Banyak masyarakat yang menjadi peserta dari asuransi jiwa untuk mendapatkan perlindungan lebih pada jiwa mereka. Hal ini terkait ganti rugi yang bisa diterima saat terjadi risiko kerugian finansial akibat sakit kritis, cacat total, bahkan kematian. Namun sayangnya, masih banyak juga masyarakat yang ragu untuk membeli produk ini lantaran takut tidak bisa mencairkan asuransi saat terjadi risiko. Cara klaim asuransi jiwa kerap dianggap sulit.

Nah, kali ini Qoala akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan klaim asuransi jiwa termasuk syaratnya hingga alasan-alasan yang membuat klaim ditolak. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui jenis-jenis asuransi jiwa terlebih dahulu.

Jenis Asuransi Jiwa

Jenis Asuransi Jiwa
Sumber Foto: polkadot_photo Via Shutterstock

Melansir laman OJK, asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian antara tertanggung alias pemegang polis dengan pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. Perjanjian tersebut berisikan pernyataan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya tertanggung.

Nominal pembayaran manfaat tersebut juga tercantum sebagai poin dalam perjanjian tersebut. Besar nominal yang dibayarkan biasanya sudah ditentukan pada angka tertentu dan/atau mengikuti hasil pengelolaan dana.

Jenis asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan kepada tertanggung dari risiko kerugian finansial yang timbul akibat kematian mendadak, cacat total atau kondisi tidak produktif yang menyebabkan tertanggung kehilangan sumber penghasilan.

Melihat aspek-aspek yang ditawarkan, asuransi jiwa bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna dan asuransi jiwa unit link. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis asuransi jiwa tersebut:

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Asuransi jiwa berjangka adalah jenis asuransi jiwa yang produk-produknya memberikan pertanggungan dengan suatu jangka waktu yang disebut policy term (jangka waktu polis). Manfaat polis asuransi ini bisa dibayarkan ketika Tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan atau polis masih berlaku (in force).

Jika tertanggung tidak meninggal dunia hingga jangka waktu polis yang telah ditetapkan berakhir, pemegang polis bisa memilih apakah dia akan melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa atau tidak. Jika polis tidak dilanjutkan, maka polis akan berakhir dan pihak perusahaan asuransi tidak lagi berkewajiban untuk memberikan pertanggungan.

Jenis-jenis pertanggungan yang biasanya diberikan pada asuransi jiwa berjangka adalah sebagai berikut:

Level Term Life Insurance

Pertanggungan ini membuat pihak asuransi jiwa berjangka akan membayar uang pertanggungan dengan nilai tetap. Manfaat yang diberikan adalah pertanggungan kematian dengan nominal yang sama selama jangka waktu polis.

Decreasing Term Life Insurance

Asuransi jiwa berjangka yang menerapkan jenis pertanggungan ini akan membayarkan uang pertanggungan dengan nilai yang menurun selama periode pertanggungan. Jadi manfaat polis akan dimulai dengan suatu nilai pertanggungan, kemudian nilai manfaat tersebut akan secara berkala menurun sesuai dengan metode yang dijelaskan di dalam polis.

Increasing Term Life Insurance

Jenis pertanggungan yang terakhir adalah increasing term life insurance yang merupakan kebalikan dari jenis sebelumnya. Jika sebelumnya uang pertanggungan menurun, pada jenis pertanggungan ini asuransi jiwa berjangka akan membayar uang pertanggungan yang nilainya meningkat selama masa jangka waktu polis. Pertanggungan akan dimulai dengan suatu nilai yang kemudian akan naik dengan nilai atau persentase tertentu pada periode yang telah ditetapkan di dalam polis selama jangka waktu polis.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup tidak memiliki jangka waktu polis seperti term life insurance yang sudah kita bahas sebelumnya. Jenis ini memiliki 2 karakteristik utama, yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup selama polis berlaku (in force) dan juga mengandung unsur tabungan.

Sementara untuk jenis pertanggungannya sendiri biasanya dapat berbeda. Berikut adalah beberapa jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup:

Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance)

Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia Tertanggung.

Last Survivor Life Insurance

Asuransi ini juga disebut sebagai second-to-die life insurance, yang merupakan jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan dimana manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal dunia. Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai Tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung meninggal.

Asuransi ini dirancang khusus terutama untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal dunia.

Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance)

Jenis asuransi ini memiliki fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama, seringkali disebut first-to-die life insurance karena setelah kematian salah seorang dari Tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada Tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Asuransi dwiguna memiliki jumlah manfaat tertentu yang akan diberikan pada kondisi Tertanggung hidup hingga akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal di dalam masa waktu pertanggungan. Ada tanggal jatuh tempo (maturity date) pada semua polis asuransi jiwa dwiguna.

Tanggal jatuh tempo sendiri merupakan batas waktu pembayaran uang pertanggungan oleh pihak asuransi ke pemegang polis jika Tertanggung tidak meninggal dunia. Tanggal jatuh tempo ini bisa berupa suatu jangka waktu yang ditentukan atau usia tertentu dari tertanggung.

4. Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi jiwa unit link adalah asuransi yang memberikan manfaat asuransi sekaligus manfaat dari hasil investasi. Premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan pada dua sistem pengelolaan berbeda yaitu pengelolaan premi dasar yang ditempatkan untuk kepentingan perlindungan tertanggung dan juga pengelolaan premi investasi.

Manajer investasi atau ahli investasi perusahaan akan dipercaya untuk urusan pengelolaan premi investasi. Jika kamu membeli produk unit link, maka kamu akan mendapatkan manfaat perlindungan asuransi dan juga imbal hasil dari invest produk unit link.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Risikonya

Seperti yang dibahas di atas bahwa asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang menawarkan sejumlah uang pertanggungan yang diberikan pada tertanggung atau ahli warisnya apabila sewaktu-waktu terjadi risiko pada tertanggung.

Pada prinsipnya, tak hanya memberikan perlindungan ketika adanya kematian, asuransi jiwa juga menawarkan proteksi pada beberapa risiko kesehatan yang lain. Namun tentu saja, pertanggungan yang diberikan mengikuti apa yang tercantum di dalam perjanjian polis serta ketentuan dari perusahaan asuransi itu sendiri.

Tertanggung atau ahli warisnya bisa melakukan pengajuan klaim jika terjadi risiko sebagaimana yang tertulis di dalam polis asuransinya. Tentu saja semua syarat klaim asuransi yang ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi harus terpenuhi agar klaim diterima.

Lalu bagaimana cara klaim asuransi jiwa? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim asuransi jiwa. Jenis klaim asuransi jiwa ini dibagi berdasarkan berdasarkan risikonya, berikut penjelasan dari tiap jenis klaim asuransi jiwa tersebut:

1. Penyakit Kritis

Penyakit kritis merupakan gangguan kesehatan yang tak jarang memakan banyak biaya. Beban finansial yang memberatkan ini dapat menjadi sedikit lebih ringan dengan cara klaim asuransi jiwa, sehingga kamu bisa mendapat ganti rugi dari uang pertanggungan yang diberikan pihak asuransi.

Untuk klaim asuransi jiwa karena risiko penyakit kritis, kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen agar klaim yang kamu ajukan bisa disetujui. Berikut adalah beberapa persyaratannya:

  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir klaim penyakit kritis yang telah diisi lengkap.
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat.
  • Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk yang dari laboratorium serta radiologi.
  • Dokumen lainnya yang diminta yang masih ada kaitannya dengan urusan klaim.

2. Rawat Inap (Opname)

Opname atau rawat inap adalah penanganan medis berupa perawatan kesehatan untuk pasien dengan menginap di fasilitas kesehatan agar bisa mendapat pengawasan intens dari petugas kesehatan. Peserta asuransi jiwa yang mendapat perlindungan rawat bisa segera melakukan klaim asuransi jiwa ke perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun online.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa karena rawat inap alias opname adalah beberapa dokumen berikut ini:

  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir pengajuan klaim rawat inap yang sudah diisi lengkap.
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat.
  • Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil dokumen laboratorium dan juga radiologi.
  • Dokumen asli Kwitansi pembayaran yang dilegalisir.
  • Dokumen lainnya yang memang dibutuhkan dan masih berkaitan dengan urusan klaim.

3. Mengalami Cacat Total dan Permanen

Selain rawat inap, peserta asuransi jiwa juga bisa mengajukan klaim asuransi jiwa saat tertanggung mengalami cacat. Baik itu cacat total maupun permanen, yang disebabkan kecelakaan ataupun dari perawatan penyakit kritis yang pernah dijalani sebelumnya.

Sementara untuk persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa karena risiko cacat adalah beberapa dokumen berikut ini:

  • Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir pengajuan klaim cacat total.
  • Surat keterangan dokter terkait kondisi cacat total atau permanen yang menimpa tertanggung.
  • Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil dokumen laboratorium dan juga radiologi.
  • Jika penyebabnya cacat adalah kecelakaan, dibutuhkan juga surat BAP dari kepolisian sebagai salah satu syarat.
  • Dokumen lain yang masih berhubungan dengan klaim asuransi terkait risiko cacat.

4. Meninggal Dunia (Akibat Kecelakaan)

Tentu saja salah satu perlindungan yang utama dari asuransi jiwa adalah pertanggungan terhadap risiko meninggal dunia yang bisa diajukan oleh ahli waris. Untuk kondisi meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan, manfaat yang didapatkan adalah Personal Accident Death and Disablement (PADD).

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa terkait risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Mengisi dan mengumpulkan formulir pengajuan klaim meninggal dunia.
  • Surat keterangan meninggal dari pihak pemerintah setempat (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
  • Photo copy dokumen hasil pemeriksaan.
  • Dokumen asli surat BAP kepolisian.
  • Dokumen asli Polis asuransi.
  • Dokumen pendukung lain yang masih berkaitan dengan urusan klaim.

5. Meninggal Dunia (Bukan karena Kecelakaan)

Meninggal dunia yang diakibatkan oleh alasan selain kecelakaan juga bisa mendapat manfaat pertanggungan dengan mengajukan klaim asuransi jiwa oleh ahli waris. Pengajuan klaim harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi yang tercantum di dalam polis.

Seperti biasa ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi jiwa ketika terjadi risiko meninggal dunia akibat penyakit. Persyaratannya tersebut antara lain:

  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia yang telah diisi lengkap.
  • Surat keterangan meninggal dari pihak pemerintah setempat (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
  • Surat keterangan pemakaman atau kremasi.
  • Dokumen asli polis asuransi.
  • Dokumen pendukung lain yang masih berkaitan.

Syarat Klaim Asuransi Jiwa

Dari semua informasi yang sudah dijelaskan di atas, ada hal penting yang harus diketahui untuk mengajukan klaim asuransi jiwa, yaitu persyaratan klaim yang tertera di dalam buku polis alias kontrak perjanjian asuransi.

Hal ini menjadi penting karena perusahaan asuransi pasti mengacu pada ketentuan tersebut dalam membayar klaim, termasuk untuk urusan penolakan klaim. Oleh karena itu, kamu harus membaca kemudian mempelajari dan memahami setiap persyaratan di sana. Persyaratan ini tak hanya dalam bentuk dokumen namun juga kondisi-kondisi tertentu yang harus terpenuhi.

Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Ditolak

Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Ditolak
Sumber Foto: takasu Via Shutterstock

Tentu kamu tidak ingin klaim asuransi jiwa yang kamu ajukan ditolak oleh pihak perusahaan asuransi bukan? Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui hal apa saja yang bisa menyebabkan klaim asuransi jiwa ditolak, berikut adalah beberapa diantaranya:

1. Persyaratan Tidak Lengkap

Penyebab pertama klaim asuransi jiwa ditolak adalah karena persyaratan yang harus terpenuhi tidak lengkap. Misalnya, tidak menyertakan akta kematian, tidak ada surat BAP untuk meninggal dunia karena kecelakaan dan lainnya. Jika kamu tidak melengkapi persyaratan, maka pengajuan klaim kemungkinan besar akan ditolak.

2. Alasan Meninggal Dunia karena Bunuh Diri

Klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak jika tertanggung asuransi meninggal dunia akibat bunuh diri. Aturan ini ditetapkan oleh hampir semua perusahaan asuransi. Pasalnya, bunuh diri adalah bentuk kesengajaan yang membuat tertanggung meninggal karena ulah sendiri.

3. Pembayaran Premi Macet

Klaim asuransi jiwa juga dapat ditolak oleh pihak asuransi jika pembayaran premi macet atau istilahnya riwayat polis lapse. Bahkan, ketika tertanggung macet atau tidak membayar premi, kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan uang pertanggungan pun dianggap gugur, sehingga mereka tidak akan membayar uang pertanggungan saat terjadi sesuatu dengan pemegang polis.

4. Tertanggung Melakukan Tindak Kriminal

Meninggal karena melakukan tindakan kriminal juga tidak akan membuat klaim asuransi jiwa diterima. Contohnya ketika tertanggung ditembak polisi saat sedang mencuri. Kondisi tersebut akan membuat klaim yang diajukan oleh ahli waris ditolak pihak perusahaan asuransi. Syarat ini tak hanya berlaku untuk tertanggung, namun juga untuk ahli waris. Jadi ahli waris tidak boleh memiliki riwayat tindak kriminal.

Itulah penjelasan lengkap tentang asuransi jiwa dan juga cara mengajukan klaim asuransi jiwa. Setelah mengetahui hal ini, diharapkan kamu dapat melakukan pengajuan klaim asuransi jiwa dengan lebih baik guna meningkatkan potensi klaim diterima. Asalkan semua syarat telah terpenuhi, bisa dipastikan perusahaan asuransi akan mencairkan klaim tersebut tepat waktu.