sebuah program asuransi maka ketika terjadi kerugian terhadap objek yang telah diasuransikan, seseorang tersebut tak perlu mengeluarkan biaya lagi dari kantong pribadinya. Namun, perusahaan asuransi yang akan mengganti biaya yang harus dikeluarkan akibat risiko tersebut.

Namun dibalik itu semua, tentunya ada persaingan antara perusahaan penyedia layanan asuransi jadi semakin ketat. Persaingan ini berimbas pada semakin tingginya angka laporan dimana beberapa nasabah kadang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan asuransi yang mana nasabah tersebut telah membayar premi sebagai wujud ikut program asuransi.

Untuk menghindari hal itu, sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1992, tentang asuransi, dibentuklah broker asuransi. Broker ini berbeda dengan seperti broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek. Lalu seperti apa wujudnya dan perbedaannya? Kenali lebih dalam lagi tentang broker asuransi ini, temukan manfaatnya agar kamu bisa mendapatkan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan setelah konsultasi dengan broker asuransi tersebut. Sederhananya, broker asuransi adalah seseorang atau badan atau perusahaan yang akan membantumu dalam asuransi. Untuk lebih jelasnya, simak artikel dari Qoala berikut ini.

Pengertian Broker Asuransi

Pengertian Broker Asuransi
Sumber Foto: G-Stock Studio Via Shutterstock

Umumnya, pengertian dari broker asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk khusus untuk membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi yang mana nasabah tersebut tercantum namanya sebagai pemegang polis. Tak hanya itu, broker asuransi juga sebagai badan yang ikut melindungi kepentingan masyarakat luas. Broker asuransi ini dibentuk oleh pemerintah secara langsung.

Adanya broker asuransi adalah wujud dari kepanjangan tangan pemerintah soal pemberian jaminan serta perlindungan terhadap para pengguna asuransi. Dengan kata lain, broker asuransi adalah badan di bawah bentukan pemerintah, yang berfungsi sebagai institusi dan tak bisa digantikan dengan kerja perseorangan, berbeda dengan agen asuransi.

Sedangkan, untuk agen asuransi adalah seseorang yang ditunjuk dan bekerja berdasarkan sebuah kepentingan profesional untuk mewakili sebuah perusahaan asuransi dalam merepresentasikan produk-produk yang menjadi layanannya.

Perlu diketahui, dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. Sedangkan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 menyatakan perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Dengan kata lain, agen asuransi dan broker dapat dikatakan serupa tapi tak sama. Sebab, agen asuransi berpihak pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sedangkan broker berpihak pada mewakili kepentingan tertanggung (nasabah) atau dapat dikatakan sebagai konsultan asuransi tertanggung.

Berikut perbedaan antara agen dengan broker asuransi:

Agen asuransi

  • Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menaunginya.
  • Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi atau penanggung.
  • Tugas agen asuransi adalah menawarkan berbagai produk perusahaan asuransi. Terlepas dari apakah calon nasabah membutuhkan produk tersebut atau pun tidak.
  • Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Untuk asuransi umum atau kerugian, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)

Broker asuransi

  • Setiap broker harus berbentuk badan hukum atau perusahaan. Dengan begitu, akan memberikan kepastian kepada para nasabah, agar tetap bisa menikmati pelayanan yang profesional.
  • Perusahaan pialang asuransi akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi yang menaunginya. Tujuannya agar menaikan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan pialang tersebut.
  • Pialang asuransi bisa merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi apapun kepada tertanggung. Selama produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dari tertanggung. Perusahaan pialang asuransi juga diharuskan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ditawarkannya sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Pialang Asuransi bertugas mewakili pihak tertanggung atau nasabah. Dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi. Dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Tugas utama pialang asuransi adalah untuk membantu nasabah mendapatkan informasi menyeluruh terhadap produk asuransi tertentu. Sekaligus merekomendasikan perusahaan asuransi yang lebih tepat dan profesional.

Terlepas dari itu, jika dilihat dari pengertiannya, maka tugas broker adalah melindungi kepentingan tertanggung atau nasabah dari sebuah perusahaan asuransi. Makna nasabah di sini sifatnya luas dan tak terbatas pada satu orang saja. Berikut ini adalah penjelasan lengkap soal tugas broker yang telah diatur dalam undang-undang.

  1. Melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.
  2. Sesuai dengan kebutuhan tertanggung, broker asuransi harus mempersiapkan serta membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan kompetitif.
  3. Membantu memilihkan penanggung bagi tertanggung (klien asuransi) yang aman.
  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung)
  5. Selama polish berjalan, Broker Asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan claim management service.
  6. Dalam satu waktu tertentu, pihak Broker Asuransi bisa juga menjalankan negosiasi klaim atas nama tertanggung.
  7. Melakukan administrasi serta penelitian asuransi.

Ketujuh hal di atas juga harus diikuti dengan tanggung jawab, serta kewenangannya. Namun apabila ada pertanyaan darimana sebuah broker asuransi mendapatkan dana beroperasi, apakah mereka akan menarik bayaran terhadap kliennya? Jawabannya adalah tidak. Pasalnya, broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait dengan tugasnya. Broker asuransi akan mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkannya.

Peraturan Tentang Broker Asuransi

Karena menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah, maka broker asuransi harus berbadan hukum dan memiliki ijin dari OJK dengan persyaratan cukup ketat serta diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Selain itu, peraturan mengenai broker dalam penjualan dan pembelian asuransi juga tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016, yang mana Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Undang-Undang asuransi ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian asuransi menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 adalah asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  2. memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Adanya UU ini juga didasarkan oleh semakin bervariasinya layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU ini adalah asuransi umum dan asuransi syariah. Tertuang dalam 18 bab dan 92 pasal.

Tugas Broker 

Pertama, tugas dari broker asuransi adalah menunjuk jasa pihak lain seperti Ahli Hukum, Specialist Accountants, Risk Management, Valuers (Appraisal), Surveyor, Specialist Technical Expert, Ahli Kedokteran dan Loss Adjusters dan lain sebagainya. Penyedia jasa ini akan diminta untuk membantu dalam penyelesaian suatu klaim asuransi tentunya tergantung kepada jenis klaim asuransi yang diajukan.

Broker asuransi akan memberikan informasi yang lengkap dan memonitor dengan ketat agar laporan dari pihak lain ini dapat segera selesai dalam waktu yang sudah disepakati. Meski pihak lain dalam kerjanya harus bersifat objektif dan tak memihak, namun guna kepentingan klien, broker asuransi harus tetap memiliki hubungan yang baik dan konsisten dengan penyedia jasa ini. Supaya broker asuransi mendapatkan laporan seobjektif mungkin.

Selanjutnya, tugas broker asuransi adalah memonitor kapan pembayaran klaim asuransi dapat segera diterima oleh tertanggung asuransi dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan atau menurut kondisi polisnya.

Peran dan Tanggung Jawab Broker Asuransi

Setelah paham pengertian dan tugas dari broker asuransi sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur tentang asuransi, kemudian berikut akan dijelaskan langkah-langkahnya apabila kita sebagai pihak tertanggung atau klien perusahaan asuransi ingin menggunakan broker asuransi untuk menjembatani urusan dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung.

  • Pihak Tertanggung perlu mendatangi pihak broker asuransi untuk mendapatkan placing slip. Dengan adanya placing slip ini maka pengisian application form tak diperlukan sebab broker asuransi sudah berhasil mengantongi hasil survei sebagai pedoman kerjanya.
  • Broker asuransi nantinya akan langsung bekerja setelah placing slip diserahkan oleh tertanggung dengan ini maka waktu untuk mengurusi urusan klaim dan hal lain terkait masalah antara pihak tertanggung dan penanggung menjadi lebih singkat.

Kemudahan dalam mengurusi urusan asuransi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi) dapat terjadi karena broker asuransi bekerja juga atas kewenangan sebagai kepanjangan tangan pemerintah serta diatur Undang-Undang. Berikut ini adalah beberapa tanggung jawab dari broker asuransi.

  • Broker asuransi bertanggung jawab untuk memperkenalkan calon klien dengan strategi manajemen risiko, sehingga rencana asuransi yang akan dipilih dapat sesuai dengan kondisi klien, termasuk juga kondisi bisnis dan keuangan kliennya.
  • Sebagai broker asuransi hal-hal yang menyangkut strategi pemasaran efektif, termasuk upsell untuk klien lama, pembaruan sistem pembukuan, database serta catatan, bahkan pengawasan klaim dan dealing asuransi yang adil antara tertanggung dan penanggung sudah menjadi tanggung jawab seutuhnya.
  • Terakhir, broker Asuransi bertanggung jawab untuk menyerahkan ulasan kemajuan reguler pada setiap pihak yang berkepentingan.

Cara Kerja Broker Asuransi

Tanggung jawab broker asuransi juga harus dibarengi dengan kewenangan. Kewenangan di sini sudah menjadi satu dengan tugas, peran serta tanggung jawab yang dibebankan dan menjadi tagihan kerja dari broker asuransi. Lantas bagaimana cara kerja dari broker asuransi ini? Berikut penjelasannya.

  1. Broker Asuransi mempunyai hak untuk menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung.
  2. Saran yang diberikan broker asuransi sifatnya mutlak, artinya baik diminta maupun tidak sebuah broker asuransi bertanggung jawab untuk memberikan saran baik pada pihak tertanggung maupun penanggung.
  3. Mendampingi pengacara tertanggung, bila seandainya ada masalah yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
  4. Melakukan tuntutan pada pihak ketiga, berdasarkan surat penunjukan atau kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.
  5. Bila terjadi klaim besar atau General Average, broker asuransi berwenang untuk menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster.
  6. Bila pihak penanggung menyetujui broker asuransi dapat terlebih dahulu membayarkan klaim terhadap pihak tertanggung. Tentu saja untuk proses harus terlebih dahulu terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah mata rantai asuransi tersebut.

Setelah memahami secara detail terkait broker asuransi, adakah yang berminat untuk menjadi bagian dari broker asuransi? Jika iya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki pengetahuan terkait dengan seluk beluk serta jenis-jenis perlindungan dalam rencana asuransi, diantaranya antara lain, kendaraan, kehidupan, jiwa, kebakaran, properti, serta lainnya
  2. Jago dalam mengoperasikan komputer serta mengenal secara mendalam tentang statistik
  3. Mampu bekerja di bawah tekanan serta dapat bekerja sesuai dengan target (target oriented)
  4. Bisa menyediakan waktu untuk berkunjung, menghadiri pertemuan serta punya kemampuan persuasi (membujuk). Hal ini penting dilakukan supaya calon nasabah yakin.
  5. Fokus dan mampu memberikan solusi pada klien serta bisa membangun hubungan jangka panjang.
  6. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (sederajat) dan punya kemauan untuk mendapatkan sertifikasi profesi sebagai lisensi yang valid.

Kelebihan Membeli Asuransi Melalui Broker

Adapun kelebihan yang bisa didapatkan saat membeli asuransi melalui broker, seperti penjelasan berikut ini.

1. Pembelian Praktis dan Mudah

Dengan membeli asuransi lewat perantara, prosesnya sudah dapat dipastikan akan lebih mudah dan praktis. Karena, urusan antara nasabah dan perusahaan asuransi bisa dilakukan oleh perantara sehingga tak membutuhkan waktu yang lama. Kamu juga bisa membeli premi sesuai kebutuhan, seperti yang sudah kamu konsultasikan. Selain itu, kamu pun bisa membeli asuransi online melalui website atau laman resmi broker asuransi tersebut.

2. Bisa Membandingkan Berbagai Polis Asuransi

Selanjutnya, membeli asuransi lewat perantara seperti Qoala, tentunya akan memberikanmu kemudahan dalam membandingkan premi dan manfaat polis. Sehingga, kamu tak perlu repot untuk menghubungi setiap customer service dari masing-masih perusahaan asuransi.

3. Prosesnya Aman dan Cepat

Pastinya, proses yang aman dan cepat. Perantara tentu sudah mendapatkan izin resmi dari OJK, sehingga transaksi yang kamu lakukan aman karena tercatat di dalam sistem. Seperti halnya Qoala sebagai mitra dari PT Mitra Jasa Pratama, sebuah perusahaan pialang asuransi yang terdaftar di dan diawasi oleh OJK dengan izin nomor KEP-7767/MD/1986.

4. Proses Klaim Cepat dan Mudah

Tak perlu khawatir, saat akan melakukan klaim, kamu bisa dibantu sehingga kemungkinan kecil jika pengajuan klaim kamu akan ditolak.

5. Harga Bersaing

Broker asuransi dapat membantu merekomendasikan perusahaan asuransi rekanannya yang memiliki reputasi yang bagus dan dapat menegosiasikan ruang lingkup jaminan yang luas serta harga premi yang cukup bersaing.

Cara Cek Broker Asuransi yang Terdaftar Resmi di OJK

Menjadi calon nasabah yang pintar, setelah mendapatkan tawaran dari broker asuransi, tidak ada salahnya kamu untuk mengecek terlebih dahulu apakah broker asuransi ini terdaftar di situs OJK. Ini bisa jadi salah satu pertimbangan kamu untuk membeli asuransi di broker asuransi tersebut. Berikut cara mengecek broker asuransi yang terdaftar di OJK:

  • Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu IKNB di menu bar
  • Klik Data dan Statistik
  • Lalu klik Direktori
  • Pilih direktori asuransi
  • Pilih pialang asuransi dan unggah list perusahaan yang terdaftar versi tahun terbaru ya

Dengan melakukan cara ini, kamu bisa semakin nyaman dan merasa aman untuk membeli produk asuransi dengan broker asuransi yang terpercaya.

Mulai tertarik untuk membeli asuransi melalui broker asuransi? Qoala bisa menjadi pilihanmu. di Qoala, kamu hanya bermodalkan smartphone dan internet untuk membeli asuransi hingga proses selesai. Qoala menyediakan layanan online untuk melihat, membandingkan, dan membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi rekanannya yang dapat dipergunakan oleh pengunjung, pengguna, nasabah, pelanggan dan/atau masyarakat. Tak perlu takut, sebab Qoala juga terdaftar di dan diawasi oleh OJK dengan izin nomor KEP-7767/MD/1986. Kalau kamu penasaran produk-produk asuransi apa saja yang disediakan oleh Qoala, kamu bisa langsung melihatnya di Qoala App atau mengunjungi laman resmi Blog Qoala.