Asuransi kendaraan bermotor, khususnya asuransi mobil adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan pada mobil nasabah. Tergantung jenis produk asuransi mobil yang dipilih, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi atau menanggung biaya perbaikan kendaraan jika rusak akibat terjadinya risiko yang tertera di dalam polis.

Nah, salah satu kerusakan yang bisa ditanggung adalah kerusakan berupa baret atau lecet pada badan mobil. Jika kamu memiliki asuransi mobil, maka biaya perbaikan mobil yang lecet akan ditanggung oleh pihak asuransi yang berperan sebagai penanggung. Untuk itu, kamu harus mengajukan klaim agar manfaat tersebut dapat kamu terima.

Walau sudah lama ada di Indonesia, namun tak jarang beberapa orang masih belum mengetahui bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet. Nah, pada tulisan kali ini Qoala akan mencoba menjelaskan cara klaim asuransi mobil lecet dengan mudah. Yuk, simak!

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet
Sumber Foto: Andrey_Popov Via Shutterstock

Cara klaim asuransi mobil lecet tak jauh berbeda dengan klaim jenis asuransi lainnya. Namun ada satu hal yang wajib diperhatikan, lecet pada mobil dikategorikan sebagai kerusakan ringan. Sehingga, produk asuransi yang dapat menanggungnya hanyalah asuransi mobil all risk. Jadi jika kamu hanya mendaftarkan kendaraan tersebut pada produk asuransi mobil TLO, lecet mobil tidak bisa diklaim, karena TLO hanya menanggung kerusakan kendaraan berat minimal 75%.

Sementara itu, secara garis besar tahapan prosedur yang harus dilakukan dalam cara klaim asuransi mobil lecet adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bukti foto kendaraan yang mengalami kerusakan berupa baret atau lecet
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim yang dengan lengkap
  3. Melengkapi berbagai dokumen persyaratan lainnya yang dibutuhkan
  4. Menginformasikan perihal kronologi kejadian dengan jelas
  5. Menghubungi pihak asuransi
  6. Memperbaiki mobil di jasa bengkel rekanan asuransi

Agar lebih jelas lagi, Qoala akan menjelaskan setiap prosedur di atas satu per satu dengan lebih rinci.

1. Menyiapkan foto bukti kerusakan untuk dilampirkan pada dokumen klaim

Perusahaan asuransi yang perlu mengeluarkan dana untuk menanggung biaya kendaraan terkait kerusakan mobil nasabah tentu saja tidak serta merta langsung mengabulkan klaim asuransi. Mereka memerlukan bukti-bukti yang dijadikan bahan pertimbangan untuk memverifikasi kebenaran pengajuan yang dilakukan para nasabah.

Oleh sebab itu salah satu cara klaim asuransi mobil lecet adalah mempersiapkan foto -foto yang menunjukkan kondisi lecet pada mobil atau kendaraan akibat kejadian tidak terduga, baik karena kecelakaan atau diserempet oleh pengendara lain.

Bukti foto ini penting untuk merekam bagaimana kondisi sesungguhnya dari kendaraan pasca kejadian tak terduga yang menimpanya. Pihak asuransi bisa mengetahui kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kecelakaan atau benturan tersebut. Jika dibutuhkan, foto kendaraan pasca kecelakaan juga dapat dilampirkan untuk dikirim ke pihak kepolisian.

2. Mengisi dengan lengkap formulir pengajuan klaim

Mengisi data-data yang dibutuhkan pada formulir pengajuan klaim juga merupakan hal utama dalam prosedur cara klaim asuransi mobil lecet. Pasalnya, formulir akan memuat data-data yang dibutuhkan dalam kelengkapan administrasi pengajuan klaim yang kamu lakukan.

Kamu juga akan menginformasikan kejadian yang kamu alami dengan cukup jelas melalui jawaban yang kamu tulis pada pertanyaan-pertanyaan yang dimuat pada formulir tersebut. Alhasil, kamu harus benar-benar memastikan pengisian formulir dilakukan dengan teliti dan sesuai fakta yang terjadi. Baca dengan baik setiap poin yang perlu kamu isi dan jangan sampai ada yang terlewat agar klaim yang kamu ajukan tidak ditolak.

Biasanya, semakin lengkap nasabah mengisi formulir klaim maka semakin jelas dan detail informasi yang diterima oleh pihak asuransi. Hal tersebut akan membuat proses verifikasi klaim menjadi semakin mudah dan cepat.

3. Lengkapi dokumen persyaratan klaim

Saat mengajukan klaim, para nasabah akan dimintai beberapa dokumen oleh pihak asuransi sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut bisa menyangkut data diri, polis, bukit-bukti terjadinya risiko yang diklaim dan dokumen lainnya yang masih berkaitan.

Dalam proses ini usahakan tidak ada dokumen yang terlewat atau salah. Kelengkapan dan relevansi dokumen akan mempengaruhi tingkat diterima atau tidaknya sebuah klaim asuransi.

Diantara dokumen yang umum diminta oleh perusahaan asuransi adalah formulir klaim yang sudah diisi, photo copy polis asuransi, SIM, STNK, dan Surat Keterangan Polisi jika mobil mengalami kecelakaan. Selain itu, kamu juga bisa menyertakan dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga terkait kecelakaan.

4. Sampaikan kronologi terjadinya kerusakan dengan jelas

Pada tahap ini kamu harus memberikan informasi selengkap mungkin serta runut mengenai kronologi kejadian yang membuat kendaraan roda empatmu lecet. Walau sudah menyampaikan di dalam formulir klaim dan juga bukti-bukti yang kamu berikan, namun bisa jadi kamu juga akan diwawancarai lebih lanjut guna mendukung klaim tersebut.

Nah, pada saat diwawancarai atau mengisi formulir, pastikan kamu memberikan keterangan yang senada serta jelas, sesuai kronologi kejadian yang sebenarnya. Pihak asuransi akan menjadikan penjelas yang kamu berikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menerima atau menolak pengajuan klaim.

5. Menghubungi pihak asuransi guna memuluskan klaim

Sebenarnya, menghubungi pihak asuransi merupakan hal pertama yang perlu dilakukan untuk mendapat dana pertanggungan dari kerusakan badan mobil. Karena klaim hanya dapat dilakukan melalui pihak asuransi sebagai penanggung, sehingga kamu harus mengontak mereka untuk pengajuan klaim.

Pihak lain yang juga dapat kamu hubungi adalah kepolisian ketika kamu mengalami kecelakaan atau kondisi tak terduga lainnya yang membuat kendaraan rusak berat. Yang jelas, pihak asuransi adalah salah satu pihak pertama yang perlu kamu beritahu mengenai kejadian tersebut.

6. Usahakan pergi ke bengkel rekanan agar klaim tidak ditolak

Poin ini terkadang dilupakan oleh para nasabah dalam prosedur atau cara klaim asuransi mobil lecet yang mereka lakukan. Usahakan untuk menggunakan jasa bengkel yang menjalin kerjasama dengan pihak asuransi alias bengkel rekanan untuk melakukan perbaikan pasca kecelakaan.

Seringkali nasabah langsung membawa mobil ke bengkel terdekat atau langganan mereka setelah melakukan pelaporan. Hal ini dapat membuatmu kehilangan manfaat klaim karena khusus perkara ini, kamu harus bersabar hingga laporan atau pengajuan klaim diverifikasi pihak asuransi. Kamu harus melalui tahap survei atas klaim yang diajukan dan menunggu hingga kamu mendapat jadwal perbaikan kendaraan jika klaim diterima.

Prosedur tersebut dilakukan untuk membuktikan kebenaran klaim yang diajukan dan juga dibutuhkan untuk melihat kondisi mobil yang rusak. Jika tahap survei sudah dilakukan dan kemudian klaim disetujui, pihak asuransi akan mengeluarkan SPK (surat perintah kerja) sebagai surat pengantar yang bisa kamu bawa untuk melakukan perbaikan di bengkel.

Dalam perbaikan yang akan kamu lakukan, kamu harus mengikuti instruksi pihak asuransi mengenai bengkel rekomendasi yang disarankan oleh pihak asuransi. Bengkel-bengkel tersebut adalah bengkel rekanan yang memang sudah menjalin kerjasama dengan pihak asuransi untuk mengurus perbaikan kendaraan para nasabahnya.

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet di Beberapa Perusahaan Asuransi

Seperti yang kita tahu bahwa sangat banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor. Setiap perusahaan memiliki prosedur cara klaim asuransi mobil lecet mereka masing-masing. Kamu pun harus mengikuti prosedur yang ditentukan agar klaim yang diajukan tidak ditolak.

Berikut cara klaim asuransi mobil lecet di beberapa perusahaan asuransi ternama di Indonesia.

1. Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas

Untuk perusahaan Sinarmas, kamu bisa melakukan cara klaim asuransi mobil lecet dengan mengikuti tahapan berikut ini:

  1. Ketika mobil lecet akibat kondisi tak terduga, segera hubungi pihak asuransi Sinarmas melalui nomor customer care 021-23567888/50507888. Selain telepon, kamu juga bisa mengirimkan email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id.
  2. Laporan klaim harus dilakukan segera, paling lambat 5 hari setelah kejadian mobil lecet atau baret.
  3. Setelah melapor, kamu akan diberitahu informasi dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim oleh pihak SInarmas. Dokumen-dokumen tersebut tak jauh berbeda dengan apa yang kami jelaskan di atas.
  4. Jika kamu sudah melengkapi semua persyaratan, maka klami yang kamu ajukan akan segera diproses.

2. Cara klaim asuransi mobil lecet Toyota

Kamu bisa mengikuti cara mengajukan klaim asuransi mobil lecet Toyota sebagai berikut ini:

  1. Segera hubungi customer care Asuransi Toyota di nomor 1500315 atau melapor melalui email di alamat care@toyota.astra.co.id ketika mobilmu lecet atau baret.
  2. Batas pelaporan yang diterapkan maksimal 3 hari dari kejadian. Jika lebih dari itu, ada kemungkinan pengajuan klaim mu akan ditolak.
  3. Setelah melaporkan, kamu biasanya akan diminta beberapa dokumen persyaratan yang akan diinformasikan langsung oleh customer care asuransi Toyota.
  4. Setelah melengkapi dokumen persyaratan, silahkan tunggu pihak asuransi melakukan survey yang akan menjadi bahan pertimbangan penting apakah klaimmu akan ditolak atau diterima.
  5. Jika klaim disetujui, maka mobilmu akan segera dibawa ke bengkel rekanan untuk diperbaiki.

3. Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto

Garda Oto adalah salah satu perusahaan asuransi penyedia produk asuransi mobil yang cukup dikenal saat ini. Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto kini cukup praktis karena nasabah bisa melakukannya lewat aplikasi Garda Mobile Otocare.

Kamu hanya perlu menginstal aplikasinya di smartphone kemudian mengajukan laporan melalui aplikasi tersebut dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Kamu juga bisa memantau progress klaim-mu lewat aplikasi tersebut.

Apakah Ada Biaya untuk Klaim Asuransi Mobil Lecet?

Pertanyaan ini mungkin luput dari perhatian karena banyak yang berpikir bahwa perusahaan asuransi adalah penanggung sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Namun jangan salah, kamu masih perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan mobil yang diasuransikan. Biaya tersebut adalah biaya own risk alias biaya klaim asuransi mobil.

Biaya own risk atau disebut juga deductible merupakan sejumlah uang yang harus kamu keluarkan dari kantong sendiri setiap kali mengajukan klaim di bengkel rekanan. Umumnya besaran dari biaya own risk adalah sekitar Rp300 ribu.

Biaya ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlalu rendah. Misalkan mobil lecet sedikit dan biaya perbaikannya hanya Rp150 ribu. Maka kamu akan lebih baik membawanya sendiri ke bengkel tanpa klaim asuransi.

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Lecet Ditolak

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Lecet Ditolak
Sumber Foto: alexandre17 Via Shutterstock

Tentu saja kamu ingin klaim yang diajukan bisa cair agar perbaikan lecet pada badan mobil tak terlalu membebani kantongmu. Nah, untuk itu kamu harus menghindari berbagai penyebab klaim asuransi mobil lecet ditolak.

Hal-hal yang menjadi penyebab ditolaknya klaim asuransi mobil lecet diantaranya adalah kerusakan terjadi sebelum kesepakatan polis, polis dalam status lapse, melanggar aturan, Polis di luar masa tunggu, rusak karena disengaja, aksesori kendaraan dan juga dokumen tidak lengkap. Mari kita bahas satu per satu penyebab-penyebab tersebut.

1. Kerusakan terjadi sebelum kesepakatan polis

Jika kendaraan kesayangan lecet di masa awal sebelum kesepakatan polis asuransi dibuat, maka besar kemungkinan klaim akan ditolak. Pernyataan ini sejalan dengan perundangan UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

2. Polis lapse

Seperti yang sudah umum diketahui, kewajiban nasabah asuransi adalah membayar sejumlah dana premi. Jika pembayaran premi asuransi mengalami masalah karena kamu menunggak di bulan sebelumnya, maka polis asuransi akan masuk ke status lapse. Ketika kamu mengajukan klaim saat kondisi polis lapse maka pengajuan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

3. Melanggar aturan

Perlu kamu ketahui bahwa perusahaan asuransi tidak akan menyetujui klaim atas kerusakan atau risiko yang timbul karena pelanggaran aturan. Misalkan mobilmu lecet akibat ugal-ugalan dan menerobos lampu merah.

Selain itu, lokasi kejadian juga mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan polismu. Jika klaim dilakukan untuk kejadian yang terjadi di area yang tidak termasuk dalam area yang dikecualikan di dalam kesepakatan yang tertera di dalam polis, maka klaim bisa disetujui dan akan ditolak jika yang terjadi sebaliknya.

4. Polis diluar masa tunggu

Satu bulan setelah penerbitan polis adalah masa tunggu dimana kamu belum bisa mengajukan klaim otomotif di masa ini. Otomatis jika mobilmu lecet di dalam masa tunggu ini maka percuma kamu melakukan cara klaim asuransi mobil lecet karena memang belum diperbolehkan.

5. Rusak karena disengaja

Pihak asuransi tidak akan menerima klaim jika kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh kesengajaan. Misalkan kamu dengan sengaja menabrakkan mobil milikmu dengan mobil lain, sengaja menerjang banjir, atau memukul mobilmu hingga rusak.

Lalu apa yang harus dilakukan ketika kamu terjebak di jalan banjir? Selain berusaha untuk menghindari area terdampak, kamu juga bisa menghubungi call center perusahaan asuransi dan tunggulah instruksi yang diberikan perusahaan asuransi.

6. Aksesori kendaraan

Aksesori mobil seharusnya dilaporkan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan nilai pertanggungannya. Dengan begitu aksesori mobil terus bisa mendapatkan manfaat saat klaim. Jika kamu tidak melakukannya maka kemungkinan besar klaim akan ditolak. Kamu juga harus melaporkan setiap aksesori tambahan agar kedepannya aksesoris-aksesoris tersebut mendapat perlindungan.

7. Dokumen persyaratan tidak lengkap

Seperti dibahas sebelumnya, salah satu cara klaim asuransi mobil lecet adalah melengkapi setiap dokumen persyaratan yang diminta. Jika ada dokumen yang kurang maka hal tersebut akan membuat pengajuan klaim ditolak oleh perusahaan asuransi.

Itulah ulasan lengkap Qoala tentang cara klaim asuransi mobil lecet yang bisa kamu lakukan. Pastikan kamu tidak melewatkan satupun prosedur dan melakukan setiap cara dengan benar agar klaim yang kamu ajukan tidak ditolak. Yuk, kunjungi Qoala App untuk tahu produk asuransi kendaraan yang menarik!