Sudah tahukah kamu bahwa ada jenis asuransi kecelakaan pesawat? Seperti namanya, ini merupakan jenis proteksi atau perlindungan untuk penumpang pesawat terbang jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan. Asuransi jenis ini memberikan perlindungan atas risiko jiwa penumpang atau risiko kerusakan/kehilangan barang yang dimuat dalam penerbangan.

Seperti yang kita semua ketahui, pesawat merupakan salah satu moda transportasi yang tak luput dari risiko kecelakaan. Meskipun resikonya kecil, akan tetapi peluang untuk terjadinya kecelakaan pesawat selalu ada. Oleh sebab itulah, penumpang pesawat perlu membekali diri dengan asuransi terutama untuk kamu yang sering bepergian menggunakan moda transportasi tersebut.

Kecelakaan pesawat merupakan kejadian yang tidak bisa diduga dan diprediksi serta bisa menimpa siapa saja. Ketika hal tersebut terjadi, korban maupun ahli waris berhak mengajukan klaim asuransi kecelakaan baik kepada maskapai penerbangan, Jasa Raharja, pemerintah maupun perusahaan asuransi jika memiliki polis kecelakaan.

Untuk lebih jelasnya tentang apa itu asuransi kecelakaan pesawat lion air atau jenis penerbangan lainnya, risiko apa yang ditanggung hingga bagaimana cara klaim, simak ulasan Qoala berikut ini.

Sekilas Tentang Asuransi Kecelakaan Pesawat

sekilas tentang asuransi kecelakaan pesawat
Sumber Foto: Werner Gillmer Via Shutterstock

Asuransi kecelakaan pesawat merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko jiwa penumpang atau risiko kerusakan/kehilangan barang yang dimuat dalam penerbangan. Asuransi jenis ini juga memberikan perlindungan dalam bentuk uang santunan kepada korban atau ahli waris penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.

Secara umum, asuransi kecelakaan untuk moda transportasi pesawat ini berlaku jika kamu menggunakan jenis penerbangan resmi. Lalu seperti apa penerbangan resmi itu? Untuk lebih jelasnya berikut yang dimaksud dengan jenis penerbangan resmi:

  • Tertanggung tercatat sebagai penumpang resmi
  • Untuk penerbangan komersial, wajib mempunyai jadwal penerbangan rutin
  • Untuk penerbangan non komersial, wajib menggunakan pesawat carter dan sudah mempunyai izin sebagai perusahaan penerbangan dan dioperasikan oleh kru profesional di bandara yang terpelihara baik.

Di luar dari definisi dan ketentuan di atas, biasanya pihak asuransi tidak akan mengcover risikonya berapapun besaran asuransi kecelakaan pesawat yang kamu klaim. Jadi pastikan gunakan tiket perjalanan resmi untuk mendapatkan santunan dan ganti rugi jika terjadi kecelakaan pesawat saat melakukan perjalanan udara.

Saat musibah kecelakaan itu terjadi, korban atau ahli waris berhak untuk mengajukan klaim terhadap uang santunan dan ganti rugi baik dari maskapai penerbangan, Jasa Raharja, pemerintah maupun perusahaan asuransi jika memiliki polis. Lalu bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi untuk kecelakaan pesawat ini? Sebelumnya ketahui dulu peraturan yang mengatur tentang asuransi kecelakaan pesawat seperti di bawah ini.

Peraturan Tentang Asuransi Kecelakaan Pesawat

Saat kecelakaan pesawat terjadi, ada tiga pihak yang wajib memberikan asuransi kecelakaan untuk penumpang. Ketiga pihak tersebut adalah maskapai penerbangan, PT Jasa Raharja dan pemerintah. Biasanya jenis asuransi ini sudah tertera dalam tiket pesawat yang dibayar oleh penumpang untuk melakukan penerangan.

Mengenai asuransi kecelakaan bagi korban pesawat di Indonesia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut ini UU asuransi kecelakaan pesawat yang bisa menjadi dasar bagi penumpang pesawat untuk mendapatkan ganti rugi :

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Permenhub No. 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain asuransi yang telah tertera dalam tiket pesawat, kamu juga bisa membeli polis asuransi kecelakaan pesawat tambahan pada perusahaan asuransi. Polis asuransi biasanya menawarkan perlindungan yang lebih maksimal untuk setiap kerugian yang dialami penumpang pesawat. Polis asuransi ini akan lebih bermanfaat jika kamu sering bepergian menggunakan pesawat atau memiliki jadwal penerbangan rutin.

Resiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Pesawat

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 dan sebagaimana telah diubah dalam Permenhub No.92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya sebagai contohnya dalam kasus asuransi pesawat jatuh Sriwijaya.

Pengangkut atau maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang terhadap beberapa hal, diantaranya seperti :

  • Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka
  • Hilang atau rusaknya bagasi kabin
  • Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
  • Keterlambatan angkutan udara
  • Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
  • Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Ketentuan tentang tanggung jawab atas kerugian penumpang kecelakaan pesawat terdapat pada Pasal 2 Permenhub 77/2011. Dalam peraturan ini, resiko yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan pesawat dibagi menjadi 6 bagian. Berikut ini rincian risiko yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan pesawat :

1. Jika Penumpang Meninggal

Kecelakaan pesawat yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkan ganti rugi dengan ketentuan seperti:

  • Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
  • Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah) per penumpang.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, ahli waris di mana keluarganya menjadi korban kecelakaan pesawat, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

2. Jika Penumpang Mengalami Cacat Tetap

Yang dimaksud cacat tetap dalam konteks kecelakaan adalah saat satu anggota badan tidak lagi dapat berfungsi seperti sebelumnya. Adapun yang dimaksud dengan cacat tetap total yang disebutkan dalam asuransi kecelakaan pesawat di antaranya seperti :

  • Kehilangan penglihatan total dari 2 mata yang tidak dapat disembuhkan
  • Terputusnya 2 tangan atau 2 kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki
  • Kehilangan penglihatan total dari 1 mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki

Ketentuan korban kecelakaan pesawat yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadingan kecelakaan, berhak mendapatkan santunan senilai Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

3. Jika Penumpang Mengalami Cacat Tetap Sebagian

Yang termasuk dalam korban cacat tetap sebagai dalam asuransi kecelakaan pesawat garuda adalah jika korban kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, tetapi tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas. Contohnya seperti hilangnya salah satu bagian dari kaki, mata atau lengan.

Sama dengan ketentuan cacat tetap, jika dokter menyatakan bahwa korban mengalami cacat tetap sebagian dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, maka korban berhak menerima santunan asuransi sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

4. Jika Penumpang Mengalami Luka-Luka yang Harus Dirawat

Untuk korban kecelakaan pesawat yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, juga berhak mendapatkan klaim asuransi kecelakaan pesawat. Korban yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan uang pertanggungan sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan rincian sebagai berikut.

  • Biaya perawatan maksimal Rp 25 juta
  • Bantuan biaya P3K maksimal Rp 1 juta
  • Bantuan biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu

5. Jika Barang Penumpang Yang Hilang atau Rusak

Asuransi pesawat dan satelit tidak hanya memberikan ganti rugi untuk korban yang meninggal, mengalami cacat atau luka-luka saja. Akan tetapi asuransi jenis ini juga memberikan perlindungan untuk barang penumpang yang hilang atau rusak. Jika ada barang penumpang yang hilang atau rusak, besaran ganti rugi ditetapkan terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak, dengan rincian sebagai berikut.

  • Bagi pesawat berkapasitas sampai dengan 30 tempat duduk, maksimal Rp 50 miliar
  • Pesawat berkapasitas lebih dari 30 kursi duduk sampai dengan 70 tempat duduk, maksimal Rp 100 miliar
  • Pesawat berkapasitas lebih dari 70 tempat duduk sampai dengan 150 tempat duduk, maksimal Rp 175 miliar.
  • Untuk pesawat berkapasitas lebih dari 150 tempat duduk, maksimal Rp 250 miliar

Penggantian ganti rugi atas barang penumpang yang hilang atau rusak ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pihak maskapai ke pengadilan negeri, bisa mengajukan melalui arbitrase atau bisa juga alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bagi penumpang pesawat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan pesawat atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat.

Berikut ini besaran santunan yang diterima oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan pesawat:

  • Pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP JAMSOSTEK.
  • Pekerja yang menjadi korban tetapi tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan mendapatkan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah
  • Anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak
  • Ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Risiko di atas telah diatur dalam undang-undang kecelakaan pesawat yang menjadi landasan peraturan bagi penumpang pesawat yang menjadi korban meninggal, mengalami luka bahwa mengalami cacat tetap akibat kecelakaan tersebut. Tidak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan penggantian jika barang rusak atau hilang saat perjalanan menggunakan pesawat tersebut.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

cara klaim asuransi kecelakaan pesawat
Sumber Foto: ichefboy Via Shutterstock

Klaim ganti rugi asuransi kecelakaan pesawat merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan uang santunan kematian atau ganti rugi biaya perawatan hingga ganti rugi barang yang hilang atau rusak dari perusahaan asuransi terkait. Proses ini bisa dilakukan baik oleh penumpang yang menjadi korban atau ahli waris. Mengenai bagaimana cara mengajukan klaim untuk korban kecelakaan pesawat atau ahli waris dari korban, berikut prosedurnya :

1. Persyaratan Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Sebelum mengajukan klaim untuk asuransi kecelakaan, pihak yang berhak mendapatkan santunan diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen terlebih dahulu. Salah satu yang paling penting dalam dokumen yang membuktikan bahwa ia merupakan ahli waris korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi korban yang meninggal dunia.

Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendapatkan santunan kecelakaan pesawat lion air antara lain:

  • Tiket pesawat
  • Bukti bagasi tercatat (claim tag)
  • Surat muatan udara (airway bill)
  • Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Jika korban merupakan pihak ketiga, maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.

Jika kamu merupakan ahli waris atas tertanggung yang terdaftar dalam polis asuransi kecelakaan pesawat, maka segera hubungi perusahaan asuransi terkait untuk mengabarkan kematian nasabah. Jika semua berkas yang dibutuhkan telah kamu siapkan, sebenarnya proses klaim asuransi kecelakaan ini tidak sulit.

2. Langkah-langkah Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Jika semua dokumen atau berkah telah siap, selanjutnya kamu bisa langsung mengurus pengajuan klaim. Dalam proses ini, akan ada beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan, yaitu:

  1. Mengisi formulir pengajuan klaim

Formulir pengajuan klaim asuransi biasanya bisa kamu unduh di situs perusahaan asuransi terkait. Jika ingin lebih mudah, kamu juga bisa menelepon hotline asuransi terkait untuk meminta dikirimkan formulir klaim melalui email.

  1. Melampirkan surat keterangan kecelakaan dari polres setempat atau instansi serupa

Dalam proses klaim asuransi, surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu kamu lampirkan. Kamu bisa meminta ke polres terdekat atau pihak kepolisian yang bekerja sama dengan pihak penerbangan untuk mengurus masalah kecelakaan pesawat tersebut.

  1. Melampirkan surat/akta kematian dari rumah sakit

Surat/akta kematian dari rumah sakit dibutuhkan untuk memastikan bahwa korban meninggal karena pesawat kecelakaan dan bukan karena sebab lainnya. Biasanya pihak asuransi meminta akta kematian yang asli atau jika fotokopi harus telah dilegalisir oleh pihak terkait.

  1. Identitas korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dsb)

Pastikan saat mengajukan klaim asuransi, sertakan identitas korban kecelakaan dan ahli waris yang tertulis dalam polis. Jika ahli waris adalah istri korban, maka siapkan surat nikah. Akan tetapi jika ahli waris merupakan anak korban, maka siapkan kartu keluarga dan akta kelahiran untuk menunjukkan hubungan keluarga antara nasabah yang meninggal dan ahli waris.

  1. Polis asuransi nasabah

Proses pengajuan klaim akan diterima, jika melampirkan polis asuransi nasabah. Jika polis hilang, kamu bisa minta surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa polis tersebut hilang. Dengan cara ini, kamu tetap bisa mengajukan klaim meskipun tidak memiliki polis asuransi nasabah.

  1. Buku Rekening Ahli Waris

Dalam prosedur pengajuan klaim asuransi kecelakaan, jangan lupa siapkan nomor rekening ahli waris bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia. Hal ini berguna untuk transfer uang ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada ahli waris. Jika klaim berhasil, secara otomatis, uang santunan atau ganti rugi akan masuk ke dalam nomor rekening tersebut.

Setelah dokumen dilengkapi dan formulir diisi, selanjutnya serahkan atau kirimkan semua berkas tersebut kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan untuk mendapatkan manfaat asuransi penerbangan. Selanjutnya pihak asuransi akan melakukan analisa dan pemeriksaan berkah pengajuan klaim. Jika klaim diterima, maka ahli waris akan mendapatkan biaya santunan dan ganti rugi yang akan di transfer ke nomor rekening yang dilampirkan dalam berkas pengajuan sebelumnya.

Jenis Asuransi yang Dapat Diklaim saat Menjadi Korban Kecelakaan Pesawat

Pada dasarnya setiap penumpang pesawat yang membeli tiket penerbangan secara resmi telah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan dari pihak maskapai, Jasa Raharja dan juga pemerintah. Hal ini sebagaimana tertulis dalam tiket pesawat yang dibayarkan dalam jumlah penumpang pesawat garuda atau maskapai lainnya.

Namun selain mendapatkan santunan dan biaya ganti rugi dari ketiga pihak tersebut, kamu juga berpeluang mendapatkan klaim asuransi jika memiliki polis asuransi. Ada beberapa jenis produk asuransi yang menawarkan santunan dan biaya ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat terbang, di antaranya seperti polis asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi perjalanan. Jika kamu memiliki polis asuransi tersebut, bisa mengajukan klaim saat mengalami kecelakaan pesawat.

Untuk lebih jelasnya tentang produk asuransi apa saja yang menanggung klaim asuransi kecelakaan pesawat, berikut ulasan lengkapnya.

1. Asuransi Kecelakaan

Salah satu jenis produk asuransi yang bisa diklaim saat menjadi korban kecelakaan pesawat adalah asuransi kecelakaan atau personal accident. Asuransi kecelakaan sendiri merupakan asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis. Pemegang polis atau ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi ketika menjadi korban kecelakaan pesawat.

Asuransi jenis ini memberikan manfaat uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, hingga penggantian biaya perawatan di rumah sakit jika tertanggung mengalami kecelakaan. Jenis-jenis asuransi kecelakaan ini dikategorikan berdasarkan manfaatnya, salah satunya adalah kecelakaan pesawat. Saat ini telah banyak pilihan polis asuransi kecelakaan yang bagus di Indonesia yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Salah satu contohnya adalah asuransi dari Sriwiyaja Air.

2. Asuransi Kesehatan

Jenis produk asuransi lainnya yang juga bisa diklaim korban kecelakaan pesawat adalah asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan pemegang polis asuransi tersebut jika jath sakit atau mengalami kecelakaan. Produk asuransi jenis ini bisa diklaim oleh korban kecelakaan pesawat yang selamat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Dengan memiliki perlindungan ini, kamu tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan jika menjadi peserta asuransi kesehatan.

Secara umum, asuransi kesehatan menanggung risiko terhadap tertanggung yang mengalami masalah kesehatan mulai dari risiko penyakit hingga risiko korban kecelakaan kendaraan, termasuk pesawat. Jadi jika kamu memiliki polis asuransi kesehatan, bisa mengajukan klaim ketika menjadi korban kecelakaan pesawat terbang.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan jenis produk asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu ceat atau hidupnya terlalu lama. Asuransi jenis ini memberikan manfaat kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung meninggal dunia. Ahli waris korban kecelakaan pesawat juga berhak mengajukan klaim asuransi jiwa jika memiliki polisnya.

Biasanya, seluruh produk asuransi jiwa terbaik akan memberikan manfaat dan perlindungan untuk risiko kecelakaan pesawat terbang yang dialami oleh nasabah sesuai polisnya. Besaran pertanggungan atau santunan kecelakaan pesawat lion air untuk produk asuransi jiwa ini tercantum di dalam polis dan bisa dicairkan oleh ahli waris.

Jika kamu menjadi ahli waris untuk pemegang polis yang meninggal akibat kecelakaan pesawat, maka segera hubungi perusahaan asuransi untuk melaporkan berita kematian. Selanjutnya siapkan berkas yang diperlukan untuk prosedur klaim asuransi jiwa dari tertanggung yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat.

4. Asuransi Perjalanan

Jenis asuransi terakhir yang bisa diklaim oleh korban kecelakaan pesawat adalah asuransi perjalanan, termasuk asuransi perjalanan ke luar negeri. Asuransi perjalanan sendiri merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan jika terjadi risiko saat bepergian. Produk asuransi jenis ini menanggung kerugian akibat berbagai risiko seperti pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi, kecelakaan, dan risiko lain yang merugikan selama perjalanan.

Asuransi perjalanan ini biasanya dimiliki oleh orang-orang yang kerap memiliki mobilitas tinggi seperti di luar kota hingga luar negeri. Kepemilikan perlindungan ini berfungsi untuk menekan dampak finansial dari risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan tersebut. Untuk kamu yang hobi traveling, sepertinya sangat perlu memiliki asuransi jenis ini.

Besaran pertanggungan juga bervariasi dan dapat dipilih sesuai dengan polis. Salah satu contoh aviation insurance dari asuransi perjalanan Prudential yang akan memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 50 – 100 juta. Sedangkan untuk pertanggungan biaya medis akibat kecelakaan Rp 20 – 40 juta.

Pesawat merupakan salah satu mode transportasi yang memiliki risiko paling kecil. Akan tetapi bukan berarti tidak ada kemungkinan moda transportasi udara tersebut mengalami kecelakaan saat beroperasi. Di Indonesia sendiri kecelakaan pesawat sudah pernah terjadi beberapa kali salah satunya seperti kecelakaan pesawat Lion Air pada tahun 2018 silam. Maka dari itulah, penting untuk melindungi diri dengan asuransi terutama bagi kamu yang sering melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.

Itulah beberapa hal mengenai asuransi kecelakaan pesawat yang perlu kamu tahu. Segala kemungkinan bisa terjadi saat kamu melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Oleh sebab itulah, penting untuk melindungi diri dengan asuransi dan pastikan menggunakan tiket penerbangan resmi agar jika terjadi risiko kamu bisa mengajukan klaim untuk santunan kematian atau ganti rugi untuk biaya perawatan dan risiko kehilangan atau kerusakan barang di bagasi. Yuk, kunjungi Qoala App untuk tahu berbagai produk asuransi menarik!