Akad asuransi syariah merupakan salah satu pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Meskipun dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, tetapi peserta asuransi akan mendapatkan sejumlah manfaat dan kelebihan saat menjadi peserta asuransi. Mungkin ini juga menjadi salah satu alasan dibalik keputusan orang-orang lebih memilih asuransi syariah.

Jika tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang akad asuransi syariah, Qoala akan dengan senang hati membantu melalui artikel satu ini.

Yuk simak ulasannya berikut dan pastikan kamu membaca artikel hingga selesai ya!

Apa Itu Akad Asuransi Syariah?

Apa Itu Akad Asuransi Syariah
Sumber foto: Heru Anggara Via Shutterstock

Salah satu hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah akad asuransi syariah. Tetapi, apa sebenarnya akad itu sendiri dan mengapa ada istilah satu ini dalam asuransi syariah?

Akad asuransi syariah adalah perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan tertentu serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, penyedia asuransi dan peserta asuransi sesuai prinsip syariah. Akad ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Jenis Akad Asuransi Syariah

Sudah tahu apa saja jenis akad asuransi syariah? Saat ini, individu bisa lebih mudah mendapatkan solusi perlindungan dari berbagai risiko yang terjadi di masa mendatang seperti sakit atau kecelakaan terlebih dengan adanya asuransi syariah. Saat memilih asuransi satu ini, kamu bisa menghilangkan semua keraguan dan kekhawatiran tentang produk asuransi apabila ada hal-hal yang tidak sejalan dengan prinsip syariah.

Sebagai umat Islam, kita memang harus berhati-hati dalam memilih dan menentukan sesuatu agar kita tetap bisa mendapatkan kebutuhan tanpa menentang peraturan Allah Swt. Apakah hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa kamu lebih cenderung memilih asuransi syariah? Jika ia, maka kamu bisa mencoba mengenali beberapa jenis akad asuransi syariah agar semakin tahu apa itu asuransi syariah dan mengapa bisa menjadi pilihan tepat untukmu.

Berikut adalah beberapa jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah dan harus diketahui oleh setiap peserta asuransi sebelum mereka membeli produk asuransi syariah tertentu.

1. Akad Tabarru’

Jenis akad asuransi syariah yang pertama adalah akad tabarru’ yaitu akad tolong menolong yang tujuannya adalah untuk kebaikan, bukan tujuan komersial. Sesuai prinsipnya yaitu tolong menolong, peserta asuransi akan memberikan hibah yang nantinya akan digunakan untuk menolong peserta asuransi lain yang terkena musibah. Dalam hal ini, penyedia asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah dan harus bisa menjaga amanah serta kepercayaan dari para peserta.

Setiap peserta asuransi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan saat ia mengalami musibah. Itulah kenapa tujuan dan prinsip akad ini adalah tolong menolong dalam kebaikan.

2. Akad Tijarah

Selanjutnya, ada akad tijarah dalam asuransi syariah yang merupakan akad dengan tujuan komersial. Akad asuransi syariah satu ini bisa diubah menjadi akad tabarru’ apabila pihak yang tertahan haknya dengan ikhlas dan rela melepaskan haknya. Hal tersebut kemudian dapat menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

Dalam akad tijarah, premi yang peserta bayarkan kepada penyedia asuransi akan dikembalikan kepada peserta asuransi beserta bagi hasilnya. Dalam akad ini, perusahaan penyedia asuransi adalah sebagai pengelola dana sedangkan peserta asuransi adalah sebagai pemilik uang.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Sementara untuk akad wakalah bil ujrah, peserta asuransi memberikan kuasa kepada penyedia asuransi untuk mengelola dana dengan imbalan pemberian fee atau ujrah. Apabila asuransi syariah yang kamu pilih menggunakan jenis akad satu ini, berarti perusahaan asuransi akan menjadi wakil yang bisa mengelola premi untuk diinvestasikan. Akan tetapi, perusahaan asuransi tersebut tidak memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil investasi yang nantinya didapatkan oleh peserta.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Jenis akad asuransi syariah lainnya adalah akad mudharabah musytarakah yang merupakan pengembangan dari akad mudharabah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib dan menyertakan dananya dalam investasi bersama dengan dana yang dikeluarkan oleh peserta asuransi. Sementara untuk hasil investasi akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan asuransi sesuai porsi masing-masing berdasarkan nisbah yang kedua belah pihak sepakati.

Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Konvensional

Secara umum, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional sama-sama menawarkan solusi perlindungan terbaik. Akan tetapi, ada beberapa hal yang kemudian membedakan kedua jenis asuransi tersebut. Perbedaan itulah yang banyak dijadikan pertimbangan dalam memilih asuransi terbaik. Dilihat dari namanya, asuransi syariah bisa kita artikan sebagai asuransi yang berlandaskan syariat islam.

Apa saja perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional? Berikut adalah jawabannya!

1. Prinsip Dasar

Perbedaan pertama yang bisa kita lihat antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsip dasarnya. Pertanggungan risiko dalam asuransi syariah adalah antara penyedia asuransi dengan nasabah asuransi. Setiap nasabah atau peserta saling tolong menolong saat peserta lain terkena musibah atau risiko yang ditanggung oleh asuransi. Selain itu, pengumpulan dana pada asuransi ini dikelola dengan cara membagi risiko kepada penyedia asuransi dan peserta asuransi.

Sedangkan pemindahan risiko pada asuransi konvensional adalah dari nasabah ke penyedia asuransi yang bersifat penuh. Artinya, asuransi akan menanggung risiko yang terjadi kepada tertanggung baik dalam hal kesehatan, jiwa, maupun aset. Bentuk pertanggungan tergantung pada jenis asuransi yang nasabah pilih dan apa yang tertulis jelas pada polis asuransi.

2. Akad

Sudah tahu seperti apa akad asuransi syariah dan konvensional? Perbedaan yang paling jelas antara kedua jenis asuransi tersebut terletak pada akad. Hal inilah yang banyak orang pertimbangkan terutama mereka yang mengerti pentingnya melakukan hal-hal yang sejalan dengan syariat Islam.

Akad asuransi syariah adalah akad takaful atau tolong menolong. Apabila terjadi sesuatu atau risiko pada salah satu peserta asuransi, peserta lain akan membantu dengan dana sosial (tabarru’). Sementara akad asuransi konvensional adalah akad jual beli. Dalam akad ini, harus ada kejelasan pembel, penjual, produk yang diperjualbelikan, ijab qabul, serta harga. Baik calon peserta asuransi maupun pihak perusahaan asuransi akan menyetujui transaksi yang terjadi.

3. Kepemilikan Dana

Jika kamu tertarik untuk terlebih dahulu mencari tahu perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, jangan hanya berfokus pada akad asuransi saja. Dalam kepemilikan dana juga ada perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut. Dana pada asuransi syariah merupakan milik bersama atau kolektif. Itulah kenapa nasabah akan saling memberikan santunan apabila terjadi risiko kepada salah satu dari mereka.

Dalam asuransi konvensional, kepemilikan dana berdasarkan premi yang nasabah bayarkan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Perlindungan nasabah terhadap risiko yang terjadi murni berdasarkan premi yang mereka bayarkan serta persetujuan kedua belah pihak, nasabah dan penyedia asuransi.

4. Pengelolaan Dana

Selain akad asuransi syariah yang jelas berbeda dengan asuransi konvensional, pengelolaan dana pada kedua jenis asuransi ini juga berbeda. Seperti apa? Dalam asuransi syariah, dana adalah milik bersama para nasabah, di mana perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana saja, tidak memiliki hak milik. Kemudian, dana tersebut akan dikelola dan digunakan untuk keuntungan peserta asuransi.

Lain halnya dengan pengelolaan dana pada asuransi konvensional. Perusahaan penyedia asuransi akan mengelola dana atau premi yang nasabah atau peserta asuransi bayarkan sesuai perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

5. Pengawasan Dana

Dana asuransi yang dikelola oleh asuransi syariah diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Pihak ini bertanggung jawab kepada MUI atau Majelis Ulama Indonesia untuk mengawasi setiap transaksi serta memastikan transaksi bahwa transaksi dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Sementara dalam asuransi konvensional, tidak ada badan pengawas khusus, jadi kegiatan transaksi hanya melibatkan perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Akan tetapi, setiap perusahaan asuransi resmi umumnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

6. Dana Hangus

Apa itu dana hangus? Dana hangus merupakan istilah yang digunakan untuk dana yang tidak bisa peserta asuransi dapatkan apabila tidak ada klaim dalam jangka waktu asuransi yang disepakati peserta dan penyedia asuransi.

Misalnya, apabila pemilik properti tidak pernah melakukan klaim hingga masa polis asuransi properti habis, premi asuransi yang ia bayarkan dianggap hangus atau tidak bisa diambil. Namun, ini hanya contoh atau gambaran saja. Jadi, pastikan kamu mencari informasi jelas tentang asuransi yang hendak kamu beli agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari.

Dana hangus umumnya terjadi pada asuransi konvensional. Selain masa berakhirnya periode polis, dana hangus juga bisa terjadi apabila peserta asuransi tidak sanggup membayar premi berjalan atau ketentuan lain yang disebutkan dalam polis.

Akan tetapi, asuransi syariah tidak memberlakukan istilah tersebut. Dengan kata lain, peserta asuransi tetap akan bisa mengambil dana mereka meskipun nantinya ada sebagian kecil dari dana tersebut yang harus mereka ikhlaskan sebagai dana tabarru. Jadi, saat membeli produk asuransi syariah, nasabah tidak perlu takut dana yang mereka bayarkan akan hangus karena tetap bisa mereka dapatkan sesuai yang mereka bayarkan sebelumnya.

7. Surplus Underwriting

Memang benar jika ada banyak istilah dalam asuransi yang harus kamu pahami dengan baik, termasuk surplus underwriting. Istilah tersebut merupakan dana yang diberikan kepada nasabah asuransi apabila ada kelebihan dari rekening sosial. Dana tersebut juga termasuk dari pendapatan lain selain pembayaran dana asuransi.

Setiap peserta asuransi syariah akan mendapatkan pembagian keuntungan yang bersifat prorata. Namun, sistem surplus underwriting tidak berlaku pada asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, kamu akan mengenal istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi. Artinya, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi kepada tertanggung atau nasabah asuransi apabila mereka tidak pernah mengajukan klaim hingga periode asuransi berakhir.

8. Pembayaran Klaim Polis

Klaim adalah upaya yang nasabah asuransi lakukan agar mendapatkan manfaat risiko yang disepakati. Akan tetapi, klaim tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melewati proses yang sudah ditetapkan oleh masing-masing penyedia asuransi. Lalu, seperti apa perbedaan pembayaran klaim antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Untuk membayar klaim peserta asuransi, asuransi syariah akan mencairkan dana tabungan bersama. Pembayaran klaim ada yang berupa cashless untuk semua tagihan tanpa menutup kemungkinan adanya double klaim terhadap asuransi lain. Double claim adalah kelebihan tagihan biaya rumah sakit yang tidak dicover oleh penyedia asuransi utama dan kemudian akan dibayarkan oleh asuransi tambahan apabila tertanggung memiliki lebih dari satu polis asuransi dengan manfaat risiko serupa.

Pembayaran polis asuransi konvensional menjadi tanggung jawab penyedia asuransi dan dikeluarkan dari dana perusahaan sesuai ketentuan polis yang berlaku. Asuransi ini menawarkan berbagai opsi pembayaran klaim polis seperti reimburse dan cashless. Peserta asuransi juga bisa memanfaatkan double claim sesuai dengan jenis asuransi yang mereka beli.

9. Wakaf dan Zakat

Apa yang ada pada asuransi syariah namun tidak ada dalam asuransi konvensional adalah wakaf dan zakat. Kedua istilah ini mungkin sudah tidak asing karena memang berkaitan dengan kehidupa sehari-hari umat muslim.

Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda kepada penerima wakaf (nazhir). Tujuan dari kegiatan ini adalah kemaslahatan umat. Peserta asuransi bisa mewakafkan manfaat asuransi yang berupa santunan meninggal dunia serta nilai tunai polis agar dapat digunakan untuk kebaikan.

Sedangkan zakat adalah harga tertentu yang umat Islam harus atau wajib berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin. Dalam asuransi syariah juga ada istilah zakat yang besarannya akan diambil dari keuntungan perusahaan.

Produk Asuransi Syariah

Produk Asuransi Syariah
Sumber foto: ibnu alias Via Shutterstock

Saat memutuskan untuk membeli asuransi termasuk asuransi yang dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan dan pertimbangkan dengan baik. Pertama, kamu harus memiliki tujuan asuransi sehingga akan lebih mudah dalam menentukan jenis dan produk asuransi syariah apa yang hendak dipilih.

Jika sudah tahu tujuan perlindungan seperti apa yang ingin kamu capai dengan produk asuransi syariah, kini saatnya untuk menentukan salah satu dari beberapa produk asuransi syariah di bawah ini:

1. Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah adalah jenis asuransi yang umum dibeli dan dimiliki oleh orang-orang untuk tujuan perlindungan jiwa. Dengan demikian, mereka bisa memastikan bahwa keluarga tercinta tidak akan mengalami kesulitan finansial setelah tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia. Meski uang yang akan didapatkan tidak sebanding dengan kehilang yang dirasakan, tetapi setidaknya kamu bisa memastikan bahwa kehidupan orang-orang tersayang akan dapat berjalan dan mimpi mereka pun bisa terwujud.

Santunan yang diberikan kepada peserta asuransi berasal dari dana tabarru atau dana bersama tolong menolong yang dikumpulkan dan kemudian dikelola oleh penyedia asuransi. Hal ini berlaku untuk setiap peserta asuransi yang mengalami risiko sesuai cakupan asuransi jiwa syariah yang ditetapkan.

2. Asuransi Pendidikan Syariah

Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga menawarkan produk asuransi pendidikan yang akadnya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Produk asuransi ini menawarkan perlindungan asuransi jiwa sekaligus tabungan untuk dana pendidikan. Karena asuransi pendidikan syariah menggunakan prinsip gotong-royong, para peserta asuransi tidak perlu khawatir akan adanya riba di dalamnya.

3. Asuransi Kesehatan Syariah

Prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah juga diterapkan dalam asuransi kesehatan syariah. Asuransi ini merupakan usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong antar peserta asuransi. Premi asuransi yang terkumpul bukanlah milik perusahaan asuransi melainkan seluruh peserta asuransi yang menjadi anggota.

Untuk mendapatkan asuransi kesehatan syariah yang manfaatnya sesuai dengan keinginan serta kebutuhan, kamu bisa membandingkan beberapa produk asuransi syariah dari berbagai perusahaan asuransi. Dengan begitu, kamu akan tahu apa saja manfaat serta kelebihan & kekurangan produk-produk asuransi tersebut.

4. Asuransi dengan Investasi (Unit Link) Syariah

Asuransi yang menggunakan prinsip syariah juga menawarkan asuransi unit link. Apabila memilih jenis asuransi ini, maka peserta akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu perlindungan dari asuransi tradisional serta keuntungan dari investasi. Sesuai namanya, porsi dana investasi akan ditempatkan berdasarkan prinsip syariah.

5. Asuransi Kerugian Syariah

Pernah mendengar istilah “asuransi kerugian”? Pada umumnya, jenis asuransi yang ditawarkan oleh asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, termasuk asuransi kerugian. Karena merupakan asuransi kerugian syariah, maka asuransi ini dijalankan menurut syariah sehingga kamu bisa meyakinkan diri bahwa asuransi ini terhindar dari hal-hal yang dikhawatirkan yaitu riba atau sejenisnya.

Tapi, apa sebenarnya asuransi kerugian syariah itu? Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial sebagai akibat kejadian berbahaya. Umumnya, asuransi ini ditujukkan pada objek tertentu seperti tempat usaha, gedung, aset pribadi, atau proyek bangungan.

Adapun kerugian yang akan ditanggung oleh asuransi kerugian syariah adalah kerugian dan kerusakan objek serta kehilangan keuntungan. Asuransi ini juga memberikan perlindungan hukum pihak ketiga serta menjamin pemenuhan kewajiban apabila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya.

6. Asuransi Syariah Berkelompok

Ingin mendapatkan perlindungan sekaligus untuk beberapa orang tanpa mengesampingkan syariah Islam? Untuk kebutuhan perlindungan semacam ini, ada asuransi syariah berkelompok yang tentunya sesuai dengan kebutuhan dan harapan saat memilih produk asuransi yang tepat. Asuransi satu ini adalah program asuransi yang akan memberikan perlindungan kepada sejumlah orang dalam satu akad asuransi yang mempunyai hubungan dengan peserta asuransi atau tertanggung.

Umumnya asuransi jenis ini menjadi pilihan perusahaan yang ingin memberikan perlindungan pada karyawan nya. Karena berbasis syariah, semua kebutuhan asuransi untuk orang yang lebih banyak tentu menjadi lebih mudah dan tanpa menentang prinsip-prinsip dalam Islam.

7. Asuransi Haji dan Umroh

Selain beberapa jenis asuransi syariah yang disebutkan di atas, ada juga asuransi untuk aktivitas haji dan umroh, yaitu perlindungan atau proteksi yang didapatkan oleh para jemaah selama melakukan perjalanan haji ke tanah suci. Asuransi jenis ini termasuk ke dalam asuransi perjalanan serta asuransi perjalanan ke luar negeri yang merupakan asuransi umum, bukan asuransi jiwa meskipun menanggung risiko yang terjadi kepada peserta asuransi.

Dengan asuransi haji dan umroh, peserta asuransi akan mendapatkan perlindungan dari berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti:

  • Kehilangan bagasi atau harta pribadi
  • Pembatalan atau penundaan penerbangan
  • Perawatan di rumah sakit
  • Terjadi kecelakaan
  • Meninggal dunia

Hukum Asuransi Syariah

Seperti apa hukum asuransi syariah? Ini menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan di kalangan calon pembeli polis atau peserta asuransi syariah. Dengan mengetahui hukum tersebut, kamu bisa menghilangkan keraguan serta ketakutan akan terjerat riba serta bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan dari asuransi berbasis syariah.

Berikut adalah uraian tentang hukum asuransi syariah baik menurut Al Quran maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hukum Asuransi Syariah dalam Agama Islam dan Sesuai Al Quran

Sebagai umat Islam, kita mungkin takut akan hukum sesuatu yang belum kita ketahui sebelumnya, termasuk asuransi. Dalam hal ini, asuransi syariah hadir menjawab keraguan yang ada sehingga para peserta asuransi bisa terbebas dari kegiatan riba. Adapun dasar hukum asuransi syariah dalam Al Quran adalah sebagai berikut:

  • QS Al Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • QS An Nisaa ayat 9 yang berbunyi “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Selain berlandaskan pada dasar hukum Al Quran, asuransi syariah juga diperkuat dengan fatwa MUI. Untuk menjawab keraguan dan ketakutan orang-orang terlibat riba saat membeli produk asuransi, asuransi syariah hadir memberikan solusi. Dari namanya, kamu mungkin bisa menyimpulkan bahwa asuransi ini dilakukan dengan mengikuti syariat islam. Sejak tahun 2001, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa bahwa asuransi syariah sah dan diperbolehkan dalam agama Islam.

Ada beberapa fatwa yang mempertegas hukum asuransi syariah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Cara Kerja Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki cara kerja yang berbeda dengan asuransi konvensional. Ini menjadi salah satu hal yang harus kamu pahami dengan baik agar tidak salah mengartikan meski keduanya menawarkan perlindungan untuk berbagai risiko yang terjadi di kemudian hari. Asuransi syariah menggunakan prinsip saling menanggung risiko atau risk sharing antara penyedia dengan peserta asuransi.

Kontrak dan perjanjian dalam asuransi syariah juga berbeda dengan asuransi konvensional. Agar lebih memahami seperti apa cara kerja asuransi satu ini, berikut adalah ulasannya.

Sisi Kepemilikan Dana

Dalam hal kepemilikan dana, asuransi syariah jelas berbeda dengan asuransi konvensional. Peserta asuransi memiliki hak penuh atas kepemilikan dana yang mereka setorkan untuk asuransi. Sementara perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai pengelola yang selalu mengedepankan transparansi.

Bentuk Investasi

Investasi juga merupakan bagian dari asuransi syariah yang cara kerjanya berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah fokus pada bagi hasil dan akan disalurkan kepada lembaga keuangan berbasis syariah. Tidak hanya itu, pengembaliannya juga sesuai dengan persentase yang menjadi beban peminjam.

Regulasi Asuransi Syariah Menurut OJK

Setelah mengetahui akad asuransi syariah dan informasi lain seperti beberapa perbedaan akad asuransi syariah dan asuransi konvensional, kamu juga mungkin tertarik untuk mengetahui seperti apa regulasi asuransi syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah dibuat untuk memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
  • POJK NOMOR 67/POJK.05/2016 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
  • POJK NOMOR 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
  • FAQ POJK 30/POJK.05/2020 tentang Frequently Asked Questions (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2020 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK Pemeriksaan Langsung LJKNB).
  • 30 /POJK.05/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan otoritas jasa keuangan nomor 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank.
  • POJK 38/2020 tentang Perubahan atas POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  • 39/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dengan mengetahui akad asuransi syariah, kamu bisa memastikan bahwa asuransi ini bukanlah kegiatan yang melibatkan riba. Dengan akad yang jelas serta prinsip sesuai syariah, apa lagi yang kamu khawatirkan? Yang terpenting adalah memastikan bahwa kamu akan konsisten dengan sejumlah dana yang harus disetorkan untuk terus menikmati manfaat dari asuransi syariah.

Butuh produk asuransi yang tepat tapi masih ragu dalam memilih penyedia asuransi yang sesuai? Tidak perlu khawatir, karena kamu bisa memilih asuransi melalui Qoala dan bahkan bisa terlebih dahulu menanyakan beberapa pertanyaan yang akan semakin membuat yakin untuk memilih asuransi syariah.