Sebagai informasi, ASKRIDA merupakan salah satu perusahaan asuransi umum yang mulanya dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan kini dikelola oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia. Adapun produk yang dihadirkan mencakup asuransi mobil, asuransi harta benda, asuransi kecelakaan, dan masih banyak lagi. Meski begitu, perusahaan cukup unggul dengan produk asuransi mobilnya yang menawarkan manfaat polis lengkap. Lalu apa itu Askrida Syariah?

Asuransi ASKRIDA Syariah merupakan perseroan yang telah didirikan menurut Akta Notaris Kartono, SH No. 580 tanggal 28 September 2017 yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0044696.AH.01.01 pada tanggal 10 Oktober 2017. Lantas apa saja jenis dan produk yang disediakan oleh Asuransi Askrida Syariah? Berikut Qoala akan bantu jelaskan secara lengkap.

Sekilas Tentang Asuransi Askrida Syariah

Sekilas Tentang Asuransi Askrida Syariah
Sumber Foto: G-Stock Studiop Via Shutterstock

Seperti yang telah diketahui, PT. Asuransi Askrida Syariah, suatu Perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Akta Notaris Kartono, SH No. 580 tanggal 28 September 2017 yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0044696.AH.01.01 pada tanggal 10 Oktober 2017.

Tujuan perseroan ini ialah menjalankan asuransi kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk kegiatan asuransi kerugian dengan prinsip syariah. Sebagai informasi, PT. Asuransi Askrida Syariah berkantor pusat di Graha Askrida, Pusat Niaga Cempaka Mas Blok M.1/36, Jl. Letjen Soeprapto, Jakarta 10640.

Askrida sepenuhnya juga meyakini bahwa bisnis asuransi adalah suatu bisnis yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, integritas dan fairness sehingga perseroan senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang menumbuhkan kepercayaan yang dimaksud. Kepercayaan pelanggan diperlukan sebagai komitmen yang harus dijunjung tinggi oleh setiap insan Askrida dalam bentuk pelayanan yang profesional.

Berdasarkan situs resmi ASKRIDA Syariah, nilai-nilai yang dianut perseroan tersebut dikenal dengan kata HANIF, akronim dari kata Harmoni, Amanah, Niat Tulus Melayani, Integritas, dan Faedah. Masing-masing nilai tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Harmoni

Insan Askrida Syariah selalu mengedepankan kerjasama tim yang solid dan sinergis dengan semangat untuk memberikan hasil terbaik.

Amanah

Insan Askrida Syariah selalu bertanggung jawab atas tugas yang diberikan dengan mengembangkan kompetensi diri ke arah terbaik serta selalu objektif dalam berpikir dan bertindak.

Niat Tulus Melayani

Insan Askrida Syariah mampu bekerja dengan hati dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Integritas

Insan Askrida Syariah menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, baik dalam hal perkataan maupun perbuatan.

Faedah

Insan Askrida Syariah selalu fokus untuk memberi nilai kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi sesama dan lingkungannya.

Jenis Asuransi Askrida Syariah

Ada beragam jenis asuransi yang dimiliki oleh Askrida Syariah. Mulai dari Asuransi Mobil hingga Asuransi Pemasangan. Berikut ini penjelasannya secara detail terkait jenis-jenis asuransi tersebut.

1. Asuransi Mobil

Asuransi ini merupakan jenis asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsement pada polis.

2. Asuransi Kesehatan

Untuk asuransi kesehatan sendiri adalah jenis asuransi kesehatan kumpulan (employee benefit) yang menjamin kesehatan meliputi: rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, kacamata dan medical check up.

3. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan, termasuk asuransi perjalanan ke luar negeri yang dimiliki oleh Askrida Syariah merupakan jenis asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan bagi peserta dalam melakukan traveling ataupun melaksanakan ibadah umrah sehingga lebih nyaman dan aman dalam melakukan perjalanan.

4. Asuransi Kecelakaan Diri

Kemudian, untuk asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi yang memberikan santunan karena meninggal dunia, cacat tetap/cacat sementara maupun penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan.

5. Asuransi Kebakaran

Askrida Syariah juga menyediakan asuransi kebakaran untuk nasabahnya. Asuransi ini adalah salah satu jenis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.

6. Asuransi Tanggung Gugat

Sementara itu, untuk asuransi ini merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan lingkungan jaminan selama masa berlakunya polis.

7. Asuransi Kebongkaran

Ada juga asuransi kebongkaran yang merupakan jenis asuransi yang menjamin kerugian akibat tindakan melanggar hukum orang lain atas aset yang dijaminkan nasabah dengan cara mengambil paksa.

8. Asuransi Cargo

Sama seperti jenis asuransi lainnya, jenis asuransi ini akan menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan umum di laut.

9. Asuransi Rangka Kapal

Asuransi rangka kapal sendiri adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dan lain-lain selama periode asuransi.

10. Asuransi Mesin

Untuk asuransi mesin yang dimiliki oleh Askrida Syariah adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.

11. Asuransi Alat Berat

Asuransi ini juga merupakan salah satu jenis asuransi miliki Askrida Syariah yang memberikan ganti rugi terhadap alat berat yang dipertanggungkan mengalami dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.

12. Asuransi Uang

Sementara itu, asuransi uang sendiri adalah penggantian atas risiko pengiriman dan penyimpanan uang di brankas.

13. Asuransi Kontraktor

Asuransi ini tak lain yakni jenis asuransi yang menjamin semua risiko dalam proyek pembangunan.

14. Asuransi Pemasangan

Terakhir, untuk asuransi ini merupakan jenis asuransi yang melindungi pemasangan dan instalasi pabrik listrik atau mesin dan permesinan.

Daftar Produk dan Polis Asuransi Askrida Syariah

Berikut ini beberapa produk dan polis yang disediakan oleh Askrida Syariah, antara lain:

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Seperti yang telah dijelaskan, produk asuransi ini akan memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsement pada polis.

Luas Jaminan

  • Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  2. Perbuatan jahat.
  3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
  4. Kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
  5. Sambaran petir.
  6. Kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
  7. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas
    kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Pengecualian

  • Kendaraan yang digunakan untuk:
  1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
  2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
  3. Melakukan tindakan kejahatan.
  4. Penggunaan selain yang dicantumkan dalam polis.
  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  • Perbuatan jahat yang dilakukan:
  1. Tertanggung sendiri.
  2. Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
  3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
  4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Perluasan Jaminan

  • Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yakni:
  1. Kerusakan atas harta benda.
  2. Biaya pengobatan, cedera badan dan atau kematian.
  • Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.

Risiko Sendiri

  1. Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
  2. Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
  4. Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  5. Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Dikemudikan secara paksa.
  7. Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

2. Asuransi Syifa Askrida

Sedangkan untuk asuransi Syifa Askrida merupakan produk asuransi kesehatan kumpulan (Employee Benefit) yang menjamin kesehatan meliputi: Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Melahirkan, Kacamata dan Medical Check Up.

Metode pembayaran klaim

  • Provider System

Dalam sistem ini, setiap peserta akan dilayani oleh jaringan provider yang telah bekerja sama dengan PT. Asuransi Askrida Syariah. Sistem pembayaran klaim ini memungkinkan setiap peserta pelayanan tanpa harus melakukan pembayaran dimuka (Cashless).

  • Reimbursement System

Dalam sistem ini para peserta akan diberi kebebasan untuk memilih dokter dan rumah sakit yang dikehendaki dengan membayar terlebih dahulu semua biaya pemeriksaan dan perawatan kesehatannya, untuk kemudian memperoleh penggantian sesuai paket program yang dimiliki.

3. Asuransi Perjalanan

Asuransi Perjalanan merupakan suatu produk asuransi perjalanan Askrida syariah yang memberikan perlindungan bagi peserta dalam melakukan traveling ataupun melaksanakan ibadah umroh sehingga lebih nyaman dan aman dalam melakukan perjalanan.

Asuransi Umroh

Salah satu produk asuransi perjalanan Askrida Syariah yang memberikan perlindungan bagi peserta dalam melakukan ibadah umroh sehingga peserta dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan khusyu’.

Manfaat

Peserta berhak atas pembayaran klaim dari pengelola yang dikarenakan Peserta mengalami kerugian yang bisa terjadi selama peserta melakukan perjalanan (Internasional & Domestik) dengan memberikan jaminan antara lain:

  • Kematian & Cacat Tetap

Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari nilai pertanggungan.

  • Biaya-biaya Medis

Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Peserta untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat sakit atau kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang kecuali untuk Perjalan Domestik hanya menanggung biaya medis yang terjadi akibat kecelakaan.

  • Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi

Pengaturan dan pembiayaan evakuasi dan repatriasi apabila Peserta mengalami keadaan darurat medis, sehingga perlu untuk segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau Klinik terdekat dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi peserta.

  • Repatriasi Jenazah

Pengaturan dan pembiayaan repatriasi jenazah untuk memulangkan jenazah Peserta kembali ke tempat tinggal resmi peserta.

  • Perjalanan Salah Satu Keluarga Dekat atau Travel of One Immediate Family Member

Memberikan manfaat berupa pengaturan atau penggantian biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarga dekat yang sudah dewasa untuk mendampingi selama perawatan di Rumah Sakit akibat penyakit atau cedera serius.

  • Pendampingan Anak atau Child Guard

Memberikan manfaat berupa pengaturan atau penggantian biaya pendampingan anak dibawah 15 tahun yang melakukan perjalanan bersama apabila tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat penyakit atau cedera serius dan tidak ada satupun yang menemani anak tersebut.

  • Pembatalan Perjalanan atau Trip Cancellation (Actual Expenses)

Memberikan manfaat berupa penggantian biaya apabila perjalanan terpaksa dibatalkan dengan alasan yang dijamin dalam polis (sakit yang menyebabkan dirawat di RS atau salah satu anggota keluarga meninggal dunia).

  • Pengurangan Perjalanan atau Trip Curtailment (Actual Expenses)

Memberikan manfaat berupa penggantian selisih biaya yang telah dibayar, dengan biaya seharusnya untuk tiket pesawat yang sama atau sejenis, apabila terjadi perubahan jadwal setelah perjalanan dimulai.

  • Penundaan Perjalanan atau Travel Postponement (Actual Expenses)

Memberikan manfaat berupa penggantian untuk penjadwalan ulang tiket penerbangan atas biaya yang telah dikeluarkan apabila perjalanan terpaksa ditunda dengan alasan yang dijamin dalam Polis diantaranya kecelakaan yang mengakibatkan cedera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang dialami jamaah sendiri, kerabat jamaah atau teman perjalanan jamaah.

  • Keterlambatan Pemberangkatan atau Flight Delay (Per 6 hour/Maximum)

Memberikan manfaat berupa pembayaran santunan apabila keberangkatan maskapai mengalami keterlambatan lebih dari 6 jam dari jadwal sebenarnya, karena cuaca buruk, kerusakan mekanis pesawat atau sebab lain yang dinyatakan oleh otoritas bandara setempat.

  • Tertinggal Perjalanan Lanjutan atau Travel Misconnection (Per 6 Hour/Maximum)

Memberikan manfaat berupa pembayaran santunan apabila tertinggal penerbangan lanjutan di tempat transit karena keterlambatan penerbangan terjadwal sebelumnya dan tidak tersedia moda transportasi alternatif dalam waktu lebih dari 6 jam sejak jadwal penerbangan lanjutan seharusnya.

  • Pembajakan Pesawat Terbang atau Aircraft Hijacking (Per Day, waiting period 12 Hours/Maximum)

Memberikan manfaat berupa pembayaran santunan apabila terjadi pembajakan pesawat yang ditumpangi, sehingga terjadi gangguan perjalanan dan penundaan penerbangan lebih dari 12 jam sejak jadwal penerbangan lanjutan seharusnya.

  • Keterlambatan Kedatangan Bagasi atau Delay in The Arrival of Luggage (Actual Expenses)

Memberikan manfaat berupa penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk pembelian kebutuhan akomodasi dasar apabila mengalami keterlambatan kedatangan bagasi lebih dari 6 jam sejak jadwal yang seharusnya.

  • Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi atau Loss or Destruction of Baggage (Per Kilo Berat/Maksimum) (Actual Loss)

Memberikan manfaat berupa pembayaran santunan apabila bagasi tercatat mengalami kerusakan atau hilang yang terjadi selama penerbangan, dengan ketentuan bahwa bagasi tidak ditemukan hingga lebih dari 21 hari sejak kejadian, kehilangan atau kerusakan tersebut berdasar pada pernyataan maskapai penerbangan.

  • Kehilangan Barang Pribadi atau Loss Of Personal Belonging (Actual Loss)

Memberikan manfaat berupa pembayaran santunan penggantian apabila mengalami kehilangan barang-barang pribadi, seperti Laptop, kamera, handphone yang lazim dibawa selama perjalanan, kecuali uang, perhiasan, benda seni dokumen berharga. Kehilangan tersebut terjadi bukan karena keteledoran atau ketidak hati-hatian.

  • Kehilangan Dokumen Perjalanan atau Loss Of Travel Document (Actual Loss)

Memberikan manfaat berupa penggantian biaya pengurusan termasuk biaya administrasi resmi dan transportasi dokumen perjalanan (paspor, tiket, SIM Internasional, Visa) yang hilang dalam perjalanan di luar negeri.

  • Biaya Telepon Darurat atau Emergency Telephone Charges (Actual Expenses)

Memberikan manfaat berupa penggantian biaya telepon di luar negeri yang dilakukan untuk mendapatkan bantuan medis darurat yang dijamin dalam polis.

  • Pengiriman Pesan Penting atau Relay of Urgent Messages

Memberikan manfaat berupa layanan penyampaian pesan penting sehubungan dengan terjadinya kondisi darurat.

  • Santunan Pemakaman atau Funeral Allowance (Maximum Benefit)

Memberikan manfaat berupa pemberian santunan tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan ke luar negeri.

  • Perpanjangan Periode Asuransi Secara Otomatis atau Automatic Extension Of Policy Period

Memberikan manfaat berupa perpanjangan periode otomatis hingga 30 hari sejak selesainya masa asuransi Polis tanpa dikenakan kontribusi tambahan apabila harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Luar Negeri karena menderita penyakit yang dijamin di dalam polis dan atas rekomendasi tenaga medis.

Ketentuan Khusus

Pada saat berlakunya asuransi ini, Peserta harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika Peserta tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.

  1. Batasan usia maksimal 70 tahun (pada saat kembali).
  2. Untuk Usia Peserta antara 71 sampai dengan 75 tahun dikenakan loading kontribusi 50%.
  3. Peserta adalah Individual (Tidak ada Paket Keluarga).
  4. Lama Perjalanan Umroh Maksimal 10 Hari untuk Paket Silver dan Maksimal 25 Hari untuk Paket Gold.
  5. Maksimum Pemberian Manfaat Asuransi untuk Peserta apabila terjadi akumulasi risiko, setinggi tingginya sebesar limit pada jaminan kecelakaan dalam perjalanan.
  6. Sistem Pembayaran Manfaat Secara Reimbursement.
  7. Untuk manfaat kehilangan bagasi dan/atau barang pribadi, Peserta harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat yang berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Peserta bepergian.

Asuransi Travel Domestik dan Internasional

Suatu produk asuransi yang dimiliki oleh Askrida Syariah yang memberikan perlindungan kepada traveler sehingga nyaman dalam melakukan perjalanan.

4. Asuransi Kecelakaan Diri

Untuk asuransi ini sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan santunan karena meninggal dunia, cacat tetap atau cacat sementara maupun penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan.

Luas Jaminan

Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, antara lain:

  1. Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali karena kesengajaan.
  2. Terjangkit virus atau kuman penyakit.
  3. Mati lemas atau tenggelam.

Pengecualian

Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:

  1. Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.
  2. Turut dalam olahraga bela diri (bertinju, gulat, rugby, mendaki gunung, dan sebagainya), atau turut dalam perlombaan kecepatan kendaraan bermotor, olahraga udara dan air.
  3. Sengaja atau turut dalam tindakan kejahatan.
  4. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menderita hernia, epilepsy, sengatan matahari.
  6. Terjangkit virus atau kuman dalam arti yang seluas-luasnya yang mengakibatkan demam.
  7. Mengalami bertambah parahnya penyakit karena akibat kecelakaan karena mengidap penyakit.

Perluasan Jaminan

Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang diakibatkan oleh:

  1. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita.
  2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin selama perawatan.

5. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran yang dimiliki oleh Askrida Syariah merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.

Luas Jaminan

  • Kebakaran

Disebabkan oleh kekurang hati-hatian Tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran karena ledakan.

  • Petir

Secarang langsung disebabkan karena petir.

  • Ledakan

Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkannya oleh mengembangnya gas atau uap..

  • Kejatuhan Pesawat Terbang

Fisik antara yang jatuh (pesawat terbang, helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.

  • Asap

Berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

Pengecualian

Tidak menanggung akibat dari:

  1. Pencurian atau kehilangan pada saat terjadi kebakaran.
  2. Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau Pihak Lain atas perintah Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung.
  3. Kelalaian Tertanggung atau wakil Tertanggung.
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  7. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.
  8. Segala macam bentuk gangguan usaha.

Risiko Sendiri

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum dalam polis.

6. Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi ini merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan lingkungan jaminan selama masa berlakunya polis. Manfaat dari asuransi ini, diantaranya:

  • Advokasi Medikolegal
  • Sesuai dengan suasana jaga reputasi dokter.
  • Memupuk kebersamaan dan kerjasama dokter.
  • Pendampingan dokter yang terkena kasus oleh medikolegal sejak dini.
  • Pembebasan hukum dugaan malpraktek dan kelalaian medik.
  • Ganti rugi gugatan pasien.
  • Biaya proses penyelesaian gugatan.
  • Bimbingan Medikolegal
  • Peningkatan kesadaran hukum, etik, dan good practice profesi oleh etik dan medikolegal.
  • Dukungan organisasi profesi terkait.

7. Asuransi Kebongkaran

Asuransi kebongkaran artinya mengambil paksa properti dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.

Luas Jaminan

Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.

Pengecualian

Kehilangan atau kerusakan atas:

  1. Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
  2. Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
  3. Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
  4. Sistem rekaman komputer.
  5. Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
  6. Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.

Kerugian atau Kerusakan sebagai Konsekuensi

  • Api.
  • Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan).

8. Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi satu ini merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan umum di laut.

Luas Jaminan

Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:

  1. Kebakaran atau ledakan.
  2. Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
  3. Alat angkut darat, tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel.
  4. Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
  6. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

Pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin:

  1. Akibat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung.
  2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat, volume yang wajar atau keausan yang wajar.
  3. Tidak memadainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungkan.
  4. Kerugian yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang dipertanggungkan.
  5. Penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlambatan itu karena resiko yang dipertanggungkan.
  6. Kerusakan yang timbul dari kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa, atau operator kapal.
  7. Kerugian yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain senjatanya atau kekuatan bahan radio aktif.
  8. Kehilangan barang yang dipertanggungkan kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Perluasan Jaminan

Tanggungan ini diperluas dengan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian pengangkutan dalam hal ini terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.

Risiko Sendiri

Apabila timbul klaim dari pemilik kapal, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung, dan berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

9. Asuransi Rangka Kapal

Asuransi rangka kapal merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.

Luas Jaminan

Menjamin kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan yang disebabkan oleh:

  1. Bahaya laut sungai danau atau navigasi air lainya.
  2. Kebakaran, ledakan.
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal.
  4. Jettison.
  5. Perampokan.
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir.
  7. Sentuhan dengan pesawat terbang atau benda lain yang sejenis, alat angkut darat, peralatan atau instansi dermaga atau pelabuhan.
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

Menjamin kerusakan objek yang disebabkan oleh:

  1. Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar.
  2. Pecahnya boiler, patahnya tangkai penggerak atau cacat tersembunyi pada mesin atau rangka kapal.
  3. Kelalaian nahkoda perwira awak kapal atau pandu.
  4. Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarteran.
  5. Barraty Nahkoda perwira atau awak kapal.

Pengecualian

Tidak menjamin kerugian atas:

  1. Pemindahan atau pembersihan penghalang, rongsokan, kargo atau benda lain apapun.
  2. Setiap kargo dan harta benda pribadi yang nyata, kecuali harta benda kapal tersebut.
  3. Hilang jiwa atau cidera badan.
  4. Polusi atau kontaminasi dari harta benda pribadi yang nyata (kecuali bertabrakan dengan kapal lain atau harta benda kapal lain tersebut).

Risiko Sendiri

  1. Jika jumlah dari semua klaim tersebut yang timbul dari semua kecelakaan atau kejadian yang terpisah melebihi dalam hal jumlah ini akan dikurangkan.
  2. Tidak berlaku dalam hal kerugian total atau konstruktif total kapal.
  3. Depresiasi yang wajar pada harga pasar kapal pada saat asuransi berakhir yang timbul dari kerusakan yang tidak diperbaiki tersebut.
  4. Kerusakan yang tidak diperbaiki melebihi harga pertanggungan pada saat asuransi berakhir.

10. Asuransi Mesin

Untuk asuransi mesin sendiri merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.

Luas Jaminan

  1. Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.
  2. Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan.
  3. Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.

Pengecualian

Tidak bertanggung jawab untuk:

  1. Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.
  2. Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakan, tuangan, slender berukir, dan lainnya).
  3. Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
  4. Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  5. Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
  6. Tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas Tertanggung atau wakilnya.
  7. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  8. Reaksi dan radiasi nuklir.
  9. Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

11. Asuransi Alat Berat

Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap alat berat yang dipertanggungkan mengalami dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh resiko yang dijamin.

12. Asuransi Uang

Asuransi ini merupakan penggantian atas risiko pengiriman dan penyimpanan uang di brankas.

13. Asuransi Semua Risiko Kontraktor

Sementara itu untuk asuransi semua risiko kontraktor, biasanya disebabkan karena terkena risiko berganda yang dihadapi oleh industri konstruksi dan menyebabkan penundaan proyek yang mahal serta memunculkan tanggung gugat yang berdampak pada hal yang paling dasar.

14. Asuransi Semua Risiko Pemasangan

Terakhir, untuk asuransi ini merupakan jenis asuransi yang melindungi pemasangan dan instalasi pabrik listrik atau mesin dan permesinan.

Manfaat Asuransi Askrida Syariah

Seperti yang diketahui, syariah sendiri merupakan sistem keuangan dengan menggunakan hukum Islam yang sedang digadang-gadangkan akan semakin besar. Karena penggunaannya dianggap sesuai dengan aturan bagi umat Islam.

Peraturan yang didapat juga dianggap menguntungkan untuk pihak nasabah atau konsumen. Meskipun belum terlalu populer, namun asuransi ini sudah mulai diminati oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu banyak lembaga keuangan seperti bank hingga asuransi menjual produk syariah yang mengundang banyak keuntungan. Apa saja keuntungan-keuntungan itu?

Tidak Adanya Dana Hangus

Dana hangus biasa terjadi pada asuransi yang normal, peserta asuransi syariah bisa mendapat kembali dananya. Meskipun belum dalam jatuh tempo, misalnya kamu ingin mencairkan dana tersebut secara tiba-tiba karena suatu hal, maka asuransi syariah bisa mengabulkannya.

Semua kembali pada keinginanmu sebagai nasabah. Keuntungan ini yang paling “diperjualkan” oleh asuransi syariah untuk menarik nasabah. Kembali pada hukum syariah, nasabah atau konsumen haruslah diuntungkan dan mendapatkan perjanjian yang jelas dengan pihak asuransi.

Hasil Investasi

Selanjutnya, banyak yang merasa khawatir akan investasi dana pada asuransi konvensional atau asuransi umum.

Namun di asuransi syariah, kamu sudah memiliki hasil investasi yang lebih beragam, karena instrumen investasi syariah sudah beragam, oleh sebab itu bisa memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik dan juga optimal untuk nasabahnya.

Selain itu, jika kamu menginvestasikan dana, maka hasil investasi (Mudharabah) akan lebih tinggi dibandingkan menabung dengan deposito.

Telat Bayar

Jika mengalami ketelatan pembayaran (bukan pemberhentian pembayaran), proteksi pada danamu tidak akan berubah. Asuransi syariah tidak akan mengutak-atik keamanan dari danamu ketika mengalami telat membayar premi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pembagian Nisbah yang Tinggi

Pembagian nisbah yang mencapai 70 persen untuk nasabah dan 30 persen untuk asuransi merupakan daya tarik asuransi syariah selanjutnya. Ketika mengikuti asuransi, pasti ada alasan khusus yang membelakanginya.

Misalnya kamu mengikuti asuransi kesehatan, maka kamu berharap asuransi akan membantu membayar atau mengcover seluruh pembayaran kesehatan, baik dari murah hingga yang mahal.

Ataupun asuransi pendidikan yang membantu membayar biaya anak-anak dan sekolah mereka ketika kamu mengalami kesulitan keuangan, bahkan hingga tidak bisa bersekolah.

Asuransi syariah tentu memberikan keuntungan tinggi yang menunjukkan bahwa nasabah diuntungkan dan sesuai dengan peraturan sistem syariah. Tentunya kamu yang menggunakan asuransi syariah tentu tidak perlu khawatir.

Bebas Kontributor Dasar

Kontributor dasar akan dibebaskan apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit ataupun kecelakaan. Peserta bisa menikmati manfaat asuransi meskipun dalam situasi ketidakmampuan total. Fasilitas ini tidak bisa didapatkan di asuransi lain.

Selain itu kamu juga mendapat penggantian biaya rumah sakit yang disebabkan kedua hal tersebut yakni, penyakit parah dan juga kecelakaan yang dilengkapi fasilitas cashless yang mempermudah perawatan biaya rumah sakit secara tunai.

Asuransi “Double Claim”

Keuntungan lainnya yang bisa didapatkan dari asuransi syariah adalah bisa melakukan double claim. Misalnya peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Jika Asuransi tersebut menggunakan kartu atau cashless, maka satu polis bisa digunakan untuk satu keluarga.

Sehingga preminya tentu bisa lebih murah. Dibandingkan asuransi yang tidak bisa satu polis untuk satu keluarga, karena harus satu polis satu orang. Tentu akan membuat kita kerepotan kan? Karena pembayaran preminya juga mesti masing-masing pula.

Syarat Mengajukan Asuransi Askrida Syariah

Untuk syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan asuransi Askrida Syariah, calon nasabah bisa langsung menghubungi call center Askrida Syariah di nomor (021) – 4287 7210 atau bisa langsung mengunjungi websitenya di http://askridasyariah.co.id/.

Cara Beli Asuransi Askrida Syariah

Pembelian dilakukan secara online dengan mengisi formulir pendaftaran pada web Askrida resmi. Selain itu, kamu dapat menghubungi call center ASKRIDA di nomor (021) 8191212 untuk mengetahui cara pembelian polis secara online.

Cara Bayar Premi Asuransi Askrida Syariah

Hampir sama seperti pada perusahaan penyedia produk asuransi lainnya, Askrida juga menyediakan berbagai alternatif pembayaran, di antaranya:

  1. Secara tunai pada kantor cabang terdekat, misalnya Askrida Jakarta, Surabaya, Bandung, atau di manapun yang terdekat dengan domisilimu.
  2. Cek
  3. Bilyet giro
  4. Transfer via ATM
  5. Kartu kredit
  6. Sistem pembayaran online

Cara Cek Polis Asuransi Askrida Syariah

Biasanya nasabah atau tertanggung akan memperoleh laporan transaksi setiap tanggal jatuh tempo pembayaran. Di sinilah kamu bisa mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan polismu, termasuk saldo. Laporan transaksi dapat dikirimkan via email atau pos.

Cara Klaim Asuransi Askrida Syariah

Untuk mengetahui informasi mengenai prosedur klaim dari masing-masing produknya, calon nasabah bisa menghubungi call center Askrida Syariah di nomor (021) – 4287 7210. Cara lainnya, kamu dapat mengunjungi langsung kantor cabang atau pusat terdekat dengan domisili saat ini.

Pada produk asuransi kecelakaan Askrida misalnya, setelah tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sakit kamu dapat melakukan prosedur klaim berikut setelah mendapatkan perawatan medis.

  • Menginformasikan kejadian yang dialami. Poin-poin yang perlu kamu beritahukan adalah nomor polis asuransi, KTP, serta kronologis peristiwa. Tentang kronologis ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dalam waktu paling tidak 5 hari setelah kecelakaan.
  • Menyerahkan alat bukti sebagaimana yang disyaratkan seperti keterangan dari saksi, visum dokter yang menangani, dan lain sebagainya.
  • Mencantumkan kwitansi asli dari fasilitas-fasilitas perawatan mulai dari apotek, laboratorium, rumah sakit, atau dokter. Hal ini dilakukan untuk menghitung kerugian tertanggung yang menjadi kewajiban perusahaan.
  • Setelah melakukan prosedur tersebut, termasuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta dengan lengkap, kamu tinggal menunggu proses klaim oleh pihak perusahaan.
  • Jika semuanya berjalan lancar dan mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang wajib dibayarkan, perusahaan akan mencairkan dana dalam 30 hari.

Cara Berhenti Asuransi Askrida Syariah

Berikut ini adalah prosedur umum untuk menutup atau membatalkan polis asuransi, termasuk Askrida, misalnya saat kamu berubah pikiran mengenai produknya.

  • Persiapkan dokumen-dokumen data diri serta data asuransi yang kamu beli sebelum mengontak perusahaan. Pastikan data-data tersebut lengkap dan sudah sesuai.
  • Beritahukan kepada customer service jika kamu berniat menutup polis.
  • Jika pembatalan ini dilakukan sebelum 14 hari setelah pembelian polis asuransi atau cooling off period, maka status polis akan langsung dibatalkan. Pembayaran premi pertama juga akan dikembalikan sepenuhnya.
  • Jika pembatalan setelah masa cooling off period biasanya kamu akan diminta membuat surat permohonan untuk pembatalan asuransi.
  • Hubungi bagian layanan pelanggan untuk mendapatkan informasi lebih detail.

Keunggulan Asuransi Askrida Syariah

Askrida syariah cukup unggul di beberapa jenis asuransi dibandingkan dengan perusahaan asuransi lain. Bahkan, dengan perusahaan asuransi sejenis, seperti Asuransi Harta. Dibandingkan perusahaan asuransi lain, Askrida Syariah menawarkan produk asuransi yang jauh lebih beragam dan bahkan sangat spesifik.

Kekurangan Asuransi Askrida Syariah Dibanding Asuransi Lainnya

Salah satu kekurangannya adalah Asuransi Askrida Syariah tidak menyebutkan atau mencantumkan daftar rumah sakit yang menjadi rekanannya. Bagi calon peserta baik individu atau kumpulan yang ingin mengetahui lebih lanjut daftar rumah sakit rekanannya, silahkan menghubungi call center perusahaan di nomor (021) 4287 7210.

Call Center Asuransi Askrida Syariah

Informasi mengenai produk, klaim, dan lain sebagainya, bisa diperoleh dengan menghubungi layanan nasabah atau call center Askrida Syariah. Atau, bisa juga mengunjungi langsung kantor pusat atau cabang perusahaan yang sudah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Berikut informasi selengkapnya:

Alamat Askrida Syariah

Graha Askrida

Pusat Niaga Cempaka Mas Blok M 1/36

Jalan Letjen Soeprapto Jakarta 10640 – Indonesia

Call center: (021) 4287 7210

Fax: (021) 4288 0516

Email: cs@askridasyariah.co.id

Website: www.askridasyariah.co.id

Kantor Cabang

ACEH

Jalan Pocut Baren No. 57, Banda Aceh 23126

MEDAN

Jalan Iskandar Muda No. 10 B/C, Sumatera Utara 20154

RIAU

Jalan Arifin Ahmad, Riau 28284

PADANG

Jalan Pemuda No. 37, Sumatera Barat 25117

JAMBI

Jalan Prof. Dr. M. Yamin SH No. 71, Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung, Jambi

BENGKULU

Jalan Jend. Sudirman No. 56B, Bengkulu 38115

PALEMBANG

Jalan Angkatan 45 Blok Q No. 8, Sumatera Selatan 30137

SERANG

Jalan Raya Pandeglang KM. 3 Karundang BLKI Rt. 03/01 Kel. Tembong Kec. Cipocok Jaya, Banten 42126

JAKARTA

Jalan Pramuka Raya Kav. 151, Jakarta Timur 13210

BANDUNG

Jalan Tamblong No. 40-42, Jawa Barat 40262

SEMARANG

Jalan Sriwijaya No. 50 Kelurahan Wonodri, Jawa Tengah 50242

D.I YOGYAKARTA

Jalan Bugisan No. 38, Yogyakarta 55252

SURABAYA

Jalan Ciliwung No. 70, Jawa Timur 60241

DENPASAR

Jalan Bakung Sari No.1 Kuta, Bali

MATARAM

Jalan Sriwijaya, NTB 83238

KUPANG

Jalan Cak Doko No. 50, Kel. Oette, NTT

PONTIANAK

Jalan I Gusti Ngurah Rai Blok G/2, Kalimantan Barat 78116

PALANGKARAYA

Jalan Temanggung Tilung, Menteng XIV, Toko No. 4, Kalimantan Tengah 73111

BANJARMASIN

Jalan Lambung Mangkurat No. 48/09, Kalimantan Selatan 70111

PALU

Jalan Setia Budi, Sulawesi Tengah

Bagi kamu yang tertarik untuk memiliki dan membeli asuransi Askrida Syariah, kamu bisa langsung mengeceknya di Qoala App. Di sana kamu juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membelinya. Untuk informasi seputar asuransi seperti asuransi mobil terbaik di Indonesia, lihat hanya di Qoala Blog.